HASIL NEGOSIASI AGENDA REDD+ PADA SBSTA 42

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Advertisements

Kerjasama Internasional Mengenai Perubahan Iklim ME4234 KEBIJAKAN IKLIM.
Oleh: Syamsidar Thamrin Kasubdit Iklim dan Cuaca
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA INDUK PENELITIAN (RIP)
Click to edit Master title style Koordinasi Lintas Kementerian Jakarta, 16 Mei 2010 PEMBENTUKAN Kesekretariatan Bersama Program Penyelarasan Pendidikan.
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA INDUK PENELITIAN (RIP)
@ 2009 Rahmad Wijaya Analisis dan Desain Sistem Informasi Analisis dan Desain Sistem Informasi Pendekatan Terstruktur Teori dan Praktik Aplikasi Bisnis.
KTSP SMA PENILAIAN dalam Implementasi di PELAKSANAAN
Sosialisasi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) RAN/RAD - GRK
Pengantar Raker BIDANG SISTEM INOVASI
Oleh: Oswar Mungkasa Direktur Tata Ruang dan Pertanahan,Bappenas
FREDDI: “fund of funds.”
Emisi Referensi dan Monitoring dalam REDD 2, November, 2007 IFCA Team Ministry of Forestry.
LITBANG MENJAWAB TANTANGAN PERUBAHAN IKLIM
PENYEMPURNAAN arSITEKTUR PROGRAM, KEGIATAN DAN STRUKTUR KINERJA
Program Bantuan Sosial
PETUNJUK PELAKSANAAN SUB DIREKTORAT KELEMBAGAAN
KELEMBAGAAN PROTOKOL KYOTO-CDM
KAMPAR CARBON RESERVE a REDD-PLUS PROJECT - Highlights of a Forest Carbon Project 31-Mar-15Carbon Conservation Pty Ltd 2008 All rights reserved - Confidential.
Oleh : Tjahjanulin Domai
Perpustakaan Dalam Era Teknologi Informasi
KTSP SMA Pengembangan SERI PETUNJUK TEKNIS
Best Practices on Regulatory Impact Analysis
Kelompok 6 Ibrahim Gulagnar Hanifa Galih Ajisaka Wahyu Suhana
PT. INDULEXCO Consulting Group
Program dan kegiatan PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
GREEN ECONOMY DALAM SISRENBANG INDONESIA
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA INDUK PENELITIAN (RIP)
Kerjasama Internasional Mengenai Perubahan Iklim
Bagaimana potensi Riset Implementasi direalisasikan?
Pengelolaan Proyek Sistem Informasi
Kebijakan Pelaksanaan REDD
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
SEMINAR NASIONAL PERUMUSAN RENCANA AKSI PELESTRAIAN KERIS INDONESIA
SETTING PROGRAM DAN KEGIATAN DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM “Reshaping Current Condition to Win the Future” Direktur Jenderal Pengendalian.
SBI/SBSTA 42: PENINGKATAN KAPASITAS, TRANSFER TEKNOLOGI DAN MITIGASI
Rembuk Nasional Pendidikan 2009 Sawangan, 25 Februari 2009
KEMENTERIAN PERTANIAN DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
AGENDA DISKUSI POK KEBIJAKAN
Nama : Muhammad Mirza NPM : Kelas : B
RANCANGAN PROYEK PERUBAHAN
Kebijakan-Kebijakan Internasional untuk Kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim Global ME4234 KEBIJAKAN IKLIM.
Analisis KONTEKS SERI PETUNJUK TEKNIS KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN LHK SEBAGAI
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
KEBIJAKAN DAN PERENCANAAN SISTEM AKUNTANSI
Bedah Kasus 2 Sertifikasi Hutan COMPLETE….
PERENCANAAN SISTEM INFORMASI
DEFORESTASI DI INDONESIA: ANALISA BIAYA MANFAAT DAN IDENTIFIKASI PENYEBABNYA Sugiharso Safuan.
Oleh: Enjang Asri (6540) Imamul M. (6541) Haryo Ajie (6542)
WG Strategy | Materi Sosialisasi Februari 2012
Arah dan Kebijakan AGENDA RISET NASIONAL Lokakarya
Rabu, 20 September 2017 PEMETAAN SISTEM PENGUKURAN, PELAPORAN, DAN VERIFIKASI (MRV) EMISI GRK DI SEKTOR INDUSTRI.
Studi Kasus KEBIJAKAN KEHUTANAN COMPLETE….
Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim
Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen asuransi Kesehatan
PRISAI (Prinsip, Kriteria, Indikator, Safeguards Indonesia)
Pertemuan Persiapan Kegiatan PMR Pokja Industri Penyusunan Profil GRK dan Pengembangan Sistem MRV Pelaporan Emisi GRK Bogor, September 2017.
SISTEM INVENTARISASI GAS RUMAH KACA NASIONAL DAN SKEMA PELAPORAN TERKAIT EMISI DARI INDUSTRI Bogor, 18 September 2017 Direktorat Inventarisasi GRK.
Progres untuk FREL, NFMS dan MRV untuk mendukung REDD+
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
ANTISIPASI PEMANASAN GLOBAL DAN MITIGASI IKLIM MELALUI PENGHIJAUAN
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
PENGENALAN ISO 9001:2015.
SI702 Tata Kelola Sistem Informasi Pertemuan #9
Pengelolaan Hibah Daerah
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
RENCANA AKSI DAERAH PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA / RAD GRK KABUPATEN CILACAP Cilacap 5, Maret 2011.
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH MANAJEMEN RISIKO DI PEMERINTAHAN
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Transcript presentasi:

