Hubungan Organisasi & Kepegawaian Pertemuan 2 This template can be used as a starter file for presenting training materials in a group setting. Sections Right-click on a slide to add sections. Sections can help to organize your slides or facilitate collaboration between multiple authors. Notes Use the Notes section for delivery notes or to provide additional details for the audience. View these notes in Presentation View during your presentation. Keep in mind the font size (important for accessibility, visibility, videotaping, and online production) Coordinated colors Pay particular attention to the graphs, charts, and text boxes. Consider that attendees will print in black and white or grayscale. Run a test print to make sure your colors work when printed in pure black and white and grayscale. Graphics, tables, and graphs Keep it simple: If possible, use consistent, non-distracting styles and colors. Label all graphs and tables.
PENGERTIAN ORGANISASI SUATU ENTITAS SOSIAL YANG SECARA SADAR TERKOORDINASI; MEMILIKI SUATU BATAS YG RELATIF DAPAT DIIDENTIFIKASIKAN; DAN BERFUNGSI SECARA RELATIF KONTINYU UNTUK MENCAPAI SUATU TUJUAN ATAU SEPERANGKAT TUJUAN BERSAMA Sumber: ROBBINS, 1990:4
SECARA SADAR TERKOORDINASI merujuk kpd pengelolaan organisasi Lanjutan…… ENTITAS SOSIAL merujuk pd orgs sbg suatu kesatuan yg terdiri dari orang-orang atau kelompok org yg berinteraksi satu sama lain SECARA SADAR TERKOORDINASI merujuk kpd pengelolaan organisasi SUATU BATAS YG RELATIF TERKOORDINASI menunjukkan adanya batas pemisah atau pembeda antara anggota organisasi dan bukan anggota orgs
Lanjutan …….. BERFUNGSI SECARA RELATIF BERKESINAMBUNGAN menunjukkan bahwa organisasi bukan kelompok orang-orang yang berinteraksi secara sementara (ad hoc), temporer atau terputus-putus, melainkan berinteraksi secara reguler dan tetap dalam jangka waktu yang relatif panjang. Kepegawaian mengakomodasi kebutuhan “manusia/orang” sebagai objek yang berinteraksi dan terkoordinasi pada suatu organisasi.
Manusia dan Organisasi Publik Michele Morciano, 2002
Tujuan Organisasi & Individu (1) Tujuan Individu Bertolak Belakang Herbert G. Hicks
Tujuan Organisasi & Individu (2) Tujuan Individu Berbeda Sebagian Herbert G. Hicks
Tujuan Organisasi & Individu (3) Tujuan Individu Netral Herbert G. Hicks
Tujuan Organisasi & Individu (4) Tujuan Individu Hampir Sama Herbert G. Hicks
Tujuan Organisasi & Individu (5) Tujuan Individu Tujuan Organisasi Tepat Sama Herbert G. Hicks
Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia secara Harfiah MSDM secara harfiah merupakan paduan dari pengertian Manajemen dengan Sumber Daya Manusia.
Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia Secara Makro : “Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan keseluruhan potensi tenaga kerja yang terdapat di dalam suatu negara/daerah sehingga dapat menggambarkan jumlah angkatan kerja dari suatu negara/daerah”.
Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia Secara Mikro : “Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan segolongan masyarakat yang memenuhi kebutuhan hidupnya dengan bekerja pada suatu unit kerja/organisasi tertentu baik pemerintah maupun swasta”
Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia menurut Beberapa Ahli Edwin B. Flippo “Personnel Management is the planning, organizing, directing, and controlling of the procurement, development, compensation, integration, maintenance, and separation of human resources to the end that indivedual, organizational and societal objectives are accomplised”. → Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan dari pada pengadaan, pengembangan, pemberian balas jasa, pengintegrasian, pemeliharaan dan pemisahaan sumber daya manusia ke suatu titik akhir dimana tujuan-tujuan perorangan, organisasi dan masyarakat terpenuhi.
Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia menurut Beberapa Ahli Andrew F. Sikula “Personnel Management is the recruitment, selection, placement, indoctrination, training and development of human resources by and within an enterprise”. →Manajemen Sumber Daya Manusia adalah proses penarikan, penyeleksian, penempatan, indoktrinasi, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia oleh dan di dalam suatu perusahaan.
Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia menurut Beberapa Ahli Wayne F. Cascio/Elias M. Awad “Human Resources management is the attraction, selection, retention, development and utilization of human resources in order to achieve both individual and organizational objectives”. →Manajemen Sumber Daya Manusia adalah penarikan, seleksi, penerimaan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya manusia dalam rangka pencapaian tujuan baik individu maupun organisasi
Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia menurut Beberapa Ahli Gary Dessler “Kebijakan dan praktik yang dibutuhkan seseorang untuk menjalankan aspek ‘orang’ atau sumber daya manusia dari posisi seorang manajemen, meliputi perekrutan, penyaringan, pelatihan, pengimbalan, dan penilaian”.
Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia menurut Beberapa Ahli Bambang Wahyudi “ Manajemen Sumber Daya Manusia adalah ilmu dan seni atau proses memperoleh, memajukan atau mengembangkan, dan memelihara tenaga kerja yang kompeten sedemikian rupa sehingga tujuan organisasi dapat tercapai dengan efisien dan ada kepuasan pada diri pribadi”.
Ruang Lingkup MSDA
Ruang Lingkup Manajemen Sumber Daya Manusia Fungsi-fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia Ruang Lingkup Fungsi Operasional Sub Fungsi a. Pengadaan SDM = Pengadaan = Perencanaan SDM = Rekrutmen = Seleksi = Penempatan = Orientasi b. Pengembangan SDM = Pengembangan = Pelatihan & pengembangan = Pengambangan karir c. Pemeliharaan SDM = Kompensasi Jabatan = Integrasi = Hubungan Perburuhan = Pemutusan Hubungan Kerja
Ruang Lingkup Manajemen Sumber Daya Manusia II. Alat-alat Manajemen Sumber Daya Manusia (Tools of Human Resource Mangement) : a. Analisa Jabatan (job analysis) b. Penilaian Prestasi Kerja c. Evaluasi Jabatan (job evaluation)
Ruang Lingkup Manajemen Sumber Daya Manusia Fungsi-fungsi pokok MSDM=Fungsi Manajemen : Fungsi Perencanaan → Melaksanakan tugas dalam perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan SDM. Fungsi Pengorganisasian → Menyusun suatu organisasi dengan mendisain struktur dan hubungan antara tugas-tugas yang harus dikerjakan oleh tenaga kerja dipersiapkan. Fungsi Pengarahan → Menberikan dorongan untuk menciptakan kemauan kerja yang dilaksanakan secara efektif dan efisien
Ruang Lingkup Manajemen Sumber Daya Manusia Fungsi Pengendalian → Melakukan pengukuran-pengukuran antara kegiatan yang dilakukan antara kegiatan yang dilakukan dengan standard-standard yang telah ditetapkan khususnya di bidang tenaga kerja.
Fungsi-fungsi Operasional Manajemen Sumber Daya Manusia Pengadaan (Procurement) Pengembangan (Development) Pemeliharaan (Maintenance) Pengadaan SDM, dilakukan dengan tujuan untuk menentukan dan memenuhi kebutuhan akan sumber daya manusia, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Di dalamnya meliputi : Perencanaan Sumber Daya Manusia → penentuan kebutuhan tenaga kerja baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Fungsi-fungsi Operasional Manajemen Sumber Daya Manusia b. Penarikan/perekrutan calon tenaga kerja (recruitment)→ menarik sebanyak mungkin calon-calon tenaga kerja yang memenuhi pernyaratan yang dibutuhkan dari sumber-sumber tenaga kerja yang tersedia. c. Seleksi (selection) → merupakan proses pemilihan tenaga kerja dari sejumlah calon tenaga kerja yang dikumpulkan melalui proses recruitment. d. Penempatan (placement) → penempatan tenaga kerja yang terpilih pada jabatan yang ditentukan. e. Pembekalan (orientation) → dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada tenaga kerja terpilih tentang deskripsi jabatan, kondisi kerja, dan peraturan organisasi.
