Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc. Sesi 8 & 9 PPH 21/26 Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Definisi Adalah Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi Dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan oleh pemberi kerja/yang memberi penghasilan.
Pemotong PPh Psl 21 Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan. Bendaharawan pemerintah dana pensiun yang membayarkan uang pensiun Badan yang memberi imbalan sehubungan denga jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas Penyelengara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan kegiatan yang diadakan.
Pemotong PPh Psl 21 Pemberi kerja yaitu orang pribadi dan badan. Bendaharawan pemerintah Pusat/Daerah Dana pensiun, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT ASABRI. Perusahaan, badan dan bentuk usaha tetap. Yayasan, lembaga, kepanitia-an, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik dan organisasi lainnya
Bukan Pemotong PPh Psl 21 Badan-badan perwakilan negara asing Organisasi-organisasi internasional
Potong, Setor, dan Lapor Pada saat pembayaran diterima dan/atau diperoleh WP OP Dalam Negeri yang diberi pekerjaan. Disetor PPh Psl 21 paling lambat tgl 10 bulan berikutnya Dilapor SPT PPh 21 lambat tgl 20 Bulan berikutnya Sanksi Dendan bunga 2 % kurang/tidak setor Denda Rp 100 rb per SPT WP yang tidak/terlambat SPT
Subyek PPh Pasal 21 Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 Pegawai tetap Tenaga lepas (seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek, peserta perlombaan, petugas dinas luar asuransi), distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis. Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua. Penerima honorarium. Penerima upah Tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris),
Subyek PPh Pasal 21 Penerima Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan Tenaga ahli ; Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya; Olahragawan; Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; Pengarang, peneliti, dan penerjemah; Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial
Subyek PPh Pasal 21 Penerima Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan Agen iklan Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat; Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan; Peserta perlombaan; Petugas penjaja barang dagangan; Petugas dinas luar asuransi; Peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai; Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
Bukan Subyek PPh Pasal 21 Penerima Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka, syarat : Bukan warga negara Indonesia dan Di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Obyek PPh Pasal 21 Gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehu bungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Obyek PPh Pasal 21 Penghasilan teratur Penghasilan tidak teratur Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan; Uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang Tabungan Hari Tua (THT) atau Jaminan Hari Tua (JHT), dan pembayaran lain sejenis; Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain Gaji, gaji kehormatan, tunjangan lainnya yang terkait gaji, uang pensiun dan tunjangan lainnya yang terkait dengan uang pensiun; Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun
Obyek PPh Pasal 21 Penghasilan teratur Gaji Uang pensiun bulanan Upah Honorarium Premi bulanan Uang lembur Uang sokongan Uang tunggu Uang ganti rugi Tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjungan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak Beasiswa Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja Penghasilan teratur lainnya dengan nama apa pun;
Obyek PPh Pasal 21 Penghasilan tidak teratur Jasa produksi Tantiem Gratifikasi Tunjangan cuti Tunjangan hari raya Tunjangan tahun baru Bonus Premi tahunan Penghasilan lainnya yang sifatnya tidak tetap
Penghasilan Uang Tebusan Uang tebusan pensiun Uang pesangon Uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua Pembayaran lain sejenis
Bukan Obyek PPh Pasal 21 Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa; Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja; Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh Pemerintah; Pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Kewajiban Pemotong PPh Psl 21 Wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan takwim. Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Persepsi selambatlambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya. Wajib melaporkan penyetoran pajak sekalipun nihil dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke KPP KP4,selambat-lambatnya pada tgl. 20 bulan takwim disertai lapirannya Apabila terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 atau Pasal 26, maka dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Kewajiban Pemotong PPh Psl 21 Wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, baik diminta maupun tidak diminta, diberikan pada saat melakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi atas penerimaan bukan rutin Wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tahunan (form 1721-A1 atau 1721-A2) kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir. Pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2 ) diberikan selambat-lambatnya satu bulan berikutnya
Mekanisme Pengenaan PPh Pasal 21/26 Dengan pemotongan (withholding) ditanggung oleh penerima penghasilan
PT. X Si A Rp.1.000.000,- DIPOTONG PPh Pasal 21 Rp.50.000,- PKP DITERIMA Rp.950.000,- BUKTI POTONG PPh Pasal 21 BUKTI POTONG PPh Pasal 21
Mekanisme Khusus Pengenaan PPh Pasal 21/26 Ditanggung oleh pemberi penghasilan apabila disetujui oleh pemberi penghasilan
PT. X Si A Rp.1.000.000,- DIKENAKAN PKP PPh Pasal 21 Rp.1.000.000,- misal 5% Rp.50.000,- PKP Rp.1.000.000,- DITERIMA Rp.1.000.000,- Tidak Ada BUKTI POTONG PPh Pasal 21
Hak dan Kewajiban Subyek Pajak PPh Pasal 21 Memiliki NPWP Non NPWP dikenakan kenaikan 20% Mendapatpkan PTKP sesui status dalam daftar susunan keluarha Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak, kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final. Wajiban menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada pemotong pajak di kantor baru unutk dipindah tugas atau pindah kerja; atau dana pensiun untuk yang masuk masa pensiun
Pengurangan Penghasilan PPh Pasal 21 Biaya jabatan Iuran ke dana pensiun yang terkait dengan gaji Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Biaya Jabatan Rp.6.000.000/ tahun Rp.500.000,- / bulan Diterapkan untuk pegawai tetap 5 % dari Penghasilan Bruto Maksimal: Rp.6.000.000/ tahun Rp.500.000,- / bulan
Biaya Pensiun Pendirian Dana Pensiun telah disahkan oleh Menkeu Ditanggung oleh pegawai Syarat: Pendirian Dana Pensiun telah disahkan oleh Menkeu 5% (lima persen) dari penghasilan bruto atau maksimum Rp 2.400.000 setahun atau Rp 200.000 sebulan.
