METODOLOGI PENELITIAN HUKUM Prof. EMERITUS Dr. H. Lili Rasjidi SH, S. Sos., LL.M
APAKAH DISIPLIN HUKUM NORMATIF ITU ILMU ? FILSAFAT ILMU : MAZAB POSITIVISTIK ATOMISME LOGIKAL POSTIVISME LOGIKAL
ATOMISME LOGIKAL C I R I 1. TEORI KEBENARAN KORESPONDENSI BERTRAND RUSSEL LUDWIG WITHGENSTEIN C I R I 1. TEORI KEBENARAN KORESPONDENSI 2. FAKTA-FAKTA ATOMAIR 3. KONSTRUKSI BAHASA ARTIFICIAL 4. METODE INDUKSI
POSITIVISME LOGIKAL C I R I 1. TEORI KEBENARAN KORESPONDENSI RUDOLP CARNAP MORITZ SCHLICK C I R I 1. TEORI KEBENARAN KORESPONDENSI 2. MENOLAK FAKTA-FAKTA ATOMAIR 3. VERIFIKASI 4. METODE INDUKSI
TERDAPAT 3 (TIGA) TEORI KEBENARAN MENURUT FILSAFAT ILMU 1. TEORI KEBENARAN KORESPONDENSI 2. TEORI KEBENARAN KOHERENSI 3. TEORI KEBENARAN PRAGMATIK
1. TEORI KEBENARAN KORESPONDENSI “ SESUATU ITU BENAR JIKA SESUAI DENGAN FAKTANYA DILAPANGAN “ 2. TEORI KEBENARAN KOHERENSI “ SESUATU ITU BENAR JIKA NALAR MENYATAKAN DEMIKIAN ” 3. TEORI KEBENARAN PRAGMATIK “ SESUATU ITU BENAR JIKA FUNGSIONAL “
MENURUT MAZAB POSITIVISTIK 1. TEORI KEBENARAN KORESPONDENSI EMPIRIS 2. METODE INDUKSI MENURUT MAZAB POSITIVISTIK DISIPLIN APAPUN YANG BERSIFAT KAJIAN / - PENELITIANNYA BERSIFAT EMPIRIS ADALAH ILMU
MENURUT MAZAB POSITIVISTIK DISIPLIN HUKUM NORMATIF YANG KAJIAN / PENELITIANNYA TIDAK EMPIRIS AKAN TETAPI NORMATIF (KEPUSTAKAAN), BUKAN ILMU AKAN TETAPI MERUPAKAN SUATU “PROFESI” MERUPAKAN KEMAHIRAN DAN KETERAMPILAN DALAM MEMECAHKAN MASALAH HUKUM IN CONCRETO
PEMECAHAN MASALAH MENURUT POSITIVISTIK : “ DIMULAI DENGAN MEREGRISTRASI FAKTA KONGKRIT YANG DAPAT DIAMATI “ KRITIK TERHADAP ATOMISME LOGIKAL DAN POSTIVISME LOGIKAL : OLEH RASIONALISME KRTIKAL KARL POPPER (THE LOGIC OF SCIENTIFIC DISCOVERY, 1959) PENDAPAT (DALIL) BAHWA PENGETAHUAN ILMIAH ADALAH BENAR TIDAK TERGOYAHKAN ADALAH TIDAK BENAR. MENOLAK METODE INDUKSI DAN AZAZ VERIFIKASI METODE YANG SESUAI ADALAH DEDUKSI DAN AZAZ FALSIFIKASI MENYANGKAL TERUS MENERUS - DISUSUN HIPOTESIS DAHULU LALU DIUJI
E P I S T E M O L O G I ONTOLOGI AXIOLOGI REALITA BENTUK PENELITIAN ANATOMI ILMU2, METODE ILMIAH MAKSUD AXIOLOGI FAHAM FAHAM RASIOLISM DEDUCTIVE Iib. Menyusun Kerangka pikiran (logical Construct) a. Bentuk hubungan b. Linkage c. Interactive value DESCORTES FASCAL SPINOZA MALEBRANCHE LEIBNIZ WOLF LOGICAL 4. PROPOSISI IDEALISM DEDUCTO AYPPTHETICO HIPOTESIS INTUISIONISM III. MENGAJUKAN , HIPOTESA BERGSON JAMES WHITWHEAD DEDUCTO INDUCTO THEORETICO IV. MENGUJI HIPOTESA SCIENTIFIC METHOD THEORITICAL EKSPLANASI & PREDIKSI TESTED 5. FAKTA 6. TEORI DUALISM V. PEMBAHASAN VI. KESIMPULAN KANT FICHLE HEGEL 3. VARIABLE 2. KONSEP FENOMENALISM TAXONOMICAL DESKRIPSI DEDUCTIVE DIAGNOSA HOBBES LOCKE BERKELEY HUME INDUCTO EMPIRICO Dfinisi-katagori-klasifikasi MATERIALSM induktif II.a. Menyusun Pendekatan maslah Unsur2-Ciri@-Sifat2 EMPRISM 4. FENOMENA 1MERUMUSKAN & MENETAPKAN MASLAH REALITA
