DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN
Advertisements

KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pemanfaatan SIAK berkaitan dengan Card Reader KTP-El
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
PADA ACARA : KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI DI. YOGYAKARTA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Yogyakarta, 11 JUNI 2012 PENGARAHAN SEKRETARIS JENDERAL.
PENERAPAN KTP ELEKTRONIK SECARA NASIONAL
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
PENATAUSAHAAN, TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL Oleh Moh. Ikrar Udin, S.Kom TEMANGGUNG, 26 AGUSTUS 2014.
PENGEMBANGAN SIIDaKep BERBASIS GEOGRAPHIC INFORMATION SYSTEM (GIS)
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG
Kab. Jepara PEMANFAATAN PBDT 2015 UNTUK PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN KAB. JEPARA.
BIMBINGAN TEKNIS PENDATAAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) DAN POTENSI KESEJAHTERAAN SOSIAL (PSKS) DENGAN SISTEM ONLINE Dinas.
PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN, NIK DAN KTP-el
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
RAPAT KOORDINASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMKAB. PACITAN
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA
TEKNIK PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DI KOTA TEGAL
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
Pemanfaatan Hasil Konsolidasi dan Pembersihan Data Kependudukan
VERIFIKASI BIOMETRIK PEREKAMAN DAN PENGHAPUSAN REKAMAN DUPLIKAT
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
KONSOLIDASI DAN PEMBERSIHAN DATA ( PEMBERSIHAN DATA ANOMALI )
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK V5)
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
KEPALA BIRO PEMERINTAHAN SETDA PROV. SUMSEL
Selamat Datang Peserta Rakor Persiapan Pemilukada
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
DAN PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 2013 TTG PERUBAHAN UU NO. 23 TAHUN 2006
S E L A M A T D A T A N G.
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
PERKAWINAN CAMPURAN.
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI   Disusun dan diajukan.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN BIDANG ADMINDUK
PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten purbalingga
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
31 ELEMEN DATA KEPENDUDUKAN dalam SIAK-th. 2009
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
KEBIJAKAN DAN STRETEGI PENATAAN RUANG
-Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil-
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA PENCEGAHAN TIMBULNYA KORUPSI.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Institut Kewarganegaraan Indonesia Petugas Registrasi Pencatatan Sipil Penduduk WNI.
Transcript presentasi:

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH KABUPATEN JEPARA SOSIALISASI DATA AGREGAT KEPENDUDUKAN KABUPATEN JEPARA TAHUN 2015 Oleh : KABID KEPENDUDUKAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JEPARA FORUM STATISTIK DAERAH

Dasar Hukum UNDANG UNDANG DASAR 1945 PASAL 26 AYAT (3) Hal-Hal Mengenai Warga Negara dan Penduduk Diatur dengan Undang Undang UNDANG-UNDANG No. 23 TH 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN UNDANG-UNDANG No. 24 TH 2013 TENTANG PERUBAHAN UU NO. 23 TAHUN 2006 PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2015 : Persyaratan, Ruang Lingkup & Tata Cara Hak Akses NIK, Data kpddkan dan KTP-El PP No. 37 TH 2007 Ttg Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006 Sebgm Tlh Diubah Dgn PP No 102 Th 2012 PERPRES No. 26 TH 2009 Ttg Penerapan KTP Berbasis NIK Secara nasional Sebgm Telah Diubah Terakhir Dengan Perpres No 126 Th 2012 PERPRES No. 112 Th. 2013 Tentang Perubahan ke IV Atas Perpres No. 26 Tahun 2009 1

PENATAAN DAN PENERBITAN : Selanjutnya… Proses / Mekanisme / Ketentuan : UU NO. 23 TH 2006 & UU NO. 24 TH 2013 Pendaftaran Penduduk Pencatatan Sipil Pengelolaan Informasi Adminduk (SIAK) PENATAAN DAN PENERBITAN : Dokumen Kependudukan Data Kependudukan Pelayanan Publik dan Pembangunan Alokasi Anggaran Pembangunan Demokrasi Penegakan Hukum dan Penegakan Kriminal

