SOSIALISASI PEDOMAN ETIKA PENGGUNAAN HEWAN COBA DALAM PENELITIAN Dipaparkan dalam Workshop Balai Besar Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Bogor 4 Oktober 2016 PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PETERNAKAN
ISI PAPARAN 1 LATAR BELAKANG 2 IACUC (INSTITUSIONAL ANIMAL CARE AND USE COMMITTEE) 3 PERATURAN KESEJAHTERAAN HEWAN 4 KOMISI KESEJAHTERAAN HEWAN BALITBANGTAN
PENGGUNAAN HEWAN DALAM PENELITIAN 1. LATAR BELAKANG PENGGUNAAN HEWAN DALAM PENELITIAN
ANIMAL RIGHTS vs ANIMAL WELFARE Political Campaign
ANIMAL RIGHTS (HAK ASASI HEWAN) ANIMAL WELFARE (KESEJAHTERAAN HEWAN) Hewan untuk riset : Hewan mempunyai hak! Hewan layak untuk menjalani kehidupan, bebas dari penderitaan dan eksploitasi. Hewan tidak untuk: makanan, pakaian, eksperimen, hiburan, abuse Hewan harus diperlakukan secara manusiawi (tempat yang layak, nutrisi, pencegahan & pengobatan penyakit, perawatan, penanganan yang tepat, dan eutanasia secara manusiawi). Hewan dapat digunakan untuk tujuan kepentingan manusia tetapi harus diperlakukan sedemikian rupa sehingga ketidaknyamanan dapat diminimalisasi. People for the Ethical Treatment of Animals http://www.peta.org/
MENGAPA ETIKA KESEJAHTERAAN HEWAN PENTING? Tanggung Jawab Etis Memastikan bahwa penggunaan hewan coba hanya jika benar-benar diperlukan dalam penelitian Memastikan bahwa hewan coba yang digunakan dalam penelitian diperlakukan secara manusiawi.
KAPAN HEWAN DIGUNAKAN DALAM RISET? Ketika tidak ada alternatif pengganti hewan. Ketika kegiatan penelitian tidak dapat menduplikasi percobaan yang telah dilakukan sebelumnya. Ketika percobaan relevan dengan kesehatan manusia dan atau hewan (dapat memajukan pengetahuan ilmiah, atau untuk kebaikan masyarakat).
2. INSTITUTIONAL ANIMAL CARE AND USE COMMITTEE (IACUC) “Each institution should establish and provide resources for an animal care and use program that is managed in accord with this Guide and in compliance with applicable federal, state, and local laws and regulations” . . . Guide for Care & Use of Laboratory Animals "Setiap lembaga harus menetapkan dan menyediakan sumber daya untuk perawatan hewan dan menggunakan program yang dikelola sesuai dengan pedoman dan sesuai dengan peraturan federal, negara bagian, dan hukum serta peraturan setempat". . . Panduan untuk Perawatan & Penggunaan Laboratorium Hewan
IACUC ??? Sebuah komite dari suatu institusi yang telah disahkan secara hukum untuk memastikan semua kegiatan penelitian yang melibatkan hewan memuaskan peraturan & kebijakan yang mengatur penggunaan hewan dalam penelitian Chairperson (Ketua) Veterinarian (Dokter hewan) Scientist - Harus berpengalaman menggunakan hewan dalam riset. Non-Scientific Member – Melakukan evaluasi proposal tidak berdasar science. Nonaffiliated Member – Mewakili komunitas umum yang interest terhadap hewan.
INSTITUTIONAL ANIMAL CARE AND USE COMMITTEE (IACUC) “IACUC secara hukum diperlukan untuk mengawasi semua kegiatan perawatan hewan dan penggunaan yang dilakukan di institusi”
MENGAPA IACUC DIPERLUKAN? Untuk memperoleh akreditasi fasilitas penelitian hewan coba AAALAC International (Association for Assessment and Accreditation of Laboratory Animal Care International) Kerjasama penelitian dengan internasional Persyaratan sebagian besar jurnal untuk penerbitan artikel penelitian yang menggunakan hewan coba Implementasi 5 Fs dan 3 Rs dalam kegiatan penelitian, pengujian maupun pendidikan
PRINSIP DASAR ETIK PENELITIAN HEWAN Prinsip Etik Penelitian: Respect, Beneficiary, Justice Prinsip Etik Penggunaan Hewan: 3 Rs (Reduction, Replacement, Refinement) Prinsip Etik Pemeliharaan/Perlakuan Hewan 5F (5 Freedoms/ KEBEBASAN): Lapar & haus, tidak nyaman, sakit & cedera, takut & penderitaan dan mengekspresikan perilaku alami Prinsip etika: kehidupan/hewan (respect), melakukan analisis manfaat dan kerugian (beneficiary), dan memenuhi rasa keadilan (justice). Replacement Menggunakan materi yang tidak dapat merasa (non-sentient material) sebagai pengganti metode yg menggunakan vertebrata hidup yg mempunyai kesadaran. Seperti contohnya dengan menggunakan teknologi canggih dengan komputer modeling, daripada menggunakan hewan asli yang hidup. Reduction Mengurangi jumlah hewan digunakan untuk memperoleh sejumlah informasi dan ketetapan tertentu. Dari satu ekor hewan saja dapat digunakan untuk beberapa kali ataupun penelitian yang berbeda. Jangan sampai membuang-buang atau memboroskan organ yang tidak digunakan. Gunakan seefisiensi mungkin dari satu