Tata Cara Pengisian Perilaku (SKP) Tahun 2016 Badan Kepegawaian Daerah Kota Medan
Daftar Isi Tata Cara Pengisian Perilaku (SKP) Tahun 2016 Pengisian Perilaku Oleh Pejabat Penilai (Eselon II, III, IV dan Kepala Sekolah) (klik disini) Pencetakan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) Oleh Bawahan (klik disini) Masalah – Masalah Pengisian Perilaku Oleh Pejabat Penilai (klik disini)
Pengisian Perilaku Oleh Pejabat Penilai (Eselon II, III, IV dan Kepala Sekolah) - Login SKP Pejabat Penilai - Pilih Menu Perilaku – Input Perilaku Bawahan
Isikan Tahun “2016” pada Kolom “ Cari Berdasarkan Tahun “ Pada Bagian Kanan Bawah muncul peringatan jumlah pegawai yang belum diisi penilaian perilaku
Pilih tombol “Download Form”
Muncul tampilan seperti dibawah yang merupakan Form Penilaian Perilaku Kerja Pegawai, kemudian silahkan dicetak (ctrl + p),form tersebut diisi dan ditandangani oleh pejabat penilai, Form Pengisian Perilaku WAJIB diisi oleh Pejabat Penilai/Atasan Langsung
Scan Form Pengisian Perilaku tersebut dalam ( Scan Form Pengisian Perilaku tersebut dalam (*.pdf) kemudian pilih tombol “upload form” Akan muncul tampilan seperti dibawah ini, klik tombol “pilih file/browse” isikan tahun dan klik tombol “upload file”
Kemudian silahkan isi penilaian perilaku masing masing PNS Bawahan sesuai dengan Form Penilaian Perilaku yang sudah di print
Pencetakan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) Oleh Bawahan Login SKP PNS Bawahan Pilih Menu “Lihat Data Perilaku” Pilih Menu Edit Pada Periode Perilaku
Ubah Atasan Pejabat Penilai sebagai contoh jika pejabat penilai adalah “Kasubbid” maka atasan pejabat penilai adalah “Kabid”, pastikan periode SKP yang tercentang sudah sesuai dengan tahun Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) Kemudian Pilih tombol “Simpan”
Untuk Mencetak Pilih Menu “Cetak output – Penilaiain Prestasi Kerja” Pilih tahun Penilaian Prestasi Kerja Apabila ada PNS Bawahan yang belum diisi nilai perilakunya oleh Pejabat Penilai maka seluruh PNS Bawahan tidak bisa mencetak P2KP
Apabila Form Penilaian Perilaku sudah di upload dan seluruh pegawai sudah diisi penilaian perilaku oleh pejabat penilai maka seluruh pegawai dapat mencetak Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) atau DP3
Masalah – Masalah Pengisian Perilaku Oleh Pejabat Penilai Jika PNS Bawahan Sudah Pensiun, Meninggal, dan Pindah Keluar Instansi Pemko Medan Login ke PNS Bawahan yang Pensiun, Meninggal dan Pindah Keluar Instansi Pemko Medan, Kemudian pilih menu “lihat data perilaku” pilih periode perilaku tahun 2016 pilih tombol edit
Ubah NIP Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai dengan “()” kemudian klik tombol “simpan”, secara otomatis PNS tersebut hilang dari form perilaku yang akan diisi oleh atasan, agar data PNS tersebut tidak muncul kembali dikemudian hari maka Pengelola kepegawaian agar menyampaikan SK Pensiun/Pindah atau surat keterangan meninggal ke Subbid SIMPEG BKD Medan untuk ditindaklanjuti data kepegawaian ybs.
Selesai & Terima Kasih