AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HUKUM PERKAWINAN AKIBAT PERCERAIAN
PUTUSNYA PERKAWINAN PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
KEDUDUKAN ANAK Surini Ahlan Sjarif.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUKUM WARIS.
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERWALIAN.
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
PEMBUATAN PUTUSAN.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Kasus talak Sebut saja ibu Nur seorang wanita yang mempunyai suami kaya raya, mereka menikah secara islam dan sah menurut Undang undang. usia usia perkawinan.
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PERKAWINAN CAMPURAN.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
PERWALIAN.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
III. Hukum Kekeluargaan
Tim Pengajar Hukum Perdata
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN

Akibat perkawinan terhadap diri pribadi masing-masing Suami/Istri KUHPerdata 103 105 107 108 110 Akibat perkawinan terhadap diri pribadi masing-masing Suami/Istri Hak & Kewajiban Suami-Istri UU No.1/1974 30 31 - seimbang 32 33 34

Akibat Perkawinan Terhadap Pribadi Suami Istri Hak & Kewajiban Suami Istri KUHPerdata Ps. 103: Suami Istri harus tolong menolong dan saling membantu. Ps. 105: Setiap suami adalah kepala persatuan suami/istri Ps. 106: Istri harus patuh kepada suami Ps. 107: Suami wajib melindungi dan memberi kepadanya segala apa yang perlu dan berpatutan dengan kedudukan dan kemampuannya Ps. 108: Seorang istri tidak berwenang untuk bertindak dalam hukum Ps. 110: Menghadap hakim harus didampingi suami UU No.1/1974 Ps.30 Suami Istri mempunyai kewajiban untuk menegakkan rumah tangga Ps. 31 (1) Kedudukan Suami Istri seimbang (2) Masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum (3) Suami sebagai kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga. Ps. 32 Ps. 33 Suami Istri saling menghormati Ps. 34 Suami wajib melindungi istri

Akibat Perkawinan Terhadap Harta Benda Suami Istri KUHPerdata Harta campuran bulat → pasal 119 → harta benda yg diperoleh sepanjang perkawinan menjadi harta bersama meliputi seluruh harta perkawinan: harta yang sudah ada pada waktu perkawinan harta yg diperoleh sepanjang Pengecualian: 1. Perjanjian kawin 2. Ada hibah/warisan yg ditetapkan oleh pewaris → pasal 120 UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 35 Ayat (1) Harta bersama adalah harta benda yg diperoleh sepanjang perkawinan. Ayat (2) Harta bawaan adalah harta yg dibawa masuk kedalam suatu perkawinan penguasaannya tetap pada masing-masing suami istri yg membawanya kedalam perkawinan, sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Pengelolaan harta Bersama & Bawaan KUHPerdata Harta persatuan/campur bulat Pasal 124 : Kepengurusannya meliputi: Tindakan BEHEER maupun BESCHIKING - Pembatasan dalam pasal 124 (3) Pasal 105 (3): Suami harus mengemudikan urusan harta kekayaan milik pribadi istri Pasal 105 (4): Untuk barang tetap, kepengurusan suami bertanggung jawab terhadap istri Tindakan BEHEER Pasal 105 (5): Barang bergerak: tindakan BEHEER & BESCHIKING UU No.1/1974 Pasal 36 (1): Terhadap harta bersama → suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua pihak. Pasal 36 (2): Terhadap harta bawaan: masing-masing suami istri memperoleh hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum Pengelolaan harta Bersama & Bawaan

(Pasal 251, 252, 253, dan 254 KUHPerdata) AKIBAT PERKAWINAN TERHADAP → ANAK KETURUNAN → ANAK YANG DILAHIRKAN → ANAK SAH PASAL 250 KUHPerdata Penyangkalan Anak (Pasal 251, 252, 253, dan 254 KUHPerdata) Dilahirkan sebelum 180 hari sejak saat perkawinan Jika masa 180+300 hari, belum pernah berhubungan istri melahirkan Istri melakukan perzinahan Anak dilahirkan setelah lewat 300 hari keputusan hakim sejak perpisahan meja dan tempat tidur.

