SOSIALISASI KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA BUDDHA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Workshop Wakasek Kurikulum
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
STANDAR PROSES PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
PENGELOLAAN KURIKULUM
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Pelatihan Pendampingan Kurikulum 2013
Pelatihan Pendampingan Kurikulum 2013
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Namo Buddhaya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Workshop Wakasek Kurikulum
SOSIALISASI REGULASI PENDIDIKAN AGAMA
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH
PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Namo Buddhaya.
PENGEMBANGAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL
Studi Kasus.
Analisis KONTEKS SERI PETUNJUK TEKNIS KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
61 KTSP.
STRUKTUR KURIKULUM 2013 Pendekatan Saintifik.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
PENILAIAN DI SD KURIKULUM 2013
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
PETUNJUK PENGISIAN KUESIONER PEMETAAN MUTU SEKOLAH
TIGA MODEL PEMBELAJARAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT PEMBINAAN SMA
PANDUAN DISKUSI KELOMPOK.
ANALISIS STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
SOSIALISASI PENGUMPULAN DATA MUTU SEKOLAH
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
PENGEMBANGAN RPP Implementasi Kurikulum
SCIENTIFIC DAN MODEL PEMBELAJARAN
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PROSES PEMBELAJARAN Implementasi Kurikulum
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
PEDOMAN PEMINATAN PESERTA DIDIK SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
SILABUS SMK NEGERI I SINGKAWANG
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
ANALISIS PENERAPAN MODEL PEMBELAJARAN
ANALISIS STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PANDUAN PENGEMBANGAN RPP
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLEMENTASI KURIKULUM 2014 DR. AYUBA PANTU, M.Pd.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DISAMPAIPAIKAN OLEH LUGTYASTYONO bn PENGAWAS SMA Dinas P&k 2018
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Transcript presentasi:

SOSIALISASI KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA BUDDHA Oleh: Jumari,S.Pd.,S.Ag., M.Pd.B

DASAR Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum 2013 Surat Edaran : Nomor: 5685/C/KR/2014 Nomor: 8014/D/KP/2014 tentang Sekolah yang Melaksanakan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 5496/C/KR/2014 Nomor: 7915/D/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013 Pasal 1 Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Pasal 2 (1) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. (2) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013. (3) Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 3 (1) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi: a. kepala satuan pendidikan; b. pendidik; c. tenaga kependidikan; dan d. pengawas satuan pendidikan. (2) Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan kompetensi dan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013. (3) Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 4 Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020.

Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 5496/C/KR/2014 Nomor: 7915/D/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Pasal 3

Pasal 4

Pasal 5

Lanjutan Pasal 5

Lanjutan Pasal 5

Pasal 6

Pasal 7 (1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik bagi peserta didik pada rombongan belajar yang melaksanakan kurikulum 2013, menggunakan ketentuan berdasarkan Standar Penilaian kurikulum 2013. (2) Penilaian hasil belajar oleh pendidik bagi peserta didik pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum Tahun 2006, menggunakan ketentuan berdasarkan Standar Penilaian Kurikulum Tahun 2006.

Pasal 8

TABEL I KONVERSI NILAI KETUNTASAN PENCAPAIAN KOMPETENSI KURIKULUM 2013 KE KURIKULUM 2006 DI SD

Keterangan:

TABEL II KONVERSI NILAI KETUNTASAN PENCAPAIAN KOMPETENSI KURIKULUM 2013 KE KURIKULUM 2006 DI SMP

Keterangan:

TABEL III KONVERSI NILAI KETUNTASAN PENCAPAIAN KOMPETENSI KURIKULUM 2013 KE KURIKULUM 2006 DI SMA/SMK

Menggunakan rumus Konversi Nilai dari nilai 1-4 ke 0 – 100 menggunakan rumus: Nilai= Keterangan: n= nilai perolehan dalam K-13 Jika nilai perolehan dalam K-06 di bawah 25, nilai tersebut menjadi 25 n 4 x 100

