HUKUM ADMINISTRASI NEGARA H A N PENGERTIAN Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai adm. Negara dan hasil ciptaan administrasi negara
ADMINISTRASI NEGARA DLM DEFINISI BERARTI LUAS Yaitu Kombinasi dari pada : a. Tata Pemerintahan ( bestuur,government,administration ) b. Tata usaha Negara c. Administrasi ( staatbeheer) pengurusan rumah tangga negara d. Pembangunan e. Pengendalian lingkungan
ADMINISTRASI NEGAGARA JUGA BERARTI : 1. Sebagai aparatur negara ,,aparatur pemerintah, atau sebagai institusi politik ( kenegaraan ) 2. Sebagai fungsi /aktivitas melayani pemerintah 3. Sebagai proses teknis penyelenggaraan undang undang
Pemerintahan,dijalankan oleh Penguasa ekskutif yaitu Pemerintah ,beserta aparaturnya, sedangkan administrasi dijalankan oleh penguasa administratif, beserta aparaturnya. Seorang pejabat berkedudukan sebagai Pemerintah ,bilamana mempunyai wewenang pemerintahan dan sedang menjalankan fungsi pemerintahan.
FUNGSI PEMERINTAHAN ADALAH : Fungsi Politik dan Pemerintahan ,bererti sama dengan penegakan ( handhaving ) atau penggunaan ( aanwending ) dari pada wibawa ( gezaq ) dan kekuasaan ( macht ) negara.
PEMERINTAHAN DIJALANKAN DENGAN Pengaturan Perundangan Pembinaan Masyarakat Umum Kepolisian Peradilan. Pemerintah menjalankan pemerintahan melalui pengambilan keputusan pemerintah yang bersifat strategis,policy atau ketentuan ketentuan umum,melalui gtindakan-tindakan pemerintah bersifat menegakkan ketertipan umum,hukum,wibawa negara,dan kekuasaan negara.
AKTIVITAS PEJABAT ADMINISTRASI Seorang pejabat mempunyai kegiatan/aktivitas menurut aturan hukum ( yuridis ) dan aktivitas non yuridis artinya di luar aturan. Pejabat yang rangkap jabatan ( Pemerintah dan Pejabat adm.) mencakup : 1. Pemerintahan negara 2. Managemen keadministrasian negara 3. Pengendalaian /pengawasan thd.badan-badan negara 4. Tata usaha negara
4 (EMPAT ) BENTUK PERBUATAN-PERBUATAN /KEPUTUSAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 1. PENETAPAN ( BESCHIKKING) 2. NORMA JABATAN ( CONCRETE NORMGEVING ) 3. RENCANA ( PLAN ) 4. LEGISLASI SEMU( PSEUDO WETGEVING )
EMPAT ISTILAH POKOK ILMU ADMINISTRASI 1. EKSKUTIF , yaitu penetapan kebijaksanaan , pengambilan keputusan pimpinan pengaturan usha dan pengawasan umum. 2. MANAGEMEN, yaitu tata penyelenggaraan pekerjaan dan tugas-tugas edengan menggerakan orang-orang ( SDM ) sumberdaya finansial dan sumberdaya fisik. 3. ORGANISASI, penyatuan dan penggolongan jabatan-jabatan /urusan-urusan kedalam kelompok/badan-badan tertentuagar dpt terselenggara tugas dan pekerjaan yg ttt. Secara koordinatif dan efektif. 4. TATAUSAHA, yaitu sistem informasi berdasarkan paper work yang terdiri atas.: komunikasi,penataan,penyimpanan,pencatatan,dan pengolahan segala macam bahan-2 keterangan dan dokumentasi secara sistematis dan seksama guna keperluan pimpinan usaha.
PEMAHAMAN HAN DARI PENDAPAT PARA AHLI 1. Administrasi Negara terdiri atas semua kegiatan negara dengan maksud untuk menunaikan dan melaksanakan kebijakan negara ( Leonard ) 2. Pengertian yang luas Adm. Negara didefinisikan sebagai kegiatan drpd negara dlm melaksanakan kekuatan politiknya.dalam pengertian yang sempit Adm.Negara didifinisikan sbg., kegiatan drpd badan Ekskutif dlm penyelenggaraan pemerintahan.( Dimok dan Koenig ) 3. Adm. Neg. Sebagai aparatur negara ,apaatur pemerintah ,atau sebagai institusi politik /kenegaraan. Adm. Neg.sebagai fungsi /sebagai aktivitas pemerintah menajalankan pemerintahan yakni sebagai kegitatan pemerintah operasional,sebagai proses teknis pelaksanaan UU.( Prajudi.A )
BEBERAPA PERMASALAHAN BARU BERKAIATAN DENGAN H A N 1. Bahwa adanya peraturan payung sistem Adm.Negara 2. Munculnya sistem administrasi yg.tidak standard 3. Munculnya lembaga-lembaga non departemen ( ad hoc ) yang mempunyai tugas-tugas reguler dan lembaga yang adakewenangannya jadi tumpang tindih. 4. Pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah yang tidak jelas. 5. Pemaknaan otonomi daerah yang keliru ,jadi arogansi daerah. 6. Pembangkangan daerah thd. Beberapa kebijakan dan peraturan ditingkata yang lebih atas.
Lanjutan 7. Terjadinya tumpang tindih kebijakan administrasi dan memecahkan suatu masalah. 8. Mal fungsi peradilan administrasi dlm bidang-2 Adm.Neg. 9. Sistem hukum adm.keuangan,kurang mendukung progresivitas pencapaian pembangunan. 10. Penalisasi hukum administrasi negara 11. Lebih menekankan prosedur daripada outcome ( Hasil ), 12, Lebih banyak motivasi daripada motivasi masyarakat.
PERUBAHAN PARADIGMA HUBUNGAN NEGARA DAN RAKYAT Masa absolutisme Masa negar penjaga malam Masa negara kesejahteraan. Kemakmuran negara.
PERGESERAN PARADIGMA PARPOL DAN KETETANEGARAAN Otonomi daerah Multi partai Pola pemilu legislatif dan presiden Lembaga-lembaga baru Posisi rakyat dalam pemilu Posisi aparatur publik dalam pemilu Tuntutan Ham dan transparansi.
PERGESERAN PARADIGMA ADMINISTRASI NEGARA Dikotomi antara politik dan administrasi negara Prinsip-prinsip administrasi Administrasi negara sebagai ilmu politik Administrasi publik sebagai ilmu administrasi
POLA OPERASI ADMINISTRASI NEGARA Operasi langsung ( direct operatif ) Pengendalaian langsung ( direct control ) Pengendalaian tidak langsung ( in direct control ) Pemengaruhan langsung ( direct influence ) Pemengaruhan tidak langsung ( indirect influence )
ASAS HUKUM DALAM PERATURAN PERUNDANGAN Pengayoman Kemanusiaan Kekeluargaan Ke NusantaraanBhineka Tunggal Ika Keadlan Hukum kesamaan kedudukan dalam hukum dan Pemerintahan. Ketertiban dan kepastian hukum Keseimbangan, Keserasian dan Keselarasan.
ASAS HUKUM DALAM PERATURAN PERUNDANGAN Pengayoman Kemanusiaan Kekeluargaan K e Nusantaraan Bhineka tunggal ika Keadilan Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan Ketertiban dan kepastian hukum Keseimbangan, keserasian dan keselarasan.