(Penghasilan Tidak Kena Pajak) PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Diri sendiri Rp.24.300.000 Kawin Rp. 2.025.000 Tanggungan Rp. 2.025.000 keluarga ( maks 3 orang )
PTKP Pada PPh Pasal 21 TK 36,000,000 K/- 39,000,000 K/1 42,000,000 K/2 45,000,000 K/3 48,000,000
PTKP harian pasal 12 PER-31/PJ./2012: PMK 122/PMK.010/2015, Pasal 27 Per 32/2015 PTKP harian Rp.200.000 Tidak dikenakan PPh 21 Syarat: ≤ Rp.3.000.000 Tidak dibayarkan secara bulanan/kerja lepas Kalau > Rp.3.000.000, maka: PTKP sebenarnya ÷ 360 Kalau dibayarkan bulanan, maka PTKP sebenarnya mengikuti ketentuan bulanan yakni Rp 3.000.000 untuk WPTK, dst
PTKP Karyawati PTKP karyawati kawin hanya untuk dirinya sendiri PTKP Wanita tidak Kawin ditambah dengan keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Karyawati dengan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat (serendah-rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, dapat diberikan status kawin PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun takwin. PTKP pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia, besarnya PTKP berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun takwin.
Penghasilan Kena Pajak Bagi pegawai tetap , besarnya PKP adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun termasuk iuran Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua dan PTKP; Bagi penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan, besarnya PKP adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun danPTKP; Bagi pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai; Besarnya PKP adalah penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP; Bagi distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya, Besarnya PKP adalah penghasilan bruto setiap bulan dikurangi dengan PTKP per bulan.
TARIF PPh Pasal 21 Sesuai Pasal 17 JikaTidak ber NPWP lebih tinggi 20% 15% atas penghasilan bruto Honorariun (bersifat final) dengan nama apapun Diterima olah Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI Sumber dana dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah Kecuali Untuk PNS golongan II d ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu kebawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah.
Tarif PPh Pasal 21 Penghasilan Pasal 17 Upah 5 % Honorarium tenaga ahli 50% Honorarium PNS, TNI & POLRI 15 % Final PPh Pasal 26 20 % Pesangon Tarif khusus
Tarif PPh Pasal 17 WP OP PKP TARIF Rp.0 s/d Rp.50 juta 5 % > Rp.50 juta s/d Rp.250 juta 15 % > Rp.250 juta s/d Rp.500 juta 25 % > Rp.500 juta 30 %
Tarif Khusus untuk Pesangon (Final) Penghasilan TARIF Rp. 1 s/d Rp.50 juta - > Rp.50 juta s/d Rp.250 juta 5 % > Rp.250 juta s/d Rp.500 juta 15 % > Rp.500 juta 25 %
Tenaga Ahli Pengacara Akuntan Arsitek Dokter Konsultan Notaris Penilai Kep. Dirjen Pajak No. 545/PJ/2000 Aktuaris
Honorarium Tenaga Ahli PPh Pasal 21 Honorarium Tenaga Ahli Honorarium → Tarif Pasal 17 WP OP Tarif Pasal 17 x Penghasilan Neto Penghasilan Neto = 50% P Bruto Tarif Progresif
PENGERTIAN PPh PASAL 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Pegawai WP OP LN Pegawai dengan status Wajib Pajak luar negeri adalah orang pribadi: Tidak Bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari Kurang dari 12 bulan yang menerima atau memperoleh gaji, honorarium dan/atau imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Harus melampirkan fotokopi surat izin bekerja dari Dep. Tenaga Kerja dan Trnasmigrasi atau instansi yang berwenang
PEMOTONG PPh PASAL 26 Badan Pemerintah; Subjek Pajak dalam negeri; Penyelenggara Kegiatan; BUT; Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain BUT di Indonesia.
