PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK PMK- 91/PMK.03/2015
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI Sanksi administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya terbatas atas: keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya; keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau pembetulan yang dilakukan oleh WP dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, yang dilakukan pada tahun 2015. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi, tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan.
SANKSI ADMINISTRASI YANG DIHAPUSKAN Bunga atau denda dalam Undang‑Undang KUP : Pasal 7 [keterlambatan penyampaian SPT] Rp500.000,00 untuk SPT Masa PPN, Rp100.000,00 untuk SPT Masa lainnya, dan Rp1.000.000,00 untuk SPT Tahunan PPh badan Rp100.000,00 untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi Pasal 9 ayat (2a) & (2b) [keterlambatan pembayaran/penyetoran] - 2% per bulan, - dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran SPT Masa/penyampaian SPT Tahunan PPh s.d. tanggal pembayaran Pasal 8 ayat (2) & (2a) [pembetulan SPT] - 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, - dihitung sejak jatuh tempo pembayaran SPT Masa/penyampaian SPT Tahunan PPh s.d. tanggal pembayaran Pasal 14 ayat (4) [Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak] - 2% dari Dasar Pengenaan Pajak
JENIS SPT YANG DAPAT DILAPORKAN & DIBETULKAN DALAM PMK INI SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2014 dan sebelumnya SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2014 dan sebelumnya SPT Masa PPh Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya
PROSES BISNIS PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI 1 SPT/SPT Pembetulan Wajib Pajak DJP STP 2 Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Adm.* 3 SK Pengurangan/Penghapusan Sanksi Adm. 4 PROSES BISNIS PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI: Wajib Pajak menyampaikan SPT/SPT pembetulan. KPP menerbitkan STP sebagai akibat penyampaian SPT/SPT pembetulan. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Direktur Jenderal Pajak. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SK Penghapusan Sanksi Administrasi atau SK Pengurangan Sanksi Administrasi. Apabila Wajib Pajak telah menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak ditangguhkan. * tindakan penagihan pajak atas STP ditangguhkan
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGHAPUSAN WAJIB PAJAK Surat Permohonan DIRJEN PAJAK PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERDASARKAN PERMOHONAN WP dapat diajukan maksimal dua kali permohonan kedua hanya dapat diajukan 3 bulan setelah SK atas permohonan pertama dikirim
PERSYARATAN 1 2 3 4 1 permohonan untuk 1 STP Tertulis dalam bahasa Indonesia (contoh format Lampiran A.1. PMK) 2 Ditandatangani Wajib Pajak (tidak dapat dikuasakan); dan 3 Disampaikan ke KPP terdaftar 4
DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN Surat pernyataan yang ditandatangani WP di atas meterai Rp6.000,- dan tidak dapat dikuasakan (contoh format Lampiran A.2. PMK); 1 Fotokopi SPT atau SPT pembetulan atau print-out SPT atau SPT pembetulan berbentuk dokumen elektronik; 2 Fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT atau SPT pembetulan; 3 Fotokopi SSP atau sarana administrasi lain sebagai bukti pelunasan kurang bayar dalam SPT atau SPT pembetulan; dan 4 Fotokopi STP. 5
KETENTUAN PERMOHONAN Penghapusan sanksi administrasi diberikan dengan ketentuan: 1 Sanksi Administrasi dalam STP belum dibayar oleh Wajib Pajak; atau 2 Sanksi Administrasi dalam STP sudah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak. Dalam hal Sanksi Administrasi dalam STP telah diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak, yang dilakukan melalui potongan SPM dan/atau transfer pembayaran, Sanksi Administrasi dalam STP dianggap belum dibayar oleh Wajib Pajak.
SE – 40/PJ/2015 Atas permohonan yang berkaitan dengan penyampaian atau pembetulan yang dilakukan pada tahun 2015 atas SPT Tahunan/Masa untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya, yang Surat Tagihan Pajak (STP)-nya diterbitkan sebelum PMK 91/PMK.03/2015 berlaku; yang STP-nya diterbitkan setelah tanggal 31 Desember 2015; yang disampaikan setelah Wajib Pajak menerima Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang diterbitkan berdasarkan PMK 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, permohonan tersebut merupakan permohonan kedua Wajib Pajak. proses penanganannya diselesaikan dengan PMK-91/PMK.03/2015. Terhadap permohonan yang yang berkaitan dengan penyampaian atau pembetulan yang dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2015 atas SPT Tahunan/Masa untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya, yang diterima baik sebelum maupun sesudah PMK 91/PMK.03/2015 berlaku, proses penanganannya diselesaikan dengan PMK 8/PMK.03/2013.
