PAPARAN DIREKTUR JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI PAPARAN DIREKTUR JENDERAL KEUANGAN DAERAH PADA ACARA RAPAT KERJA NASIONAL PENDAFTARAN PENDUDUK ANGKATAN I TENTANG “PENYIAPAN ANGGARAN PILKADA SERENTAK” Disampaikan Oleh : DR. Drs. REYDONNYZAR MOENEK., M.Devt.M. Semarang, 7 April 2015 1
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Yth. Sdr. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil; Yth. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil; Yth. Para Peserta Rapat Kerja Nasional Pendaftaran Penduduk Angkatan I; Undangan dan hadirin yang berbahagia. Assalamu’alaikum WarahmatullahiWabarakatuh, Selamat Pagi, Salam Sejahtera, Om Swasti Astu.
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI LANDASAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TERMASUK (BGN DARI 32 URUSAN) YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH UU 5/74 UU 22/99 Omnibus Regulation PP 105/00 KMDN 29/02 UU 25/2004 UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004 UU 33/2004 PP PP PP misal: SAP, dstnya PP 58/2005 (Omnibus Regulation) UU 32/2004 (Psl 15, 16, 17, 21,22,23 155, 156) dan UU 23/2014 : Psl 8, 279 s/d 343 PP 38/07 PERMENDAGRI 13/06 PP 41/07 PERMENDAGRI 59/07 PERMENDAGRI 21/11 PP 24/05 PERMENDAGRI 32/11 & 39/12 PP 71/10 PERMENDAGRI 64/13
TUJUAN DAN DISAIN UTAMA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI TUJUAN DAN DISAIN UTAMA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 1. Mempertajam esensi sistem penyelenggaraan pemerintahan Daerah. 2. Memperjelas distribusi kewenangan (distribution of authority) dan memperjelas derajat pertanggungjawaban (clarity of responsibility) pada level penyelenggaraan pemerintahan daerah. Money Follows Fuction HAK Masyarakat Kesejahteraan Rakyat Demokratisasi Otonomi Efisiensi & Efektivitas Sumber daya Pemberdayaan masyarakat Penda patan Belanja Pembi ayaan KELOLA & IMPLE MENTASI UU 23/2014 Pemerintahan Daerah PP 58 RKPD Pengelolaan Keuda DI CEK KEWAJIBAN Urusan Wajib Pilihan Perhatikan kaidah aturan hukum yang lain UU/PP/Perpres, dll
Prinsip ”Money Follows Function” KEMENTERIAN DALAM NEGERI Prinsip ”Money Follows Function” Pendanaan atas fungsi-fungsi pemerintahan dilakukan berdasarkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pusat Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari didanai dari A P B N A P B D Termasuk kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH (UU 23/2014) Provinsi, Kab/Kota Kemitraan DPRD GUBERNUR BUPATI/ WALIKOTA Fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan Wakil Pemerintah Hal-hal lain tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini berlaku ketentuan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Urusan PUM Syarat-syarat Penetapan & Pemilihan KDH & WKDH Anggota DPRD sebagai Pejabat Daerah 6
REGULASI MENGENAI PENDANAAN PILKADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REGULASI MENGENAI PENDANAAN PILKADA UU Nomor 8 Tahun 2015 ttg Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 ttg Perubahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 ttg Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; UU Nomor 9 Tahun 2015 ttg Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2015 ttg Perubahan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 ttg Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah; PP Nomor 58 Tahun 2005 ttg Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 ttg Pedoman Penyusunan APBD TA 2015; Permendagri mengenai Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada; Surat Edaran Mendagri Nomor 900/1196/SJ tanggal 9 Maret 2015 Hal Pendanaan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2015.
KEBIJAKAN PENGANGGARAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEBIJAKAN PENGANGGARAN PILKADA SERENTAK TAHUN2015 dianggarkan dalam APBD TA 2015 APBD BELUM DITETAPKAN dianggarkan sesuai besaran dan tahapan penyelenggaraan Pilkada (204 Drh) APBD TELAH DITETAPKAN, NAMUN BELUM DIANGGARKAN dianggarkan melalui Perubahan Perkada Penjabaran APBD mendahului Penetapan Perda Perubahan APBD dengan Pemberitahuan kpd Pimpinan DPRD (68 Drh) BESARAN DANA PEMILUKADA memperhatikan tahapan penyelenggaraan Pilkada (dikoordinasikan dengan Instansi Penyelenggara) 8
Permendagri mengenai Pedoman Pengelolaan Dana Pilkada KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENYELENGGARA PILKADA KPU Prov KPU Kab/Kota Bawaslu Prov Panwaslu Kab/Kota HIBAH Permendagri mengenai Pedoman Pengelolaan Dana Pilkada Pendanaan kebutuhan pengamanan dan penanganan kasus pelaksanaan Pemilihan KDH dan WKDH dianggarkan dalam bentuk hibah atau program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait sesuai peraturan perundang-undangan
PELAKSANAAN MENDAHULUI PERUBAHAN APBD KEMENTERIAN DALAM NEGERI PELAKSANAAN MENDAHULUI PERUBAHAN APBD Menetapkan peraturan Kepala Daerah ttg perubahan penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD; daerah yang belum menyiapkan anggaran Pilkada dalam Perda ttg APBD ta 2015 Menyusun RKA-SKPD/PPKD dan mengesahkan DPA-SKPD/PPKD. Ditampung dalam Perda ttg Perubahan APBD, atau dicantumkan dalam LRA, apabila pemerintah daerah telah menetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD.