ekor hewan percobaan. Refinement Pengurangan indikasi atau keparahan (severity) prosedur yang tidak berperikemanusiaan (inhumane) yang diterapkan pada hewan harus digunakan. Sedapat mungkin kita mengurangi rasa sakit yang dirasakan oleh hewan yang diujicobakan. Gunakan prosedur yang baik untuk “memakai” mereka. Freedom from hunger and thirst (bebas dari rasa lapar dan haus). · Freedom from discomfort (bebas dari rasa panas dan tidak nyaman). · Freedom from pain, injury, and disease (bebas dari luka, penyakit dan sakit). · Freedom from fear and distress (bebas dari rasa takut dan penderitaan). · Freedom to express normal behavior (bebas mengekspresikan perilaku normal dan alami)
PERAN IACUC Meninjau dan menyetujui semua penelitian, mengajar atau kegiatan yang melibatkan hewan sebelum para ilmuwan mulai percobaan Review protokol Review program Review dan inspeksi fasilitas Mencermati dan manggapi penyimpangan dalam penggunaan hewan Program IACUC: Kesehatan Kerja (k3) Kualifikasi dan pelatihan terhadap petugas perawatan hewan Kebijakan yang menyangkut protokol kesehatan hewan Lingkungan (perkandangan, perawatan hewan dan manajemen) Perawatan kesehatan hewan
3. PERATURAN KESEJAHTERAAN HEWAN Peraturan Kesrawan Internasional: IACUC mandatori sejak 1985 Deklarasi Helsinki dari World Medical Association tentang Ethical Principles for Medical Research Involving Human Subjects butir 11 dan 12 Animal Welfare Act (AWA, USDA) AAALAC International (Assessment and Accreditation of Laboratory Animal Care International Peraturan Kesrawan di Indonesia: UU RI No 18 Tahun 2009 juncto UU No 14 Tahun 2009: Peternakan dan Kesehatan Hewan PP No 95 Tahun 2012: Kesehatan Masyarakat Veteriner & Kesrawan Peraturan Kepala LIPI No 08/E/2013: Pedoman Klirens Etik Penelitian dan Publikasi Ilmiah
4. KOMISI KESEJAHTERAAN HEWAN BALITBANGTAN KOMISI ETIK HEWAN KOMISI KESEJAHTERAAN HEWAN BALITBANGTAN (KKHB) SK KEPALA PUSAT PENELITIAN & PENGEMBANGAN PETERNAKAN No: 40.1/Kpts/OT.50/1.5/07/2015 3 Juli 2015
SUSUNAN ANGGOTA KKHB Ketua: Dr. Drh. Susan M Noor, MVSc Anggota (10): 6. Drh Triwardani Cahyningsih, SKM 7. Drh. Yeni Widyaningrum 8. Pritha Kartika Sukmasari, S.Pt 9. Muhammad Syawal, .Pt, MSi 10. Arie Febretrisiana, S.Pt, MSi Ketua: Dr. Drh. Susan M Noor, MVSc Anggota (10): 1. Dr. Drh Sutiastuti W, MSi 2. Dr. Drh. NLP Indi Dharmayanti, MSi 3. Dr. Drh. Sri Muharsini 4. Ir. Artaria Misniwaty 5. Dr. Drh Riasari S. Gail , MSc
TUJUAN KKHB: Memenuhi Kesesuaian dengan peraturan dan petunjuk terkait untuk pemeliharaan dan penggunaan hewan coba Melakukan review terhadap protokol penelitian penggunaan hewan coba Menyusun “PEDOMAN ETIK PENGGUNAAN HEWAN COBA”
2. TUGAS Melakukan review dan fungsi pengawasan (Animal Welfare Act) petunjuk perawatan dan penggunaan hewan laboratorium, yang sesuai dengan peraturan AAALAC. Review pengawasan semua proposal penelitian yang menggunakan hewan coba vertebrata hidup. Review dan pengawasan aktifitas pelatihan pada staf peneliti yang melakukan penelitian dengan hewan vertebrata (teknisi peneliti, assisten).
BUTIR2 YANG DI REVIEW DALAM PROPOSAL : Deskripsi, tujuan dan prosedur penelitian Justifikasi penggunaan hewan dan jumlah hewan Pemakain anestesi dan analgesik Kematian hewan sebagai end-point penelitian atau human end- point Sistem perkandangan Metode eutanasia yang manusiawi (guidelines AVMA, 2013) Kategory USDA (B, C, D, E) Persetujuan penggunaan biohazard (level laboraorium) End-point: hewan dimatikan pada akhir penelitian Human end-point: hewan dimatikan sebelum akhir penelitian dengan pertimbangan kemansiaan Kategori USDA B = Breeding koloni atau hewan tidak digunakan untuk riset C = Tidak ada atau minimal kesakitan dan distress D = Kesakitan atau distress diringankan dengan analgesik, anestesi atau transquilizers E = Kesakitan atau distress tidak diringankan dengan obat
PEDOMAN DAN PERATURAN PEMAKAIAN HEWAN Guide for Care and Use of Laboratory Animals The Guide for Care and Use of Agriculture Animals in Agricultural Research and Teaching Report of the AVMA Panel on Euthanasia Guidelines for the Use of Fish in Research USDA Animal Care and Use Policies Animal Welfare Act Regulations Public Health Services Policy
5. LANGKAH TINDAK LANJUT Menentukan peneliti BPTP sebagai anggota KKHB Sosialisasi untuk para peneliti peternakan di BPTP Melakukan pelatihan kepada anggota baru Mereview proposal penelitian dan pengkajian bidang peternakan dan kesehatan hewan untuk peroleh nomer registrasi KKHB
TERIMA KASIH