_Pemerintah Kabupaten Berkewajiban dan Bertanggung jawab Menyelenggarakan Administrasi Kependudukan__ _ Pasal 7 (1) Koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Pembentukan Instansi Pelaksana Penyajian Data Kependudukan berskala Kabupaten dari Data Kependudukan yang Telah Dikonsolidasi dan Dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Direjen Kependudukandan Pencatatan Sipil). Next Slide

_ Instansi Pelaksana (Disdukcapil) mempunyai kewajiban _ Mendaftar peristiwa Kependudukan dan Penting Memberi pelayanan yang sama (tidak mendiskiminasi) warga masyarakat. Mencetak, menerbitkan Dokumen Kependudukan. Menjamin ketersediaan dan keamanan data (peristiwa kependudukan / penting). Melakukan verifikasi dan validasi data, informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Data Agregat Kependudukan Kabupaten Jepara, baik berupa data kuantitatif dan Data kualitatif dapat dimanfaatkan oelh lembaga pengguna (SKPD) tingkat Kabupaten berdasarkan ketentuan – ketentuan dalam Permendagri No. 61 Tahun 2015. Next Slide

Dasar Hukum Berkaitan Data (Permendagri No. 61/2015) Lingkup pemanfaatan oleh Lembaga Pengguna meliputi NIK, Data Kependudukan dan KTP-El NIK dan Data Kependudukan, adalah data yang dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kemendagri, yang bersumber dari hasil pelayanan adminduk dengan menggunakan SIAK yang tersambung antara tempat pelayanan dengan DC Kemendagri Pasal 2 (Lingkup Pemanfaatan) Pelayanan pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP- El dilakukan oleh : Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil Pemprov melalui Unit Kerja yang menangani dukcapil, dan Pemkab/Kota melalui Dinasdukcapil Pasal 3 (Cakupan Pelayanan) Berwenang dan wajib melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan KTP –el kepada Lembaga Pengguna : SKPD Badan Hukum / Instansi yang memberikan pelayanan publik tidak memiliki hubungan vertikal dengan Lembaga Pengguna di tingkat Pusat.

Dasar Hukum Berkaitan Data (Permendagri No. 61/2015) Mendagri memberikan izin hak akses data kependudukan kepada petugas provinsi dan petugas instansi pelaksana serta pengguna. Pemberian izin hak akses, didelegasikan kepada : Dirjen Dukcapil perihal hak akses kepada petugas dilingkup Ditjen Dukcapil tingkat Pusat; Gubernur perihal hak akses kepada petugas pada Penyelenggaraan Provinsi dan Lembaga Pengguna di tingkat Provinsi, dan Bupati/Walikota perihal hak akses kepada petugas pada Instansi Pelaksana kab/kota dan lembaga pengguna tingkat Kab/kota. Pasal 7 Tata Cara Pemberian Hak Akses Proses pemberian hak izin dari Bupati sebagi persyaratan pembuatan dan pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten dengan Lembaga Pengguna Tingkat Kabupaten. Naskah perjanjian kerjasama sebelum di tandatangani harus dikonsultasikan kepada Dinas yang menangani Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tk. Provinsi. Pasal 8

