Pajak Penghasilan Pasal 25

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PPh Pasal 25.
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
Presented by Christine M.Int.Tax ©
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh Pasal 25 Landasan Hukum: Pasal 25 UU PPh PMK No. 208/ PMK.03/ 2009
PPh Pasal 24.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pengendalian Kredit Pajak 7
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
( ANGSURAN PAJAK YANG DIBAYAR SENDIRI WP )
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
Sesi 13 PPh Pasal 28/29/25 Hafiez Sofyani, M.Sc..
PPh pasal 25 UU No.36 tahun 2008 TTG PAJAK PENGHASILAN
PERPAJAKAN INTERNASIONAL KREDIT PAJAK LUAR NEGERI DAN BADAN LUAR NEGERI TERKENDALI [ BAB 8 DAN 9 PAJAK INTERNATIONAL, GUNADI ] M. FIRDAUS WAHIDI S.E.,
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Pengendalian Kredit Pajak 7
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
MATERI KE-14 PENGHITUNGAN PPh badan
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
Perhitungan PPh Badan Faisal Ahmad Chotib.
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PPh PASAL 25.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
Ketetapan Pajak 10 Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila :
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN FISKAL LUAR NEGERI
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Pajak Penghasilan Pasal 25
Angsuran Pajak Dalam tahun Berjalan PPh Ps. 25.
Materi 11.
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan.
PPh Pasal 25.
PPh Pasal 24 Pendahuluan:
Pajak Penghasilan Pasal 25
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pajak Penghasilan Pasal 25 & Fiskal LN
Transcript presentasi:

Pajak Penghasilan Pasal 25

Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan.

Ketentuan PPh Pasal 25 Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Cara Perhitungan Besarnya PPh Pasal 25 : Pajak Penghasilan Terhutang (sesuai SPT Tahunan) Rp………….. Pajak yang dipotong/dipungut oleh pihak ketiga : a. PPh pasal 21 Rp……………. b. PPh pasal 22 Rp……………. c. PPh pasal 23 Rp……………. d. PPh pasal 24 Rp……………. + Rp…………… - Pajak yang harus dibayar sendiri…………………… Rp…………… - Besarnya PPh Pasal 25 = 1/12 X Pajak yang harus dibayar sendiri

Contoh: Besarnya angsuran PPh Pasal 25 th 2014 adalah: PPh terutang 2014 Rp. 30 jt Pengurangan: PPh Ps 21 Rp. 8 jt PPh Ps 22 Rp. 2 jt PPh Ps 23 Rp. 2 jt Rp. 12 jt Dasar perhitungan PPh Ps 25 th 2014 Rp. 18 jt Besarnya PPh Ps 25 per bulan: Rp. 18 jt / 12 bulan = Rp. 1.500.000,-

Ketentuan PPh Pasal 25 Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Contoh: Tuan Dias menyampaikan SPT PPh 2014 pada Maret 2015. Angsuran PPh Desember 2014 adalah Rp1.500.000. Maka, besarnya angsuran PPh ps 25 untuk bulan Januari dan Februari masing-masing adalah Rp1.500.000.

Ketentuan PPh Pasal 25 Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP. Contoh: Berdasarkan SPT PPh 2014 yg disampaikan WP pada Maret 2015, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp1.250.000. Pada Juni 2015 diterbitkan SKP 2014 yg menghasilkan besarnya angsuran pajak Rp 2 jt/bulan. Maka, besarnya angsuran pajak mulai Juli 2015 adalah sebesar Rp 2jt. Penetapan besarnya pajak berdasarkan SKP tsb bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan SPT.

Ketentuan PPh Pasal 25 Dirjen Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut: Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian; Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur; SPT PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan; WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT PPh; WP membetulkan sendiri SPT PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan WP.

Contoh Penghasilan PT Dira th 2014 Rp. 250jt. Sisa kerugian th lalu yg masih dpt dikompensasikan adalah Rp. 300 jt. Sisa kerugian yg belum dikompensasikan sebesar Rp. 50 jt. Pd th 2014 PPh yg dipotong/dipungut pihak lain Rp. 8 jt dan tdk ada pajak yg dibayar/terutang di LN. Penghitungan PPh Ps 25 th 2010: Penghasilan yg dipakai sbg dasar penghitungan angsuran PPh Ps 25 adalah Rp 250jt – Rp 50jt = Rp 200 jt. PPh Terutang : 25% x Rp. 200jt = Rp 50 jt PPh dipungut/potong Rp. 8 jt Rp 42 jt Besarnya angsuran pajak bulanan PT. Dira tahun 2015 adalah 1/12 x Rp. 42 juta = Rp.3. 500.000,-

Contoh Pada 2015 Abbas memperoleh penghasilan teratur Rp 12 jt, sedangkan penghasilan tidak teratur Rp 8 jt. Penghasilan yg dipakai sbg dasar penghitungan PPh Pasal 25 pada tahun 2016 Abbas adalah hanya dari PPh teratur saja, yaitu Rp. 12 jt.

Contoh PT Luwes yg bergerak di bidang konveksi pada th 2015 membayar angsuran bulanan sebesar Rp 18 jt. Pada Juli 2015 pabrik milik PT Luwes terbakar. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak mulai bulan Agustus 2015 dapat disesuaikan menjadi lebih kecil daripada Rp. 18 jt.

Contoh PT Trendy yang juga bergerak di bidang konveksi dalam tahun 2014 membayar angsuran bulanan sebesar Rp. 27.000.000,-. Mulai Mei 2014 PT Trendy mengalami peningkatan penjualan yang sangat besar dan diperkirakan PKP-nya akan lebih besar dibanding th sebelumnya. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak mulai Agustus 2014 dapat disesuaikan menjadi lebih besar daripada Rp 27.000.000,-.