HASIL NEGOSIASI AGENDA REDD+ PADA SBSTA 42 BONN, 1-11 Juni 2015 Direktur Inventarisasi GRK dan MRV (I-GAS), Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta, 3 Juli 2015

Outline FRAMEWORK FOR REDD+ IMPLEMENTATION: Prior To SBSTA 42 SBSTA 42: REDD+ PENUTUP

Framework for REDD+ Implementation: Prior SBSTA 42 COP-19 telah menyepakati tujuh Keputusan REDD+, yaitu tentang pendanaan, institusi dan koordinasi, serta metodologi Warsaw REDD+ Framework Pedoman bagi negara berkembang yang berkomitmen melaksanakan REDD+ secara penuh (full implementation) MRV akan diterapkan sebagai basis pembayaran hasil REDD+, dan meminta komitmen negara maju terkait penyediaan dan mobilisasi pendanaan REDD+, institusi pendanaan, serta koordinasi dan koherensi di tingkat nasional dan internasional.

lanjutan Berdasar Keputusan COP-19 di Durban, negara berkembang yang akan melaksanakan REDD+ perlu menetapkan FREL/FRL nasional (dapat bertahap dari sub-nasional), disampaikan kepada Sekretariat UNFCCC, untuk dikaji oleh Tim Ahli LULUCF-UNFCCC berdasar guidance pada Keputusan COP-19 tentang kajian teknis REL/RL, Keputusan COP-19 tentang MRV memberikan guidance untuk pelaksanaan MRV di tingkat internasional, sebagai dasar pembayaran insentif/hasil REDD+ (berapa ton CO2e emisi telah dikurangi/stock bertambah atau dipertahankan selama periode tertentu, manfaat lainnya dan bagaimana safeguards cancun telah dilaksanakan

Guidance tentang Koordinasi, Institusi REDD+ dan Pendanaan Keputusan COP-19 tentang koordinasi dan institusi (coordination of support for REDD+) meminta negara berkembang (pelaksana REDD+), negara maju (penyedia pendanaan dan dukungan lain), dan Sekretariat UNFCCC, menyampaikan informasi tentang pelaksanaan tanggung-jawab masing-masing dalam pelaksanaan REDD+ (REDD+ countries), pendanaan/pembayaran hasil REDD+ (developed countries) dan hasil evaluasi/verifikasi (UNFCCC Secretariat) Memberikan guidance tentang koordinasi di tingkat internasional (melalui pertemuan/forum di bawah UNFCCC), dan nasional (dapat melalui Entitas Nasional yang ditunjuk sesuai kondisi dan prinsip-prinsip sovereignty) Keputusan COP-19 tentang pendaan REDD+ meletakkan Green Climate Fund (GCF) sebagai institusi kunci penyedia/channelling pendanaan REDD+; meskipun entitas internasional lain serta kerjasama bilateral dapat terus berjalan.

