Penyertaan Tindak Pidana

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penyertaan (deelneming)
Advertisements

Penyertaan (Deelneming)
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Nathalina Naibaho Bidang Studi Hukum Pidana FHUI
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
Hukum Pidana Kodifikasi
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
MACAM-MACAM DELIK (Lamintang, 1984)
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
HUKUM DAN ABORSI .
Created : Zakki el fadhillah dan
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
Pasal 44.
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
KULIAH 8 Percobaan Tindak Pidana (POGING).
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA Pasal KUHP
BAHASA INDONESIA HUKUM
SEMAT DATANG FAK. HUKUM UWH DALAM KULIAH HUKUM PIDANA LANJUT.
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
JENIS-JENIS PIDANA.
Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
PENGANTAR ILMU POLITIK
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PENYERTAAN (DEELNEMING) PERBARENGAN (CONCURSUS) PENGULANGAN (RECIDIVE)
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)
Deelneming (Penyertaan)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
TINDAK PIDANA TERTENTU DALAM KUHP
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Alasan penghapusan pidana
KAUSALITAS 1. Pengertian ? 2. Kapankah diperlukan ajaran kausalitas ?
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
HUKUM PIDANA.
GUGURNYA HAK MENUNTUT, DASAR-DASAR PENGHAPUS, PERINGAN DAN PEMBERAT PIDANA GASAL 2012.
Jenis Delik (1) Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Recidive di Berbagai Negara
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
PERCOBAAN (POGING/ATTEMPT)
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Transcript presentasi:

Penyertaan Tindak Pidana

Penyertaan (deelneming, complicity) terjadi apabila ada tindak pidana dilakukan oleh dua orang atau lebih dan masing-masing mempunyai peranan yang sama atau berbeda. Dalam KUHP, penyertaan diatur dalam 55 s.d. 60 dengan dua golongan besar, yaitu pembuat (dader) dan pembantu (medeplichtiger)

Pembuat/Dader Pembuat adalah tiap orang yang menimbulkan akibat yang memenuhi rumusan delik. Pembuat terdiri dari pelaku (pleger), yang menyuruh lakukan (doenpleger), yang turut serta (medepleger), dan penganjur (uitloker).

Pelaku (Pleger) Pelaku adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik atau yang dipandang bertanggung jawab terhadap suatu tindak pidana. Kedudukan pelaku (pleger) ini janggal karena penyertaan merupakan pelaku jamak.

Orang yang Menyuruh Lakukan (Doenpleger) Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat. Ada dua pihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung (manus domina/auctor intellectualis).

Unsur-unsur pada doenpleger adalah: a. alat yang dipakai adalah manusia; b. alat yang dipakai berbuat; c. alat yang dipakai tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hal-hal yang menyebabkan alat (pembuat materiil) tidak apat dipertanggungjawabkan: bila ia tidak sempurna pertumbuhan jiwanya (Pasal 44) bila ia berbuat karena daya paksa (Pasal 48) bila ia berbuat karena perintah jabatan yang tidak sah (Pasal 51 (2)) bila ia sesat (keliru) mengenai salah satu unsur delik bila ia tidak mempunyai maksud seperti yang disyaratkan untuk kejahatan ybs. Bila ia belum cukup umur

Orang yang Turut Serta (Medepleger) Medepleger menurut MvT adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengejakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masing-masing peserta tindak pidana adalah sama. Syarat adanya medepleger: (1) ada kerjasama secara sadar/sengaja untuk bekerja sama dan ditujukan kepada hal yang dilarang undang-undang (2) ada pelaksanaan bersama secara fisik, yang menimbulkan selesainya delik itu.

Pompe: turut mengerjakan terjadinya suatu tindak pidana ada tiga kemungkinan: Masing-masing memenuhi semua unsur delik. Misal: dua orang bekerjasama mencuri. Hanya seorang yang memenuhi semua unsur delik, yang lain tidak. Misal: Dua orang pencopet, A mendesak seseorang dalam bus kota, B yang mengambil dompetnya. Tidak seorangpun memenuhi unsur delik, tetapi mereka bekerja sama mewujudkan delik itu. Misal: pencurian dengan perusakan, A yang merusak, B yang mengambil barangnya.

