Arsip Nasional Republik Indonesia KEBIJAKAN KEARSIPAN NASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN Oleh:
Advertisements

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
BANYAK BENER PUSING AH BAGAIMANA YA ??????? JADI BINGUNG AH.
DATA BASE ON-LINE (SIMPEG)
Disampaikan pada acara
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
ORDNER KP.05. MUTASI ORDNER KP.02 LAMARAN ORDNER KP KEPEG.
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Nyi Raden Anita Trikusumawati
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Hak Memperoleh Informasi
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian.
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
KEBIJAKAN PENYELAMATAN DAN PENGOLAHAN ARSIP
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Sari Agustin Wulandari ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
30/11/2017 ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Arsip Nasional Republik Indonesia
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
SINGGLE DATA DALAM PEMBANGUNAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
Armen Hasanudin Arsiparis Muda ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
IMPLEMENTASI SIKN DAN JIKN DI BADAN ARSIP DAN PERPUSTAKAAN ACEH
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N)
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
SISTEM INFORMASI NASIONAL (SIKNAS) Dan SIKDa
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
Review Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional  Tim Peningkatan Kapasitas dan Pengembangan Sistem Informasi Pelayanan Publik.  Bidang.
PENGELOLAAN PESANAN ARSIP SIMPUL
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NO 33 TAHUN 2018 TENTANG TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
DR. YUSHARTO HUNTOYUNGO, M.Pd. BEST WESTERN HOTEL BATAM, 4 JULI 2019
Transcript presentasi:

Arsip Nasional Republik Indonesia KEBIJAKAN KEARSIPAN NASIONAL disampaikan pada acara “Pendidikan dan Pelatihan Aplikasi SIKN dan JIKN” oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan Bogor, 24 Maret 2014 oleh Dra. Dini Saraswati, MAP Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan

Dini Saraswati Lahir: Yogyakarta, 18 Januari 1957 Pangkat/Gol Ruang: Pembina Utama (IV/e) Pendidikan Formal: a. Fak. Ilmu Sosial & Politik, Jur. Administrasi Negara, UGM, Yogyakarta b. Program Studi Manajemen Sumber Daya Aparatur, STIA LAN, Jakarta Pengalaman Kerja: a. PNS tmt 1 April 1983 langsung ditempatkan di Kem PAN b. Asisten Deputi pada Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas, 2002-2004 b. Asisten Deputi pada Deputi Bid. Akuntabilitas, 2004-2008 c. Staf Ahli MenNeg PAN - RB Bid. Budaya Kerja Aparatur, 2008-2010 d. tmt 28 Januari 2011 dimutasi ke ANRI Status: Kawin, dengan 2 (dua) anak Alamat email: dinisaraswati@hotmail.com 0812 8323388 dinisaraswati@yahoo.com

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG KEARSIPAN DI INDONESIA 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Menggantikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipam

PENGERTIAN “ARSIP” UU No. 7 Th. 1971 UU No. 43 Th. 2009 Arsip adalah naskah-naskah yg dibuat & diterima oleh lembaga-lembaga negara & badan-badan pemerintahan serta badan-badan swasta dan/atau perorangan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah & kehidupan kebangsaan. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk & media sesuai dgn perkembangan teknologi informasi & komunikasi yg dibuat & diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, orgn politik, orgn kemasyarakatan, & perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara. (Psl. 1 Angka 2)

PERBEDAAN UU No. 7 Th 1971 dgn UU No. 43 Th. 2009 1. berorientasi pada pemerintah (arsip hanya untuk kegiatan instansi pemerintah) 1. berorientasi pada masyarakat/users (arsip harus dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat) 2. Sentralisasi (oleh ANRI & Kanwil ANRI) 2. Desentralisasi (masing-masing prov, & kab/kota mempunyai kewenangan untuk mengelola arsipnya) 3. Pembangunan SKN & SIKN serta Pembentukan JIKN 4. Kewajiban membentuk unit kearsipan pada lembaga negara, pemerintahan daerah, PTN, & BUMN/BUMD 3. Ketentuan Pidana 5. Sanksi administratif untuk Pejabat & Pelaksana & Ketentuan Pidana bagi setiap individu

TUJUAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN Menjamin terciptanya arsip pada pencipta arsip yaitu dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, orgn politik, orgn kemasyarakatan, & perseorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional; Menjamin ketersediaan arsip yang autentik & terpercaya sebagai alat bukti yang sah; Menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal & pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perUUan; Menjamin pelindungan kepentingan negara & hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan & pemanfaatan arsip yang autentik & terpercaya;

TUJUAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif & terpadu; Menjamin keselamatan & keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara; Menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas & jati diri bangsa; & Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan & pemanfaatan arsip yang autentik & terpercaya. (UU No. 43 Th. 2009 Psl. 3)

KEBIJAKAN KEARSIPAN NASIONAL Pembinaan terhadap pencipta arsip pusat & daerah, lembaga kearsipan provinsi, kabupaten/kota, & perguruan tinggi; Pengelolaan arsip dinamis & arsip statis; Pembangunan SKN, SIKN & pembentukan JIKN; Organisasi, terdiri dari unit kearsipan pada pencipta arsip & lembaga kearsipan; Pengembangan SDM kearsipan; Prasarana & sarana kearsipan; Pelindungan & penyelamatan arsip; Sosialisasi kearsipan; Kerja sama & Pendanaan. (UU No 43 Th. 2009 Psl. 7)

Pengembangan E-Government dan Pelayanan Informasi Kearsipan

DASAR PENYELENGGARAAN Undang-Undang No. 11 Th. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No. 14 Th. 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang No. 25 Th. 2009 tentang Pelayanan Publik Undang-Undang No. 43 Th. 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah No. 28 Th. 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 43 Th. 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah No. 82 Th. 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Instruksi Presiden No. 3 Th. 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government,

DASAR PENYELENGGARAAN.. lanjutan Peraturan Kepala ANRI No. 22 Th. 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan SIKN dan JIKN, Komitmen Presiden RI untuk Open Government Indonesia Tahun 2011. Surat Kepala ANRI No. IK.OO.03/1839A/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Penyelenggaraan SIKN dan JIKN.

9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi dicanangkan oleh Kementerian PAN dan RB 1. Penataan Struktur Birokrasi 2. Penataan Jumlah dan Distribusi PNS 3. Sistem Seleksi CPNS dan Promosi PNS secara Terbuka 4. Profesionalisasi PNS 5. Pengembangan Sistem Elektronik Pemerintah (E-Government) 6. Penyederhanaan Perizinan Usaha 7. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Aparatur 8. Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri 9. Efisiensi penggunaan Fasilitas, Sarana dan Prasarana Kerja PNS

Pengembangan E-Government dilaksanakan oleh ANRI dalam rangka mendukung 9 (sembilan) Program Percepatan Birokrasi, terutama program nomor 5 yang meliputi: Kebijakan E- Office [(Pengembangan Website), E- Administrasi Umum (manajemen dokumen elektronik, E-Arhives & E-Records), administrasi keuangan elektronik (Sistem Pengelolaan Keuangan Elektronik), dan administrasi kepegawaian elektronik (Simpeg)], Kebijakan E- Planning, Kebijakan E- Budgeting, Kebijakan E- Procurement, Kebijakan E- Performance (SAKIP). (sumber: paparan Sekretaris Kementerian PAN & RB pada Raker di Lingkungan ANRI, 27 Januari 2012)

Pengembangan E-Government oleh ANRI Meliputi: Sistem Informasi Kearsipan Dinamis, dan Sistem Informasi Kearsipan Statis. 2. Pembangunan Sistem Informasi Kearsipan Nasional, dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional.

1. Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD /e-records) dan Sistem Informasi Kearsipan Statis (SIKS/e-archives) diatur dalam Peraturan Kepala ANRI Nomor 15 Tahun 2009 tentang Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis dan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Statis

PENGERTIAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS (SIKD) SISTEM INFORMASI KEARSIPAN STATIS (SIKS) Adalah model aplikasi yang dapat dipergunakan dalam pengelolaan arsip dinamis bagi pencipta arsip (kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD) Adalah model aplikasi yang dapat dipergunakan dalam pengelolaan arsip statis bagi lembaga kearsipan (Badan Arsip/Kantor Arsip)

Pembangunan Sistem Informasi Kearsipan Nasiona (SIKN) dan Pembentukan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) Telah dirintis sejak tahun 2004 yang diatur dalam Keputusan Presiden No. 105 Th. 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis Ditegaskan lagi dalam UU No. 43 Th. 2009 tentang Kearsipan

PENGERTIAN SIKN adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggu- nakan sarana JIKN. Jadi: SIKN merupakan aplikasi yang digunakan oleh simpul jaringan untuk memasukkan informasi arsipnya dalam JIKN JIKN adalah sistem jaringan informasi & sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI. Sedangkan: JIKN merupakan website yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai informasi kearsipan dengan sangat mudah. (UU No. 43 Th. 2009 Psl. 1 angka 29-30)

Pembangunan SIKN ANRI membangun SIKN untuk memberikan informasi yg autentik & utuh. Yang dapat berfungsi: untuk mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara; untuk menjamin: akuntabilitas manajemen penyelenggaraan negara; penggunaan informasi hanya kepada pihak yg berhak; ketersediaan arsip sebagai memori kolektif bangsa. sebagai simpul pemersatu bangsa dalam kerangka NKRI. UU No. 43 Th 2009 Psl. 12 ayat (1) & Psl. 13

Penetapan Kebijakan SIKN Pembangunan SIKN Pembangunan SIKN dilaksanakan melalui: penetapan kebijakan SIKN; & penyelenggaraan SIKN. Penetapan Kebijakan SIKN Penyelenggaraan SIKN a. meliputi kebijakan dalam: penyediaan informasi kearsipan, & penggunaan informasi kearsipan. b. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perUUan. a. dilaksanakan oleh unit kearsipan & lembaga kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perUUan. b. dikoordinasikan oleh ANRI. PP No. 28 Th. 2012 Psl. 110-112

Jadi.. Pembangunan SIKN untuk mendukung pengelolaan arsip dalam rangka memberikan informasi yang autentik dan utuh; dilaksanakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari SKN; ANRI bertanggung jawab membangun dan mengelola SIKN; Dalam melaksanakan fungsi SIKN, ANRI membentuk JIKN. (PP No. 28 Th. 2012 Psl. 109 dan 114)

PEMBENTUKAN JIKN 1. JIKN berfungsi untuk meningkatkan: a. akses & mutu layanan kearsipan kepada masyarakat, b. kemanfaatan arsip bagi kesejahteraan rakyat, c. peran serta masyarakat dalam bidang kearsipan. 2. Penyelenggara JIKN adalah: a. ANRI sebagai Pusat Jaringan Nasional b. - lembaga kearsipan provinsi, - lembaga kearsipan kabupaten/kota, - lembaga kearsipan perguruan tinggi, - unit kearsipan pada lembaga negara, - lembaga kearsipan perguruan tinggi swasta. sebagai Simpul Jaringan 3. JIKN merupakan sistem jaringan informasi & sarana pelayanan untuk arsip dinamis & arsip statis. UU No. 43 Th 2009 Psl. 14 & PP No. 28 Th. 2012 Psl. 115-117

Kewajiban Badan Publik Wajib menyediakan, memberikan dan /atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut badan publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik Kewajiban badan publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian informasi publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perUUan UU No. 14 Th 2008 Psl. 7 ayat (1) s.d. (3) dan (6) serta Psl. 8

MANFAAT JIKN BAGI SIMPUL JARINGAN 1. menyediakan informasi kearsipan bagi masyarakat luas, sesuai dengan amanat UU No. 14 Th. 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. masyarakat dapat mengakses berbagai informasi kearsipan (dinamis dan statis) secara lengkap, tepat, mudah, dan murah di mana pun berada 3. tempat untuk mengadakan pameran secara virtual (yang berasal dari khazanah arsip yang tersedia) 4. membuat tema naskah sumber (dari berbagai khazanah arsip yang tersedia)