Fungsi-fungsi Operasional Manajemen Sumber Daya Manusia Pengembangan (Development), bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan SDM yang telah dimiliki, sehingga tidak akan tertinggal oleh perkembangan organisasi serta ilmu pengetahuan dan teknologi. a. Pelatihan dan Pengembangan (Training and Development). b. Pengembangan Karir (Career Development).
Fungsi-fungsi Operasional Manajemen Sumber Daya Manusia Pemeliharaan (maintenance), bertujuan untuk memelihara keutuhan sumber daya manusia yang dimiliki. Wujudnya berupa rasa betah dan mempunyai kemauan untuk bekerja dengan sebaik-baiknya pada organisasi. a. Kompensasi Jabatan (job compensation) → usaha pemberian balas jasa atas prestasi yang telah diberikan oleh tenaga kerja. b. Integrasi (integration) → menciptakan kondisi integrsi atau persamaan kepentingan antar tenaga kerja dengan organisasi yang menyangkut masalah motivasi, kepemimpinan, komunikasi, konflik dan konselling.
Fungsi-fungsi Operasional Manajemen Sumber Daya Manusia c. Hubungan Perburuhan (Labour Relation) → pembahasan masalah perjanjian kerja perjanjian perburuhan, kesempatan kerja bersama, sampai penyelasaian perselisihan perburuhan. d. Pemisahan/Pemutusan Hubungan kerja (Separation) → menyangkut masalah pemutusan hubungan kerja.
Sekretariat Biro Kepegawaian Biro Keuangan Biro Perbekalan Biro Pengadaan Biro Pergudangan
Sekretariat Biro Kepegawaian Keuangan Perbekalan Bagian Pengadaan Pergudangan
MSDM Sektor Publik Manajemen PNS adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian. (Pasal 1 Angka 8 Undang-undang 43/1999)
PENGERTIAN KEPEGAWAIAN UU Nomor 43 Tahun 1999 adalah tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian hanya beberapa ketentuan yang dirubah dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974, sepanjang belum diubah masih tetap berlaku. 1.Kepegawaian Kepegawaian adalah segala hal hal mengenai kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan pegawai negeri 2.Pegawai Negeri Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan diangkat oleh Pejabat Yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
setiap warga negara Republik Indonesia; UU No.43 Th1999 setiap warga negara Republik Indonesia; telah memenuhi syarat yang ditentukan; diangkat oleh pejabat yang berwenang; diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya; dan digaji berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku” PEGAWAI NEGERI TERDIRI DARI : ( Psl 2 UU No 8/1974 jo UU No 43/1999 ) Pegawai Negeri Sipil: Pegawai Negeri Sipil Pusat Pegawai Negeri Sipil Daerah Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan Anggota Kepolisian RI. 3. Pejabat yang Berwenang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai negeri berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian pimpinan departemen/lembaga pemerintah non departemen/ kesekretariatan lembaga tinggi negara/daerah propinsi/kabupaten/ kota yang diberi delegasi sebagian wewenang Presiden untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai negeri sipil dilingkungannya Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. 5. Pejabat yang Berwajib pejabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Contoh : POLRI dan JAKSA.
6.Pejabat Negara pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara sebagai mana dimaksud dalam pasal 11 UU Nomor 43 Tahun 1999 yang terdiri atas : Presiden dan Wakil Presiden ; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR ; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR ; Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pd Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan ; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPA; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK ; Menteri dan Jabatan setingkat menteri ; Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh ; Gubernur dan Wakil Gubernur ; Bupati dan Wakil Bupati ; Walikota dan Wakil Walikota ; Pejabat Negara Lainnya yang ditentukan oleh Undang undang.