Anak Sah KUHPerdata Pasal 250 : Tiap anak yg dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan. Memperoleh si suami sebagai bapaknya. Pasal 251 : Keabsahan seorang anak yg dilahirkan sebelum hari ke 180 dalam perkawinan suami istri dapat diingkari oleh si suami. Pasal 252 : Suami boleh mengingkari keabsahan si anak, apabila ia dapat membuktikan bahwa ia sejak 300-108 hari sebelum lahirnya anak itu berada dalam ketidak maupun yg nyata untuk mengadakan hubungan dengan istrinya. Pasal 253: Istri menyembunyikan kelahiran anaknya, suami dapat membuktikan dan dapat menyangkal keabsahan anak.

kembali dari bepergian (c) Kehadiran disembunyikan 2 bulan (a) 1 bulan ia berada ditempat DILAKUKAN OLEH SUAMI SENDIRI (b) 2 bulan sesudah ia kembali dari bepergian (c) Kehadiran disembunyikan 2 bulan DILAKUKAN OLEH 2 bulan setelah suami AHLI WARIS SUAMI meninggal PROSES PENYANGKALAN ANAK

(1) Akte perkawinan → ibunya Pembuktian anak sah (2) Akte kelahiran → dari ibu mana ia dilahirkan (1) Memakai nama keluarga ayah Dalam hal tidak ada akte pembuktian (2) Masyarakat sekitar mengakui dapat dilakukan dari keadaan nyata (3) Ayah memperlakukan dengan baik keluarga lainnya

1. Diakui → akte pengakuan anak menimbulkan hubungan hukum dengan Anak Luar Kawin suami/istri yg mengakui 2. Tidak diakui → tidak ada hubungan hukum 1. Akte pengesahan anak Anak yg disahkan 2. Perkawinan kedua orang tuanya Kekuasaan orang tua meliputi 2 hal: 1. Diri anak: kebutuhan fisik anak 2. Harta anak: pengurusan

1. KUHPerdata → kolektif Dipegang ayah Sifat Kekuasaan Orang Tua 2. UU No.1/1974 → Tunggal Ada pada masing-masing pihak ayah ibu 1. Melalaikan kewajiban sebagai orang tua Pencabutan Kekuasaan 2. Berkelakuan buruk Orang Tua 3. Dihukum karena suatu kejahatan

MASALAH KEBAPAKAN DAN KETURUNAN Anak Sah → pasal 42 UU No.1/1974 Anak sah adalah anak yg dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yg sah Kata “atau” menunjukkan untuk sahnya seseorang anak dapat diterimanya adalah: 1. Lahir dalam perkawinan yang sah 2. Akibat dari perkawinan yang sah ad.1 “Lahir dalam perkawinan yg sah berarti dalam suatu tenggang waktu antara mulai suatu perkawinan” “Ada suatu kemungkinan si anak dibenihkan bukan oleh suami ibu” ad.2 Sebagai akibat dari perkawinan yg sah. Anak sah → anak yg dilahirkan sepanjang perkawinan

Masalahnya : Bagaimana jika dalam suatu “kasus” A (istri) menikah dengan B (suami). A mengandung, sebelum anak lahir B meninggal. Konsekuensi perkawinan putus karena kematian, anak lahir di luar perkawinan (lihat Pasal 42 UU No.1/1974) Akibat perkawinan disini berarti “dibenihkan sepanjang perkawinan” Bandingkan dengan KUHPerdata Pasal 250 KUHPerdata “Tiap-tiap anak yg dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan memperoleh suami ibu sebagai bapaknya” Lebih lanjut perhatikan: Pasal 251 KUHPerdata Pasal 252 KUHPerdata Pasal 254 KUHPerdata

Hubungan Anak terhadap ibunya Pasal 280 KUHPerdata Anak terhadap orang tua Anak yg sah mempunyai hubungan darah yg sah baik dengan ayah maupun ibunya Hubungan Anak terhadap ibunya Pasal 280 KUHPerdata Darah KUHPerdata: anak luar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ibunya kalau si ibu mengakuinya secara sah UU No.1/1974: setiap anak secara otomatis mempunyai hubungan darah dengan ibunya Anak terhadap ayahnya KUHPerdata: seorang anak luar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ayahnya kalau si ayah mengakui secara sah

PUTUSNYA PERKAWINAN KUHPerdata UU No.1/1974 Kematian Kematian Perkawinan baru keadaan tidak hadir Keputusan pengadilan perpisahan meja dan tempat tidur Perceraian UU No.1/1974 Kematian Perceraian pasal 19 PP No.9/75 Keputusan pengadilan pasal 38

