PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI DIREKTORAT BINA PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DAN PERMASALAHANNYA Ir. Chairul Abu Bakar, MSc JAKARTA, 7 OKTOBER 2015
PERATURAN TERKAIT PENGADAAN JASA KONSRUKSI Undang- Undang No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi PP 28/2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana diubah terakhir dengan PP 92/2010 PP 29/2000 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Konstruksi sebagaimana diubah terakhir dengan PP 59/2010 Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres 04/2015 Permen PU 05/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan usaha Jasa Konstruksi Asing. Permen PU 07/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen PU 14/2013 dan Permen PU PR No. 31 Tahun 2015 Permen PU 08/2011 jo No. 19/PRT/2014 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
PROSES PENGADAAN PPK PA/KPA POKJA ULP/PJBT PENGADAAN TAHAP PERENC. UMUM & ANGGARAN TAHAP PEMILIHAN PENYEDIA J/B TAHAP PELAKSANAAN KONTRAK TAHAP SERAH TERIMA PEK./BRG PA/KPA POKJA ULP/PJBT PENGADAAN PPK PANITIA/PJBT PENERIMA H.P
KUALIFIKASI (1/2) PENDAFTARAN DAN KUALIFIKASI PESERTA Dengan penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), maka: Dengan mendaftar sebagai peserta melalui SPSE maka peserta telah menyetujui dan menandatangani pakta integritas dan formulir isian kualifikasi. (TIDAK DITANDATANGANI MAKA TIDAK MENGGUGURKAN) Pakta integritas untuk Badan Usaha berbentuk Kemitraan/KSO HARUS diupload dan ditandatangani oleh yang berwenang. Surat penawaran memenuhi ketentuan: jangka waktu berlakunya surat penawaran dan bertanggal 2 0 1 5
PEMAKETAN PEKERJAAN KONSTRUKSI (di atas Rp2.5M s/d Rp50M) KUALIFIKASI (2/2) PEMAKETAN PEKERJAAN KONSTRUKSI (di atas Rp2.5M s/d Rp50M) - Dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat. Dikecualikan, dapat dikerjakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi besar apabila: tidak ada penyedia jasa dengan kualifikasi menengah yang mendaftar; dan/atau peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan dilelangkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi menengah. 2 0 1 5
JAMINAN PENAWARAN Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 jo No.59 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pasal 17 Ayat b, mengamanatkan bahwa Penyedia Jasa dalam Pemilhan Penyedia Jasa berkewajiban untuk menyerahkan Jaminan Penawaran. Peraturan Presiden No. 04 Tahun 2015 tentang peubahan keempat atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal 109 Ayat 7 huruf a, mengatur bahwa dalam pelaksanaan E Tendering tidak diperlukan Jaminan Penawaran
3. Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 perubahan ke empat dari Permen PU No 3. Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 perubahan ke empat dari Permen PU No. 07/PRT/M/2011, mengatur bahwa untuk Pekerjaan Konstruksi diperlukan Jaminan Penawaran dalam Pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dengan ketentuan sbb: a. nilai paket ≤ Rp 50 M , menggunakan surat jaminan Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi, bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) b. nilai paket > Rp 50 M menggunakan surat jaminan Bank Umum, Konsorsium Perusahaan Asuransi dengan persetujuan OJK, bersfat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) c. Ketentuan a dapat dikecualikan dalam hal menggunakan sistem e-procurement dengan nilai ≤ Rp 2.S M tidak diperlukan Jaminan Penawaran
SANGGAHAN DAN SANGGAHAN BANDING Perpres No. 04 Tahun 2015 Pasal 109 ayat 7 mengatur bahwa pada E Tendering berlaku ketentuan antara lain: huruf b, tidak diperlukan Sanggahan pada prakualifikasi Huruf d, tidak diperlukan Sanggahan Banding PERMASALAHAN: Pada E Tendering dengan Prakualifikasi, peserta lelang yang keberatan atas hasil prakualifikasi akan melakukan sangahan pada hasil penetapan pemenang lelang Tidak adanya Sangahan Banding dikhawatirkan akan memicu peserta lelang yang keberatan atas jawaban Sanggahannya menyampaikan pengaduannya kepada pihak selain APIP K/L/D/I yang bersangkutan.
SUB KONTRAK Pekerjaan utama tidak dapat disubkontrakkan kecuali kepada penyedia jasa spesialis; Penawaran di atas Rp25.000.000.000,00 s.d Rp50.000.000.000,00 mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; dan/atau Penawaran di atas Rp50.000.000.000,00 mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa dari lokasi pekerjaan setempat, kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa yang dimaksud. 2 0 1 5
PESERTA LELANG KURANG DARI 3 (TIGA) Perpres No.04 Tahun Pasal 109 ayat 7 huruf c, mengatur bahwa bila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemlihan Penyedia jasa dilanjutkan dengan dilakukan negisiasi teknis dan harga / biaya dengan ketentuan sbb: Pokja melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk sesuai dengan ketentuan evaluasi yaitu koreksi aritmatik, evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi kewajaran harga bagi penawaran < 80 % HPS Penawaran yang memenuhi syarat dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan biaya terhadap penawaran terendah pertama.
Evaluasi Penawaran Harga Evaluasi dokumen penawaran harus berdasarkan pada pedoman evaluasi penawaran yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan. Harga penawaran yang nilainya di bawah 80% HPS.
