BAB 13 AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH (SEWA-MENYEWA) TUJUAN PEMBELAJARAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Akuntansi Ijarah Sartini, SE, MSc, Ak.
Advertisements

BAB 14 AKUNTANSI TRANSAKSI ASURANSI SYARIAH Berdasarkan PSAK NO. 108
PERENCANAAN PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH (Bag.2)
Sartini, SE, MSc, Ak Ba’i As Salam Sartini, SE, MSc, Ak
AKAD IJARAH’ Oleh: LILI SYAFITRI.
Akuntansi Murabahah Perlakuan Akuntansi.
PERLAKUAN AKUNTANSI Akuntansi Murabahah 4/22/ LILI SYAFITRI D-7134.
Bab9. Akad IJARAH Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
AKAD IJARAH’ Disusun Oleh: 1.Nini karlina ( ) 2.Rulya windya sari ( ) 3.Yasifa Fitriana ( ) 4.Aditya Bangun S ( )
PIUTANG ISTISHNA.
ASSALAMUALAIKUM.
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH/LEASING SYARIAH
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
العلم الإقتصادية الإسلا مية
Pph 2 Leasing dalam pajak.
MODUL VI LAPORAN KEUANGAN SYARIAH 2 TUJUAN PEMBELAJARAN
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
Akuntansi keuangan menengah
Wulan retnowati, SE, Ak, M.Akt
BAB 8 AKUNTANSI UNTUK AS SALAM TUJUAN PEMBELAJARAN
MODUL 4 PROSES PENYESUAIAN
Pengantar Akuntansi Jurnal Penyesuaian & Kertas Kerja
MODUL 6 huruf ( h ) sebesar PENGENDALIAN BIAYA FISKAL
UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012
BAB 12 AKUNTANSI MUSYARAKAH TUJUAN PEMBELAJARAN
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
MODUL 14 MENYUSUN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN DAGANG
PENENTUAN BASIS AKUNTANSI
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
MODUL 2 Pembagian Rugi/Laba Persekutuan Contoh :
PERTEMUAN 11 LABA ATAS TRANSAKSI ANTAR PERUSAHAAN—AKTIVA TETAP
PIUTANG ISTISHNA.
MODUL VII AKUNTANSI MURABAHAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Disusun Oleh: Nini karlina ( )
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PENDAPATAN DAN BEBAN DALAM AKUNTANSI SYARIAH
Ba’i As Salam.
BAB 10 PENCATATAN JURNAL PENYESUAIAN
MODUL 17 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI METODE EKUITAS (EQUITY METHOD)
By: Irwan, SE, MSi ( NIDN ) Akuntansi Perpajakan
AKUNTANSI ISTISHNA‘ (Wulan Retnowati, SE., Ak. M.Akt)
AKUNTANSI ISTISHNA'.
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
Akuntansi sewa guna usaha
Akuntansi Perusahaan Dagang
AKUNTANSI ISTISHNA'.
PIUTANG ISTISHNA.
Penghentian Aktiva Tetap, Deplesi dan Amortisasi
Aktiva tetap, Perolehan dan Depresiasi
PERUSAHAAN DAGANG XII SMA PENYUSUNAN KERTAS KERJA PERUSAHAAN DAGANG
JURNAL PENYESUAIAN.
AKUNTANSI PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA
Aktiva Tak Berwujud (PSAK 19)
Jurnal Penyesuaian.
Akad Ijarah dan Akad lainnya
AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH DAN IMBT
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Aktiva Tak lancar.
BAB 8 AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUSYARAKAH
Sri Nurhayati / Wasilah
AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA 1
Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Perlakuan Perpajakan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-10/PJ.42/1994. diatur mengenai tata cara.
Penghentian Aktiva Tetap, Deplesi dan Amortisasi
Aktiva Tetap, Perolehan dan Depresiasi
Penghentian Aktiva Tetap, Deplesi dan Amortisasi
Transcript presentasi:

