By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

ISTILAH DAN DESKRIPSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
TEORI KEWENANGAN (THEORIE VAN BEVOEGDHEID )
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
SELAMAT DATANG.
ETIKA PROFESI JAKSA.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
KEWENANGAN.
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Teori tentang Rahasia Bank
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA DAN SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
OTONOMI DAERAH.
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
hukum administrasi (negara)
HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
SELAMAT DATANG DALAM KELAS PERKULIAHAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
YAYASAN Stichting.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PERADILAN Tata Usaha Negara
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PP 24/2018
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR KULIAH HAN By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR

ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA MATERI BAHASAN ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA

Pengertian Pemerintahan Istilah “Pemerintahan” yang digunakan HAN menunjukkan pada arti pemerintahan dalam arti sempit, yakni di luar kekuasaan pembentukan peraturan perundang-undangan dan kekuasaan peradilan Istilah “Pemerintah” menunjuk kepada subjek yang melaksanakan urusan pemerintahan dalam makna “jabatan”, seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan jabatan struktural lainnya.

Istilah wewenang dan kewenangan Istilah wewenang seringkali dipertukarkan penggunaannya dengan istilah kewenangan yang disejajarkan dengan istilah “bevoegdheid” Menurut konsepsi hukum publik, istilah wewenang merupakan suatu konsepsi inti dalam hukum tata negara dan hukum administrasi

Lanjutan…. Dalam Hukum Tata Negara, wewenang (bevoegdheid) dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum (rechtsmacht). Dengan demikian wewenang dalam konteks hukum publik selalu berkaitan dengan Kekuasaan. Dalam hukum publik, sekurang-kurangnya ada tiga komponen yang terdapat dalam muatan wewenang : (1) pengaruh; (2) dasar hukum; (3) konformitas hukum.

Lanjutan… Komponen pengaruh merupakan penggunaan wewenang dimaksudkan untuk mengendalikan perilaku subjek hukum Komponen dasar hukum merupakan keabsahan bertindak, yakni wewenang itu selalu harus dapat ditunjuk dasar hukumnya Komponen konformitas hukum, mengandung makna adanya standar umum wewenang untuk semua jenis wewenang dan standar khusus untuk jenis wewenang tertentu

Sumber kewenangan Atribusi Delegasi Selain itu dua sumber kewenangan di atas, juga ada kewenangan “mandat”, namun bukan menyebabkan orang yang menerima mandat menjadi berwenang, melainkan hanya melaksanakan urusan dari pemberi mandat.

Atribusi Cara normal untuk memperoleh wewenang Wewenang untuk membuat keputusan (besluit) yang langsung bersumber kepada UU dalam materiil Merupakan pembentukan wewenang tertentu dan pemberiannya kepada organ tertentu

Delegasi Penyerahan wewenang untuk membuat keputusan (besluit) oleh Pejabat TUN kepada pihak lain dan wewenang tertentu Syarat delegasi : (1) definitif; (2) hrs didsarkan peraturan per-UU-an; (3) tidak diperkenankan kepada bawahan; (4) kewajiban memberikan penjelasan; (5) beleidsregels

Mandat Tidak bermaksud memberi wewenang kepada bawahan Tidak terjadi peralihan wewenang Tanggung jawab ada pada pemberi mandat

Organisasi Pemerintahan Susunan pemerintahan dibedakan atas susunan vertikal dan susunan horizontal Susunan pemerintahan secara vertikal, dapat berupa: Presiden/Wakil Presiden Menteri Gubernur Bupati/Walikota Susunan pemerintahan secara horizontal dapat berupa : Sesama menteri atau setingkatnya Sesama Lembaga Pemerintah Non Departemen Sesama Lembaga Perangkat Daerah yang se eselon

Organisasi Pemerintah Pusat Presiden/Wakil Presiden Menteri : (1) Menteri Koordinator; (2) Menteri yang memimpin Departemen; (3) Menteri Negara (Non Departemen); (4) Jaksa Agung (setingkat Menteri) Lembaga Pemerintah Non Departemen Kantor Wilayah Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen

Lembaga Pemerintah Non Departemen Badan Kepegawaian Negara (BKN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Badan Atom Nasional (BATAN) Biro Pusat Statistik (BPS); dll

Organisasi Pemerintah Daerah Kepala Daerah/Wakil KDH (Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, Walikota/Wawako) Perangkat Daerah (Propinsi/Kabupaten/Kota) Sekretariat Daerah, dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Propinsi Eselon Ib, Kabupaten Kota Eselon IIa) Sekretariat DPRD Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Inspektorat, Dinas Daerah Lembaga Teknis Daerah (Badan, Kantor, Rumah Sakit Umum Daerah Camat Sekretaris Kecamatan/Lurah/Wali Nagari Sekretaris Lurah/ Sekretaris Nagari

