MEDIA RELATIONS DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Dr. Eko Harry Susanto, M.Si ekohs@centrin.net.id www.ekoharrysusanto.wordpress.com Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara Jakarta Disampaikan dalam Pelatihan Media Relations Kementerian Perhubungan di Swiss Bell Hotel Banjarmasin, 04 Maret 2010
MEDIA RELATIONS DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
PENDAHULUAN Lembaga pemerintah dituntntut lebih adaptif terhadap tuntutan pelayanan publik lebih baik Tidak mudah menjalankan roda organisasi, tanpa kritik dan pengawasan dari berbagai eleman yang terdapat di masyarakat.
PENDAHULUAN Lembaga Pemerintah, terbiasa menjadi sebuah institusi kekuasaan unggul yang memiliki pengaruh kuat di masyarakat. Menerima kritik dan pengawasan masyarakat, diasumsikan sebagai upaya menghambat kinerja pemerintah.
PENDAHULUAN Lembaga Lembaga Pemerintah Pemerintah Masyarakat Pesan Pembangunan Lembaga Pemerintah Lembaga Pemerintah Hegemoni Kekuasaan Lembaga Politik LSM Media Massa Dampak Minimal Masyarakat Masyarakat
PENDAHULUAN Bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang melekat. Agar diketahui oleh masyarakat harus ada Public Relations yang mampu menjembatani lembaga dengan kepentingan masyarakat.
PENDAHULUAN PR dilandasi kemampuan membangun media relations yang kuat. Apalagi posisi media di era kebebasan pers, memiliki kemadirian dan bebas dari pengendalian kekuasaan negara sebagaimana yang berlaku dalam model pers pembangunan.
PENDAHULUAN UU No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU ini menjadi payung hukum upaya masyarakat dalam mencari, memilih sumber dan menyalurkan informasi yang faktual dan dapat dipercaya. Badan Publik harus menyesuaikan dengan ketentuan yang memberikan hak memperoleh informasi kepada masyarakat (termasuk wartawan) sebagai pemohon atau pengguna informasi publik.
DINAMIKA PERS PASCA REFORMASI Pers sebagai instrumen kekuasaan negara tergeser oleh tuntutan yang menghendaki transparansi dan demokratisasi komunikasi informasi. Prinsip kemerdekaan berpendapat, berekspresi dan pers adalah hak azasi yang dilindungi Pancasila, Undang – Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia PBB, maka kehidupan pers di Indonesia semakin dinamis.
DINAMIKA PERS PASCA REFORMASI Sikap media untuk menjunjung tinggi keterbukaan informasi, tidak selalu memperoleh respon positif : Masyarakat Elite Politik Pemerintah Entitas lain yang menghendaki “harmoni”
Media Pembangunan dan Pers Bebas Pers bebas, memicu munculnya konflik antara media massa, dengan masyarakat. Pers dinilai terlalu bebas dalam pemaparan pesan. Pihak yang merasa dirugikan, tidak mau tahu, sehingga mempersepsikannya sebagai pembunuhan karakter, pencemaran nama baik dll.
Media Pembangunan dan Pers Bebas Tolak Pesan Pemerintah Tolak PWI, AJI, IJTV dll PWI MEDIA MEDIA Diterima Pengendalian Sensor Pengawasan Masyarakat Kebutuhan Informasi Informasi Informasi Pemerintah Publik, Khalayak Publik, Khalayak
Media Pembangunan Media Pembangunan menurut Denis McQuail (1991): Media seyoganya menerima dan melaksanakan tugas pembangunan positif sejalan dengn kebijaksanaan yang ditetapkan secara nasional. Kebebasan media dibatasi sesuai dengan prioritas ekonomi dan pembangunan masyarakat, Media perlu memprioritaskan isi pada kebudayan dan bahasa nasional,
Media Pembangunan Memprioritaskan berita negara sedang berkembang lainnya, yang erat kaitannya secara geografis, kebudayan atau politik Memiliki tanggungjawab serta kebebasan, dalam tugas mengumpulkan informasi dan penyebarluasannya, Untuk kepentingan pembangunan, negara memiliki hak untuk campur tangan, atau membatasi, pengoperasian media, sarana penyensoran, subsidi, dan pengendalian langsung terhadap media.
Teori Pers Bebas Teori Pers bebas menekankan kepada kegiatan sbb Publikasi bebas dari penyensoran pendahuluan oleh pihak ketiga, Penerbitan dan pendistribusian terbuka bagi setiap orang atau kelompok, tanpa memerlukan ijin atau lisensi Kecaman terhadap pemerintah, pejabat atau partai politik (bukan terhadap orang secara pribadi), tidak dapat dipidanakan, bahkan setelah terjadinya peristiwa itu.