Dasar Hukum Berkaitan Data (Permendagri No. 61/2015) Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-El oleh lembaga pengguna tingkat Kab/Kota, wajib menggunakan aplikasi data warehouse dibangun oleh Ditjen Dukcapil, dan prosesnya diatur sebagai berikut : Permohonan permintaan izin secara tertulis dari pimpinan lembaga pengguna (sebagaimana Pasal 6) kepada Bupati/Walikota; Pemberian izin pemanfaatan oleh Bupati/Walikota kepada lembaga pengguna tingkat Kab/Kota; Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara kepala unit kerja yang menangani dukcapil Kab/Kota dengan kepala/pimpinan lembaga pengguna tingkat Kab/Kota sebagai tindak lanjut dari pemberian izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dengan huruf b; Pembentukan Tim Teknis oleh lembaga pengguna yang sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama; Pemberian Hak Akses oleh Bupati/Walikota berdasarkan permintaan dari lembaga pengguna yang sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama; Bupati/Walikota melalui Dinasdukcapil Kab/Kota melakukan pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga pengguna, secara insidentil dan berkala setiap 6 (enam) bulan; dan Bupati/Walikota melaporkan hasil pengendalian, pengawasan dan evaluasi (huruf f) kepada Menteri melalui Gubernur secara insidentil dan berkala setiap 6 (enam) bulan. Pasal 11

DATA KEPENDUDUKAN Data Perseorangan dan / atau Data Agregat yang terstrutur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pasal 58 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Adminduk Data Kemendagri yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri DKB Pelayanan Publik Perencanaan Pembangunan Alokasi Anggaran Pembangunan Demokrasi Penegakan Hukum dan Pencegahan Pembangunan Data Pribadi Penduduk tidak boleh di dipublikasikan / dilindungi Aplikasi Ware House

DATA Perseorangan . Nomor KK NIK Nama Lengkap Jenis Kelamin Tempat Lahir Tanggal/Bulan/Tahun Lalu Golongan Darah Agama / Kepercayaan Status Perkawinan Status Hubungan Dalam Keluarga Cacat Fisi / Mental Pendidikan Terakhir Jenis Pekerjaan NIK Ibu Kandung Nama Ibu Kandung NIK Ayah Nama Ayah Alamat Sebelumnya Alamat Sekarang Kepemilikan Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir Nomor Akta Kelahiran / Nomor Surat Kenal Lahir Kepemilikan Akta Perkawinan / Buku Nikah Nomor Akta Perkawinan / Buku Nikah Tanggal Perkawinan Kepemilikan Akta Perceraian Nomor Akta Perceraian / Surat Cerai Tanggal Perceraian Sidik Jari Iris Mata Tanda Tangan; dan Elemen data lainnyanyang merupakan aib seseorang. Next Slide DATA AGREGAT ….

DATA AGREGAT Kependudukan » » » kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan (penjelasan pasal 58 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013). dijamin keamanannya  dan  kerahasiaannya oleh  Negara  dengan  menyimpannya  di Data Center Jumlah Penduduk Jumlah Penduduk berdasarkan kelompok umur Jumlah Penduduk Berdasarkan Pendidikan Jumlah Penduduk yang Bekerja Berdasarkan Pendidikan Jumlah Penduduk yang Tidak Bekerja Berdasarkan Pendidikan Jumlah Penduduk Berdasarkan Pendidikan dan Umur Jumlah Penduduk Berdasarkan Pekerjaan Jumlah Penduduk Berdasarkan Usia Produktif yang bekerja Jumlah Penduduk Berdasarkan Usia Produktif yang Tidak Bekerja Jumlah Penduduk Berdasarkan Golongan Darah

……Data Agregat Jumlah Penduduk Berdasarkan Agama Jumlah Penduduk Berdasarkan Status Kawin Jumlah Penduduk Berdasrkan Sudah /Pernah Kawin Bersarkan Umur Jumlah Kepala Keluarga dan Kepemilikan Kartu Keluarga Jumlah Kepala Keluarga Berdasarkan Umur Jumlah Kepala Keluarga Berdasarkan Pendidikan Jumlah Kepala Keluarga Berdasrkan Status Kawin Jumlah Kepala Keluarga Berdasarkan Pekerjaan Jumlah Kepemilikan Paspor Jumlah Wajib KTP dan Kepemilikan KTP Jumlah Kepemilikan Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan /Pengesahan Anak, Akta Adopsi, Akta Ganti Nama) WNI / WNA. Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran 0 – 5 Tahun Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran 0 – 18 Tahun Jumlah Penduduk Berdasarkan Disabilitas

