TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Surabaya, 14 September 2017
Pengelolaan Keuangan Negara Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pengelolaan Keuangan Negara Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (Pasal 1 UU No.17 Tahun 2003) KEUANGAN NEGARA Hak Negara untuk memungut Pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; Penerimaan Negara; Pengeluaran Negara; Penerimaan Daerah; Pengeluaran Daerah; Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah; Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. (Pasal 2 UU No.17 Tahun 2003)
CFO COO Kekuasaan Pengelolaaan Keuangan Negara Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kekuasaan Pengelolaaan Keuangan Negara Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sabagai bagian dari kekuasaan pemerintahan UU No 17 Thn 2003 ttg Keuangan Negara Pasal 6 kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekaayaan negara yang dipisahkan Menyusun Rancangan APBN dan rancangan perubahan APBN Mengesahkan DIPA UU No 17 Thn 2013 pasal 8 CFO Dikuasakan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang K/L yang dipimpinnya Menyusun Rancangan Anggaran K/L Menyusun DIPA Melaksanakan anggaran K/L UU No 17 Thn 2013 pasal 8 COO Kepada Gubernur/Bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikian kekayaan daerah yang dipisahkan, Diserahkan
Siklus APBN Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Siklus APBN Pertemuan Tiga Pihak Forum Penelaahan Forum Penelaahan
Penyusunan dan Penetapan APBN Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Penyusunan dan Penetapan APBN APBN ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja dn pembiayaan Pendapatan Negara terdiri atas penerimaan pajak, PNBP dan hibah. Belanja Negara dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Belanja negara dirinci menurut Organisasi, Fungsi dan Jenis Belanja. APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara Penyusunan Rancangan APBN berpedoman pada RKP dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam UU tentang APBN. Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada DPR
Penyusunan dan Penetapan APBN Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Penyusunan dan Penetapan APBN Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR kemudian dibahas dalam Pembicaraan Pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya Pemerintah Pusat bersama DPR membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran. Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, Menteri/pimpinan lembaga selaku PA/PB menyusun RKA-K/L tahun berikutnya yang disusun berdarakan prestasi kerja yang akan dicapai dengan disertai prakiraan belanja untuk tahun berikutnya Rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam Pembicaraan Pendahuluan rancangan APBN. Hasil pembahasan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan Undang-undang tentang APBN tahun berikutnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan PP.
Pelaksanaan APBN DAN APBD Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pelaksanaan APBN DAN APBD Setelah APBN ditetapkan dengan UU, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota. Pemerintah Pusat menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBN dan prognosis untuk enam bulan berikutnya. Laporan tersebut disampaikan kepada DPR selambat2nya pada akhir Juli bersangkutan untuk dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah Pusat. Penyesuaian APBN dibahas bersama DPR dg Pemerintah apabila terjadi : Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN; Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal; Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja; Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.
Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Perkembangan APBN 4 Tahun Kabinet Kerja dan Rencana Tahun 2018 Nawa cita Fokus memprioritaskan Pembangunan Infrastruktur yang diikuti upaya penurunan tingkat kemiskinan dan kesenjangan antarwilayah dengan tetap menjaga pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan Perubahan paradigma pengelolaan keuangan negara dengan mengalihkan sebagian belanja yang bersifat Konsumtif menjadi Produktif melalui Reformasi Subsidi Energi dan Belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L) Tahun percepatan penyerapan anggaran, melalui perubahan regulasi dalam mendorong percepatan lelang pada triwulan IV tahun anggaran sebelumnya, terutama belanja infrastruktur. Tahun konsolidasi fiskal, baik di sisi pendapatan negara dan belanja negara, maupun sisi pembiayaan anggaran yang dirancang agar APBN lebih realistis, kredibel dan efisien. Memacu Investasi dan infrastruktur untuk Pertumbuhan dan Pemerataankredibel dan efisien.
Arah Kebijakan Belanja K/L 20181 Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Arah Kebijakan Belanja K/L 20181 K L Bersifat Baseline Melanjutkan kebijakan yang telah diambil sebelumnya (tidak ada kebijakan baru) dan memperhatikan hasil reviu baseline K/L (berdasarkan realisasi 2016, outlook 2017, parameter, volume output). Penerapan UU No 23 Tahun 2014 Ttg Pemda Terkait pelimpahan wewenang untuk pemerintahan konkuren dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat PNS Daerah menjadi PNS Pembayaran Gaji di bebankan pada BKKBN Penyuluh KB 15.000 PNS Daerah menjadi PNS Pembayaran Gaji di bebankan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Penyuluh Perikanan 3.200 Tetap memperhitungkan pemberian gaji ke-13 (baseline) dan pencadangan untuk mempertahankan kesejahteraan PNS seperti tahun-tahun sebelumnya (kenaikan gaji pokok atau pemberian THR). Rp Belanja Pegawai
Arah Kebijakan Belanja K/L 20182 Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Arah Kebijakan Belanja K/L 20182 Meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja K/L Reviu Belanja Barang berbasis realisasi 2016 1 Penerapan Cap Policy Belanja Barang Operasional 2 Realisasi 2016 Pagu 2017 2018 Potensi efisiensi kebutuhan belanja operasional SEWA Menetapkan batas maksimal belanja aparatur
Arah Kebijakan Belanja K/L 20183 Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Arah Kebijakan Belanja K/L 20183 Penguatan dan Perbaikan kualitas belanja modal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 3 Efisiensi Belanja Modal Diarahkan untuk belanja modal produktif antara lain pariwisata, infrastruktur (pelabuhan, bandara, jalan, bendungan, irigasi dan listrik), sarana dan prasarana ekonomi produktif (pasar) serta daerah perbatasan 4 Penghematan Belanja Barang Non Operasional Belanja Produktif, termasuk menambah volume output prioritas Kegiatan yang terpusat Frekuensi Jumlah pegawai Optimalisasi IT untuk Monev Pembatasan belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Pengurangan konsumsi Pemanfaatan waktu yang efektif Belanja Honor Tim yang rasional Hanya untuk tambahan penugasan tidak terkait tusi Pembatasan honor (jumlah keanggotaan) Belanja Bahan dan Non Operasional Lainnya Go Green dengan pengurangan ATK Upaya ramah lingkungan
Arah Kebijakan Belanja K/L 20184 Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Arah Kebijakan Belanja K/L 20184 Sinergi program perlindungan sosial dan mempertajam sasaran Bantuan Sosial dan menghindari tumpang tindih antar program dengan pemanfaatan basis data terpadu 5 Refocusing anggaran prioritas terkait K/L 6 Pendidikan Kesehatan Infrastruktur Pemanfataan sistem pemantauan berbasis on-line seperti SMART 7