Teori Pers Bebas Tidak ada kewajiban mempublikasikan segala hal Publikasi kesalahan dilindungi sama halnya dengan publikasi kebenaran opini atau keyakinan, Selayaknya tidak ada batasan hukum yang diberlakukan terhadap upaya pengumpulan informasi untuk kepentingan publikasi Tidak ada batasan hukum dalam impor, ekspor atau pengiriman dan penerimaan pesan, diseluruh pelosok negeri Wartawan bisa menuntut otonomi profesional yang sangat tinggi di dalam organisasi mereka.
Khalayak, Publik, Masyarakat Arus Informasi Media Pemerintah Media Massa Media Massa Pemerintah Kebebasan SENSOR Informasi Informasi Khalayak, Publik, Masyarakat
Teori Pers Bebas Masyarakat dan Media tidak selalu berjalan seiring Masyarakat menilai bahwa jurnalisme di Indonersia kebablasan Jurnalis dan Media memberikan informasi yang faktual kepada khalayak dalam koridor Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik Asas moralitas, yaitu nilai – nilai moral yang terkandung didalamnya, Asas profesionalitas, yang meliputi membuat berita yang akurat, faktual, jelas sumbernya, dapat membedakan fakta dan opini, tidak membuat berita bohong dan fitnah, menghargai off the record dll, Asas demokratis, wartawan harus bertindak adil, fair dan berimbang Asas Supremasi Hukum , yang menyangkut wartawan tidak boleh melakukan plagiat, menghormati praduga tidak bersalah, memiliki hak tolak dan tidak menyalahgunakan profesinya
Kode Etik Jurnalistik Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006, menyangkut ketentuan yang harus ditaati oleh jurnalis, antara lain: Bersikap independen Profesional Menguji informasi, memberitakan secara berimbang Menghormati hak narasumber Memperbaiki berita yang keliru dan minta maaf Melayani hak jawab dan koreksi secara profesional.
UU KIP DAN EKSISTENSI INFORMASI PUBLIK Variabel Lingkungan Humas, yaitu : Sistem Hukum dan Sistem Politik yang berlaku, Taraf Aktivisme, Aspek kultural Faktor Ekonomi, dan Praktek Media.
UU KIP DAN EKSISTENSI INFORMASI PUBLIK Humas Pemerintah mengelola informasi sejalan dengan semangat tranparansi yang diunggulkan oleh UU No. 14 Tahun 2008. UUD 1945 pasal 28F, menyebutkan : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, meperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
A. Informasi yang Wajib Diumumkan secara berkala Badan Publik wajib menyediakan informasi berkala meliputi : informasi yang berkaitan dengan badan publik, kinerja, laporan keuangan dan informasi lain yang diatur oleh peraturan perundangan. Kewajiban memberikan dan menyampaikan informasi publik,paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
B. Informasi Yang wajib Diumumkan Serta Merta Mencakup informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Harus ada penjelasan teknis agar tidak dipakai untuk berlindung Badan Publik, yang menutup akses informasi
B. Informasi Yang wajib Diumumkan Serta Merta Informasi yang bersifat serta merta adalah informasi yang spontan pada saat itu juga. Seyogyanya tidak direkayasa untuk kepentingan badan publik, mengingat sifatnya yang mendesak dan penting untuk segera diketahui oleh masyarakat atau pengguna informasi.
C. Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat Badan Publik wajib menyediakan delapan macam informasi publik, yang meliputi : Daftar Informasi Publik dibawah pengelolalannya Hasil keputusan dan pertimbangan Badan Publik Kebijakan berikut dokumen pendukung Rencana Kerja Proyek
C. Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga, Informasi dan Kebijakan yang disampaikan oleh Pejabat Publik Prosedur kerja pegawaiyang terkait pelayanan masyarakat Laporan pelayanan akses informasi
D.Informasi yang Dikecualikan Badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik, kecuali delapan informasi publik yang menyangkut : Informasi publik, jika dibuka akan menghambat proses penegakan hukum Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat.