7. Jabatan Negeri jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan. 8. Jabatan Karier adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional yang hanya dapat diduduki oleh pegawai negeri sipil. 9. Jabatan Organik Jabatan Organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah 10. Manajemen Pegawai Negeri Sipil keseluruhan upaya upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan derajat prosfesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewa jiban kepegawaian yang meliputi : perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian. 11. Pegawai Negeri Sipil Pusat (PNS Pusat) Yang dimaksud dengan PNS Pusat adalah PNS yang gajinya dibebankan pada APBN
12. PNS Daerah PNS yang gajinya dibebankan pada APBD dan bekerja pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota 13. PNS Diperbantukan di Luar Instansi Induk PNS yang bekerja di Instansi lain karena diperbantukan dan gajinya dibebankan pada Instansi yang menerima perbantuan, sedangkan pembinaan kepegawaiannya dilakukan oleh Instansi PNS berasal 14. PNS Dipekerjakan di Luar Instansi Induk PNS yang bekerja di Instansi lain karena dipekerjakan dan penggajiannya serta pembinaan kepegawaiannya dilakukan oleh Instansi PNS berasal
2).Golongan Ruang a. Golongan ruang yang ditetapkan untuk pengangkatan sebagai CPNS pada saat melamar memiliki dan meng gunakan ijazah yang dimiliki adalah sebagai berikut: NO PENDIDIKAN GOL / RUANG 1 1SD- SETINGKAT I/a 2 SLTP-SETINGKAT I/c 3 SLTA-D-1 II/a 4 SGPLB – D II II/b 5 SM-AK-D III II/c 6 S-1 – D IV III/a 7 Dr-APTK-S-2 /ijazah lain yg setara III/b 8 S-3 DOKTOR III/c
JENJANG PANGKAT JABATAN STRUKTURAL JENJANG PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG No Eselon Terendah Tertinggi Pangkat Gol/Ru 1 I.a Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e 2 I.b Pembina Utama Muda IV/c 3 II.a 4 II.b Pembina TK.I IV/b 5 III.a Pembina IV/a 6 III.b Penata TK.I III/d 7 IV.a Penata III/c 8 IV.b Penata Muda TK.I III/b 9 V.a Penata Muda III/a
Kedudukan PNS PNS berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masya-rakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah dan pembangunan. ( Ps. 3 ayat 1 UU No. 43 Th 1999 ) Netral.
Perencanaan dan Pengadaan Pegawai
LATAR BELAKANG 1 2 3 Perencanaan Kepegawaian Secara Nasional (UU No. 43/1999 Pasal 15, PP No.54/2003) 2 Jumlah, Kualitas, Komposisi, dan Distribusi PNS Yang TEPAT Sesuai dengan Beban Kerja dan Tanggung Jawab pada Satuan Organisasi Negara 3 Penyusunan Kebutuhan Pegawai Secara Riil
PENGERTIAN Analisis Kebutuhan Pegawai adalah Suatu Metode untuk Mengetahui Jumlah Pegawai di Suatu Unit Organisasi yang Dilakukan Secara Sistematis dengan Menggunakan Metode Analisis Beban Kerja dan/atau Metode Lainnya serta Membandingkan Kebutuhan PNS dengan Persediaan Yang Ada Sehingga Dapat Diketahui Kebutuhan Riil Pegawai.