SBSTA 41 COP 20 Safeguard REDD+ debat perlunya further dan no further guidance untuk reporting safeguards (negara-negara maju, beberapa CSO dan Intergovernmental Organizations VS negara berkembang), Joint Mitigation- Adaptation (JMA) agenda yang masih belum mencapai kesepakatan diusulkan oleh Bolivia agar pembahasan di bawah agenda REDD+, dimana Indonesia termasuk negara yang menolak usulan ini. COP 20 tidak menemui kesepakatan sehingga diperlakkan Rule 16 Rule 16 (dari Rules of Procedures UNFCCC), yaitu apabila dalam suatu persidangan tidak ada progress atau ketidak-sepakatan, maka pembahasan di SBSTA

SBSTA 42 Guidance tentang Safeguards, JMA, dan Non Carbon Benefits Tiga Draft Keputusan COP-21 telah disepakati di sidang SBSTA-42 di Bonn (Juni 2015), yaitu tentang : Tambahan Guidance untuk penyampaian SISafeguards yang TCCE, Non-Market Based- Joint Mitigation and Adaptation, Non-Carbon Benefits,

Tambahan Guidance untuk penyampaian SISafeguards yang TCCE meliputi: Informasi pengembangan dan implementasi isu safeguards, Informasi ringkas bagaimana pengembangan, implementasi serta tantangan kedepan SIS REDD+

Menyepakati pengembangan metode non-market-based approaches joint mitigation and adaptation Sebagai bagian integral dari sustainable management of forests, Merefer hasil panel expert tentang methodological guidance for non-market-based approaches, pada SBSTA 40 JMA salah satu alternative kebijakan dari result based payment Mendukung pengembangan konsep dan implementasi JMA mempertimbangkan elemen: (a) pengembangan nasional strategi atau rencana aksi, (b) identifikasi dukungan pendanaan dan teknik yang diperlukan, (c) integrasi dengan REDD+, (d)mempertimbangkan hasil dan perbaikan dengan pembelajaran yang adaptive Mengundang negara pihak untuk sharing informasi JMA pada platform UNFCCC website

Non-Carbon Benefits SBSTA mengakui perlunya incentivize NCB untuk sustainability implementasi REDD+ Multiple benefit NCB REDD+ dapat berkontribusi terhadap adaptasi NCB setiap negara adalah unik, selaras dengan kedaulatan, kebijakan, prioritas dan kesepakatan, Untuk mendapat dukungan, negara berkembang dapat memberikan informasi tentang kondisi, skala, pentingny NCB, Informasi ini dapat disare melalui website UNFCCC dan dikomunikaskan untuk pendanaan, Promosi NCBs dan isu terkait bukan persyaratan untuk memperoleh dukungan dalam implementasi result based payment

Penutup Penjabaran tujuh keputusan COP-19 dan 3 Draft Keputusan COP 21 (Hasil SBSTA 42) tentang REDD+ untuk implementasi penuh (full implementation) dalam konteks nasional, Ditjen PPI dan PartnersProses dialogue sedang berlangsung untuk menyepakati hasil interpretasi sesuai konteks nasional sehingga menjadi guidance dalam implementasi REDD+, dari mulai : penetapan FREL/FRL, pelaksanaan Sistem Inventory, Sistem MRV, institusi termasuk pembagian tugas dan tanggung jawab (tidak hanya benefit), perangkat lain yang diperlukan (termasuk kebijakan terkait, SIS-REDD+, dll).

TERIMA KASIH