PENYIAPAN ANGGARAN Belanja Tidak Terduga dan/atau KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENYIAPAN ANGGARAN Dilakukan menggunakan Belanja Tidak Terduga dan/atau Dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam TA berjalan dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan
KEMENTERIAN DALAM NEGERI penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan, tidak termasuk: belanja pegawai; kegiatan-kegiatan yang didanai dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah dan yang telah mengikat perjanjian atau kerjasama dengan pihak ketiga.
HIBAH DARI PEMERINTAH DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI MEKANISME PEMBERIAN HIBAH SESUAI PP No.2 TAHUN 2012 Badan Lembaga Organisasi Kemasyarakatan Yang Berbadan Hukum Indonesia HIBAH DARI PEMERINTAH DAERAH Dilaksanakan sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Pemerintah Daerah lain Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Daerah Sebagai Penerimaan Negara Hanya untuk mendanai kegiatan dan/atau penyediaan barang dan jasa tidak dibiayai dari APBN PMK No 168/PMK.07/2008, PMK No 230/PMK.05/2011 dan PMK No 255/PMK.05/2010 Mengacu pada
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERTANGGUNGJAWABAN apabila sampai dg berakhirnya kegiatan pelaks Pilkada, msh terdapat sisa dana, wajib disetor kembali ke kas daerah, paling lambat 3 bln. KPUD dan Bawaslu/Panwaslu bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap belanja hibah Pilkada.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI KPU dan Bawaslu/Panwaslu menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada kepada Kepala Daerah dan DPRD paling lambat 3 bln setelah seluruh tahapan pilkada berakhir. pertanggung jawaban belanja hibah pemilukada diperiksa oleh BPK.
TAHAPAN PILKADA DILAKSANAKAN DLM 2 TA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHAPAN PILKADA DILAKSANAKAN DLM 2 TA Dalam hal tahapan Pilkada dilaksanakan dalam 2 (dua) tahun anggaran, maka belanja hibah Pilkada dalam APBD digunakan untuk mendanai serangkaian tahapan penyelenggaraan Pilkada sesuai kebutuhan. Namun, apabila sampai akhir tahun anggaran (31 Desember 2015) masih terdapat sisa dana di kas Bendahara KPUD dan Bawaslu/Panwaslu, sisa dana tersebut dapat dilanjutkan penggunaannya dalam Tahun Anggaran 2016.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Terima Kasih 17
B I O D A T A Nama : DR. Drs. REYDONNYZAR MOENEK., M.Devt.M. Tempat/Tgl. Lahir : Padang, 14 Nopember 1960 Agama : Islam Alamat Kantor : Kementerian Dalam Negeri Jl. Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat Tel/Fax: 021-3811101 Hp : 0818710342 Email : donny_moenek@yahoo.com Pgkt/Gol./Ruang : Pembina Utama Madya (IV/d) PENDIDIKAN 1987 : S1 Tugas Belajar pada UNIVERSITAS GADJAH MADA Yogyakarta Jurusan Ilmu Administrasi Negara. 1993 – 1994 : S2 (Pasca Sarjana) pada ASIAN INSTITUTE Of MANAGEMENT (AIM) – Makati, Metro Manila, Phillippines. Master in Development Management M. Devt. M) – Analyst Investasi, Keuangan, Desentralisasi Fiskal dan Public-Private Partnership Specialist. 1994 : “Exchange Program” between Asian Institute Of Management (AIM) Phillippines with Australian Universities, Australia. 2007 : Post Graduated (Candidate Ph.D) pada Local Autonomy College University of Tokyo Jepang, spesialis “Local Government & Regional Finance“. Disertasi: “Searching for the Equilibrium : Reformatting the National Integrity, Fiscal Decentralization Indonesia’s Cases “. 2014 : Doktor Ilmu Pemerintahan Bidang Kebijakan Fiskal pada Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung BAHASA Inggris (Excellent) Perancis (Excellent) Filipino/Tagalog (Fair) Japanese (Fair) PENGALAMAN / PEKERJAAN Pengajar / Pengajar Tamu, Konsultan Lepas pada berbagai Institusi bid. Ekonomi, Keu, Manajemen & Desentralisasi Fiskal dalam dan luar negeri. Penyusun Modul berbagai Pelatihan/Pendidikan Ekonomi, Keuangan dan Manajemen. Pembicara/Keynote Speakers/Organizer Seminar Dalam dan Luar Negeri bidang Ekonomi, Politik, Keuangan, Manajemen & Desentralisasi Fiskal. Saksi Ahli Bidang Pemerintahan Daerah dan Keuangan Daerah. PENGHARGAAN Satyalancana Karya Satya 30 Tahun Penghargaan dalam bidang “Environment Diplomacy Relation Award” pada the 10th Republic of Korea Environmental Culture Award”, di Seoul, Korea Selatan Thn 2012 “Elshinta Award Tahun 2012” sebagai the Most Favourite Jubir/Kapuspen Berdasarkan Polling. JABATAN Direktur Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah (APID pada Ditjen BAKD Depdagri) (Juni 2008 – September 2010); Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri/Kepala Pusat Penerangan (2010 – Juni 2013); Staf Ahli Menteri Bidang Hukum, Politik, Dan Hubungan Antar Lembaga (Feb 2013 – Juni 2014); Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Juni 2014-Sekarang).