JABATAN FUNGSIONAL UMUM JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU RUANG LINGKUP JABATAN STRUKTURAL JABATAN FUNGSIONAL UMUM JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
ANALISIS KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
TAHAPAN ANALISIS KEBUTUHAN PNS 4 2 3 1 Pengumpulan Data dan Informasi Evaluasi Kebutuhan Pegawai Penyusunan Rencana Realokasi Pegawai Penyusunan Rencana Tambahan Formasi Pegawai Baru PERATURAN KEPALA BKN 19/2011 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Data dan Informasi Yang Dibutuhkan STRUKTURAL JFU JFT Guru Tenaga Kesehatan Jumlah Pegawai Per Satuan Unit Instansi Pusat dan Daerah. Informasi Jabatan (Uraian dan Syarat Jabatan). Peta Jabatan. Renstra Instansi Profil, Kondisi Geografis, dan Potensi Daerah Jumlah Sekolah Dan Rombongan Belajar pada : TK Negeri SD Negeri SMP Negeri SMA Negeri SMK Negeri Jumlah PNS Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah : RSUD Puskesmas
FAKTOR-FAKTOR YANG DIPERTIMBANGKAN Penghitungan Kebutuhan PNS Beban Kerja Standar Kemampuan Rata2 Waktu Kerja Faktor Lain
Pegawai Yang Dibutuhkan Contoh Beban Kerja No Uraian Tugas Satuan Hasil Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif Beban kerja Pegawai Yang Dibutuhkan 1 Menelaah peraturan perundang undangan Kegiatan 120 300 0.4 2 Mempelajari literatur akademis, pedoman dan prosedur kerja sesuai bidang tugas yang ditangani 3 Menyiapkan bahan koordinasi terhadap pelaksanaan pertimbangan naskah 60 0.2 4 Menyiapkan bahan untuk pemrosesan pertimbangan naskah perjanjian dalam kontrak 5 Menyiapkan konsep dan proses surat pertimbangan naskah perjanjian dalam kontrak 1500 0.04 6 Menganalisis dan mengevaluasi hasil persiapan terhadap pertimbangan naskah perjanjian dalam kontrak 7 Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai garis kewenangan untuk kelancaran tugas 6000 0.08 1,72
Standar Kemampuan Rata-rata Norma Waktu Norma waktu adalah standar kemampuan rata-rata pegawai dalam menyelesaikan tugas yang diukur berdasarkan satuan waktu. Dalam penghitungannya digunakan rumus: Orang x Waktu NORMA WAKTU = Hasil Contoh: Operator Komputer dalam waktu 60 menit dapat menghasilkan beberapa lembar ketikan, misalnya 6 lembar ketikan. 1 Orang Operator Komputer x 60 menit 6 lembar ketikan Dari contoh tersebut dapat ditetapkan bahwa rata-rata standar kemampuan seorang Operator Komputer adalah 60 menit menghasilkan 6 lembar ketikan, atau 1 lembar ketikan diselesaikan dalam waktu 10 menit.
Standar Kemampuan Rata-rata (Lanjutan) Norma Hasil Norma hasil adalah standar kemampuan rata-rata pegawai dalam menyelesaikan tugas yang diukur berdasarkan satu satuan hasil dapat diperoleh dalam waktu berapa lama. Dalam penghitungannya digunakan rumus: Hasil NORMA HASIL = Orang x Waktu Contoh: Penganalisis Formasi Pegawai untuk menghasilkan pertimbangan teknis atas usul tambahan formasi CPNS dari satu instansi diperlukan waktu berapa lama untuk menyelesaikannya (misalnya 60 menit) 1 Pertimbangan teknis 1 Penganalisis Formasi Pegawai x 60 menit Dari contoh tersebut dapat ditetapkan bahwa rata-rata standar kemampuan seorang Penganalisis Formasi Pegawai untuk menghasilkan pertimbangan teknis atas usul tambahan formasi CPNS dari satu instansi diperlukan waktu 60 menit.
Waktu Kerja Jam Kerja Efektif (JKE) terdiri dari jumlah jam kerja formal dikurangi dengan waktu kerja yang hilang karena tidak bekerja seperti melepas lelah, istirahat makan dan sebagainya. Dalam menghitung jam kerja efektif digunakan ukuran sebagai berikut: JKE per hari = 1 hari x 5 jam = 300 mnt JKE per minggu = 5 hari x 5 jam = 25 jam = 1.500 mnt JKE per bulan = 20 hari x 5 jam = 100 jam = 6.000 mnt JKE per tahun = 240 hari x 5 jam = 1.200 jam = 72.000 mnt
Faktor Lain Profil Daerah Jumlah Penduduk Kondisi Geografis APBN/D Potensi Daerah Kondisi Geografis Profil Daerah Jumlah Penduduk
TATA CARA PENGHITUNGAN KEBUTUHAN PEGAWAI
ANALISIS PERSEDIAAN PNS Data Jumlah Pegawai Yang Dimiliki Oleh Suatu Unit Organisasi Yang Terkini. Menyusun Perencanaan Persediaan Pegawai Untuk Kurun Waktu 2 – 5 Tahun Ke Depan Sesuai Dengan Kebutuhan dan Perubahan Organisasi Selanjutnya Disampaikan Kepada Kepala BKN. Perkiraan persediaan pegawai tahun berikutnya dihitung atas dasar jumlah pegawai yang ada dikurangi dengan jumlah pegawai yang mencapai BUP dalam tahun bersangkutan. Pengurangan pegawai di luar BUP seperti mutasi, berhenti, dan meninggal dunia sulit diramalkan kecuali direncanakan dengan pasti. Persediaan pegawai disusun dalam daftar susunan jabatan berdasarkan kualifikasi.