TARIF DAN OBJEK PPh PASAL 26 20% (final) dari jumlah penghasilan bruto : dividen; bunga, premium, diskonto, premi swap, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang; royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; hadiah dan penghargaan pensiun dan pembayaran berkala lainnya. 20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa : penghasilan dari penjualan harta di Indonesia; premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri. 20% dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.
Tarif PPh Pasal 26 WP OP LN 20 % 20 % Final WP OP LN Berubah menjadi WP DN 20 % Final
Potongan, Setor, dan Lapor PPh Pasal 26 Terutang pada akhir bulan dilakukan pembayaran Wajib membuat bukti pemotongan PPh pasal 26 rangkap 3 : lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri; lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak; lembar ketiga untuk arsip Pemotong. Disetorkan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya. SPT Masa PPh Pasal 26 dilaporkan paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Contoh : Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei, penyetoran paling lambat tanggal 10 Juni; dan dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 Juni.
PENGECUALIAN PPh Psl 26 Penghasilan Bersih dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat : Dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia Dilakukan dalam tahun berjalan atau selambat- lambatnya tahun pajak berikutnya Tidak melakukan pengalihan atas penanaman modal minimal 2 tahun sesudah perusahaan mulai berproduksi komersil. Badan-badan Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
PPh Pasal 21/26 PT. A IMBALAN UANG WP DN PPh Pasal 21
PPh Pasal 21/26 PT. A IMBALAN UANG WP LN PPh Pasal 26
Definisi Pegawai setiap orang pribadi, yang melakukan pekerjaan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik tertulis maupun tidak tertulis, termasuk yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
Pegawai Tetap Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja Menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala Termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung;
Definisi Penghasilan dan Biaya Tenaga Lepas adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja. Penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk Tambungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua. Penerima Honorarium adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukan. Penerima Upah adalah orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah satuan.
Definisi Penghasilan dan Biaya Upah Harian adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar jumlah harian kerja. Upah Mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan secara mingguan. Upah Borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar penyelesaian pekerjaan tertentu. Upah satuan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar banyaknya satuan produk yang dihasilkan. Honorarium adalah imbalan atas jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukan. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melelui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
Definisi Penghasilan dan Biaya Magang adalah aktivitas untuk memperoleh pengalaman dan atau keterampilan dan atau keahlian sehubungan dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Bea Siswa adalah pembayaran kepada pegawai tetap, tidak tetap, dan calon pegawai, yang ditugaskan oleh pemberi kerja untuk mengikuti program pendidikan, baik yang terikat dengan kontrak atau perjanjian kerja atau tidak mempunyai ikatan kontrak atau perjanjian kerja Kegiatan adalah keikutsertaan dalam suatu rangkaian tindakan, termasuk mengikuti rapat, sidang,seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, dan olahraga.