Evaluasi Kewajaran Harga < 80 % HPS Meneliti dan menilai kewajaran harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran, sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama; Meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien dari unsur upah, bahan, dan peralatan dalam Analisa Harga Satuan; Hasil penelitian butir 1) dan butir 2) digunakan untuk menghitung harga satuan yang dinilai wajar tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan Harga satuan yang dinilai wajar digunakan untuk menghitung total harga penawaran yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Total harga sebagaimana dimaksud pada huruf d. dihitung berdasarkan volume yang ada dalam daftar kuantitas dan harga. Apabila hasil evaluasi > harga penawaran → tidak wajar dan gugur. Apabila hasil evaluasi ≤ harga penawaran → wajar, tidak gugur, jaminan pelaksanaan menjadi sebesar 5% dari HPS
(Melewati Tahun Anggaran) KETERLAMBATAN (Melewati Tahun Anggaran) Keterlambatan & akan melampaui TA berjalan akibat kesalahan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, sebelum dilakukan pemutusan kontrak Penyedia Pekerjaan Konstruksi dapat diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dengan diberlakukan denda sebesar 1/1000 dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari tersebut dapat melampaui TA berjalan. Penyelesaian pekerjaan akibat keterlambatan melampaui TA berjalan, diterbitkan adendum untuk mencantumkan sumber dana tahun anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan. Catatan: Sesuai Permenkeu No 194/PMK.05/2014
Penyedia Jasa menyampaikan pernyataan kesanggupan kepada KPA: menyelesaikan sisa pekerjaan Waktu penyelesaian sisa pekerjaan maksimal 50 hari kalender dikenakan denda keterlambatan Tidak menuntut kompensasi bunga bila terjadi keterlambatan pembayaran sisa pekerjaan akibat keterlambatan revisi anggaran Jaminan/garansi Bank senilai jaminan pelaksanaan dengan masa jaminan 50 (lima puluh) hari.
d. PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dinilai Penyedia Pekerjaan Konstruksi tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan. e. Dalam hal dilakukan pemutusan kontrak, Pokja dapat melakukan penunjukan langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada pekerjaan yang sama atau Penyedia Jasa yang mampu dan memenuhi syarat.
PEMUTUSAN KONTRAK Perpres No. 04 Tahun 2015 Pasal 93 Pemutusan Kontrak karena kesalahan Penyedia Jasa dikenakan sanksi sbb: Jaminan Pelaksanaan dicairkan Sisa uang muka harus dilunasi atau Jaminan Penawaran dicairkan Denda keterlambatan Masuk Daftar Hitam
SANKSI DAFTAR HITAM Perka LKPP No. 18 Tahun 2014. Sanksi kepada Penyedia Barang/Jasa pada proses pemilihan dan/atau pelaksanaan kontrak Di tetapkan oleh PA/KPA berdasarkan: usulan Pokja/PPK Rekomendasi APIP Penyedia Barang/Jasa dapat mengajukan keberatan kecuali sedang dalam pemeriksaan APIP Sanksi berlaku selama 2 tahun Sanksi diberikan kepada: Seluruh penyedia B/J yang berkonsorsium Kantor pusat dan cabang/perwakilan Kantor induk tidak berlaku kpd anak perusahaan dan sebaliknya. 6 PA/KPA menyampaikan kepada LKPP untuk ditayangkan pada Daftar Hitam Nasional.
Tidak mengatur sanksi Daftar Hitam terhadap: PERMASALAHAN Tidak mengatur sanksi Daftar Hitam terhadap: 1. Pengurus Badan Usaha (penandatangan Penawaran dan/atau kontrak ). (Pada Isian Kualifikasi disyaratkan bahwa pengurus BU tidak masuk dalam Daftar Hitam) 2. Perusahaan Penerbit Surat Jaminan
SERAH TERIMA LOKASI KERJA A. Permen PU No. 14/2013 SSUK Ps 20.3 mengatur bahwa Serah Terima Lokasi Kerja dilaksanakan: Sebelum SPMK diterbitkan Sesuai dengan kebutuhan Kontraktor berdasarkan rencana kerja yang telah disepakati Bila tidak terpenuhi sesuai angka 2, menjadi peristiwa kompensasi (Klaim oleh Kontraktor) dalam bentuk: perpanjangan waktu dan/atau ganti rugi
Permen Keuangan No.157/2013 ttg prosedur pengajuan kontrak tahun jamak bahwa kesiapan lokasi kerja: dapat secara simultan dengan pelaksanaan kontrak segala biaya yang timbul akibat masalah lahan, tidak dapat dibebankan pada APBN kecuali berdasarkan keputusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum yang tetap C. Potensi kerugian negara
TANGGUNGJAWAB KONSULTAN PERENCANAN Konsultan perencana bertanggung jawab terhadap hasil desain sekurang-kurangnya sampai produk desain tersebut selesai dilaksanakan pembangunannya, sepanjang lingkup dan/atau kondisi lingkungan masih sesuai dengan kriteria desain awal. Konsultan perencana yang tidak cermat sehingga hasil desain tidak dapat dilaksanakan, dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban biaya dari konsultan perencana yang bersangkutan, apabila tidak bersedia dikenakan sanksi masuk dalam daftar hitam atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2 0 1 5