SYARAT WARALABA Ketentuan PP no.42 Th 2007 Umum:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

 Globalisasi sebagai hal yang mau tidak mau akan mempengaruhi kegiatan perekonomian di Indonesia merupakan salah satu aspek pula yang harus diperhatikan.
Aspek bisnis di bidang TI
Perjanjian Waralaba Ditinjau Dari Hukum Bisnis
CARA MENDIRIKAN USAHA   Hasil penenlitian lapangan, ada 5 (lima) sebab atau orang merintis usaha : (Kasmir,2006). 1. Faktor keluarga 2. Kesengajaan 3.
Bentuk-bentuk kerjasama dalam kegiatan bisnis M-5
PRINSIP WARALABA.
WARALABA (FRANCHISING) DAN PEMASARAN LANGSUNG
Penghapusan Piutang Negara
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
KELOMPOK 2 R. Eka Tru Handayani Ellinda Husaenni Muh. Anis Yunanto Sunahri
BISNIS WARALABA (FRANCHISING)
BISNIS WARALABA.
SUKSES DI BISNIS FRANCHISE By: Johannes Agus Taruna
PROSPEK BISNIS WARALABA BAGI UKM DAN PERATURAN DALAM BISNIS WARALABA
BISNIS FRANCHISE/ WARALABA
W A R A L A B A KEWIRAUSAHAAN Silviana Lavenia Octa.V Michael.A
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
MATERI 4 WARALABA Usaha Waralaba (franchising)akhir-akhir berkembang pesat di Indonesia. Usaha ini dipelopori oleh pengusaha-pengusaha Amerika. Usaha ini.
ASPEK HUKUM BISNIS.
MANAJEMEN WIRAUSAHA : BUSINESS PLAN
Hak atas Kekayaan Intelektual
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Menyusun Dokumen Franchise Oleh : Drs. Anang Sukandar
PMK 136/PMK.05/2016 Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum
HUBUNGAN-HUBUNGAN BISNIS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
Wajib Daftar Perusahaan
BISNIS FRANCHISE/ WARALABA
Disusun oleh : lily Wulandari
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
KESEMPATAN USAHA WARALABA
Business Plan Reny Yuniasanti, M.Psi.
Bentuk-Bentuk Kerjasama Dalam Kegiatan Bisnis
Aspek Hukum Dalam Bisnis
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Kapita Selekta Hukum Perdata
Kriteria Waralaba Oleh : Drs. Anang Sukandar.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Franchise Bisnis dan Pengaturan Hukum Lintas Batas
DARI FRANCHISE KE WARALABA
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
JENIS, BENTUK KEMITRAAN DALAM KEWIRAUSAHAAN
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
4.2 Menulis surat dagang dan surat kuasa (4jp)
SURAT BERHARGA PASAR UANG (2)
Pendahuluan Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu oleh orang lain. Adapaun pembantu perusahaan ini ada.
Presented by: Cempaka Paramita,
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
Wajib Daftar Perusahaan
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
Muhammad Alqamari. S.P.,M.P M.K Kewirausahaan Fakultas Pertanian UMSU
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
copyright by Elok Hikmawati
WARALABA FRANCHISING & LISENSI MERK
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
ASPEK BISNIS BIDANG TI.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
Seluk beluk pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protokol
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
KELOMPOK III BOWO INDAH DESI RENI ELIZA NOPI FITRA DINA.
Transcript presentasi:

SYARAT WARALABA Ketentuan PP no.42 Th 2007 Umum: Bisnisnya bisa distandarkan; (bentuknya, desain, cara operasional, bahan baku, dll). Memiliki keunikan; berbeda dari kompetitor, tidak mudah ditiru, tetapi memberikan nilai tambah buat penjualan. Dapat diajarkan ; dan mampu bersifat terbuka. Terbukti sudah berhasil dijalankan; menguntungkan. Memiliki ciri khas usaha; Terbukti sudah memberikan keuntungan memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis; Mudah diajarkan dan diaplikasikan; Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar. Mendaftarkan & mendapatkan STPW (surat tanda pendaftaran waralaba)

Syarat Perjanjian Waralaba Berdasarkan PP No. 42 Tahun 2007: Harus dibuat dalam bentuk tertulis dan dalam bahasa Indonesia; Apabila dibuat dalam bahasa asing, maka Perjanjian Waralaba harus diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia; Harus memuat setidaknya hal-hal sebagai berikut: Nama dan alamat Para Pihak Jenis Hak Kekayaan Intelektual terkait Kegiatan Usaha

Syarat Perjanjian Waralaba Berdasarkan PP No. 42 Tahun 2007: Hak dan Kewajiban Para Pihak Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba; Wilayah Usaha Jangka Waktu Perjanjian Tata Cara Pembayaran Imbalan Kepemilikan,Perubahan Kepemilikan, dan hak ahli waris Penyelesaian Sengketa dan Tata Cara Perpanjangan, Pengakhiran, dan Pemutusan Perjanjian.

Prospektus Isi Prospektus Penawaran Waralaba Data identitas Pemberi Waralaba Legalitas usaha Pemberi Waralaba Sejarah kegiatan usahanya Struktur organisasi Pemberi Waralaba Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir Jumlah tempat usaha Daftar Penerima Waralaba dan Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba

Tempat Pendaftaran Franchise Direktorat Bina Usaha up. Kantor Unit Pelayanan Perdagangan Kementrian Perdagangan Dinas Perdagangan pemerintah daerah setempat. Penerima waralaba dalam negeri dan penerima waralaba lanjutan dari luar negeri dan dalam negeri Pemberi waralaba luar negeri & dalam negeri, Pemberi waralaba lanjutan dalam negeri & luar negeri dan Penerima waralaba dari luar negeri