SOSIALISASI KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA BUDDHA Oleh: Jumari,S.Pd.,S.Ag., M.Pd.B
DASAR Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum 2013 Surat Edaran : Nomor: 5685/C/KR/2014 Nomor: 8014/D/KP/2014 tentang Sekolah yang Melaksanakan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 5496/C/KR/2014 Nomor: 7915/D/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013 Pasal 1 Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Pasal 2 (1) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. (2) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013. (3) Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 3 (1) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi: a. kepala satuan pendidikan; b. pendidik; c. tenaga kependidikan; dan d. pengawas satuan pendidikan. (2) Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan kompetensi dan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013. (3) Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 4 Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020.
Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 5496/C/KR/2014 Nomor: 7915/D/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Lanjutan Pasal 5
Lanjutan Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7 (1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik bagi peserta didik pada rombongan belajar yang melaksanakan kurikulum 2013, menggunakan ketentuan berdasarkan Standar Penilaian kurikulum 2013. (2) Penilaian hasil belajar oleh pendidik bagi peserta didik pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum Tahun 2006, menggunakan ketentuan berdasarkan Standar Penilaian Kurikulum Tahun 2006.
Pasal 8
TABEL I KONVERSI NILAI KETUNTASAN PENCAPAIAN KOMPETENSI KURIKULUM 2013 KE KURIKULUM 2006 DI SD
Keterangan:
TABEL II KONVERSI NILAI KETUNTASAN PENCAPAIAN KOMPETENSI KURIKULUM 2013 KE KURIKULUM 2006 DI SMP
Keterangan:
TABEL III KONVERSI NILAI KETUNTASAN PENCAPAIAN KOMPETENSI KURIKULUM 2013 KE KURIKULUM 2006 DI SMA/SMK
Menggunakan rumus Konversi Nilai dari nilai 1-4 ke 0 – 100 menggunakan rumus: Nilai= Keterangan: n= nilai perolehan dalam K-13 Jika nilai perolehan dalam K-06 di bawah 25, nilai tersebut menjadi 25 n 4 x 100
STRATEGI IMPLEMENTASI K13 PENDEKATAN SAINTIFIK MODEL PEMBELAJARAN, DAN METODE PEMBELAJARAN
MENGAMATI MENANYA MENCOBA MENGASOSIASI MENGKOMUNIKASIKAN PENDEKATAN SAINTIFIK MENGAMATI MENANYA MENCOBA MENGASOSIASI MENGKOMUNIKASIKAN
MENCARI INFORMASI, MELIHAT, MENDENGAR, MEMBACA DAN MENYIMAK 1. MENGAMATI MENCARI INFORMASI, MELIHAT, MENDENGAR, MEMBACA DAN MENYIMAK
2. MENANYA MEMBANGUN PENGETAHUAN PESERTA DIDIK SECARA FAKTUAL,KONSEPTUAL DAN PROSEDURAL,HINGGA BERFIKIR METAKOGNITIF,DPT DILAKUKAN MELALUI KEGIATAN DISKUSI,KERJA KELOMPOK DAN DISKUSI KELAS.
3.MENCOBA MENGEKSPLORASI/MENGUMPULKAN INFORMASI UNTUK MENINGKATKAN KEINGINTAHUAN PESERTA DIDIK DALAM MENGEMBANGKAN KREATIFITAS,DILAKUKAN MELALUI MEMBACA, MENGAMATI AKTIFITAS, KEJADIAN, MENGOLAH DATA DAN MENYAJIKAN HASILNYA DLM BENTUK TULISAN, LISAN MAUPUN GAMBAR