D.Informasi yang Dikecualikan Membahayakan pertahanan dan keamanan negara Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia Merugikan ketahahan ekonomi nasdional Merugikan hubungan kepentingan luar negeri Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi Mengungkap rahasia pribadi (kesehatan,pendidikan dll)
D.Informasi yang Dikecualikan Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, antara lain: Putusan badan peradilan, keputusan,surat edaran dll Informasi yang dikecualikan dapat juga dibuka atas ijin presiden
D.Informasi yang Dikecualikan Materi perkecualian sebagai pedoman untuk memilah - milah informasi yang bersifat terbuka atau yang tertutup untuk diakses publik Dalam paradigma komunikasi, yang berjalan linier dan interaktif, tidak diposisikan untuk menutup informasi atau menghambat akses informasi publik
MEDIA RELATIONS LEMBAGA PEMERINTAH Informasi yang wajib diumumkan secara berkala Media Relations Publik Peng guna Infor masi Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta Informasi yang wajib Tersedia Setiap saat Informasi yang Dikecualikan
MEDIA RELATIONS LEMBAGA PEMERINTAH Tugas berat media relations, krn media massa tidak bisa lagi diharapkan untuk ikut serta memberitakan kegiatan - kegiatan pemerintah. Media lebih banyak memberitakan berita kurang menguntungkan Media Relations memiliki keterbatasan, disebabkan oleh eksistensi peraturan internal dalam organisasi pemerintah yang membatasi tranparansi informasi.
A.Meningkatkan Kohesivitas dengan Media Empat langkah PR yaitu Pengumpulan Fakta Merumuskan permasalahan Perencanaan dan penyusunan program Menjalankan rencana melalui tindakan dan komunikasi.
A.Meningkatkan Kohesivitas dengan Media Pengumpulan Fakta UU KIP Jurnalis Media Publikasi Informasi Merumuskan Masalah Masy. Peng Guna Info Komisi Infor masi Perencanaan & Penyusunan Prog Publik Inter nal Aturan Inter nal Menjalankan Rencana Umpan Balik
A.Meningkatkan Kohesivitas dengan Media Curril W. Plattes humas adalah tanggung-jawab dan fungsi – fungsi manajemen untuk : Menganalisis kepentingan publik dan memahami sikap publik Mengidentifikasikan dan menafsirkan berbagai kebijakan dan program kerja dari organisasinya Melaksanakan serangkaian program tindakan yang dapat diterima dan didasarkan pada niat baik.
A.Meningkatkan Kohesivitas dengan Media Media Relations berhubungan dengan media komunikasi, untuk melakukan publisitas atau merespon kepentingan media terhadap organisasi. Media relations berkenaan dengan pemberian informasi atau memberi tanggapan pada media pemberitaan, atas nama organisasi atau klien.
A.Meningkatkan Kohesivitas dengan Media Penguatan Institusi Citra Nilai, Belief, Orgnss Sosial Worldview Umpan Balik Media Rela tions Informasi Positif PublikKhala yak Massa Media Massa Situasi Hubungan Profesional dengan Media Massa
A.Meningkatkan Kohesivitas dengan Media Profesional dalam mengelola informasi tidak mudah diwujudkan, sebab struktur birokrasi cenderung memperlakukan publikasi informasi berjenjang Poses mematut informasi memakan waktu dan berimplikasi terhadap pesan yang disampaikan sudah dianggap kedaluarsa. UU KIP, memberikan rambu berbagai kategori informasi publik yang wajib diberikan oleh badan pemerintah
A.Meningkatkan Kohesivitas dengan Media Dalam realitas kemajemukan, humas pemerintah mengedepankan empati Empati menjauhkan kebiasaan mengeluarkan press release dalam menanggapi suatu peristiwa dari sudut pandang subyektif dengan memposisikan bahwa pemerintah selalu benar
B.Menyiapkan Pengelola Informasi Menurut UU KIP, badan publik wajib menyedikan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, Humas Kementerian Perhubungan bisa menyikapi transparansi bukan sebagai hambatan, tetapi sebagai upaya untuk meningkatkan citra positif secara internal maupun citra pemerintah pada umumnya
C.Media Relations, Pencitraan dan Pengawasan Masyarakat Potensi Hambatan Perbedaan Kewajiban Badan Publik Perkecualian Informasi Sengketa Informasi Independensi Komisi Informasi UU KIP Biaya Akses Info Hak Tolak Badan Publik Batas Waktu Permohonan Info Mekanisme Memperoleh Informasi
B.Menyiapkan Pengelola Informasi Prinsip efisiensi, mempersiapkan entitas pengelola informasi, bukan berarti harus membentuk unit baru Secara esensial,badan publik selayaknya melakukan tindakan, antara lain : Membentuk unit kerja yang didukung oleh sumberdaya manusia berkualitas Menyiapkan fasilitas teknologi komunikasi – informasi yang memadai. Membangun sistem informasi dan dokumentasui dalam mengelola informasi publik
C.Media Relations, Pencitraan dan Pengawasan Masyarakat Informasi sebagai sumber daya organisasi, dapat meningkatkan produktivitas kerja. UU KIP memposisikan Badan Publik harus mampu menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara terbuka, dan kegiatan dapat diakses oleh masyarakat
C.Media Relations, Pencitraan dan Pengawasan Masyarakat Transparansi tidak mudah dijalankan oleh Badan Publik (lembaga pemerintah) Institusi Pemerintah terbiasa memperoleh perlindungan, untuk tidak membuka informasi kepada masyarakat Karakteristik birokrasi berjenjang, membatasi penyebaran pesan publik
A.Meningkatkan Kohesivitas dengan Media Ideologi Media Struktur Birokrasi Sosial Kultural Media Massa PR Media Relations Kolektivitas Mekanistis Pemilik Media Paternalistik
C.Media Relations, Pencitraan dan Pengawasan Masyarakat KIP bukan berarti membuka sisi Badan Publik yang kurang menguntungkan Transparansi memberikan jalan agar Badan Publik berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan.
