HASIL NEGOSIASI AGENDA REDD+ PADA SBSTA 42 BONN, 1-11 Juni 2015 Direktur Inventarisasi GRK dan MRV (I-GAS), Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta, 3 Juli 2015
Outline FRAMEWORK FOR REDD+ IMPLEMENTATION: Prior To SBSTA 42 SBSTA 42: REDD+ PENUTUP
Framework for REDD+ Implementation: Prior SBSTA 42 COP-19 telah menyepakati tujuh Keputusan REDD+, yaitu tentang pendanaan, institusi dan koordinasi, serta metodologi Warsaw REDD+ Framework Pedoman bagi negara berkembang yang berkomitmen melaksanakan REDD+ secara penuh (full implementation) MRV akan diterapkan sebagai basis pembayaran hasil REDD+, dan meminta komitmen negara maju terkait penyediaan dan mobilisasi pendanaan REDD+, institusi pendanaan, serta koordinasi dan koherensi di tingkat nasional dan internasional.
lanjutan Berdasar Keputusan COP-19 di Durban, negara berkembang yang akan melaksanakan REDD+ perlu menetapkan FREL/FRL nasional (dapat bertahap dari sub-nasional), disampaikan kepada Sekretariat UNFCCC, untuk dikaji oleh Tim Ahli LULUCF-UNFCCC berdasar guidance pada Keputusan COP-19 tentang kajian teknis REL/RL, Keputusan COP-19 tentang MRV memberikan guidance untuk pelaksanaan MRV di tingkat internasional, sebagai dasar pembayaran insentif/hasil REDD+ (berapa ton CO2e emisi telah dikurangi/stock bertambah atau dipertahankan selama periode tertentu, manfaat lainnya dan bagaimana safeguards cancun telah dilaksanakan
Guidance tentang Koordinasi, Institusi REDD+ dan Pendanaan Keputusan COP-19 tentang koordinasi dan institusi (coordination of support for REDD+) meminta negara berkembang (pelaksana REDD+), negara maju (penyedia pendanaan dan dukungan lain), dan Sekretariat UNFCCC, menyampaikan informasi tentang pelaksanaan tanggung-jawab masing-masing dalam pelaksanaan REDD+ (REDD+ countries), pendanaan/pembayaran hasil REDD+ (developed countries) dan hasil evaluasi/verifikasi (UNFCCC Secretariat) Memberikan guidance tentang koordinasi di tingkat internasional (melalui pertemuan/forum di bawah UNFCCC), dan nasional (dapat melalui Entitas Nasional yang ditunjuk sesuai kondisi dan prinsip-prinsip sovereignty) Keputusan COP-19 tentang pendaan REDD+ meletakkan Green Climate Fund (GCF) sebagai institusi kunci penyedia/channelling pendanaan REDD+; meskipun entitas internasional lain serta kerjasama bilateral dapat terus berjalan.
SBSTA 41 COP 20 Safeguard REDD+ debat perlunya further dan no further guidance untuk reporting safeguards (negara-negara maju, beberapa CSO dan Intergovernmental Organizations VS negara berkembang), Joint Mitigation- Adaptation (JMA) agenda yang masih belum mencapai kesepakatan diusulkan oleh Bolivia agar pembahasan di bawah agenda REDD+, dimana Indonesia termasuk negara yang menolak usulan ini. COP 20 tidak menemui kesepakatan sehingga diperlakkan Rule 16 Rule 16 (dari Rules of Procedures UNFCCC), yaitu apabila dalam suatu persidangan tidak ada progress atau ketidak-sepakatan, maka pembahasan di SBSTA
SBSTA 42 Guidance tentang Safeguards, JMA, dan Non Carbon Benefits Tiga Draft Keputusan COP-21 telah disepakati di sidang SBSTA-42 di Bonn (Juni 2015), yaitu tentang : Tambahan Guidance untuk penyampaian SISafeguards yang TCCE, Non-Market Based- Joint Mitigation and Adaptation, Non-Carbon Benefits,
Tambahan Guidance untuk penyampaian SISafeguards yang TCCE meliputi: Informasi pengembangan dan implementasi isu safeguards, Informasi ringkas bagaimana pengembangan, implementasi serta tantangan kedepan SIS REDD+
Menyepakati pengembangan metode non-market-based approaches joint mitigation and adaptation Sebagai bagian integral dari sustainable management of forests, Merefer hasil panel expert tentang methodological guidance for non-market-based approaches, pada SBSTA 40 JMA salah satu alternative kebijakan dari result based payment Mendukung pengembangan konsep dan implementasi JMA mempertimbangkan elemen: (a) pengembangan nasional strategi atau rencana aksi, (b) identifikasi dukungan pendanaan dan teknik yang diperlukan, (c) integrasi dengan REDD+, (d)mempertimbangkan hasil dan perbaikan dengan pembelajaran yang adaptive Mengundang negara pihak untuk sharing informasi JMA pada platform UNFCCC website
Non-Carbon Benefits SBSTA mengakui perlunya incentivize NCB untuk sustainability implementasi REDD+ Multiple benefit NCB REDD+ dapat berkontribusi terhadap adaptasi NCB setiap negara adalah unik, selaras dengan kedaulatan, kebijakan, prioritas dan kesepakatan, Untuk mendapat dukungan, negara berkembang dapat memberikan informasi tentang kondisi, skala, pentingny NCB, Informasi ini dapat disare melalui website UNFCCC dan dikomunikaskan untuk pendanaan, Promosi NCBs dan isu terkait bukan persyaratan untuk memperoleh dukungan dalam implementasi result based payment
Penutup Penjabaran tujuh keputusan COP-19 dan 3 Draft Keputusan COP 21 (Hasil SBSTA 42) tentang REDD+ untuk implementasi penuh (full implementation) dalam konteks nasional, Ditjen PPI dan PartnersProses dialogue sedang berlangsung untuk menyepakati hasil interpretasi sesuai konteks nasional sehingga menjadi guidance dalam implementasi REDD+, dari mulai : penetapan FREL/FRL, pelaksanaan Sistem Inventory, Sistem MRV, institusi termasuk pembagian tugas dan tanggung jawab (tidak hanya benefit), perangkat lain yang diperlukan (termasuk kebijakan terkait, SIS-REDD+, dll).
TERIMA KASIH