KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN PERTEMUAN KE TIGA DJP Bersama Anda Membangun Bangsa 1
II. Surat Pemberitahuan (SPT) dan Surat Setoran Pajak Haris/KUP A/TaxSys 2
3 M Menghitung Membayar Pajak yang terutang Melapor KEWAJIBAN WAJIB PAJAK SELAIN MENDAFTARKAN DIRI UNTUK MEMILIKI NPWP, APA? 3 M Menghitung Membayar Pajak yang terutang Melapor
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. UNTUK SUATU MASA PAJAK UNTUK SUATU TAHUN PAJAK ATAU BAGIAN TAHUN PAJAK SPT MASA SPT TAHUNAN 4
Pengertian SPT Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. PPh SPT Masa PPN (1107,1108, 1111) SPT PPN (Pemungut) PPh Badan (1771, 1771$) SPT Tahunan PPh OP (1770, 1770S, 1770SS) *Berdasarkan Pasal 1 UU KUP
PPh (Umum) Bagi PKP Bagi Pemotong/ Pemungut Melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak terutang dan melaporkan : pembayaran pajak tahun berjalan Pemotongan pajak oleh pihak lain penghasilan yang mrpkn Obyek Pajak – bukan obyek pajak Harta dan kewajiban Melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN & PPnBM yang terutang dan melaporkan: Pengkreditan PM-PK Pembayaran sendiri maupun melalui pihak lain dalam satu masa pajak Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya 6
Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.03/2007 Formulir kertas (hardcopy) Secara langsung ditempat yang ditetapkan DJP SPT dapat diambil Secara langsung / cara lain yaitu mengunduh format SPT / aplikasi e-SPT di situs DJP e-SPT Wajib ditandatangani WP atau Kuasa WP Tanda tangan biasa Tanda tangan stempel Tanda tangan elektronik/digital Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik/digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Pasal 5, 6 & 7 7 7
Kewajiban Menyampaikan SPT Benar Mengisi Lengkap Jelas WP Menandatangani Tempat terdaftar KPP Menyampaikan Tempat dikukuhkan Tempat lain Mobil Pajak, Pojok Pajak, Drop Box *Berdasarkan: Pasal 3 UU KUP PER-179/PJ/2007
Tempat & Cara Lain Pengambilan SPT Tempat Pengambilan SPT Hardcopy Softcopy www.pajak.go.id KPP *Berdasarkan PMK Nomor 181/PMK.03/2007
Penandatangan SPT Biasa Wajib Pajak Stempel Pihak yang Elektronik menandatangani SPT Elektronik Kuasa Wajib Pajak Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa, surat kuasa khusus harus dilampirkan pada SPT *Berdasarkan Pasal 4 UUKUP
SPT Dianggap Tidak Disampaikan SPT tidak ditandatangani SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yg disyaratkan SPT LB disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan WP telah ditegur secara tertulis SPT disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan atau diterbitkan skp SPT dianggap tidak lengkap atau tidak jelas *Tidak melampirkan laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik Berdasarkan Pasal 3 dan 4 UUKUP
SPT Tdk Lengkap/TdkJelas, Dianggap Tidak Disampaikan NPWP atau nama atau alamat WP/PKP tidak dicantumkan dalam SPT Induk tidak lengkap /tidak Jelas tidak ditandatangani WP/Kuasa/PKP ditandatangani oleh kuasa WP tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus SPT Induk yang diisi tidak lengkap SPT KB tetapi tidak dilampiri SSP Berdasarkan: Pasal 4 UUKUP PMK Nomor 185/PMK.03/2007 KEP - 49/PJ/2003
SPT Tdk Lengkap/TdkJelas, Dianggap Tidak Disampaikan SPT tidak/kurang disertai dg lampiran pada Formulir Baku dan/atau Yang Disyaratkan Terdapat lampiran yang tidak diisi dengan lengkap tidak lengkap /tidak Jelas e-SPT digital yang hanya menyampaikan SPT Induk tanpa disertai media digital Data e-SPT ≠ Data hasil cetakan e-SPT disampaikan via jaringan komunikasi data tanpa Berita Acara Penyampaian Data Berdasarkan: PMK Nomor 185/PMK.03/2007 KEP - 49/PJ/2003
SPT Tdk Lengkap/Tdk Jelas, Dianggap Tidak Disampaikan Loading atas e-SPT tidak dapat diproses pada aplikasi SIP/SAPT tidak lengkap /tidak Jelas e-SPT yang elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap Berdasarkan: PMK Nomor 185/PMK.03/2007 KEP - 49/PJ/2003
Dikecualikan dari Kewajiban Penyampaian SPT Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT adalah WP PPh tertentu WPOP yang dalam satu Tahun Pajak menerima/memperoleh penghasilan neto < PTKP SPT Tahunan PPh WPOP WPOP yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas SPT Masa PPh Pasal 25 *Berdasarkan PMK Nomor 183/PMK.03/2007