BAB 13 AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH (SEWA-MENYEWA) TUJUAN PEMBELAJARAN Setelah mempelajari bab ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami: 1. karakteristik ijarah 2. pengakuan dan pengukuran transaksi ijarah 3. pengakuan dan pengukuran ijarah muntahiyah bittamlik 4. penyajian transaksi ijarah di laporan keuangan Ijarah adalah transaksi sewa menyewa atas sebuah aset. Dalam transaksi ijarah yang ditekankan atau yang menjadi obyek jaminan transaksi adalah penggunaan manfaat atas sebuah aset. Oleh karena itu, salah satu rukunnya adalah harga sewa. Secara konvensional sistem ini dikenal dengan nama leasing. Dalam prinsip ini nasabah boleh memiliki barang tersebut setelah masa sewa selesai apabila besarnya sewa sudah termasuk cicilan pokok harga barang. Akuntansi ijarah yang dibahas di sini didasarkan pada PSAK 107 (IAI, 2007) dengan ilustrasi untuk memperjelas pembahasan. I. KARAKTERISTIK Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa ijarah adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sewa yang dimaksud adalah sewa operasi (operating lease). Sedangkan ijarah muntahiyah bittamlik adalah akad ijarah dengan wa’ad (janji dari satu pihak kepada pihak lain untuk melaksanakan sesuatu) perpindahan kepemilikan aset yang di-ijarah-kan pada saat tertentu. II. PENGAKUAN DAN PENGUKURAN 1. Akuntansi bagi Pemilik (Mu’jir) Akuntansi ijarah bagi pemilik terdiri dari sub bahasan biaya perolehan, penyusutan dan amortisasi, pendapatan dan beban, dan perpindahan kepemilikan. Berikut ini uraian selengkapnya. Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id ‘12 1

Penyusutan per tahun: Rp200.000.000,00 – (10% x Rp200.000.000,00) = 20.000.000,00 = Rp180.000.000,00 : 6 = Rp30.000.000,00 Penyusutan tahun 2009 : 10 x Rp30.000.000,00 = Rp25.000.000,00 12 Adjusment per 31 Desember 2009: Beban penyusutan aset ijarah Akumulasi penyusutan aset ijarah Rp 25.000.000,-- Rp 25.000.000,-- Beban penyusutan akan dilaporkan di laporan rugi laba dan akumulasi penyusutan akan mengurangi aset ijarah di neraca, hasilnya adalah sebagai berikut: Nilai buku aktiva ijarah Bank Syariah Neraca Per 31 Desember 2009 b. Transaksi Ijarah Muntahiyah bittamlik Besarnya penyusutan aktiva ijarah tergantung masa sewa, misal masa sewa 4 tahun nilai sisa diperkirakan 30 % maka penyusutan per tahun: Rp200.000.000,00 – (30% x Rp200.000.000,00 = Rp60.000.000,00) = Rp140 jt AKTIVA PASIVA Aset ijarah Rp200.000.000,00 Akumulasi penyusutan Rp 25.000.000,00 Nilai buku Rp175.000.000,00 4 = Rp35.000.000,00.- Jadi penyusutan tahun 2009 adalah 10 bulan : 10 x Rp35.000.000,00 = Rp 29.166.667 12 Adjustment per 31 Desember 2009: Beban penyusutan aset ijarah Akumulasi penyusutan aset ijarah 4 Rp 29.166.667,-- Rp 29.166..667,- - 1.c. Pengakuan Pendapatan dan Beban. Pendapatan dan beban ijarah diatur PSAK 107 (2009) par. 14-18, yang secara lengkap diuraikan dengan ilustrasi berikut ini. ‘12 Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 3

Pada tanggal 5 Januari 2004 diterima pembayaran pendapatan ijarah Rp8 maka bank syarih akan mencatat sebagai berikut: Kas Pendapatan ijarah Rp 8.000.000,-- Rp 8.000.000,-- Beban. Pengakuan biaya perbaikan obyek ijarah adalah sebagai berikut: a. biaya perbaikan tidak rutin obyek ijarah diakui pada saat terjadinya; b. dan jika penyewa melakukan perbaikan rutin obyek ijarah dengan persetujuan pemilik, maka biaya tersebut dibebankan kepada pemilik dan diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Dalam ijarah muntahiya bit tamlik melalui penjualan bertahap, biaya perbaikan obyek ijarah yang dimaksud dalam paragraf 16 huruf a dan b ditanggung pemilik maupun penyewa sebanding bagian kepemilikan masing-masing atas obyek ijarah. (par.14-17). Biaya perbaikan obyek ijarah merupakan tanggungan pemilik, perbaikan tersebut dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik. (par.18). Ilustrasi beban Misalkan, untuk akad ijarah mobil di atas bank syariah mengeluarkan biaya akad sebesar Rp1.000.000,00 dan mobil disewa untuk 4 tahun maka biaya akad ijarah akan diamortisasi selama 4 tahun dan pertahunnya adalah: Rp1.000.000,00: 4 tahun = Rp 250.000,00.- Berikut ini pengalokasian awal biaya akad dan amortisasi setiap tahunnya: 1 Maret 2009 mencatat biaya akad ijarah Biaya akad ijarah yang Rp 1.000.000,- ditangguhkan Kas 31 Desember 2009 amortisasi 10 bulan: 10 x Rp 250.000 = Rp 208.333 12 Beban akad ijarah Biaya akad ijarah yang ditangguhkan Rp 1.000.000,- Rp208.333,- Rp 208.333,- Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id ‘12 5