PENGUATAN PERAN PUBLIK MELALUI SOSIAL MEDIA Oleh @humaskabklaten
Dasar Hukum UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Permenpan No 83 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah
Pendahuluan Riset Markplus “Insight Netizen Survey 2013”, menyatakan bahwa internet telah menjadi kebutuhan pokok khususnya bagi pengguna internet yang menghabiskan waktu lebih dari tiga jam sehari yang kemudian disebut netizen.
Pendahuluan (lanjutan) Pentingnya keberadaan sosial media merupakan salah satu indikator masyarakat yang sadar teknologi. Orang yang hidup dalam information society tidak hanya bertemu dan menggunakan teknologi- teknologi informasi dan komunikasi, melainkan cara tindakan mereka semakin dibingkai oleh teknologi tersebut.
Lanjutan Kata media di sosial media berarti medium, atau wadah di mana orang dapat saling berhubungan dan menjalin interaksi sosial. Melalui jejaring sosial, orang dengan mudah berinteraksi, bahkan menyampaikan segala yang ada dalam benak pikiran. Media sosial seperti Twitter dan Facebook mampu mengubah pola komunikasi dan interaksi langsung menjadi tidak langsung. Dua media sosial yang popular saat ini, Facebook dan Twitter. Facebook merupakan social networking yang bersifat found friend, sementara twitter bersifat networking dan information. Sifat yang massal, personal, sifatnya viral(marketing), biaya yang sangat murah, interaktif, membuat komunikasi melalui sosial media booming di masyarakat.
Pendahuluan (lanjutan) Saat ini sosial media telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari bagi masyarakat Indonesia. Menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Pendahuluan (lanjutan) Indonesia menempati urutan ketiga sedunia untuk pengguna Twitter, dengan jumlah pengguna nomor 3 dari seluruh dunia, 10% dari pengguna seluruh dunia. Hal ini mendorong pemerintah turut serta memanfaatkan penggunaan twitter sebagai media alternatif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, ataupun menerima masukan dari masyarakat.
Pendahuluan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui akun Twitternya @ganjarpranowo sering menanggapi komentar masyarakat, dan disampaikan melalui Dinas yang menangani.
Tanggapan Pak Ganjar Melalui Twitter @ganjarpranowo ke Twitter @humaskabklaten
Tujuan Tujuan penggunaan media sosisal adalah agar membantu dalam memberikan informasi secara cepat dan tidak terbatas dalam ruang dan waktu. menerima masukan informasi dari pengguna twitter, sehingga masyarakat dapat menyampaikan keluhan kepada pemkab dengan bebas. Pemerintah Dapat Merangkul dan melibatkan Masyarakat dalam kegiatan pembangunan, berupa gagasan, masukan/ saran bahkan tindakan nyata.
Pengalaman Pemkab Klaten merupakan salah satu instansi pemerintah yang mulai mengikuti penggunaan twitter sebagai media alternatif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sejak Tahun 2012 dengan nama @humaskabklaten
Pengalaman Dengan memiliki akun twitter, pemkab Klaten dapat melakukan komunikasi yang lebih efektif serta mendapat feedback dari masyarakat dengan cepat. Sampai saat ini jumlah followers twitter dari pemkab Klaten lebih dari 1.654 orang, jumlah tersebut merupakan jumlah keseluruhan dari foolowers @humaskabklaten. Berdasar sifat pesan dan bentuk berita, akun twitter @humaskabklaten mendapatkan feedback yang cukup responsif dari followersnya, yaitu sekitar 70% tweet mendapatkan feedback berupa retweet dari followers.
Kondisi Sekarang SKPD dan Organisasi yang memiliki Media Sosialnya 1. BPBD (@bpbdkabklaten) 2. SAR Klaten (@sar_klaten) 3. Damkar Klaten (@damkar_klaten)
@BPBDKABKLATEN
@SAR_KLATEN
@DAMKAR_KLATEN
Harapan Di era penguatan publik, SKPD harus mendengar melakukan prioritas-prioritas dan menumbuhkan keterbukaan. Mengingat fungsi sosial telah meluas sebagai penampung kritik publik, maka dibutuhkan kecepatan dan transparansi untuk menjawabnya. Dengan memperhatikan tumbuh kembangnya media sosial, Pemerintah Kabupaten Klaten diharapkan dapat mengoptimalkan media sosial sebagai bagian untuk menjaring informasi, masukan, kritik dan saran yang dihadapi dan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Klaten.
SOP
Contoh Konsep Pelaporan