C.Media Relations, Pencitraan dan Pengawasan Masyarakat Badan publik tidak lepas dari kontrol masyarakat Hak masyarakat untuk mengetahui seluk beluk dan kinerja badan publik, merupakan upaya untuk mengoptimalkan pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.
C.Media Relations, Pencitraan dan Pengawasan Masyarakat Jika keterbukaan melembaga dan mampu mengoptimalkan peran Badan Publik dimasyarakat. Implikasinya, masyarakatpun akan memberikan citra positif terhadap kinerja badan publik.
C.Media Relations, Pencitraan dan Pengawasan Masyarakat UU ITE Tantangan Eksternal Ketentuan Internal Birokrasi Kekuatan Parpol UU KIP Rahasia Negara Kelompok Dominan Ketimpangan Teknologi Budaya Tertutup Patrimonial
C.Media Relations, Pencitraan dan Pengawasan Masyarakat Citra menurut Frank Jenkin adalah kesan seseorang atau individu, tentang sesuatu yang muncul, sebagai hasil dari pengetahuan dan pengalamannya. Citra bisa subyektif, tetapi, secara universal, citra lebih banyak bergantung kepada persepsi entitas di luar organisasi.
C.Media Relations, Pencitraan dan Pengawasan Masyarakat Rhenald Kasali, (2003 :43), yang mempengaruhi citra adalah Faktor personal seseorang : biologis, keanggotaan atau peran dalam kelompok tersebut, dan situasi yang mempengaruhi individu. Faktor Lingkungan : pengalaman, keluarga, budaya, agama, ras , status kelompok.
C.Media Relations, Pencitraan dan Pengawasan Masyarakat Citra Positif diperoleh jika ada dukungan faktor personal (anggota Badan Publik) dan faktor lingkungan individual/ organisasional. Diperlukan pengembangan sumber daya manusia yang adaptif terhadap keterbukaan dan lingkungan yang mendukung.
Keterkaitan Humas , Media Massa dan Masyarakat Humas Pem. Med.Relations Media Massa dan Jurnalis UU No.40/ 99 Kode Etik Jurnalistik UU No.32 /2002 Masyarakt (Pengguna Informasi) Value, Belief, Orgnanisasi Sosial Worldview Transparansi Informasi UU KIP Masyarakat Informasi yang berkeadilan Feed Back Kebijakan Internal Struktur Birokrasi
PENUTUP Media Relations memegang peran kunci dalam menyikapi diberlakukannya UU KIP. Transparansi informasi mengupayakan peningkatan pelayanan publik yang lebih baik dengan dukungan media. Birokrasi pemerintahan dan aspek sosial kultural masyarakat yang terbiasa dengan ketertutupan, menghambat transparansi informasi
Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan TERIMAKASIH ATAS PERHATIAN BAPAK DAN IBU PESERTA PELATIHAN MEDIA RELATIONS Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Hotel Swiss Bell Banjarmasin 04 Maret 2010
REFERENSI Delia, Jesse G ( 1987 ), Communication Research : A History, dalam Charles R. Berger (ed), Handbook of Communication, California Newburry :Sage Publication Dewan Pers. 2008. Keterbukaan Informasi dan Kebebasan Pers, Jakarta : Dewan Pers dan UNESCO ELSAM. 1999. Majalah bulanan ”Asasi” Analisis Dokumentasi Hak Azasi Manusia, Edisi bulan Juni tahun 2009, Jakarta : Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Frank Jefkins.2003. Public Relations, ”terjemahan” Jakarta : Penerbit Erlangga Jayaweera, Neville and Sarath Amunugama. ed.. 1987. Rethinking Development Communication : The Asia Mass Communication. Singapore : Kefford Press Pte Ltd