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK SEKILAS TERKAIT SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK Self Assessment Memberikan kesempatan kepada setiap Wajib Pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Office Assessment Aktifitas penetapan dan pemungutan pajak dilakukan oleh aparat pajak atau fiskus With Holding Sistim penentuan perhitungan besarnya pajak terhutang yang dilakukan dengan bantuan pihak lain
SIKLUS PAJAK SELF ASSESTMENT NPWP LAPOR SPT PENGAWASAN DJP SENGKETA 5 TAHUN SELF ASSESTMENT NPWP LAPOR SPT PEMBETULAN SPT PENGUNGKAPAN KETIDAKBENARAN SPT PENGUNGKAPAN KETIDABENARAN PERBUATAN PERMINTAAN / PENGAKUAN WP PENGAWASAN DJP DATA HIMBAUAN KONSELING PEMERIKSAAN PEMERIKSAAN ULANG PEM. BUKTI PERMULAAN PENYIDIKAN SENGKETA PENGURANGAN / PENGHAPUSAN SANKSI PENGURANGAN / PEMBATALAN SKP & STP KEBERATAN BANDING & GUGATAN PK SELESAI SENGKETA IN KRACHT
STUDI KASUS Setelah dilakukan review atas kewajiban perpajakannya, PT. Beres Beneh menemukan adanya pendapatan yang belum dilaporkan dan mengakibatkan kekurangan pembayaran PPh Badan (mis. Sanksi adm denda Rp. 1.000.000,- & bunga Rp. 10.000.000,-) Aspek perpajakan yang akan dihadapi sbb: Pembetulan SPT Dilakukan di tahun 2015 Tidak dilakukan di tahun 2015 Pengawasan DJP STP denda Rp. 1.000.000,- & bunga Rp. 10.000.000,- STP dg jumlah sama Sengketa Pengurangan/ Penghapusan Sanksi via PMK-91/PMK.03/2015 Pengurangan/ Penghapusan Sanksi via PMK-08/PMK.03/2013 Selesai Sengketa SK Diterima SK Cfm DJP (kuasa DJP) max diberikan pengurangan 24 bulan sanksi bunga
Bagaimana implikasi apabila atas hal tersebut tidak dilakukan pelaporan/pembetulan SPT ????? Sama sekali tidak dilakukan Pengawasan DJP Pemeriksaan Pemeriksaan Buper Penyidikan Produk Hukum SKPKB SKPKB Psl 13 A Tidak terbit produk, hukum lanjut ke pengadilan umum Sanksi Adm Bunga 2% x 24 bulan Kenaikan 200% Sanksi Pidana
PMK- 29/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG KUP
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PASAL 19 (1) UU KUP sisa sanksi administrasi Pasal 19 ayat (1) Undang‑Undang KUP yang belum dibayar Wajib Pajak diberikan dalam hal: Utang Pajak sebagai dasar penerbitan STP timbul sebelum 1 Januari 2015 Utang Pajak tersebut dilunasi tersebut sebelum 1 Januari 2016 Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi, tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan s.d. tanggal SK Pengurangan/Penghapusan atau tanggal surat pengembalian permohonan PMK ini berlaku sejak 13 Februari 2015
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERDASARKAN PERMOHONAN WP
Penghapusan Sanksi Administrasi diberikan dengan ketentuan: KETENTUAN PERMOHONAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PASAL 19 (1) UU KUP Penghapusan Sanksi Administrasi diberikan dengan ketentuan: Utang Pajak yang menjadi dasar penerbitan STP telah dilunasi terdapat sisa sanksi administrasi yang belum dibayar oleh WP permohonan ke-2 tetap diajukan terhadap STP permohonan paling banyak diajukan 2 (dua) kali permohonan ke-2 paling lama 3 bulan sejak SK ke-1 dikirim, kecuali force majeur
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SECARA JABATAN
atau dan Penghapusan Secara Jabatan dilakukan dalam hal: PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PS 19 (1) UU KUP SECARA JABATAN Penghapusan Secara Jabatan dilakukan dalam hal: WP telah 2 kali mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi atau Pengajuan permohonan ke-2 telah melampaui jangka waktu 3 bulan dengan ketentuan: terdapat sisa sanksi administrasi yang belum dibayar oleh WP dan Utang Pajak yang menjadi dasar penerbitan STP telah dilunasi
SELESAI “DALAM KESUSAHAN SELALU ADA KEMUDAHAN” IKPI – IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CABANG BALI “DALAM KESUSAHAN SELALU ADA KEMUDAHAN” SELESAI