ALASAN PERCERAIAN Zinah KUHPerdata Zinah Meninggalkan tempat kediaman bersama dgn itikad buruk/jahat Hukuman penjara 5 tahun atau lebih Melukai berat mengancam jiwa UU No.1/1974 Salah satu pihak menjadi pemabuk, pezinah, sakit yg tidak dapat disembuhkan Salah satu pihak pergi tanpa alasan yang sah Salah satu pihak mendapat hukuman penjara dgn ancaman 5 tahun/lebih Melakukan penganiayaan berat yg mengancam jiwa Mendapat cacat badan/penyakit yg sulit disembuhkan Pertengkaran sulit didamaikan

TATA CARA PERCERAIAN MENURUT UU No.1/1974 – PP 9/1975 TALAK Suami menyatakan niatnya dgn surat pada pengadilan disertai alasan-alasan minta sidang—pasal 14 PP No.9/1975 Pengadilan mempelajari dalam jawaban 30 hari, memanggil para pihak dgn surat –- pasal 15 Pengadilan memutuskan untuk mengadakan sidang setelah alasan-alasan dipenuhi sesuai UU No.1/1974 dan para pihak tidak mungkin didamaikan lagi – ps.16 PP No.9/1975 GUGATAN Diajukan dgn memperhatikan kompetensi relatif dari pengadilan –ps 22, 23 Pemanggilan para pihak – ps. 26, 27, 28 Pemeriksaan dimuka pengadilan ps. 31, 32, 33 Pencatatan perceraian –ps.35

TATA CARA PERCERAIAN MENURUT KUHPerdata Ps. 207, 210 jo. Ps. 821 s.d. 843 Rv (Rechtsvordering) 1. Gugatan diajukan pada wilayah hukum Tergugat 2. Pengadilan memanggil/berusaha mendamaikan 3. Tidak berhasil → dilanjutkan dengan sidang perkara perceraian → pintu tertutup walau keputusan dinyatakan terbuka untuk umum. Perceraian di daftar pada daftar perceraian pada kantor Catatan Sipil (Ps 221 KUHPerdata)

AKIBAT PERCERAIAN MENURUT UU NO.1/1974 DAN KUHPERDATA 1. Terhadap hubungan suami istri Putus – istri tetap dapat nafkah Jika menikah lagi, nafkah putus. Ps 41 ayat c UU No.1/1974 2. Terhadap harta bersama menurut KUHPerdata, jika dengan perjanjian perkawinan, dibagi sesuai dengan perjanjian perkawinan. Menurut UU No.1/1974 Ps.37, diatur hukum masing-masing (Hukum Adat, Hukum Agama, hukum lainnya) 3. Terhadap keturunan - KUHPerdata Ps.229 Pengadilan menetapkan wali - UU No.1/1974 Ps.41 Sub a. Bapak/Ibu tetap wajib memelihara anak

PEMUTUSAN PERKAWINAN SETELAH PERPISAHAN MEJA DAN TEMPAT TIDUR 1. Menurut KUHPerdata → tidak dianggap sebagai perceraian akibat dari gagalnya perkawinan 2. Perpisahan meja dan tempat tidur selama 5 tahun tanpa ada kemungkinan untuk damai (Pasal 200 s.d. 206 KUHPerdata) 3. Suami/istri sepakat untuk pemutusan perkawinan Tidak sepakat → perkawinan tidak putus → dalam proses hukum selalu berusaha mendamaikan 4. Jika gagal → tuntutan pemutusan perkawinan akan dikabulkan

b. Hubungan kekuasaan orang tua tetap berlanjut AKIBAT PERCERAIAN 1. Hubungan suami/istri a. Putus b. Hubungan kekuasaan orang tua tetap berlanjut c. Ex suami → dapat diwajibkan untuk memberi biaya penghidupan ex istri 2. Mengenai anak → Pasal 41 ayat (1,2) UU No.1/1974 Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pendidikan, pemeliharaan. 3. Mengenai harta benda perkawinan (Penjelasan diatur hukum masing-masing)

AKIBAT PERCERAIAN MENURUT KUHPERDATA 1. Perwalian → anak-anak dibawah umur (Pasal 229 KUHPerdata) → 230 b KUHPerdata 2. Nafkah penghidupan untuk anak-anak dibawah umur dan pihak penuntut (istri) Pasal 225 KUHPerdata 3. Harta → Pasal 126 ayat 3e KUHPerdata