HUKUM ADMINISTRASI NEGARA H A N

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Advertisements

DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
STRUKTUR POLITIK NEGARA
Di bagi ke dalam asas-asas fomal dan yang material.
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
PENGANTAR ILMU ADMINISTASI NEGARA
SELAMAT DATANG.
Governmen t CivilCivil Society TUJUAN NEGARA Rule/p eratura n.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
ASAS DALAM MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ASAS PELAYANAN Asas transparansi, Asas akuntabilitas,
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
KEWENANGAN PEMERINTAH
Materi Ke-3: SEJARAH PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENGERTIAN HAN.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
oleh : ANDRIE AMOES., SH,MH DIREKTORAT PERANCANGAN
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara Pertemuan 8-9.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA DAN SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
hukum administrasi (negara)
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Perundang-undangan di Indonesia
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KEKUASAAN/ KEDAULATAN
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Modul Sistem Politik Indonesia LEMBAGA / BADAN EKSEKUTIF
BIROKRASI Pertemuan ke-2
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA H A N PENGERTIAN Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai adm. Negara dan hasil ciptaan administrasi negara

ADMINISTRASI NEGARA DLM DEFINISI BERARTI LUAS Yaitu Kombinasi dari pada : a. Tata Pemerintahan ( bestuur,government,administration ) b. Tata usaha Negara c. Administrasi ( staatbeheer) pengurusan rumah tangga negara d. Pembangunan e. Pengendalian lingkungan

ADMINISTRASI NEGAGARA JUGA BERARTI : 1. Sebagai aparatur negara ,,aparatur pemerintah, atau sebagai institusi politik ( kenegaraan ) 2. Sebagai fungsi /aktivitas melayani pemerintah 3. Sebagai proses teknis penyelenggaraan undang undang

Pemerintahan,dijalankan oleh Penguasa ekskutif yaitu Pemerintah ,beserta aparaturnya, sedangkan administrasi dijalankan oleh penguasa administratif, beserta aparaturnya. Seorang pejabat berkedudukan sebagai Pemerintah ,bilamana mempunyai wewenang pemerintahan dan sedang menjalankan fungsi pemerintahan.

FUNGSI PEMERINTAHAN ADALAH : Fungsi Politik dan Pemerintahan ,bererti sama dengan penegakan ( handhaving ) atau penggunaan ( aanwending ) dari pada wibawa ( gezaq ) dan kekuasaan ( macht ) negara.

PEMERINTAHAN DIJALANKAN DENGAN Pengaturan Perundangan Pembinaan Masyarakat Umum Kepolisian Peradilan. Pemerintah menjalankan pemerintahan melalui pengambilan keputusan pemerintah yang bersifat strategis,policy atau ketentuan ketentuan umum,melalui gtindakan-tindakan pemerintah bersifat menegakkan ketertipan umum,hukum,wibawa negara,dan kekuasaan negara.

AKTIVITAS PEJABAT ADMINISTRASI Seorang pejabat mempunyai kegiatan/aktivitas menurut aturan hukum ( yuridis ) dan aktivitas non yuridis artinya di luar aturan. Pejabat yang rangkap jabatan ( Pemerintah dan Pejabat adm.) mencakup : 1. Pemerintahan negara 2. Managemen keadministrasian negara 3. Pengendalaian /pengawasan thd.badan-badan negara 4. Tata usaha negara

4 (EMPAT ) BENTUK PERBUATAN-PERBUATAN /KEPUTUSAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 1. PENETAPAN ( BESCHIKKING) 2. NORMA JABATAN ( CONCRETE NORMGEVING ) 3. RENCANA ( PLAN ) 4. LEGISLASI SEMU( PSEUDO WETGEVING )

EMPAT ISTILAH POKOK ILMU ADMINISTRASI 1. EKSKUTIF , yaitu penetapan kebijaksanaan , pengambilan keputusan pimpinan pengaturan usha dan pengawasan umum. 2. MANAGEMEN, yaitu tata penyelenggaraan pekerjaan dan tugas-tugas edengan menggerakan orang-orang ( SDM ) sumberdaya finansial dan sumberdaya fisik. 3. ORGANISASI, penyatuan dan penggolongan jabatan-jabatan /urusan-urusan kedalam kelompok/badan-badan tertentuagar dpt terselenggara tugas dan pekerjaan yg ttt. Secara koordinatif dan efektif. 4. TATAUSAHA, yaitu sistem informasi berdasarkan paper work yang terdiri atas.: komunikasi,penataan,penyimpanan,pencatatan,dan pengolahan segala macam bahan-2 keterangan dan dokumentasi secara sistematis dan seksama guna keperluan pimpinan usaha.