Mekanisme Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap PENGHASILAN BRUTO - BIAYA JABATAN = IURAN PENSIUN & THT PENGHASILAN NETO PTKP PKP x TARIF PASAL 17 WP OP PPH 21 TERUTANG
Perhitungan PPh Pasal 21 Bekerja Penghasilan Harian Bekerja Penghasilan Bulanan: Dalam 1 tahun pajak Pertengahan tahun pajak berjalan belum berpenghasilan Pertengahan tahun pajak berjalan seduah berpenghasilan Pada bulan Desember Penghasilan tambahan THR/Bonus
Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Bulan Tetap Data Penghasilan Pak Kino yang diterima Pada Bulan Januari: Belum menikah dan tidak ada tanggungan Penghasilan Rp. 3.500.000 Iuran Pensiun Rp. 600.000 setahun Bulan Desember Menerima Kenaikan Penghasilan menjadi Rp. 5.000.000 Bulan Desember Menerima THR Rp. 5.000.000
Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Bulanan Tetap Contoh 1 Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Bulanan Tetap Gaji Bulan Januari 3,500,000 x 12 Perkiaraan setahun 42,000,000 Dikurangi Biaya Jabatan 2,100,000 Iuran Pensiun 600,000 (2,700,000) Penghasilan Netto 39,300,000 PTKP (TK/-) (24.300,000) PKP 15,000,000 Pajak terutang 5% 750,000 PPh terutang Januari dibagi 12 62.500
Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Desember Contoh 2 Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Desember Gaji sd Nov 3,500,000 dikalikan x 11 = 38,500,000 Ditambah Des 5,000,000 x 1 = Jumlah Perkiraan setahun 43,500,000 Biaya Jabatan 2,175,000 Iuran Pensiun 600,000 Pengurang Penghasilan (2,775,000) Penghasilan Netto 40,725,000 PTKP (TK/-) (24,300,000) PKP 16,425,000 Pajak terutang 5% 821,250 Pajak yg sdh disetor Januari sd Nov (687,500) PPh terutang Desember 133,750
Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Menerima THR Contoh 3 Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Menerima THR Penghasilan Jan Sd Des 43,500,000 THR 5,000,000 48,500,000 Biaya Jabatan 2,425,000 Iuran Pensiun 600,000 Pengurang Penghasilan (3,025,000) Penghasilan Netto 45,475,000 PTKP (TK/-) (24,300,000) PKP 21,175,000 Pajak terutang 5% 1,058,750 Pajak disetor Januari sd Des (821,250) PPh terutang THR 237,500
Bekerja dalam Tahun Pajak Pegawai Pindahan yang sudah berpenghasilan dan sudah dipotong PPh Pasal 21 Pegawai yang belum berpenghasilan sebelumnya
Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Pindahan Contoh 4 Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Pindahan Penghasilan per bulan 10,000,000 Biaya Jabatan 500,000 Iuran Pensiun 200,000 (700,000) Netto Sebulan 9,300,000 X 6 55,800,000 PTKP (24.300,000) 31,500,000 Terutang 1.575.000 Di bagi 6 PPh Juli 262,500
Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Pindahan Contoh 5 Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Pindahan Penghasilan per bulan 10,000,000 Biaya Jabatan 500,000 Iuran Pensiun 200,000 (700,000) Penghasilan Neto 9,300,000 dikali 12 111,600,000 PTKP (24.300,000) 87.300,000 Terutang 5% 2,500,000 15% 5.595,000 8,095,000 Dibagi 6 PPh terutang Juli 1,349.167
Perhitungan PPh Pasal 21 Upah Harian/Borongan Contoh 6 Perhitungan PPh Pasal 21 Upah Harian/Borongan Upah harian (1 hari): Upah sehari 220.000 PTKP sehari 200.000 Upah terhutang pajak 20.000 PPh Pasal 21 1.000 Upah harian (>10 hari): Upah sehari 220.000 Upah 10 hari 2.200.000 PTKP 10 hr (24,3 jt/360x10) 675.000 Upah terhutang pajak 1.525.000 PPh Pasal 21 terutang (5%) 76.250 Tidak NPWP dikenakan kenaikan 20%
Perhitungan PPh Pasal 21 Honorarium Tenaga Ahli Contoh 7 Perhitungan PPh Pasal 21 Honorarium Tenaga Ahli Membayarkan honorarium kepada Dokter tidak tetap dengan jumlah bruto Rp.10 juta Perkiraan P Neto = 50% X P Bruto = 50% X 10 juta = 5 juta PPh Pasal 21 = 5% X Perkiraan P Neto = 5% X 5 juta = 250.000
Contoh 8 Perhitungan PPh Pasal 21 Honorarium Jasa Pak Benny seorang penyanyi menerima honorarium Rp 10.000.000 Penghitungan PPh Pasal 21 5% x 50% x Rp10.000.000) = Rp 250.000,- Jika tidak memiliki NPWP, penghitungan PPh Pasal 21 : (5% x 50% x 120%) x Rp10.000.000,- = Rp 300.000
Pak Ali (K/2) Karyawan PT JAYA data pendapatan per tahun sbb: Gaji Rp 56 jt Tunjangan2 Rp. 24 jt Asuransi yg dibayarkan perusahaan Rp. 2 jt Iuran pensiun Rp. 1 jt Lembur Rp. 15 jt Berapakah pajak terutang? Pak Maman (K/1) Karyawan PT JAYA data pendapatan bulan September sbb: Gaji Rp 4 jt Tunjangan2 Rp. 500 rb Asuransi yg dibayarkan perusahaan Rp. 200 rb Iuran pensiun Rp. 100 rb THR Rp. 4 jt Berapakah pajak terutang THR?
thanks...la...yauuu