Tahapan Analisis Persediaan Pegawai Daftar Susunan Jabatan Daftar Susunan Pegawai Perkiraan Perubahan Komposisi Perkiraan Persediaan Pegawai Nama Jabatan Ikhtisar Jabatan Syarat Jabatan : Nama Jabatan Data Pegawai : Pensiun Promosi Mutasi Persediaan Pegawai 2-5 Tahun Nama Pegawai Tahun Pengangkatan Tahun Pensiun Pendidikan Diklat Pengalaman Keahlian Keterampilan Pendidikan Diklat Pengalaman Keahlian Keterampilan
PENGHITUNGAN KEBUTUHAN PNS Metode Analisis Beban Kerja Contoh : Uraian Tugas Jabatan Pemroses Naskah Perjanjian Kerjasama dan Kontrak Pada Sub Bagian Bantuan Hukum No Uraian Tugas Satuan Hasil Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif Beban kerja Pegawai Yang Dibutuhkan 1 Menelaah peraturan perundang undangan Kegiatan 120 300 0.4 2 Mempelajari literatur akademis, pedoman dan prosedur kerja sesuai bidang tugas yang ditangani 3 Menyiapkan bahan koordinasi terhadap pelaksanaan pertimbangan naskah 60 0.2 4 Menyiapkan bahan untuk pemrosesan pertimbangan naskah perjanjian dalam kontrak 5 Menyiapkan konsep dan proses surat pertimbangan naskah perjanjian dalam kontrak 1500 0.04 6 Menganalisis dan mengevaluasi hasil persiapan terhadap pertimbangan naskah perjanjian dalam kontrak 7 Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai garis kewenangan untuk kelancaran tugas 6000 0.08 1,72
CATATAN Berdasarkan contoh tersebut di atas maka pegawai yang dibutuhkan untuk jabatan Pemroses Naskah Perjanjian Kerjasama dan Kontrak adalah sebanyak 1,72 dibulatkan ke atas menjadi 2 (dua) orang pegawai. Apabila kebutuhan pegawai untuk jabatan tersebut juga dianalisis berdasarkan sifat pekerjaan yaitu rutin, segera, penting, dan/atau rahasia serta dilakukan analisis terhadap peralatan/teknologi yang digunakan, maka kebutuhan pegawai untuk jabatan tersebut adalah 1 atau 2 orang. Maksudnya apabila peralatan yang tersedia di unit tersebut lengkap dengan teknologi yang modern maka pegawai yang dibutuhkan cukup 1 orang.
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Struktural KEBUTUHAN PEJABAT STRUKTURAL DILAKUKAN BERDASARKAN JUMLAH JABATAN STRUKTURAL YANG TERDAPAT DALAM STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA YANG TELAH DITETAPKAN.
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pada Instansi Pusat Jenis Jabatan Indeks Kebutuhan Pegawai 1. Tidak memberikan pelayanan langsung pada masyarakat: a. Eselon IV atau Eselon V teknis paling banyak 2 (dua) orang b. Eselon III teknis terendah paling banyak 4 (empat) orang c. Kesekretariatan Eselon IV atau Eselon V paling banyak 3 (tiga) orang d.Kesekretariatan Eselon III terendah paling banyak 5 (lima) orang 2. Memberikan pelayanan langsung pada masyarakat yang bersifat teknis administratif 3. Jabatan fungsional tertentu Ditetapkan Instansi Pembina Kebutuhan jabatan fungsional bagi organisasi yang memiliki karakteristik pekerjaan yang spesifik ditentukan oleh Instansi yang bersangkutan.