KRITIK TERHADAP RASIONALISME KRITIKAL THOMAS KUHN (THE STRUCTURE OF SCIENTIFIC REVOLUTIONS, 1962 MENDEKATI ILMU SECARA EKSTERNAL (TIDAK INTERNAL SEPERTI ATOMISM E DAN POSITIVISME LOGIKAL DAN RASIONALISME KRITIKAL) BERTOLAK DARI PARADIGMA TERTENTU BUKAN EVOLUSI ILMIAH AKAN TETAPI REVOLUSI ILMIAH TEORI YANG DIHASILKAN AKAN DI PERTAHANKAN OLEH PENEMUNYA BUKAN TERUS DISANGKAL TEORI INI TIDAK DILEMAHKAN OLEH FAKTA TAPI DIAMATI DAN DI INTERPRESTASIKAN MENGACU KEPADA KERANGKA TEORI ITU. RELASI INTI KE ARAH SUBJEK-SUBJEK SUMBER : J.H. BRUGGINK : REFLEKSI TENTANG HUKUM
MAZAB NORMATIF FILSAFAT ILMU HUKUM 1. TEORI KEBENARAN PRAGMATIK C I R I : 1. TEORI KEBENARAN PRAGMATIK 2. METODE DEDUKSI
MENURUT MAZAB NORMATIF DISIPLIN HUKUM DISAMPING PROFESI JUGA MERUPAKAN ILMU, YAITU ILMU HUKUM NORMATIF KARENA ILMU : DALAM KERANGKA DINAMIKA KE ILMUANNYA DIPERLUKAN PENELITIAN TERUS-MENERUS UNTUK MEMPEROLEH TEORI / KONSEP / PERSPEKTIF / MODEL HUKUM BARU MENGGANTI KAN YANG LAMA.
M = F (K) METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF (MPHN) MEMERLUKAN : PROSES PENELITIAN YANG SIFATNYA ILMIAH : METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF (MPHN) SOETANDYO WIGNJOSOEBROTO : M = F (K) M = METODE F = FUNGSI K = KONSEP
PENELITIAN HUKUM NORMATIF KONSEP HUKUM BERKEMBANG DARI : II. MODERN I. TRADISIONAL HUKUM NUKAN HANYA ASAS ATAU KAIDAH / NORMA, TETAPI JUGA MERUPAKAN GEJALA SOSIAL/BUDAYA DLL HUKUM MERUPAKAN ASAS ATAU KAIDAH / NORMA LANDASAN TEORITIS : LANDASAN TEORITIS : MAZAB FUNCTIONAL MAZAB POSITIVISME JURISPRODENCE (ANTHRO-SOSCIOLOGICAL JURISRUDENCE HUKUM (ABAD KE 19) JOHN AUSTIN HANS KELSEN JOHN AUSTIN HANS KELSEN RISET HUKUM / METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF METODE PENELITIAN HUKUM
PENELITIAN HUKUM NORMATIF DALAM RUMUS : I. KAJIAN / PENELITIAN HUKUM NORMATIF H H H RISET HUKUM / METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF - MPHN -
H H/S/A/E/P/DLL H - MPH - II. KAJIAN / PENELITIAN HUKUM NORMATIF YANG MEMERLUKAN DATA NON HUKUM : SOSIOLOGI / ANTROPOLOGI (BUDAYA), EKONOMI POLITIK, DLL H H/S/A/E/P/DLL H - MPH -
CIRI-CIRI PENELITIAN HUKUM 1. DESKRIPSTIF ANALITIS 2. PENDEKATAN YURIDIS NORMATIF DAN YURIDIS NORMATIF YANG SOSIOLOGIS, ANTROPOLOGIS, EKONOMI, POLITIK DLL. 3. PENELITIAN KEPUSTAKAAN (BAHAN HUKUM PRIMER, SEKUNDER, TERSIER) 4. JIKA DIPERLUKAN DATA TAMBAHAN : WAWANCARA DAN KUISIONER 5. ANALISIS : YURIDIS KUALITATIF, TANPA STATISTIK DAN MATEMATIK 6. DIPERLUKAN MENGGUNAKAN TEORI / KONSEP, DLL SEBAGAI ALAT ANALISIS
MANFAAT PENELITIAN HUKUM NORMATIF SUNARYATI HARTONO MANFAAT PENELITIAN HUKUM NORMATIF 1. UNTUK MENGETAHUI APAKAH DAN BAGAIMANAKAH HUKUM POSITIF NYA SUATU MASALAH TERTENTU 2. UNTUK DAPAT MENYUSUN DOKUMEN-DOKUMEN HUKUM (SEPERTI GUGATAN TINDAKAN PEMBELAAN, PUTUSAN PENGADILAN, AKTE NOTARIS, SERTIFIKAT DLL) 3. UNTUK MENULIS MAKALAH / CERAMAH ATAU BUKU HUKUM 4. UNTUK DAPAT MENJELASKAN ATAU MENERANGKAN KEPADA ORANG LAIN APAKAH ATAU BAGAIMANAKAH HUKUMNYA MENGENAI PERISTIWA ATAU MASALAH TERTENTU .
