SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PEMERINTAH DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
Advertisements

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
UNIVERSITAS PADJADJARAN
MODUL PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
Kebijakan Akuntansi Muhtar Mahmud.
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
GAMBARAN UMUM PELAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL
1 MODUL PSAP NO. 10 KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, DAN PERISTIWA LUAR BIASA.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan 1 MODUL PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan-Ditjen Perbendaharaan
Struktur HOBO Persamaan Akuntansi Proses Akuntansi
Laporan Operasional / LO
KONSEP DAN SIKLUS AKUNTANSI
PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) LKPD TAHUN 2015
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
GAMBARAN UMUM SAPD BASIS AKRUAL.
PERNYATAAN NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN BERBASIS KAS
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Universitas Negeri Semarang
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
LINGKUNGAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR.
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
LAPORAN REALISASI ANGGARAN (LRA)
AKUNTANSI PEMERINTAHAN
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
DRAFT STANDAR PELAPORAN KEUANGAN DESA
KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL A. B. Triharta
LINGKUP DAN MANFAAT RUANG LINGKUP Berlaku untuk setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam menyusun.
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Kewajiban dan Ekuitas Dana
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
Disusun Oleh: Lyta Indriyani ( ) Ellysa Wahyu Putri W. ( )
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL Pernyataan 01
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Akuntansi Sektor Publik
MODUL AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH BERBASIS AKRUAL
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
Matkul: AKPD Pertemuan 10: SAP (PP No 7 Tahun 2010)
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
PERTANGGUNGJAWABAN APBD & SISITEM AKUNTANSI PEMERINTAH
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
PSAP NO. 03 LAPORAN ARUS KAS
Penyajian Laporan Keuangan BLU PSAP 13
PSAP NO. 04 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
Gambaran Umum Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual PPAKP 2014.
Transcript presentasi:

SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PEMERINTAH DAERAH   Dosen Pembimbing : Dr. Taufeni Taufik, SE., M.Si., Ak., CA Disusun oleh : ERWITA HALIM FEBRI YULISA WILDA

Sistem Akuntansi Sistem Akuntansi adalah Sistem Akuntansi adalah serangkaian prosedur (mekanisme) yang digunakan dalam rangka penyusunan laporan keuangan

Tujuan Sistem Akuntansi Untuk menyediakan informasi bagi pengelolaan kegiatan usaha baru Untuk memperbaiki informasi yang dihasilkan oleh suatu sistem yang sudah ada, baik mengenai mutu, ketepatan penyajian, maupun struktur informasinya Untuk memperbaiki pengawasan akuntansi dan pengecekan intern, yaitu untuk memperbaiki tingkat keandalan (reliability) informasi akuntansi dan untuk menyediakan catatan lengkap mengenai pertanggungjawaban dan perlindungan kekayaan perusahaan. Untuk mempengaruhi biaya terikat dalam pelanggaran catatan akuntansi.

Keuangan Daerah Pengertian keuangan daerah menurut Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu: “Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut

Dari definisi tersebut terdapat dua hal yang perlu dijelaskan: Yang dimaksud dengan semua hak adalah hak untuk memungut sumber-sumber penerimaan daerah seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan lain-lain, dan atau hak untuk menerima sumber-sumber penerimaan lain seperti Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sesuai peraturan yang ditetapkan. Hak tersebut akan meningkatkan kekayaan daerah. Yang dimaksud dengan semua kewajiban adalah kewajiban untuk mengeluarkan uang untuk membayar tagihan-tagihan kepada daerah dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintah, infrastruktur, pelayanan umum, dan pengembangan ekonomi. Kewajiban tersebut akan menurunkan kekayaan daerah.

AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH Akuntansi Keuangan Daerah adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas pemerintah daerah (kabupaten, kota atau provinsi) yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak ekstern entitas pemerintah daerah (kabupaten, kota atau provinsi) yang memerlukan

Sistem Akuntansi Keuangan Daerah Pengertian sistem akuntansi keuangan daerah itu sendiri terdapat dalam Keputusan Mendagri No. 29 Tahun 2002, tentang pedoman pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang berbunyi ”Sistem akuntansi keuangan daerah (SAKD) adalah suatu sistem akuntansi yang meliputi proses pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atas kejadian keuangan serta pelaporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBD, dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi

Sistem Pencatatan Ada beberapa macam sistem pencatatan yang digunakan, yaitu: 1. Single Entry 2. Double Entry 3. Triple Entry”

Dasar Akuntansi Ada beberapa macam dasar akuntansi yaitu: Basis Kas (Cash Basis) Basis Akrual (Accrual Basis) Basis Kas Modifikasian (Modified Cash Basis) Basis Akrual Modifikasian (Modified Accual Basis)

Pelaporan Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah sebagai pihak yang ditugasi menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan layanan sosial masyarakat wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan daerahnya untuk dinilai apakah pemerintah daerah tersebut berhasil menjalankan tugas dengan baik atau tidak (Suprapto, 2006). Pemerintah daerah dituntut agar pengelolaan keuangan daerah secara baik yang harus dilakukan dalam mewujudkan tujuan pemerintahan yang bersih (clean goverment), dimana pengelolaan keuangan daerah yang baik adalah kemampuan mengontrol kebijakan keuangan daerah secara ekonomis, efisien, transparan dan akuntabel. Dalam pelaksanaan pengelolaan keungan negara tersebut, pemerintah baik pusat maupun daerah wajib melaksanaan pengelolaan keuangan yang handal, baik dan akuntabel.Karena pada hakikatnya uang yang dikelola oleh pemerintah itu sendiri berasal dari masyarakat, oleh karena itu pengelolaannya harus dioptimalkan, dapat dipertanggung jawabkan serta mendatangkan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat

Tujuan Pelaporan Keuangan Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan: menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah; menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah; menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi; menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya; menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya; menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.

Secara garis besar, tujuan umum penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah adalah Untuk memberikan informasi yang digunakan dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial, dan politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan. Untuk memberikan informasi yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional.  

Secara khusus, tujuan khusus penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah adalah : Memberikan informasi keuangan untuk menentukan dan memprediksi aliran kas, saldo neraca, dan kebutuhan sumber daya finansial jangka pendek unit pemerintah. Memberikan informasi keuangan untuk menentukan dan memprediksi kondisi ekonomi suatu unit pemerintahan dan perubahan-perubahan yang terjadi di dalamnya. Memberikan informasi keuangan untuk memonitor kinerja, kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan, kontrak yang telah disepakati, dan ketentuan lain yang disyaratkan. Memberikan informasi untuk perencanaan dan penganggaran, serta untuk memprediksi pengaruh pemilikan dan pembelanjaan sumber daya ekonomi terhadap pencapaian tujuan operasional. Memberikan informasi untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional

Komponen – komponen dalam Laporan Keuangan Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Neraca Laporan Operasional Laporan Arus Kas Laporan Perubahan Ekuitas Catatan atas Laporan Keuangan

PP no. 24 tahun 2005 PP no. 71 tahun 2010 LAPORAN PERUBAHAN SAL Tidak ada laporan tersendiri   NERACA Ekuitas Dana terbagi; • Ekuitas Dana Lancar: selisih antara aset lancar dan kewajiban jangka pendek, termasuk sisa lebih pembiayaan anggaran/saldo anggaran lebih • Ekuitas Dana Investasi: mencerminkan kekayaan pemerintah yang tertanam dalam investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya, dikurangi dengan kewajiban jangka panjang. Ekuitas Dana Cadangan: mencerminkan kekayaan pemerintah yang dicadangkan untuk tujuan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan Laporan Perubahan SAL menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: a. Saldo Anggaran Lebih awal; b. Penggunaan Saldo Anggaran Lebih; c. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan; d. Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan e. Lain-lain; f. Saldo Anggaran Lebih Akhir. Hanya Ekuitas, yaitu kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan. Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas

PP no. 24 tahun 2005 PP no. 71 tahun 2010 LAPORAN ARUS KAS Disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan dan non anggaran.   LAPORAN KINERJA KEUANGAN Bersifat optional LAPORAN OPERASIONAL • Disusun oleh entitas yang menyajikan laporan berbasis akrual. Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos : Pendapatan dari kegiatan operasional; operasional; b) Beban berdasarkan klasifikasi fungsional dan klasifikasi ekonomi; c) Surplus/deficit LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Bersifat optional • Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos: a) Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan anggaran .b) Setiap pos pendapatan dan belanja beserta totalnya seperti diisyaratkan dalam standar-standa lainnya, yang diakui bersangkutan; secara langsung dalam ekuitas; CALK Pada dasarnya hampir sama dengan PP baru Disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi diklasifikasikan berdasarkan aktivitas perbendaharaan umum. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi ,Pendanaan dan transitoris. LAPORAN OPERASIONAL Merupakan Laporan Keuangan Pokok menyajikan laporan berbasis akrual • Menyajikan pos-pos sebagai berikut Pendapatan-LO dari kegiatan operasional Beban dari kegiatan operasional Surplus atau defisit. Operasional, bila ada; Pos luar biasa, bila ada Surplus/defisit-LO Merupakan Laporan Keuangan Pokok Anggaran;Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos : a) Ekuitas awal; Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan. c) Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap. D) ekuitas Akhir Perbedaan yang muncul hanya dikarenakan komponen laporan keuangan yang berbeda dengan PP lama.

Manfaat Implementasi PP No 71 Tahun 2010 Pada Laporan Keuangan Pemda Salah satu misi pemerintahan Indonesia saat ini adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih.Upaya konkrit dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah (daerah) mengharuskan setiap pengelola keuangan daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah bentuk pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pemerintah Pusat, Kementerian, Lembaga dan Pemerintah daerah berkewajiban untuk menyusun Laporan Keuangan. Laporan keuangan merupakan sumber informasi finansial yang memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kualitas keputusan yang dihasilkan..

Lanjutan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual tuntas disusun Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dan ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah dalam PP Nomor 71 Tahun 2010.Implementasi dari peraturan tersebut, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat maupun Daerah secara bertahap didorong untuk menerapkan akuntansi berbasis akrual. Paling lambat tahun 2015, seluruh laporan keuangan daerah sudah menerapkan SAP berbasis akrual. Secara konsepsional hanya terdapat dua basis akuntansi, yaitu basis kas dan basis akrual.

Lanjutan .... Akuntansi dengan basis akrual ini dianggap lebih baik daripada basis kas, karena akuntansi berbasis akrual diyakini dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih dapat dipercaya, lebih akurat, komprehensif, dan relevan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial dan politik.Pengaplikasian basis akrual dalam akuntansi sektor publik pada dasarnya untuk mengetahui besarnya biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan pelayanan publik serta penentuan harga pelayanan yang dibebankan kepada publik.

Penerapan Akuntansi Basis Akrual Penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual.K etentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan untuk pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (pasal 7 PP 71 tahun 2010). Struktur SAP berbasis akrual (Lampiran I PP 71 tahun 2010): PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan; PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran; PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas; PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan; PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan; PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi; PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap; PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pekerjaan; PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban; PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi dan Peristiwa Luar Biasa PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian; PSAP Nomor 12 tentang Laporan Operasional

Tantangan Akuntansi Berbasis Akrual Sistem Akuntansi dan IT Based System Komitmen dari pimpinan Tersedianya SDM yang kompeten Resistensi terhadap perubahan

KESIMPULAN Salah satu misi pemerintahan Indonesia saat ini adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih. Upaya konkrit dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah (daerah) mengharuskan setiap pengelola keuangan daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sistem akuntansi pemerintah daerah diharapkan dapat menunjukkan transparansi sesuai dengan prosedur yang ada yang di buat oleh pemerintah pusat.Pemerintah daerah dapat mengelola keuangannya sendiri demi pembangunan daerah dan hasilnya dilaporkan ke pemerintah pusat Keuangan pemerintah daerah dikelola sesuai dengan prosedur akuntansi yang telah ditetapkan.Tujuan pemerintah daerah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga harus memberikan informasi keuangan mengenai sumber-sumber yang digunakan untuk pelayanan dan darimana sumber-sumber tersebut diperoleh.

pertanyaan Kak dwi : Penjelasan dan simulasi triple entry. Ricardo : saran ttg kemendagri 29 thn 2002.