STRATEGI IMPLEMENTASI K13 PENDEKATAN SAINTIFIK MODEL PEMBELAJARAN, DAN METODE PEMBELAJARAN

MENGAMATI MENANYA MENCOBA MENGASOSIASI MENGKOMUNIKASIKAN PENDEKATAN SAINTIFIK MENGAMATI MENANYA MENCOBA MENGASOSIASI MENGKOMUNIKASIKAN

MENCARI INFORMASI, MELIHAT, MENDENGAR, MEMBACA DAN MENYIMAK 1. MENGAMATI MENCARI INFORMASI, MELIHAT, MENDENGAR, MEMBACA DAN MENYIMAK

2. MENANYA MEMBANGUN PENGETAHUAN PESERTA DIDIK SECARA FAKTUAL,KONSEPTUAL DAN PROSEDURAL,HINGGA BERFIKIR METAKOGNITIF,DPT DILAKUKAN MELALUI KEGIATAN DISKUSI,KERJA KELOMPOK DAN DISKUSI KELAS.

3.MENCOBA MENGEKSPLORASI/MENGUMPULKAN INFORMASI UNTUK MENINGKATKAN KEINGINTAHUAN PESERTA DIDIK DALAM MENGEMBANGKAN KREATIFITAS,DILAKUKAN MELALUI MEMBACA, MENGAMATI AKTIFITAS, KEJADIAN, MENGOLAH DATA DAN MENYAJIKAN HASILNYA DLM BENTUK TULISAN, LISAN MAUPUN GAMBAR

4. MENGASOSIASIKAN MENGANALISIS DATA, MENGELOMPOKKAN, MEMBUAT KATEGORI, MENYIMPULKAN DAN MEMPREDIKSI.

5.MENGKOMUNIKASIKAN MENYAMPAIKAN HASIL KONSEPTUALISASI DALAM BENTUK LISAN,TULISAN, GAMBAR/SKETSA, DIAGRAM ATAU GRAFIK MELALUI PRESENTASI, MEMBUAT LAPORAN DAN UNJUK KERJA

MODEL PEMBELAJARAN BENTUK PEMBELAJARAN YG TERGAMBAR DARI AWAL SAMPAI AKHIR YG DISAJIKAN SECARA KHAS OLEH GURU: 1.INQUIRI BASED LEARNING 2. DISCOVERY BASED LEARNING 3.PROJECT BASED LEARNING 4. PROBLEM BASED LEARNING

1.INQUIRI BASED LEARNING OBSERVASI/MENGAMATI MENGAJUKAN PERTANYAAN MENGAJUKAN DUGAAN, MENGASOSIASI, PENALARAN MENGUMPULKAN DATA TERKAIT DUGAAN/PERTANYAAN TG DIAJUKAN/MEMPREDIKSI DUGAAN MERUMUSKAN KESIMPULAN BERDASARKAN DATA YG TELAH DIOLAH/DIANALISIS,PRESENTASE ATAU MENYAJIKAN HASIL

2. DISCOVERY BASED LEARNING STIMULATION, BACAAN, GAMBAR, ATAU SITUASI SESUAI DGN MATERI PEMBELAJARAN/TOPIK/TEMA PROLEM STATEMEN(MENGIDENTIFIKASI MASALAH) MENEMUKAN PERMASALAHAN DAN MERUMUSKAN MASALAH MENGUMPULKAN DATA, INFORMASI, MELATIH KETELITIAN, AKURASI DAN KEJUJURAN, MENCARI DAN MERUMUSKAN BERBAGAI ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH MENGOLAH DATA,BERFIKIR LOGIS VERIFIKASI, MENGECEK KEBENARAN DAN KEABSAHAN HASIL PENGOLAHAN DATA, MENGASOSIASIKAN MENJADI KESIMPULAN GENERALIZATION/MENYIMPULKAN