Mungkinkah ada turut serta dalam delik culpa? Bagaimana contohnya?

Penganjur (Uitlokker) Penganjur adalah orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh undang-undang secara limitatif, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kekerasan, ancaman, atau penyesatan, dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan (Pasal 55 (1) angka 2).

Perbedaan Penganjur dan Menyuruhlakukan Pada penganjuran, menggerakkan dengan sarana-sarana tertentu (limitatif) yang tersebut dalam undang-undang (KUHP), sedangkan menyuruhlakukan menggerakkannya dengan sarana yang tidak ditentukan. Pada penganjuran, pembuat materiil dapat dipertanggungjawabkan, sedang dalam menyuruhkan pembuat materiil tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Syarat penganjuran yang dapat dipidana ada kesengajaan menggerakkan orang lain menggerakkan dengan sarana/upaya seperti tersebut limitatif dalam KUHP putusan kehendak pembuat materiel ditimbulkan karena upaya-upaya tersebut. pembuat materiel melakukan/mencoba melakukan tindak pidana yang dianjurkan pembuat materiel dapat dipertanggungjawabkan

Penganjuran yang Gagal Awalnya, penganjuran yang gagal (percobaan untuk penganjuran) menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum pidana. Pendapat pertama: penganjuran yang gagal (percobaan untuk penganjuran) tidak dapat dipidana karena tindak pidana itu tidak terjadi (Hazewinkel Suringa, Simons, van Hamel, Vos) Pendapat kedua: penganjuran yang gagal (percobaan untuk penganjuran) tetap dipidana walaupun tindak pidana tidak terjadi (Blok, Jonker, Pompe, van Hattum)

Staatblad No. 197 jo. 273 Tahun 1925 menambahkan Pasal 163 bis mengatur bahwa penganjuran [pembujukan] yang gagal (percobaan penganjuran) tetap dijatuhi pidana. Dengan demikian pembujukan yang gagal dianggap sebagai delik formil dan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

Pembantuan (Medeplichtige) Perbedaan pembantuan dengan turut serta: Perbuatan m,embantu hanya bersifat membantu/menunjang, sedang pada turut serta merupakan perbuatan pelaksanaan. pada pembantuan, pembantu hanya sengaja memberi bantuan tanpa disyaratkan harus kerja sama dan tidak bertujuan/berkepentingan sendiri, sedangkan dalam turut serta, orang yang turut serta sengaja melakukan tindak pidana, dengan cara bekerja sama dan mempunyai tujuan sendiri. pembantuan dalam pelanggaran tidak dipidana (Pasal 60 KUHP), sedangkan turut serta dalam pelanggaran tetap dipidana. Maksimum pidana pembantu adalah maksimum pidana yang bersangkutan dikurangi sepertiga, sedangkan turut serta dipidana sama

Pidana Pembantu Dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal pidana yang dilakukan (Pasal 57 ayat (1)). Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, pembantu dipidana penjara maksimal 15 tahun. pembantu dipidana sama berat dengan pembuat, yaitu pada kasus tindak pidana membantu merampas kemerdekaan (Pasal 333 (4)) dengan cara memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan, membantu menggelapkan uang/surat oleh pejabat (Pasal 415), dan meniadakan surat-surat penting (Pasal 417)

pembantu dipidana lebih berat dari pada pembuat, yaitu tindak pidana membantu menyembunyikan barang titipan hakim (Pasal 231 (3)), dokter yang membantu menggugurkan kandungan (Pasal 349)

Penyertaan yang tak dapat dihindarkan (Noodzakelijke Deelneming/Necessary Complicity) Yaitu tindak pidana terjadi jika ada orang lain sebagai penyerta. Contoh: menyuap/membujuk orang lain untuk tidak menjalankan hak pilih (Pasal 149), membujuk orang lain untuk masuk dinas militer negara asing (Pasal 238), bigami (Pasal 279), perzinahan (284), melakukan hubungan kelamin dengan anak perempuan di bawah 15 tahun (Pasal 287), menolong orang lain untuk bunuh diri (Pasal 345).