4. MENGASOSIASIKAN MENGANALISIS DATA, MENGELOMPOKKAN, MEMBUAT KATEGORI, MENYIMPULKAN DAN MEMPREDIKSI.
5.MENGKOMUNIKASIKAN MENYAMPAIKAN HASIL KONSEPTUALISASI DALAM BENTUK LISAN,TULISAN, GAMBAR/SKETSA, DIAGRAM ATAU GRAFIK MELALUI PRESENTASI, MEMBUAT LAPORAN DAN UNJUK KERJA
MODEL PEMBELAJARAN BENTUK PEMBELAJARAN YG TERGAMBAR DARI AWAL SAMPAI AKHIR YG DISAJIKAN SECARA KHAS OLEH GURU: 1.INQUIRI BASED LEARNING 2. DISCOVERY BASED LEARNING 3.PROJECT BASED LEARNING 4. PROBLEM BASED LEARNING
1.INQUIRI BASED LEARNING OBSERVASI/MENGAMATI MENGAJUKAN PERTANYAAN MENGAJUKAN DUGAAN, MENGASOSIASI, PENALARAN MENGUMPULKAN DATA TERKAIT DUGAAN/PERTANYAAN TG DIAJUKAN/MEMPREDIKSI DUGAAN MERUMUSKAN KESIMPULAN BERDASARKAN DATA YG TELAH DIOLAH/DIANALISIS,PRESENTASE ATAU MENYAJIKAN HASIL
2. DISCOVERY BASED LEARNING STIMULATION, BACAAN, GAMBAR, ATAU SITUASI SESUAI DGN MATERI PEMBELAJARAN/TOPIK/TEMA PROLEM STATEMEN(MENGIDENTIFIKASI MASALAH) MENEMUKAN PERMASALAHAN DAN MERUMUSKAN MASALAH MENGUMPULKAN DATA, INFORMASI, MELATIH KETELITIAN, AKURASI DAN KEJUJURAN, MENCARI DAN MERUMUSKAN BERBAGAI ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH MENGOLAH DATA,BERFIKIR LOGIS VERIFIKASI, MENGECEK KEBENARAN DAN KEABSAHAN HASIL PENGOLAHAN DATA, MENGASOSIASIKAN MENJADI KESIMPULAN GENERALIZATION/MENYIMPULKAN
3.PROBLEM BASED LEARNING MENGAMATI MASALAH YG MENJADI OBJEK PEMBELAJARAN MENGORGANISASI KEGIATAN PEMBELAJARAN,MENYAMPAIAKN BERBAGAI PERTANYAAN,TERHADAP MASALAH KAJIAN PENYELIDIKAN MANDIRI DAN KELOMPOK, DLM MENYELESAIKAN MASALAH YG DIKAJI PENGEMBANGAN DAN PENYAJIAN HASIL MENGASOSIASIKAN DG BERBAGAI SUMBER LAIN ANALISI DAN EVALUSI PEMECAHAN MASALAH
3.PROJECT BASED LEARNING MENYIAPKAN PERTANYAAN, MENDESAIN PERENCANAAN MENYUSUN JADWAL MENGUJI HASIL DATA MENGEVALUASI
METODE PEMBELAJARAN DISKUSI EKSPERIMEN DEMONTRASI SIMULASI
PMA NO. 39 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA Pendidikan Keagamaan Buddha adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama Buddha dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya
PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA FORMAL DISEBUT PENDIDIKAN DHAMMASEKHA MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN ILMU- ILMU YANG BERSUMBER DARI AJARAN BUDDHA PADA JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAN/ATAU MASYARAKAT
PENDIDIKAN DHAMMASEKHA Nava Dhammasekha setara dengan pendidikan usia dini ditempuh selama 1 (satu) tahun sampai 2 (dua) tahun; Mula Dhammasekha setara dengan Sekolah Dasar (SD) ditempuh selama 6 (enam) tahun; Muda Dhammasekha setara dengan Sekolah Mengah Pertama (SMP) ditempuh selam 3 (tiga) tahun; Uttama Dhammasekha setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) ditempuh selama 3 (tiga) tahun; dan Uttama Dhammasekha Kejuruan setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ditempuh selama 3 (tiga) tahun.
PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA NONFORMAL PENDIDIKAN WIDYA DHARMA; PABBAJJA SAMANERA; SEKOLAH MINGGU BUDDHA.
DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1990 TENTANG PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1992 TENTANG TENAGA KEPENDIDIKAN. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2007 TENTANG PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN.
DASAR HUKUM Peraturan Pemerintah Nomor. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama Nomor 4/U/SKB/1999 Nomor 570 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di lingkungan Pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan; Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama. Peraturan menteri Agama Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan Buddha
REGULASI Penguatan SMB Kurikulum Standarisasi Pengelolaan SMB Standarisasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standarisasi Sarana dan Prasarana
REGULASI PENGUATAN WIDYA DHARMA Penyiapan Naskah Akademik Sosialisasi Pedoman Penyelenggaraan kurikulum
REGULASI Penguatan Pendidikan Dhamma Sekha KURIKULUM PEDOMAN PENYELENGGARAAN STANDARISASI PENGELOLAAN STANDARISASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Lanjutan : STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA STANDARASASI PEMBIAYAAN STANDARISASI LULUSAN STANDARISASI ISI STANDARISASI PENILAIAN SK.DIRJEN
Konsep Dasar Tujuan Pembelajaran: Dhamma Aplikatif Siswa berkarakter dan perilaku baik & “bahagia” ‘Children Centered’= anak adalah subyek Setiap anak adalah ‘unik’ Kecerdasan Majemuk Fun Learning Guru = Fasilitator Memakai ‘hati’ No Labeling, Memakai kata-kata positif
Konsep Dasar (lanjutan) Kurikulum Terstruktur Kalender Akademik vs Kurikulum 1 tahun ajaran = 2 semester Libur semester pertama bulan Desember s/d Januari Libur semester 2 (kenaikan kelas) bulan Juni s/d Juli Jumlah Siswa per kelas < 25 Ratio antara Fasilitator & Siswa = 1: 5 s/d10 Administrasi Siswa dan Fasilitator
Konsep Dasar (lanjutan) Kerja sama antara sekolah, siswa, fasilitator &orang tua: Panduan Guru Panduan Siswa dan ortu ‘Kesepakatan Kelas’ Pertemuan Orangtua Siswa ( + Sesi Parenting) Class routine Kebaktian bersama Makan siang bersama Ultah bersama Laporan Perkembangan Siswa Pelatihan Fasilitator
"Selamat Berkarya" Semoga Sukses