Manajemen Bank Syariah )
Materi Pengertian, Tujuan, Fungsi serta Peran Perbankan Syariah Sejarah Bank Syariah Prinsip Perbankan Syariah Dewan Pengawas Syariah Konsep dan Sistem Perbankan Syariah Materi
Apa itu Bank Syariah ?
UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 1 : “Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melksanakan kegiatan usahanya.”
Contoh Bank Syariah di Indonesia
Keadilan sosial ekonomi Kemakmuran ekonomi yang meluas Keadilan sosial ekonomi Stabilitas nilai uang Fungsi dan Tujuan Bank Syariah Mobilisasi & investasi tabungan Pelayanan yang efektif
Tujuan Utama Perbankan dan Keuangan Islam Penghapusan Bunga Distribusi Pendapatan & Kekayaan Kemajuan Pembangunan ekonomi
Fungsi dan Peran Bank Syariah Menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) Bank Syariah Manajer Investasi Investor Bank Syariah Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran Pelaksanaan kegiatan sosial
Sejarah Bank Syariah di Indonesia
Prinsip Perbankan Syariah Mudharabah Musyarakah Wadi’ah Jual Beli (Al Buyu) Prinsip Kebajikan
Jasa Bank Syariah Jasa Ijarah Wakalah Kafalah Sharf
Bank Syariah vs Bank Konvensional
Produk-produk Bank Syariah Al Wadi’ah (Simpanan) 6. Al-Ijarah (Leasing) Pembiayaan dengan bagi hasil 7. Al-Wakalah (Amanat) A. Al-musyarakah B. AI-mudharabah C. Al-muzara'ah D. Al-musaqah Bai'al Murabahah 8. Al-Kafalah ( Garansi) Bai'as-salam 9. Al-Hawalah 5. Bai’ Al Istishna 10. Ar-Rahn
Dewan Pengawas Syariah Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang melakukan pengawasan terhadap pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha bank
Mekanisme Kerja DPS Pengawasan secara periodik Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab DPS Memastikan dan mengawasi kegiatan operasional bank Menilai aspek syariah Memberikan opini dari aspek syariah Mengkaji produk dan jasa baru Menyampaikan laporan pengawasan syariah
Fungsi Utama Dewan Pengawas Syariah penasehat dan pemberi saran mediator antara lembaga keuangan syariah dengan DSN
Kewenangan Dewan Syariah Negara Memberi atau mencabut rekomendasi nama anggota DPS Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS dimasing-masing LKS Mengeluarkan fatwa Memberikan peringatan kepada LKS Mengusulkan kepada pihak yang berwenang
Konsep dan Sistem Perbankan Syariah
Bunga Bagi Hasil VS
Penghimpunan Dana Suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposan dengan pihak kreditur
Sumber sumber dana bank syariah Dana sendiri Dana dan deposan Dana pinjaman Sumber dana lain
Prinsip Penghimpunan Dana Bank Syariah Prinsip wadiah Giro wadiah dan tabungan Prinsip mudharabah Skema Muthlaqah dan muqayyadah
Tujuan dari kegiatan penghimpunan dana Memperbesar Asset Memperbesar kegiatan pembiayaan sehingga nantinya dapat mendukung fungsi bank sebagai lembaga intermediasi Memperbesar Modal
Prinsip yang digunakan Bank Syariah Tabungan Wadi’ah (dengan menggunakan prinsip titipan) Prinsip yang digunakan Bank Syariah Tabungan Mudharabah (dengan memakai prinsip investasi) Simpanan Giro Simpanan Deposito Deposito berjangka Sertifikat deposito
Mudharabah Muqayyadah Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pemilik dana terhadap bank terdapat dua bentuk mudharabah Mudharabah Mutalaqah Mudharabah Muqayyadah
Thank You