Konsekuensi dari Organisasi Pemerintahan Vertikal Susunan pemerintahan yang bersifat vertikal, menimbulkan konsekuensi hubungan hukum adminisrasi berupa pengawasan Bentuk-bentuk pengawasan, berupa: Pengawasan represif Pengawasan preventif Pengawasan positif Kewajiban memberitahu Konsultasi Hak Banding Administratif

Konsekuensi Organisasi Pemerintahan Horizontal Menimbulkan hubungan hukum administrasi, berupa koordinasi dan kerjasama Bentuk-bentuk kerjasama dapat berupa: 1. Fungsi yang dipusatkan 2. Badan/lembaga untuk bersama 3. Badan hukum untuk bersama

MATERI BAHASAN TINDAKAN PEMERINTAH

PERISTILAHAN Tindakan Pemerintahan (Kuntjoro) Sikap Tindak Administrasi Negara (Sjachran Basah) Perbuatan Pemerintah (Utrecht) Perbuatan Administrasi Negara (Bachsan Mustafa) Perbuatan alat administrasi Negara (Muchsan)

BENTUK TINDAKAN PEMERINTAH Perbuatan Nyata Perbuatan Hukum Perbuatan Hukum Publik Perbuatan Hukum Privat Perbuatan Hukum Publik Bersegi Satu Perbuatan Hukum Pubik Bersegi Dua

Perbuatan Nyata/Materiil Feitelijke handelingen atau Factual Action Perbuatan yang bukan perbuatan hukum Tindak pemerintahan yang berdasarkan fakta Tidak termasuk “rechtshandeling van de administratie” Perbuatan hukum Perbuatan yang dilakukan oleh badan/pejabat TUN yang menimbulkan akibat hukum Perbuatan hukum privat, perbuatan yang dilakukan oleh badan/pejabat TUN yang akibatnya berada dalam lapangan hukum perdata Perbuatan hukum publik, perbuatan yang dilakukan oleh badan/pejabat TUN yang akibatnya berada dalam lapangan hukum publik (khususnya hukum administrasi) Fokus Hukum Administrasi adalah perbuatan hukum publik yang bersegi satu (eenzijdige publiek rechtshandeling)

Tindakan pemerintahan dalam menjalankan fungsinya melaksanakan pelayanan publik harus tetap berdasarkan kepada: hukum yang berlaku Prinsip-prinsip hukum umum yang diterima Dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME dan kepada hukum (P.27(2)UUD 1945).

Hakekat HAN 1. Memungkinkan pemerintahuntuk menjalankan fungsinya 2. Melindungi warga negara dari tindakan pemerintahan dan jug melindungi tindakan pemerintahan itu sendiri Tindakan pemerintahan a/ mengatur kehidupan warga dengan mengeluarkan ketetapan-keteapan yg menimbulkan akibat hukum bagi obyek yg diaturnya. Sesuai dengan hukum Sesuai dengan hukum namun landasan hukumnya salah = pelaksanaan betul Perbuatan melawan hukum = pelaksanaan yg salah

Ketetapan yang sah Ketetapan yg dikeluarkan pemerintah adalah sah menurut hukum apabila memenuhi sumber ketentuan yg ditetapkan. Pada umumnya perkara timbul karena adanya pelanggaran hukum baik oleh pribadi, badan hukum maupun oleh penguasa sehingga ada pihak yg dirugikan. Tetapi ketaatan dalam melaksanakan hukum masih mungkin menimbulkan kerugian karena adanya cacat pada dasar hukum yg dipergunakan Ganti rugi yg diberikan sbg akibat tindakan pemerintahan yg berdasarkan hukum tsb, beban pembayaran ada pada negara Disamping wewenang dan kepatuhan kepada hukum diperlukan juga asas-asas pemerintahan yg baik dalm menilai tindakan pemerinthan yg berdasarkan hk yg menimbulkan kerugian bg masyarakat

Syarat formil dan materil Prosedur/cara membuat ketetapan Bentuk ketetapan Pemberitahuan penetapan yg bersangkutan Syarat Materiil Instansi yg membuat penetapan harus berwenang Penetapan hrs dibuat tanpa adanya kekurangan Penetapan harus menuju sasaran.

Contoh Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) Setiap WNI yg akan ke luar negeri hrs memiliki SKFLN dg membayr sejumlah uang fiskal berdasar Ordonansi Pajak Penghasilan 1944 yg pd dasarnya merupakan angsuran pajak pendapatan yg dibayar di muka tuk tahun pajak berjalan. Sejak april 1984 ordonansi ini diganti dg UU Pajak Penghasilan 1983. Tetapi praktek SKFLN terus berlangsung, bahkan penarikan dilakukn tanp melht orgnya. Landasan hk tidak sah.SKFLN a/ pajak penghasil yg dibayr dimuka Sebaiknya ketentuan ini dicabut dan diberi landasan hk baru sbg pungutan kepada WNI yg mo ke luar negeri.