Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

ADMINISTRASI BANK EKO TJIPTOJUWONO Pertemuan 1
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Dewan Pengawas syari’ah
TEKNIK DAN STRATEGI PEMBUATAN KONTRAK DALAM PRODUK JASA
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
KEGIATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DAN AKAD-AKAD YANG DIGUNAKAN Biro Pembiayaan dan Penjaminan Jakarta, Juli 2008.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
1 BANK SYARI’AH Dosen: Munawar Kholil.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
KEGIATAN PERBANKAN OLEH ERVITA SAFITRI.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
PENGHIMPUNAN DANA DAN PELAYANAN JASA DALAM PERBANKAN ISLAM
ADMINISTRASI BANK Team Teaching Pertemuan 1
Kelompok : 1. Asprilia Khalifa Anita Paramita Anisa Kumala Dewi Dhea Aristika putri Alvi fadillah.
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
Padlah Riyadi., SE., Ak., CA., MM. Pengertian dan jenis2 bank serta fungsi pokok bank di Indonesia.
BANK SYARIAH.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( B P R S )
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
BANK SYARIAH.
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
1.SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
BANK SYARIAH.
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank dan lembaga keuangan
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Pembiayaan Usaha Nur Pratiwi, SE, M.Sc.
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Kondisi Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Implementasi Produk Perbankan
Bank Konvensional dan Bank Syariah
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN.
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
EKONOMI : "BANK SYARIAH" - KELAS 10
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
Dra. Wuryaningsih Dwi Lestari, MM Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta BAB 4 SISTEM OPERASIONAL.
Akuntansi Islam.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
1 PERBANKAN SYARIAH PART #1. Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998) AKTIVITAS PERBANKAN SYARIAH Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998) Adalah Salah satu bentuk usaha bank yang menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan pinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BI. Bank syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya sebagai penghimpun dan penyalur dana memberikan imbalan atas dasar prinsip syariah, yaitu bagi hasil dan jual beli. Keberadan syariah berdasarkan konsep bagi hasil, sejak 1992 dengan munculnya (BMI) Bank Muamalat Indonesia dengan UU No.7 thn1992. Bank dg prinsip syariah terdiri BMI, Bank Syariah Mandiri, dan Bank syariah Mega Indonesia. 13 unit usaha syariah bank konvensional= 355 kantor dan 88 BPRS.

Peran strategis Perbankan Syariah masyarakat menginginkan sistem perekonomian Islam. Tujuannya adalah mencapai kesejahteraan taraf hidup yang memungkinkan masyarakat yang melaksanakan akidah syariat Islam. Hal ini disebabkan keraguan umum yang dirasa umat Islam bank konvensional imbalan jasanya dengan sistem bunga bank, karena bunga dalam prinsip Islam dan agama2 wahyu sebelum Islam dinilai haram. Aktivitas usaha berdasarkan sistem perekonomian Islam berkarakteristik : Bersifat mandiri, Sesuai dengan syariat Islam, produk sesuai memenuhi kebutuhan masyarakat, Berprinsip mencari keuntungan, menerapkan efisiensi dan manfaat serta menjaga kelastarian lingkungan.

Aktivitas Perbankan Syariah : 1. Produk dana : a. Giro Wad`iah= penitipan uang dlm bentuk rekening giro tujuannya : keselamatan, keamanan dan keutuhan uang tsb. b. Tabungan wad`iah = penitipan uang dlm bentuk tabungan tujuannya : keselamatan, keamanan dan keutuhan uang tsb c. Tabungan Mudharabah = akad perjanjian dlm bentuk tabungan antara penyimpan dana dg pihak bank (mudharib) untuk memperoleh pendapatan /keuntungan berdasarkan nisbah yg telah disepakati diawal akad/ perjanjian. d. Deposito Mudharabah = akad perjanjian dlm bentuk deposito antara penyimpan dana (shahibul maal) dg pihak bank (mudharib) untuk memperoleh pendapatan /keuntungan berdasarkan nisbah yg telah disepakati diawal akad/ perjanjian.

2. Produk Pembiayaan Jual-beli yg dipakai menggunakan prinsip-prinsip : - Murabahah = akad jual-beli antara bank dg nasabah peminjam (mudharib) bank memberi barang yg dibutuhkan nasabah dg harga pokok ditambah dg keuntungan yg telah disepakati, selanjutnya pembayaran ke bank dg cara dan jangka waktu yan telah disepakati. - Salam = akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) antara nasabah dg penjual dg bantuan dana ari bank. Spesialisasi harga dan brg pesanan disepakati diawal akad dan pembayaran dilakuakn dimuka secara penuh oleh pihak bank, kemudian dilakukan perjanjian dg nasabah mengenai teknis dan jangka waktu pembayaran. -Istishna = akad jual beli barang (mashmu`) antara pemesan dg penerima dg bantuan dana dg pihak bank. b. Bagi Hasil = Produk bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah.

c. Sewa beli = produk sewa beli berdasarkan prinsip ijarah yakni akad/perjanjian sewa menyewa barang antara nasabah dg penyewa dg bantuan dana dr pihak bank. Stlh masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepemiliknya. d. Jasa-jasa Jasa perbankan syariah menggunakan prinsip - Hiwalah = akad pemindahan piutang dr pihak lain, namun nasabah meminta bantuan pihak bank utk membayarkan lebih dahulu, kemudian nasabah akan menggantinya sesuai dg perjanjian yg telah disepakati, Bank memperoleh imbalan sbg jasapemindahan piutang. Rahn = gadai dlm perbankan Qardh = akad pinjam dr bank kpd pihak tetentu yg wajib dikembalikan dlm jumlah yg sama sesuai dg pinjaman, pihak bank meminta jaminan kpd nasabah, dan pengembalian pinjaman dapt dilakukan secara angsuran/ tunai.

3. Produk Jasa Perbankan a. Kiriman uang (transfer, Inkaso dan letter of Credit) Prinsip wakalah = pemberian kuasa Prinsip muakkil = penerima kuasa b. Bank garansi kafalah = akad pemberian jaminan (makful alaih) yg diberikan kepada pihak lain sbg pemberi jaminan(kafiil) yg bertanggungjawab atas pembayaran kembali hutang yg menjadi hak penerima jaminan. c. Safe Deposit Box = penitipan uang/ brg, dimana penerima tdk menggunakan uang/ brg tsb yg dititipkan, ttpi bertanggungjawab atas kerusakan /kehilangan dg prinsip wadi`ah amanah.

Organisasi Bank Syariah Menurut UU No 10/1998 SK Direktur BI No. 32/34/KEP/Dir/1999 ttg Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah maka kepengurusan terbagi : Dewan Komisaris, Dewan Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah. Dewan Pengawas ----independent dibentuk oleh dewan syariah Nasional, sedang Dewan Pengawas, ditempatkan di bank syariah. Direksi pada bank syariah minimal 3 orang, Dewan komisaris dan direksi harus ada persetujuan BI, sebum diangkat dan menduduki jabatannya. Persetujuan dar BI disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan persetujuan. Bentuk hukum perbankan syariah dpt berupa : 1. Perseroan Terbatas 2. Koperasi 3. Perusahaan Daerah. Dengan ijin BI yg memenuhi syarat-syarat ; WNI/badan hukum Idonesia WNI/badan hukum Indonesia dg WNA/ badan hukum asing secara kemitraan.