Jumlah Penduduk berdasarkan Jenis Kelamin per Kecamatan. No Kecamatan Laki-Laki Perempuan Total (L+P) Nama n (Jiwa) % n (jiwa) 1 KEDUNG 36.972 50.19% 36.692 49,81% 73.664 6,43% 2 PECANGAAN 40.995 50.34% 40.445 49,66% 81.440 7,11% 3 WELAHAN 38.076 50.44% 37.415 49,56% 75.491 6,59% 4 MAYONG 44.105 50.14% 43.863 49,86% 87.968 7,68% 5 BATEALIT 41.335 50.56% 40.420 49,44% 81.755 7,14% 6 JEPARA 41.359 50.58% 40.403 49,42% 81.762 7 MLONGGO 41.546 50.94% 40.014 49,06% 81.560 7,12% 8 BANGSRI 49.441 50.31% 48.831 49,69% 98.272 8,58% 9 KELING 31.831 49.88% 31.987 50,12% 63.818 5,57% 10 KARIMUNJAWA 4.715 51.06% 4.520 48,94% 9.235 0,81% 11 TAHUNAN 53.298 50.62% 52.001 49,38% 105.299 9,20% 12 NALUMSARI 36.418 50.04% 36.361 49,96% 72.779 6,36% 13 KALINYAMATAN 29.696 50.51% 29.102 49,49% 58.798 5,13% 14 KEMBANG 31.889 49.24% 32.870 50,76% 64.759 5,65% 15 PAKISAJI 27.315 50.49% 26.781 49,51% 54.096 4,72% 16 DONOROJO 27.148 49.84% 27.320 50,16% 54.468 4,76% Jumlah 576.139 50,31% 569.025 1.145.16 4 Sumber Data : Data Base Kependudukan s/d 31 Desember 2105 (DKB)

Perkembangan Penduduk Kabupaten Jepara 5 Tahun Terakhir No TAHUN JENIS KELAMIN Laki-Laki % Perempuan Jumlah 1 2011 547.282 49.77 552.417 50.23 1.099.699 100 2 2012 604.879 50.26 598.544 49.74 1,203,423 3 2013 616.754 50.61 601.970 49.39 1.218.724 4 2014 576.021 50.64 561.393 49.37 1.137.414 5 2015 576.139 50.31 569.025 49.69 1.145.164 Sumber Data : Data Base Kependudukan s/d 31 Desember 2015

Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur dan Jenis Kelamin No Kelompok Umur Laki - Laki Perempuan Total (L+P) n (jiwa) % 0-4 40.239 37.564 77.803 6,79 2 5-9 51.988 49.375 101.363 8,85 3. 10-14 53.531 50.380 103.911 9,07 4. 15-19 45.999 45.145 91.144 7,96 5. 20-24 46.930 45.955 92.885 8,11 6. 25-29 46.032 45.595 91.627 8,00 7. 30-34 49.947 50.274 100.221 8,75 8. 35-39 47.697 47.124 94.821 8,28 9. 40-44 42.713 43.631 86.344 7,54 10. 45-49 38.009 38.799 76.808 6,71 11. 50-54 32.788 33.807 66.595 5,82 12. 55-59 27.961 27.026 54.987 4,80 13. 60-64 19.730 17.754 37.484 3,27 14. 65-69 13.097 14.537 27.634 2,41 15. 70-74 9.327 10.247 19.574 1,71 16. 75+ 10.151 11.812 21.963 1,92 Jumlah 576.139 569.025 1.145.164 100 Sumber Data : Data Base Kependudukan (Data Konsolidasi Bersih/DKB) s/d 31 Desember 2015

P E N U T U P Membangun Administrasi Kependudukan adalah Karya Besar Oleh Karenanya Kebersamaan adalah Kunci yang Perlu Kita Junjung Bersama……