SPT untuk Beberapa Masa Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 SPT Masa WPOP Dalam Negeri Peredaran usaha/ peredaran bruto < 600 juta WP OP Wajib Pajak usaha kecil 100% WNI Peredaran usaha < 900 juta WP Badan Wajib Pajak di daerah tertentu *Berdasarkan PMK Nomor 182/PMK.03/2007
Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.03/2007 SPT disampaikan BUKTI PENERIMAAN SPT tanda terima Secara langsung Tanda penerimaan surat Via Pos Bukti pengiriman surat Cara lain Jasa ekspedisi e-filing Bukti Penerimaan Elektronik Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Pasal 8 17 17
Perpanjangan (maksimal 2 bulan) Batas Penyampaian SPT BATAS WAKTU 20 hari setelah akhir Masa Pajak SPT Masa 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak SPT Tahunan PPh OP 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak SPT Tahunan PPh Badan Perpanjangan (maksimal 2 bulan) *Berdasarkan Pasal 3 UU KUP
Sanksi Tidak / Terlambat Menyampaikan SPT PPN Rp 500 Ribu SPT Masa Lainnya SPT Tahunan PPh OP Rp 100 Ribu SPT Tahunan PPh Badan Rp 1 Juta *Berdasarkan Pasal 7 UU KUP
Hak Wajib Pajak (setelah menyampaikan SPT) Memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT paling lama 2 (dua) bulan Membetulkan SPT yang telah disampaikan DJP belum melakukan pemeriksaan Paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan (khusus SPT Rugi/LB) Sunset Policy *Berdasarkan Pasal 4, 8 dan 37A UU KUP
Sunset Policy Sunset Policy Pembetulan SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2007 (WP Lama) pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Tahun 2008 (WP Baru) tidak dilakukan pemeriksaan Yang disampaikan paling lambat 28 Februari 2009 *Berdasarkan Pasal 4, 8 dan 37A UU KUP, Perpu No. 5 Tahun 2009
Pengungkapan Ketidakbenaran Pemeriksaan skp Penyidikan Pengungkapan Ketidakbenaran dalam SPT Sanksi denda 50% Sanksi denda 150% *Berdasarkan Pasal 8 UU KUP
Pembayaran Pajak Jatuh Tempo Pembayaran Pajak PPh Pasal 4(2) PPh Pasal 15 PPh Pasal 25 tanggal 15 bulan berikutnya Wajib Pajak PPh Pasal 29 sebelum SPT Tahunan disampaikan PPh Pasal 4(2) PPh Pasal 15 PPh Pasal 21 PPh Pasal 23/26 tanggal 10 bulan berikutnya Pemotong/ Pemungut PPh Pasal 25 bagi WP usaha kecil atau WP di daerah tertentu (melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 SPT Masa) paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir *Berdasarkan Pasal 9 UU KUP dan PMK 184/PMK.03/2007
Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Wajib Pajak tanggal 15 bulan berikutnya PPN & PPnBM selain bend./Pemungut Bendahara tanggal 7 bulan berikutnya Pemungut tanggal 10 bulan berikutnya Importir (WP) saat penyelesaian doc. PPh Pasal 22 DJBC 1 hari kerja Bendahara hari yg sama Pemungut tanggal 10 bulan berikutnya
Pembayaran Pajak 1 bulan sejak tanggal diterbitkan Jatuh Tempo Pembayaran STP, SKPKB, SKPKBT, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, & Putusan PK 1 bulan sejak tanggal diterbitkan *Berdasarkan Pasal 9 UU KUP dan PMK 184/PMK.03/2007
Angsuran & Penundaan WP dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dalam: -STP, SKPKB, SKPKBT -SK-Keberatan, SK-Pembetulan, Putusan Banding atau Putusan PK, yg menyebabkan jumlah pajak yg terutang bertambah 9 hari kerja sebelum jatuh tempo sanksi bunga 2% per bulan (kecuali untuk STP) alasan & jumlah pembayaran pajak PPh Pasal 29 * Apabila ternyata batas waktu 9 hari kerja tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan di luar kekuasaannya, permohonan WP masih dapat dipertimbangkan oleh Dirjen Pajak *Berdasarkan Pasal 9 & 19 UU KUP, PMK 184/PMK.03/2007 & PER - 38/PJ/2008
Pengertian & Tujuan Pemeriksaan STANDAR PEMERIKSAAN (PER-199/PMK.03/2007) menghimpun mengolah Data Keterangan Bukti Objektif Profesional menguji kepatuhan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan *Berdasarkan Pasal 1 UU KUP
Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Ruang Lingkup SPT yang LB satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan SPT yang Rugi Pemeriksaan Kantor (3-6 bulan) tidak menyampaikan /menyampaikan SPT tapi melampaui jangka waktu dalam Surat Teguran Pemeriksaan Lapangan (4-8 bulan) WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Merger, konsolidasi, ekspansi, likuidasi, pembubaran Risk Based Selection (Kriteria Seleksi) *Berdasarkan PMK 199/PMK.03/2007