REFERENSI AIriantara, Yosal.2005. Media Relations : Konsep, Pendekatan dan Praktek, Bandung : Simbiosa Rekatama Media. Kasali, Rhenald.2003.Manajemen Public Relations, Konsep dan Aplikasinya di Indonesia, Jakarta : Penerbit Pustaka Utama Grafiti Lesly, Phillip (ed). 1992. Lesly’s Handbook of Public Relations and Communication, Chicago : Probus Publishing Company. Litllejohn, Stephen W and Karen Foss. 2007. Theories of Human Communication, Seventh Edition, Belmont California, Wadsworth Publishing Company Mc.Leod, Jr. Raymond .1995. Management Information System: A Study Computer-Based Information System, atau Sistem Informasi Manajemen, terjemahan Hendra Teguh, Jakarta : PT. Prenhallindo. McQuail, Denis.1987. Mass Communication Theory : An Introduction, second edition, London : Sage Publication Melvin I. Urofsky .2001. “ Naskah Pertama, Pendahuluan : Prinsip – Prinsip Dasar Demokrasi” dalam Demokrasi, USIS : Jakarta Myers, Michele Tolela and Gail E. Myers .1988. Managing By Communication, New York, New Newsey, London, Mc. Graw Hill Int. Book. Co.
REFERENSI ARakhmat, Jalaluddin. 2005. Psikologi Komunikasi, Bandung : Penerbit PT. Rosda Karya Rivers, William L, Jay W. Jensen and Theodore Peterson.2003. Media Massa dan Masyarakat Modern. Jakarta : Penerbit Kencana Smola, Rodney A. 2001. “ Naskah Kesepuluh Hak Masyarakat untuk Tahu Transparansi di dalam Lembaga – Lembaga Pemerintah” dalam Demokrasi, USIS : Jakarta Soemirat, Soleh dan Elvinaro.2007. Dasar – Dasar Public Relations, Bandung : Penerbit PT. Remaja Rosda Karya. Sudibyo, Agus.2008. Informasi Publik dan Kebebasan Pers, Jakarta : USAID, DRSP dan Yayasan SET Sukardi, Wina Armada.2008. Kode Etik Jurnalistik dan Dewan Pers, Jakarta : Dewan Pers. Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/ SK-DP/III/2006 tanggal 24 Maret 2006, tentang Kode Etik Jurnalistik
REFERENSI Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang – Undang Dasar 1945. ”Sejarah UUD 1945 Sejak Pembentukan hingga Amandemen pada Zaman Reformasi” , Jakarta : Penerbit Visi Media Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta : Penerbit Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. West, Richard dan Lynn H.Turner. 2008. Teori Komunikasi : Analisis dan Aplikasi, Jakarta : Penerbit Salemba Humanika.
REFERENSI Artikel Surat Kabar: Susanto, Eko Harry. 2006. RUU Informasi & Pemberantasan Korupsi, Jakarta : Seputar Indonesia, 21 Maret 2006 -----------------------. 2006. Rahasia Neg.& Pelembagaan Anti Kritik, Jakarta : Seputar Indonesia, 22 Agustus 2006 -----------------------. 2007. RUU KMIP dan Kultur Keterbukaan, Jakarta : Suara Pembaruan, 17 Juni 2007 -----------------------. 2007. Keterbukaan Informasi BUMN, Jakarta : Suara Pembaruan, 9 Oktober 2007 -------------------------.2007.Keterbukaan Informasi dan FOIA, Jakarta: Media Indonesia, 17 Oktober 2007 -------------------------.2008. Birokrasi Informasi dan Korupsi, Jakarta: Suara Karya, 14 Januari 2008 -------------------------.2008. Rahasia Negara, Korupsi dan Komisi Informasi, Jakarta : Media Indonesia, 21 Agustus 2008 -------------------------.2009. Rahasia Negara, KPK & Komisi Informasi, Jakarta : Suara Pembaruan, 14 November 2008 -------------------------.2009. ”Rahasia Negara dan Keterbukaan Informasi”, Bandung : 6 Februari 2009 -------------------------.2009. Demokratisasi Informasi dan Transaksi Elektronik, Jakaarta : Media Indonesia, 1 April 2009