TANGGUNG JAWAB ANRI sebagai “PUSAT JARINGAN NASIONAL” penyediaan informasi kearsipan untuk arsip dinamis yang diselenggarakan oleh lembaga negara dalam “daftar arsip dinamis”; penyediaan informasi kearsipan arsip statis yang disusun dalam “daftar arsip statis nasional”; pemuatan informasi kearsipan untuk arsip dinamis dan arsip statis dalam JIKN secara nasional; layanan informasi kearsipan melalui JIKN; pengelolaan sistem dan jaringan; evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan JIKN sebagai pusat jaringan nasional; dan koordinasi simpul jaringan dalam satu kesatuan JIKN. PP No. 28 Th. 2012 Psl. 118

SEBAGAI PUSAT JARINGAN NASIONAL TUGAS ANRI SEBAGAI PUSAT JARINGAN NASIONAL 1. Mengkoordinasi simpul jaringan, dilaksanakan melalui: a. Koordinasi fungsional, b. Koordinasi temu jaringan. 2. Membina simpul jaringan, meliputi bidang: a. Informasi kearsipan, b. Sumber daya manusia, c. Prasarana & sarana, dan/atau Pendanaan. PP No. 28 Th. 2012 Psl. 120-122

SIMPUL JARINGAN Simpul Jaringan SIKN dan JIKN adalah: Unit Kearsipan pencipta arsip pada: Kementerian: di Sekretariat Jenderal, sebagai admin Simpul Jaringan Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, BUMN dan BUMD, Perguruan Tinggi. Lembaga Kearsipan: Nasional (ANRI), Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi Negeri.

TANGGUNG JAWAB “SIMPUL JARINGAN” a. penyediaan informasi kearsipan yang disusun dalam “daftar arsip dinamis” dan “daftar arsip statis”; b. penyampaian “daftar arsip dinamis” dan “daftar arsip statis” kepada pusat jaringan nasional; c. pemuatan informasi kearsipan untuk arsip dinamis dan arsip statis dalam JIKN di lingkungan simpul jaringan; d. penyediaan akses dan layanan informasi kearsipan melalui JIKN; dan e. evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan JIKN sebagai simpul jaringan dan menyampaikan hasilnya kepada pusat jaringan nasional. Selain tanggung jawab tersebut, Simpul Jaringan di provinsi memiliki tugas mengkoordinasikan & membina simpul jaringan kabupaten/kota. PP No. 28 Th. 2012 Psl. 119 & 123

PENGGUNAAN INFORMASI KEARSIPAN Untuk meningkatkan manfaat arsip bagi kesejahteraan rakyat, JIKN digunakan sebagai wadah layanan informasi kearsipan untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat; Informasi kearsipan tersebut bersifat terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perUUan (PP No. 28 Th. 2012 Psl. 125)

RENCANA IMPLEMENTASI SIKN dan JIKN SOSIALISASI (ANRI) KONSULTASI (Simpul Jaringan ke ANRI) UJI COBA (Simpul Jaringan) IMPLEMENTASI Rakornas Workshop Konsultasi Sistem Informasi Kearsipan Konsultasi Proses Pendaftaran Konsultasi Kesiapan Sumber Daya & Infrastruktur Pendukung Konsultasi Rencana Implementasi Uji Coba pada Server Diklat Magang di ANRI Penetapan Kebijakan Pimpinan Kesiapan Sumber Daya Kerja Sama dgn PT. Telkom dlm rangka Penyediaan Infrastruktur Cloud

PUSAT JARINGAN NASIONAL SIKN dan JIKN dikelola dan secara operasional dilaksanakan oleh Pusat Jaringan Nasional, termasuk peran sebagai helpdesk nasional dilakukan oleh: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Informasi Kearsipan Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta 12560 Telp. 62-21-7805851 pesawat 241 – 209 Faks. 62-21-7810282 HP. 0856-9549-1558, 0812-9512-3450 Email: admin @jikn.go.id

Terima kasih atas perhatian. Bapak/Ibu/Saudara. Semoga bermanfaat Terima kasih atas perhatian.. Bapak/Ibu/Saudara.. Semoga bermanfaat.. Selamat berkarya..