PEMAHAMAN HAN DARI PENDAPAT PARA AHLI 1. Administrasi Negara terdiri atas semua kegiatan negara dengan maksud untuk menunaikan dan melaksanakan kebijakan negara ( Leonard ) 2. Pengertian yang luas Adm. Negara didefinisikan sebagai kegiatan drpd negara dlm melaksanakan kekuatan politiknya.dalam pengertian yang sempit Adm.Negara didifinisikan sbg., kegiatan drpd badan Ekskutif dlm penyelenggaraan pemerintahan.( Dimok dan Koenig ) 3. Adm. Neg. Sebagai aparatur negara ,apaatur pemerintah ,atau sebagai institusi politik /kenegaraan. Adm. Neg.sebagai fungsi /sebagai aktivitas pemerintah menajalankan pemerintahan yakni sebagai kegitatan pemerintah operasional,sebagai proses teknis pelaksanaan UU.( Prajudi.A )

BEBERAPA PERMASALAHAN BARU BERKAIATAN DENGAN H A N 1. Bahwa adanya peraturan payung sistem Adm.Negara 2. Munculnya sistem administrasi yg.tidak standard 3. Munculnya lembaga-lembaga non departemen ( ad hoc ) yang mempunyai tugas-tugas reguler dan lembaga yang adakewenangannya jadi tumpang tindih. 4. Pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah yang tidak jelas. 5. Pemaknaan otonomi daerah yang keliru ,jadi arogansi daerah. 6. Pembangkangan daerah thd. Beberapa kebijakan dan peraturan ditingkata yang lebih atas.

Lanjutan 7. Terjadinya tumpang tindih kebijakan administrasi dan memecahkan suatu masalah. 8. Mal fungsi peradilan administrasi dlm bidang-2 Adm.Neg. 9. Sistem hukum adm.keuangan,kurang mendukung progresivitas pencapaian pembangunan. 10. Penalisasi hukum administrasi negara 11. Lebih menekankan prosedur daripada outcome ( Hasil ), 12, Lebih banyak motivasi daripada motivasi masyarakat.

PERUBAHAN PARADIGMA HUBUNGAN NEGARA DAN RAKYAT Masa absolutisme Masa negar penjaga malam Masa negara kesejahteraan. Kemakmuran negara.

PERGESERAN PARADIGMA PARPOL DAN KETETANEGARAAN Otonomi daerah Multi partai Pola pemilu legislatif dan presiden Lembaga-lembaga baru Posisi rakyat dalam pemilu Posisi aparatur publik dalam pemilu Tuntutan Ham dan transparansi.

PERGESERAN PARADIGMA ADMINISTRASI NEGARA Dikotomi antara politik dan administrasi negara Prinsip-prinsip administrasi Administrasi negara sebagai ilmu politik Administrasi publik sebagai ilmu administrasi

POLA OPERASI ADMINISTRASI NEGARA Operasi langsung ( direct operatif ) Pengendalaian langsung ( direct control ) Pengendalaian tidak langsung ( in direct control ) Pemengaruhan langsung ( direct influence ) Pemengaruhan tidak langsung ( indirect influence )

ASAS HUKUM DALAM PERATURAN PERUNDANGAN Pengayoman Kemanusiaan Kekeluargaan Ke NusantaraanBhineka Tunggal Ika Keadlan Hukum kesamaan kedudukan dalam hukum dan Pemerintahan. Ketertiban dan kepastian hukum Keseimbangan, Keserasian dan Keselarasan.

ASAS HUKUM DALAM PERATURAN PERUNDANGAN Pengayoman Kemanusiaan Kekeluargaan K e Nusantaraan Bhineka tunggal ika Keadilan Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan Ketertiban dan kepastian hukum Keseimbangan, keserasian dan keselarasan.