PLAGIARISME Anita Apriliawati
Plagiarisme Pencurian ide atau hasil pemikiran dan tulisan orang lain yang digunakan dalam tulisan, seolah-olah ide atau tulisan orang lain tersebut adalah ide atau tulisannya sendiri. Plagiarisme dapat berupa pencurian sebuah kata, frase, kalimat atau suatu bab dari sebuah tulisan atau buku seseorang tanpa menyebut sumber yang dicuri Tindakan plagiarisme digunakan untuk keuntungan sendiri sehingga merugikan orang lain baik materiil maupun non materiil (SK Rektor UI tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Plagiarisme di Universitas Indonesia, 2003)
Plagiarisme Salah satu kewajiban pembimbing Skripsi, Tesis dan Disertasi UMJ: Memberikan bimbingan mengenai pengutipan yang benar dan melarang melakukan plagirisme sesuai dengan pedoman penulisan Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Berikut definisi plagiarisme dari University of New South Wales, Sydney Australia: Plagiarism is using the words or ideas of others and presenting them as your own. Plagiarism is a type of intellectual theft. It can take many forms, from deliberate cheating to accidentally copying from a source without acknowledgement. Plagiarisme adalah dengan menggunakan kata-kata atau ide-ide orang lain dan disajikan sebagai milik sendiri. Plagiarisme adalah jenis pencurian intelektual. Hal ini dapat dalam banyak bentuk, mulai dari kecurangan yang disengaja menyalin dari sumber tanpa pengakuan.
Flinders University: Plagiarism is the use of another’s ideas or words as if they were one’s own. Plagiarism constitutes academic dishonesty, and is taken very seriously by both the School of Humanities and the university. The penalties for plagiarism may include zero marks for the relevant piece of work, a fail grade for the whole topic, or referral to the Vice-Chancellor.
Tindakan yang dianggap sebagai plagiarisme Menyatakan tulisan penulis lain sebagai karya sendiri Menyatakan gagasan penulis lain sebagai gagasan sendiri Menyatakan karya bersama sebagai karya sendiri Mengutip tulisan orang lain secara langsung tanpa mencantumkan sumber aslinya dan tanpa tanda petik
Tindakan yang dianggap sebagai plagiarisme Tulisan yang sama disajikan dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan sumber informasi tulisan pertama. Mengutip tidak langsung tanpa menyatakan sumber informasinya Mengutip dengan hanya mengganti beberapa kalimat penulis asli
Tindakan yang dianggap sebagai plagiarisme (Flinders University) presenting extracts, without quotation marks and/or without appropriate referencing, from books, articles, theses, other published or unpublished works, films, music, choreography, working papers, seminar or conference papers, internal reports, computer software codes, lecture notes or tapes, numerical calculations, data or work from another student. In such cases, it is not adequate merely to acknowledge the source. This applies to material accessed in hard copy, electronically or in any other medium; close paraphrasing of sentences or whole paragraphs with or without acknowledgement by referencing of the original work; adopting ideas or structures from a source without acknowledgment; using source codes and data from other’s work without acknowledgement; arranging for someone else to undertake all or part of a piece of work and presenting that work as one’s own; submitting another student’s work whether or not it has been previously submitted by that student.
Tindakan yang dianggap bukan plagiarisme Apabila menggunakan ide, pendapat tertulis, pernyataan penulis lain, harus disebut disebut informasinya. Tidak perlu menyebutkan sumber informasi yang digolongkan sebagai pengetahuan umum Sekurang-kuranya 5 tulisan digolongkan sebagai pengetahuan umum
Cara Menghindari Plagiarisme Cantumkan tanda petik pernyataan yang langsung berasal dari naskah asli Paraphrase bukan merangangkai ulang beberapa kata atau mengganti beberapa kata saja. Baca ulang secara cermat, singkirkan naskah aslinya. Gunakan kata-kata dan ide sendiri dalam merangkai kalimat
Cara Menghindari Plagiarisme Urutkan pemikiran penulis dan utarakan ide tersebut. Periksa ulang paraphrase anda, bandingkan dengan asli, anda harus yakin: Tidak menggunakan kata-kata/istilah yang sama Informasikan yang hendak disampaikan tepat
Sanksi Plagiarisme Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 25 (2): Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi atau vokasi terbukti merupakan jiplakan,dicabut gelarnya. Pasal 70: lulusan yang yang karya ilmiahnya terbukti merupakan jilplakan dipidana paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000 (duaratus juta rupiah)
Sanksi Plagiarisme Peraturan tentang Etika Akademik Universitas Indonesia pasal 12: dua macam sanksi akademis yang dijatuhkan oleh Rektor, Dekan dan Lembaga Universitas Indonesia yaitu hukuman perdata dan pidana bagi yang melanggar UU hak cipta. Meskipun sudah dijadikan suatu sanksi akademis, seorang yang melakukan plagiat masih dapat dituntut dimuka pengadilan,