3.PROBLEM BASED LEARNING MENGAMATI MASALAH YG MENJADI OBJEK PEMBELAJARAN MENGORGANISASI KEGIATAN PEMBELAJARAN,MENYAMPAIAKN BERBAGAI PERTANYAAN,TERHADAP MASALAH KAJIAN PENYELIDIKAN MANDIRI DAN KELOMPOK, DLM MENYELESAIKAN MASALAH YG DIKAJI PENGEMBANGAN DAN PENYAJIAN HASIL MENGASOSIASIKAN DG BERBAGAI SUMBER LAIN ANALISI DAN EVALUSI PEMECAHAN MASALAH

3.PROJECT BASED LEARNING MENYIAPKAN PERTANYAAN, MENDESAIN PERENCANAAN MENYUSUN JADWAL MENGUJI HASIL DATA MENGEVALUASI

METODE PEMBELAJARAN DISKUSI EKSPERIMEN DEMONTRASI SIMULASI

PMA NO. 39 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA Pendidikan Keagamaan Buddha adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama Buddha dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya

PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA FORMAL DISEBUT PENDIDIKAN DHAMMASEKHA MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN ILMU- ILMU YANG BERSUMBER DARI AJARAN BUDDHA PADA JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAN/ATAU MASYARAKAT

PENDIDIKAN DHAMMASEKHA Nava Dhammasekha setara dengan pendidikan usia dini ditempuh selama 1 (satu) tahun sampai 2 (dua) tahun; Mula Dhammasekha setara dengan Sekolah Dasar (SD) ditempuh selama 6 (enam) tahun; Muda Dhammasekha setara dengan Sekolah Mengah Pertama (SMP) ditempuh selam 3 (tiga) tahun; Uttama Dhammasekha setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) ditempuh selama 3 (tiga) tahun; dan Uttama Dhammasekha Kejuruan setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ditempuh selama 3 (tiga) tahun.

PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA NONFORMAL PENDIDIKAN WIDYA DHARMA; PABBAJJA SAMANERA; SEKOLAH MINGGU BUDDHA.

DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1990 TENTANG PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1992 TENTANG TENAGA KEPENDIDIKAN. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2007 TENTANG PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN.

DASAR HUKUM Peraturan Pemerintah Nomor. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama Nomor 4/U/SKB/1999 Nomor 570 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di lingkungan Pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan; Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama. Peraturan menteri Agama Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan Buddha

REGULASI Penguatan SMB Kurikulum Standarisasi Pengelolaan SMB Standarisasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standarisasi Sarana dan Prasarana

REGULASI PENGUATAN WIDYA DHARMA Penyiapan Naskah Akademik Sosialisasi Pedoman Penyelenggaraan kurikulum

REGULASI Penguatan Pendidikan Dhamma Sekha KURIKULUM PEDOMAN PENYELENGGARAAN STANDARISASI PENGELOLAAN STANDARISASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Lanjutan : STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA STANDARASASI PEMBIAYAAN STANDARISASI LULUSAN STANDARISASI ISI STANDARISASI PENILAIAN SK.DIRJEN

Konsep Dasar Tujuan Pembelajaran: Dhamma Aplikatif Siswa berkarakter dan perilaku baik & “bahagia” ‘Children Centered’= anak adalah subyek Setiap anak adalah ‘unik’ Kecerdasan Majemuk Fun Learning Guru = Fasilitator Memakai ‘hati’ No Labeling, Memakai kata-kata positif

Konsep Dasar (lanjutan) Kurikulum Terstruktur Kalender Akademik vs Kurikulum 1 tahun ajaran = 2 semester Libur semester pertama bulan Desember s/d Januari Libur semester 2 (kenaikan kelas) bulan Juni s/d Juli Jumlah Siswa per kelas < 25 Ratio antara Fasilitator & Siswa = 1: 5 s/d10 Administrasi Siswa dan Fasilitator

Konsep Dasar (lanjutan) Kerja sama antara sekolah, siswa, fasilitator &orang tua: Panduan Guru Panduan Siswa dan ortu ‘Kesepakatan Kelas’ Pertemuan Orangtua Siswa ( + Sesi Parenting) Class routine Kebaktian bersama Makan siang bersama Ultah bersama Laporan Perkembangan Siswa Pelatihan Fasilitator

"Selamat Berkarya" Semoga Sukses