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pada Instansi Daerah Jenis Jabatan Indeks Kebutuhan Pegawai 1. Tidak memberikan pelayanan langsung pada masyarakat: a. Eselon IV atau Eselon V teknis paling banyak 2 (dua) orang b. Eselon III teknis terendah paling banyak 5 (lima) orang c. Kesekretariatan Eselon IV / Eselon V d.Kesekretariatan Eselon III terendah paling banyak 7 (tujuh) orang 2. Memberikan pelayanan langsung pada masyarakat yang bersifat teknis administratif 3. Jabatan fungsional tertentu Ditetapkan Instansi Pembina
Penghitungan Kebutuhan Guru TK, SD, dan BK Keterangan : KG = Kebutuhan Guru ∑K = Jumlah Rombel/Kelas KTK = Kepala TK GURU BK Keterangan : KG = Kebutuhan Guru ∑S = Jumlah siswa 150 = Jumlah siswa wajib dibimbing KG = ∑K + 1 KTK ∑S KG = 150 GURU SD Keterangan : KG = Kebutuhan Guru ∑K = Jumlah rombel/kelas KS = Kepala Sekolah GA = Guru Agama GP = Guru Penjaskes KG = ∑K + 1 KS + 1 GA + 1 GP
Penghitungan Kebutuhan Guru SLB Keterangan : KG = Kebutuhan Guru ∑K = Jumlah kelas GOM = Guru Orientasi dan Mobilitas GA = Guru Agama GP = Guru Penjasorkes GK = Guru Ketrampilan GBPBI = Guru Bina Persepsi Bunyi dan Irama Gbikom = Guru Bina Komunikasi GKMD = Guru Kemampuan Merawat Diri GBM = Guru Bina Mental GKON = Guru Konseling (Psikologi) GBG = Guru Bina Gerak 1) Tuna Netra (A) KG = ∑K + 1GOM + 1GA + 1GP + 1GK + 1GBPBI 2) Tuna Rungu (B) KG = ∑K + 1 GBikom + 1GBPBI + 1 GA + 1GP + GK 3) Tunagrahita Ringan (C), Sedang (C1) dan berat KG = ∑K + 1 GKMD + 1GA + 1 GP + 1 GK + 1 GBM 4) Tunadaksa Ringan (D) dan Tunadaksa Sedang (D1) KG = ∑K + 1GKMD + 1GBG + 1GA + 1 GP + 1GK 5) Tunalaras (E) KG = ∑K + 1GBPS + 1GA + 1 GP + 1GK + 1GKON 6) Tunawicara KG = ∑K + 1GBKOM + 1GA + 1GP + 1GK + 1GBPBI 7) Tunaganda (G) KG = ∑K + 1GKMD + 1 GBG + 1GA + 1 GP 8) Autis (M) KG = ∑K + 1GKMD + 1GA + 1GP + 1GK + 1GKON
Penghitungan Kebutuhan Guru SMP, SMA, dan SMK Penghitungan kebutuhan Guru SMP, SMA, dan SMK dilakukan dengan melihat tabel yang dilampirkan. Seperti contoh : Standar Maksimal Kebutuhan Formasi Guru SMP Untuk Semua Tingkat di Kabupaten/Kota. Mata Pelajaran : Pendidikan Agama/PPKN/Seni Budaya/Pendidikan Jasmani, Orkes/Ketrampilan Teknologi dan Komunikasi NO JUMLAH ROMBEL/KELAS FORMASI GURU 1. 7 – 19 1 2. 20 – 31 2 3. 32 – 43 3 4. 44 – 55 4 5. 56 – 67 5 Dst.
