MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH TUTORIAL PERTEMUAN KE 5 MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH EKMA 4481
PRODUK JASA DAN LAYANAN PRODUK JASA LAYANAN PERBANKAN SYARIAH a. Jasa Penerbitan L/C dengan akad Wakalah b. Jasa Pengalihan Tagihan dengan akad Hawalah c. Jasa Penerbitan Jaminan Bank dengan akad Kafalah d. Jasa Penerbitan Referensi dengan akad Joalah E. jasa Pemberian Pinjaman dengan Jaminan Barang atau Rahn F. jual Beli Uang (As Sharf)
JASA PENERBITAN L/C DENGAN AKAD WAKALAH Mencoba memahami satu situasi dari titik-pandang pembaca, sehingga pembaca surat menghargai upaya yang kita lakukan untuk memahami perasaannya. Empati akan melahirkan sikap saling-percaya (mutual trust) yang dapat memperbaiki komunikasi dan perasaan orang lain terhadap diri kita, gagasan kita dan diri mereka sendiri. Ringkasnya, empati merupakan cara yang paling tepat untuk membangun kedekatan, kredibilitas dan hubungan antarpribadi dan bisnis yang langgeng. Melihat situasi atau permasalahan dari perspektif pembaca surat, yang tak hanya memungkinkan kita menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan keperdulian pembaca surat tapi juga memungkinkan kita mengantisipasi reaksi yang diperkirakan akan muncul pada diri pembaca terhadap pesan yang kita sampaikan. Pemahaman terhadap empati ini akan membantu kita dalam menyusun pesan yang mengarah pada pencapaian tujuan yang kita inginkan. Kita berusaha untuk menempatkan situasi dalam sudut pandang orang lain, yakni pembaca surat kita, yang merupakan dimensi pertama dari empati PRODUK JASA DAN LAYANAN JASA PENERBITAN L/C DENGAN AKAD WAKALAH Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 34/DSN-MUI/IX/2002 yang dimaksud dengan L/C (Letter of Credit) Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh bank untuk kepentingan importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah. Pengertian lain L/C (surat kredit berdokumen) merupakan alat pembayaran yang dikeluarkan bank atas permintaan importir dalam transaksi perdagangan internasional. Al Wakalah secara bahasa adalah al-hifdz, al-kifayah, al-dhaman dan tafwidh (penyerahan, pendelegasian, dan pemberian mandat). Secara istilah Wakalah adalah pemberian kewenangan/kuasa kepada pihak lain tentang hal yang harus dilakukannya dan penerima kuasa menjadi pengganti pemberi kuasa selama batas waktu yang ditentukan. Wakalah adalah merupakan perjanjian transfer wewenang (pemberi kuasa) kepada pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan tertentu untuk kepentingan pihak pertama.
PRODUK JASA DAN LAYANAN JASA PENGALIHAN TAGIHAN DENGAN AKAD HAWALAH Seseorang yang tidak dapat membayar utang-utangnya secara langsung; ia boleh memindahkan penagihannya kepada pihak lain yang dalam hukum Islam disebut dengan hawalah, yaitu akad pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya. Secara bahasa hawalah atau hiwalah bermakna berpindah atau berubah, dalam hal ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari satu orang kepada orang lain. Dalam istilah para fukoha hawalah adalah pemindahan atau pengalihan penagihan utang dari orang yang berutang kepada orang yang menanggung utang tersebut.
PRODUK JASA DAN LAYANAN JENIS-JENIS HAWALAH Hawalah muthlaqoh Hawalah Muthlaqoh terjadi jika orang yang berutang (orang pertama) kepada orang lain (orang kedua) mengalihkan hak penagihannya kepada pihak ketiga tanpa didasari pihak ketiga ini berutang kepada orang pertama. Jika A berutang kepada B dan A mengalihkan hak penagihan B kepada C, sementara C tidak punya hubungan utang piutang kepada B, maka hawalah ini disebut Muthlaqoh. Hawalah Muqoyyadah Hawalah Muqoyyadah terjadi jika Muhil mengalihkan hak penagihan Muhal kepada Muhal Alaih karena yang terakhir punya utang kepada Muhal. Hawalah Haq Hawalah Dayn
PRODUK JASA DAN LAYANAN JASA PENERBITAN JAMINAN BANK DENGAN AKAD KAFALAH Dalam menjalankan usahanya, seseorang sering memerlukan penjaminan dari pihak lain melalui akad kafalah, yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil). Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Kafalah bank dapat menerbitkan surat jaminan berdasarkan akad kafalah. Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Kafalah merupakan jasa penjaminan nasabah dimana bank bertindak sebagai penjamin (kafil) sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin (makful ’anhu).
PRODUK JASA DAN LAYANAN JASA PENERBITAN REFERENSI DENGAN AKAD JOALAH Akad Joalah adalah akad dimana pihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas atau pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama. Prinsip ini diterapkan oleh bank dalam menawarkan pelayanan dengan mengambil fee dari nasabah Contoh Referensi Bank dan dukungan Bank Referensi Bank adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Bank atas dasar permintaan nasabah biasanya referensi di berikan karena nasabah mempunyai rekening di bank tersebut Dukungan Bank adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Bank atas permintaan nasabah. Biasanya dukungan bersifat tidak mengikat dan memiliki persyaratan tertentu, seperti telah berhubungan dengan bank selama 6 bulan terakhir, dan telah dikenal oleh pihak bank.
PRODUK JASA DAN LAYANAN JENIS-JENIS VALUTA ASING a. Transaksi Spot b. Transaksi Forward c. Transaksi Swap d. Transaksi Option
PRODUK JASA DAN LAYANAN Ketentuan Produk Jasa Layanan Perbankan Syariah a. LETTER OF CREDIT (L/C) IMPOR SYARIAH b. BANK GARANSI SYARIAH c. PENUKARAN VALUTA ASING (SHARF) d. AR-RAHN
PRODUK JASA DAN LAYANAN JAMINAN PRODUK JASA LAYANAN BANK SYARIAH a. Jasa Penerbitan Letter Of Credit (L/C) Impor Syariah dengan akad Wakalah b. Jasa Pengalihan Tagihan dengan akad Hawalah c. Jasa Penerbitan Bank Garansi Syariah dengan akad Kafalah d. Jasa Pemberian Referensi dengan akad Joalah e. Jasa Pemberian Pijnjaman dengan Jaminan Barang (Ar-Rahn) f. Jasa Penukaran Valuta Asing (Sharf)
PRODUK JASA DAN LAYANAN Kedudukan Bank Syariah dalam Produk Jasa Layanan Bank Syariah Kedudukan Baitut Tamwil/Islamic Bank/Bank Syariah dalam produk jasa layanan bank syariah tergantung kepada ketentuan hukum yang berlaku dan ketentuan fiqih muamalah atau syariah yang telah di fatwakan DSN-MUI Produk layanan Baitut Tamwil/Islamic Bank/Bank Syariah dengan imbalan ujroh atau fee umumnya menggunakan akad-akad: Wakalah, Hawalah, Kafalah, Joalah, Rahn, dan Sharf
PRODUK JASA DAN LAYANAN UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 19, Kegiatan usaha Bank Umum Syariah dan UUS, antara lain: melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad Hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain, seperti Akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah; Khusus BUS melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah; Khusus BUS melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah; memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah; dan melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PRODUK JASA DAN LAYANAN TERIMAKASIH