Pemeriksaan untuk Tujuan Lain Jenis Pemeriksaan Tujuan Lain Pemberian NPWP secara jabatan Penentuan WP di daerah terpencil Penghapusan NPWP WP mengajukan keberatan Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak Pengumpulan bahan guna penyusunan NPPN Pencocokan data & alket. Penentuan tempat terutang PPN (pemusatan) Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra P3B Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan *Berdasarkan Pasal 29 UU KUP
Hak & Kewajiban WP (dalam Pemeriksaan) Hak WP meminta diperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP3 meminta penjelasan tentang alasan & tujuan Pemeriksaan meminta diperlihatkan Surat Tugas menerima SPHP menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas memberikan pendapat/penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan *Tambahan (dalam hal Pemeriksaan Lapangan) meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan *Berdasarkan PMK 199/PMK.03/2007
Hak & Kewajiban WP (dalam Pemeriksaan) (Pemeriksaan lapangan) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan *Berdasarkan PMK 199/PMK.03/2007
Hak & Kewajiban WP (dalam Pemeriksaan) (Pemeriksaan Kantor) memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP meminjamkan KKP yang dibuat oleh Akuntan Publik memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan *Berdasarkan PMK 199/PMK.03/2007
Kewajiban Pihak Ketiga (dalam pemeriksaan) Pihak Ke III WAJIB Kantor Administrasi Konsultan Pajak Notaris Akuntan Publik Bank Pihak III lain memberikan Keterangan/ bukti Pihak ke III harus memberikan keterangan paling lama 7 hari sejak diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti atau surat izin dari pihak yang berwenang *Berdasarkan UU Pasal 35 dan PMK 199/PMK.03/2007
Proses Pemeriksaan SPHP STP skp PELAKSANAAN PEMERIKSAAN Closing Conference STP skp
PRODUK PEMERIKSAAN PAJAK Pokok Pajak > Kredit Pajak SKPKB KETETAPAN Pokok Pajak < Kredit Pajak SKPLB PRODUK PEMERIKSAAN PAJAK Pokok Pajak = Kredit Pajak SKPN Ada data baru & utang pajak SKPKBT STP Sanksi adm. DILANJUTKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Sanksi Administrasi (Kurang Bayar Hasil Pemeriksaan) SKPKB pajak yang terutang tidak/kurang dibayar Sanksi bunga 2% per bulan PPN & PPn BM tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% Sanksi kenaikan 100% kewajiban dalam Pasal 28 atau 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang Sanksi kenaikan 50% PPh yg tidak/kurang dibayar 100% PPh yg tidak/kurang dipotong 100% PPN & PPn BM tidak/kurang dibayar *Berdasarkan Pasal 13 UU KUP
Sanksi karena tidak memenuhi kewajiban penyampaian SPT PIDANA MENIMBULKAN KERUGIAN PD PENDAPATAN NEGARA Karena kealpaan setelah perbuatan yg pertama (sbgmana dimaksud dlm pasal 13 A) tdk menyampaikan SPT/ menyampaikan SPT tetapi isinya tdk benar/tdk lengkap, / melampirkan keterangan yg isinya tdk benar, didenda paling sedikit 1 kali&paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak/ kurang dibayar, / dipidana dgn pidana kurungan paling singkat 3 bln/paling lama 1 tahun. (Pasal 38 UU KUP) Dengan sengaja tdk menyampaikan SPT/ menyampaikan SPT &/ keterangan yg isinya tdk benar / tdk lengkap, dipidana dgn pidana penjara paling singkat 6 bln & paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali & paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yg tdk atau kurang dibayar. (Pasal 39 ayat (1 huruf c & d) UU KUP)
Studi Kasus I PT Mau Enak Terus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2009 pada tanggal 23 Februari 2009. Atas angsuran sebesar 10 juta rupiah telah dibayar melalui Bank Persepsi pada tanggal 18 Februari 2009. Jelaskan sanksi perpajakan yang dapat dikenakan kepada Wajib Pajak tersebut! 38
Studi Kasus II PT Ogah Rugi menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 pada tanggal 28 Juni 2009. Tahun Buku Wajib Pajak adalah Januari – Desember. Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Atas kurang bayar sebesar 50 juta rupiah telah dibayar melalui Bank Persepsi pada tanggal 05 Mei 2009. Jelaskan sanksi perpajakan yang dapat dikenakan kepada Wajib Pajak tersebut! 39