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 Ilustrasi 25-1 Jumlah Pajak Terhutang (sesuai SPT 2014) Rp.30.000.000 PPh dipotong/dipungut pihak ketiga selama thn 2014: PPh pasal 21 Rp.5.000.000 PPh Pasal 22 Rp.2.000.000 PPh Pasal 23 Rp.2.000.000 PPh pasal 24 Rp.3.000.000 + Rp.12.000.000 Dasar perhitungan PPh Pasal 25 Tahun 2015 = Rp.18.000.000 Besarnya PPh psl 25 Tahun 2015 = 1/12 X Rp.18.000.000 = Rp. 1.500.000,-

Ilustrasi 25-2 Berdasarkan ilustrasi 25-1 jika diketahui besarnya PPh pasal 25 tahun 2014 adalah sebesar Rp.1.000.000 per bulan maka PPh pasal 29 tahun 2014 adalah : Jumlah Pajak Terhutang (sesuai SPT 2014) Rp.30.000.000 PPh dipotong/dipungut pihak ketiga selama thn 2014 Rp.12.000.000 - PPh yang harus dibayar sendiri Rp.18.000.000 PPh psl 25 than 2014 = 12 X Rp.1.000.000 = Rp.12.000.000 – PPh pasal 29 tahun 2014 Rp.6.000.000

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 PERHITUNGAN BESARNYA PPH PSL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU : a. Sebelum Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan - Berdasarkan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu Ilustrasi 25-2 PT.Amanah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2009 pada Maret 2010 dan berdasarkan perhitungan besarnya PPh Psl 25 tahun 2010 adalah sebesar Rp.3.000.000 . PPh pasal 25 Desember 2009 adalah sebesar Rp.2.500.000 Besarnya PPh Psl 25 Januari dan Februari 2010 masing-masing sebesar Rp.2.500.000 b. Jika dalam tahun berjalan, diterbitkan SKP untuk pajak tahun lalu - Berdasarkan SKP dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP - Besarnya SKP dapat menghasilkan Pajak Terhutang sama, lebih besar dan lebih kecil Ilustrasi 25-3 Berdasarkan SPT Tahunan tahun 2008 yang disampaikan oleh PT.Amanah pada Maret 2009, besaarnya PPh besarnya PPh Psl 25 tahun 2009 adalah sebesar Rp.3.000.000 . Pada bulan Mei 2009 terdapat pemeriksaan dan diterbitkan SKP untuk tahun pajak 2008 tertanggal 15 Juni 2009 dengan jumlah pajak terhutang yang harus dibayar sendiri sebesar Rp.24.000.000 Besarnya PPh Psl 25 terhitung mulai Juli 2009 adalah sebesar Rp.2.000.000

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 PERHITUNGAN BESARNYA PPH PSL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU : c. Jika terdapat kerugian yang belum dikompensasi - Berdasarkan Penghasilan Kena Pajak setelah diperhitungkan kompensasi kerugian Ilustrasi 25-4 Penghasilan Kena Pajak PT. Diva Tahun 2009 sebesar Rp.200.000.000, sisa kerugian tahun 2006 yang belum dikompensasi sebesar Rp.50.000.000. PPh yang dipotong/dipungut pihak ketiga (PPh Psl 23) sebesar Rp.7.500.000 dan PPh Psl 25 yang telah dibayar tahun 2009 setiap bulannya sebesar Rp.1.500.000. Besarnya PPh Psl 25 tahun 2010 adalah : - Penghasilan Kena Pajak (sebelum kompensasi kerugian) Rp.200.000.000 - Kompensasi kerugian tahun 2006 Rp. 50.000.000 – Penghasilan Kena Pajak (setelah kompensasi kerugian) Rp.150.000.000 PPh Terhutang (25% X Rp.150.000.000) Rp. 37.500.000 PPh dipungut/dipotong pihak ketiga Rp. 7.500.000 – PPh yang harus dibayar sendiri Rp. 30.000.000 PPh Psl 25 tahun 2010 ( 1/12 X Rp.30.000.000) = Rp. 2.500.000

Ketentuan PPh Pasal 25 Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi: Wajib Pajak baru; Bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, dan WP lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala; WP orang pribadi pengusaha tertentu (melakukan kegiatan usaha di bid. Perdagangan grosir dan atau eceran barang konsumsi melalui gerai/outlet yg tersebar di bbrp lokasi, tdak termasuk kendaraan bermotor dan restoran) dengan tarif paling tinggi 0,75% dari peredaran bruto.

Ketentuan PPh Pasal 25 PPh Ps 25 bagi WP baru: dihitung berdasarkan jml pajak yg diperoleh dari penerapan tarif umum atas penghasilan netto sebulan yg disetahunkan dibagi 12. Bagi Bank: dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yg disetahunkan dikurang PPh Ps 24 yg dibayar/terutang di LN utk th pajak yg lalu dibagi 12. Bagi Bank sbg WP baru: PPh ps 25 Triwulan I dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas perkiraan laba-rugi fiskal triwulan I yg disetahunkan dibagi 12.

Ketentuan PPh Pasal 25 Bagi BUMN/D: dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) th pajak ybs yg telah disahkan oleh RUPS dikurangi dengan pemotongan/pemungutan PPh 22, 23, 24 pada tahun pajak yg lalu dibagi 12. Jika RKAP belum disahkan, maka besarnya angsuran PPh 25 tiap bulan adalah sama dg angsuran PPh 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya. Jika ada sisa kerugian yg msh dpt dikompensasikan: penghasilan neto menurut RKAP dikurangi jml sisa kerugian yg blm dikompensasikan tsb.

Ketentuan PPh Pasal 25 Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (UU no 36/2008 pasal 25 ayat 8).

Terima Kasih