Penghitungan Kebutuhan PNS Pada RSUD NO JENIS TENAGA RS Kelas A RS Kelas B (P) RS Kelas B (NP) RS Kelas C RS Kelas D 1 Dokter Spesialis 304 102 36 7 - 2 Dokter Umum 11 3 Dokter Gigi 6 4 Keperawatan 1240 464 200 80 16 5 Kefarmasian 24 12 Kesehatan Masyarakat Gizi 8 Keterapian Fisik 34 15 9 Keteknisan Medis 52 23 10 Non Tenaga Kesehatan : 348 282 87 28 Pengadministrasi ruang rawat inap Pramusaji Juru masak Juru cuci Pemulasaraan jenazah Sopir Jumlah 2038 927 597 207 54
Penghitungan Kebutuhan PNS Pada RSKD NO JENIS TENAGA RS Kelas A RS Kelas B RS Kelas C RS Kelas D 1 Dokter Spesialis 15 10 5 3 2 Dokter Umum Dokter Gigi 4 Keperawatan 72 56 32 20 Kefarmasian 6 Kesehatan Masyarakat 7 Gizi 8 Keterapian Fisik 9 Keteknisan Medis Non Tenaga Kesehatan 38 25 Jumlah 158 118 69 45
Penghitungan Kebutuhan PNS Pada PUSKESMAS No Jenis Puskesmas Tenaga Kesehatan Tenaga Non Kesehatan Jumlah 1 Perawatan Daerah Strategis 28 9 37 2 Perawatan Daerah Terpencil 19 8 27 3 Perawatan Daerah Kepulauan 29 38 4 Perkotaan 30 10 40 5 Pedesaan 18 23 6 Daerah Terpencil/ Tertinggal/Perbatasan 12 17 7 Puskesmas Pembantu 8*) Poliklinik Desa Keterangan: *) 1 Dokter Gigi melayani 3 Puskesmas Pembantu
Kurang (Pusat, Daerah, Guru, Nakes) HASIL PENGHITUNGAN Lebih/ Kurang (Pusat, Daerah, Guru, Nakes) Kebutuhan Data Kelembagaan Jumlah Persediaan Pegawai (Bezetting) PENATAAN PNS
Pengertian FORMASI Pegawai Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu Tujuan ditetapkannya formasi adalah agar satuan organisasi Negara mempunyai jumlah dan mutu/kualitas pegawai yang memadai sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pada masing-masing satuan organisasi.
Penyusunan Formasi Formasi masing-masing satuan organisasi negara disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai Pejabat Pembina Kepegawaian menyusun formasi masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah selambat-lambatnya akhir bulan januari setiap tahun anggaran. Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan analisis terhadap : Jenis pekerjaan Sifat pekerjaan Beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang PNS Prinsip pelaksanaan pekerjaan Peralatan yang tersedia Kemampuan keuangan negara
FORMASI NASIONAL Formasi PNS secara Nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di Bidang PAN setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan Kepala BKN.
Formasi PNS Secara Nasional terdiri dari : 1 Formasi PNS Pusat Formasi PNS Pusat adalah Formasi bagi PNS yang bekerja pada suatu satuan organisasi Pemerintah Pusat. Setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di Bidang PAN setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Kepala BKN. 2 Formasi PNS Daerah Formasi PNS daerah adalah formasi bagi PNS yang bekerja pada suatu satuan organisasi Pemerintah Daerah. Setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang PAN, berdasarkan pertimbangan tertulis dari Kepala BKN.
Rekruitmen Pegawai Rekruitmen penarikan, perekrutan Rekruitmen proses menarik orang-orang atau pelamar yang mempunyai minat dan kualifikasi yang tepat untuk mengisi posisi atau jabatan tertentu, proses mencari dan mendorong calon pekerja untuk melamar pekerjaan dalam organisasi, proses yang dilakukan oleh suatu organisai untuk mendapatkan tambahan pekerjaan. Lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil diumumkan seluas-luasnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Pengumuman dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal penerimaan lamaran. Setiap Warga Negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Persyaratan PNS Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah: Warga Negara Indonesia; Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun; Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengendalian yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri; Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan; Berkelakuan baik; Sehat jasmani dan rohani; Bersedia ditempatkan di Seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan
Proses & Metode Seleksi Ujian penyaringan bagi pelamar yang memenuhi syarat dilaksanakan oleh suatu panitia yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Tugas panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: menyiapkan bahan ujian; menentukan pedoman pemeriksaan dan penilaian ujian; menentukan tempat dan jadwal ujian; menyelenggarakan ujian; memeriksa dan menentukan hasil ujian. (3) Materi ujian meliputi: Test kompetensi; Psikotes