5. UNTUK MELAKUKAN PENELITIAN DASAR (BASIC RESEARCH) DI BIDANG HUKUM, KHUSUSNYA APABILA KITA MENELITI MENGENAI ASAZ HUKUM, TEORI HUKUM, SISTEM HUKUM, TERUTAMA DALAM HAL PENEMUAN DAN PEMBENTUKAN MASALAH-MASALAH HUKUM BARU, PENDEKATAN HUKUM YANG BARU DAN SISTEM HUKUM NASIONAL YANG BARU 6. UNTUK MENYUSUN RUU ATAU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (TERMASUK KEPUTUSAN-KEPUTUSAN) YANG BARU (LEGAL DRAFTING) 7. UNTUK MENYUSUN RENCANA-RENCANA PEMBANGUNAN HUKUM, BAIK RENCANA JANGKA PENDEK DAN JANGKA MENENGAH TERLEBIH-LEBIH UNTUK MENYUSUN JANGKA PANJANG
LANGKAH-LANGKAH HUKUM NORMATIF, DILAKSANAKAN DALAM 4 (EMPAT) TAHAP , SEBAGAI BERIKUT : TAHAP I PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN PENELITIAN (KAP / TOR / UP / PP) TAHAP II PELASANAAN PENELITIAN TAHAP III PENULISAN LAPORAN PENELITIAN TAHAP IV PERBANYAKAN LAPORAN PENELITIAN
DAFTAR KEPUSTAKAAN TANPA NOMOR URUT (ALFABETIS) 2. TANPA GELAR AKADEMIK 3. DAHULUKAN NAMA FAMILI (KELUARGA) BAGI KEPUSTAKAAN ASING. BAGI PENULIS INDONESIA JIKA TIDAK DEKTAHUI FAMILINYA, DITULIS APA ADANYA 4. GARIS BAWAH BAGI JUDUL BUKU DAN DUA TANDA KUTIP BAGI ARTIKEL JIKA DIBUAT MENGGUNAKAN MESIN TIK, JUDUL BUKU MAUPUN ARTIKEL DIMIRINGKAN JIKA DIBUAT MENGGUNAKAN KOMPUTER 5. SUSUNANNYA TERDIRI DARI : BUKU, JURNAL, KARYA ILMIAH, DISERTASI, TESIS, SKRIPSI DLL, TERBITAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN SURAT KABAR
FILSAFAT ILMU (HUKUM) DIKENAL 4 (EMPAT) MODEL ANALISIS : I. THOMAS KUHN ANALISIS PARADIGMATIS II. KARL POPPER ANALISIS FALSIFIKASI III. SOLLY LUBIS ANALISIS SISTEM IV. JOHNY GUNAWAN DKK ANALISIS FUNGSI : POSISI DAN KONTRIBUSI, KEDUDUKAN HUKUM, EKSISTENSI DLL
ANALISIS PARADIGMATIS PARADIGMA = NORMA KRITIK SETIAP DISIPLIN ILMU MEMILIKI PARADIGMA TERTENTU YANG MENJADI PAYUNG, ACUAN, LANDASAN TEORITIS DALAM SETIAP PENELITIAN YANG DILAKUKAN OLEH PARA PAKARNYA SETIAP TEMUAN YANG DIHASILKAN, BENAR TIDAKNYA DIRUJUK / DIACU KEMBALI PADA PARADIGMA TERSEBUT PARADIGMA = NORMA KRITIK
TEORI DIMENSI INDIKATOR ANALISIS FALSIFIKASI SETIAP TEMUAN HARUS TERUS MENERUS DI FALSIFIKASIKAN, ARTINYA TERUS MENERUS DICARI KELEMAHANNYA, DITELITI KEMBALI KALAU PERLU OLEH PENELITI YANG MENEMUKAN TEMUAN TERSEBUT PROSES FALSIFIKASI MELALUI 2 (DUA) TAHAP PENELITIAN UMUM TEORI DIMENSI INDIKATOR HUKUM = TEORI INTI PEMIKIRAN