Bab V HUKUM ISLAM Universitas Narotama
KONSEP HUKUM ISLAM Hukum Islam merupakan koleksi daya upaya fuqaha dalam menerapkan syariah islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. = ilmu fiqih Apabila kata hukum dikaitkan dengan islam, maka hukum islam bermakna seperangkat peraturan yang berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama islam. Hukum islam adalah hukum yang ditetapkan Allah di dalam Al Quran, dijelaskan oleh nabi dalam hadis serta dikembangkan oleh ulama dalam ijtihad. Dalam susunan ajaran pokok islam hukum islam disebut dengan syariah. Syariah adalah undang-undang atau aturan yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah dan manusia dengan sesama manusia dan alam semesta
RUANG LINGKUP H.I Syariah terdiri : Ibadah mahdhoh = Hablum Minalloh = Syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji Ibadah ghairu mahdhoh terdiri atas hubungan manusia dengan manusia lain, dengan dirinya sendiri dan dengan alam sekitar. Ibadah ghairu mahdhah seperti: Muamalah, Munakahat, Faroid, Wasiat, Hibah, Jinayah, Al Ahkam Sulthoniyah, Siyar (mengatur hubungan antar bangsa, dan hubungan antar golongan. Perang maupun damai)
TUJUAN HUKUM ISLAM Scr umum : untuk mencegah kerusakan pd manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka, mengarahkan pd kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat kelak. Menurut Abu Ishaq al-Shatibi Memelihara Agama : manusia yg beragama mempunyai harkat, martabat dan kebutuhan yg harus dipenuhi, serta tolok ukur dlm kehidupan
Memelihara Jiwa : jiwa perlu dilindungi, dilarang menganiaya diri, keluarga dan orang lain. Memelihara Akal : peliharalah akal dg menjga dr kerusakan sprti meminum alkhohol (khamar), dan mengundi nasib. Lihat Al Maidah : 90 Memlihara Keturunan : melakukan pernikahan yg sah menurut ketentuan Al qur’an dan Hadist, dan jgn dekati zina. Lihat Al Isra’ : 32 Memelihara Harta : mencari harta dg halal lg baik, dan menginfaqkan dg cara yg baik pula.
SUMBER HUKUM ISLAM Al Qur’an : Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi terakhir Muhammad Saw. Melalui perantaraan malaikat Jibril, tertulis dalam mushaf dan sampai kepada manusia secara mutawatir. Membacanya bernilai ibadah, diawali dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas. Hadist/ Sunnah : perkataan (qouliyah), perbuatan (fi’liyah) dan ketetapan (taqririyah) yg disandarkan kepada Nabi (ketetapan/persetujuan) nabi Muhammad Saw. Ijma’ : menggunakan seluruh kesanggupan berpikir untuk menetapkan suatu keputusan hukum tertentu dengan jalan mengeluarkan hukum dari Al Qur’an dan Sunnah. Kedudukannya sebagai sumber hukum Islam ketiga setelah Al Qur’an dan Sunnah
Masalah-masalah yang dapat diijtihadkan adalah hukum-hukum syara’ yang tidak mempunyai dalil qath’i (pasti), bukan hukum-hukum asal dan masalah yang berhubungan dengan ilmu kalam (aqidah) 4. Qiyas (reasoning by analogy) : menetapkan hukum sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya, berdasarkan sesuatu hukum yang telah ditentukan oleh nash, disebabkan oleh adanya persamaan di antara keduanya. (ex. Makanan atau minuman yg memabukkan )
Fungsi Hukum Islam Fungsi ibadah : fungsi ini menunjukkan manusia di ciptakan hanya untuk beribadah bkn untuk yg lain Fungsi “amar ma’ruf nahi munkar” hukum yg ditujukan untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia yg bersentuhan langsung dg masyaraakat dan penetapan hukum Allah SWT. Fungsi “Zawajir” adanya sanksi sebagai sarana pemaksa dan melindungi warga masyarakat dr segala bentuk ancaman serta perbuatan yg membahayakan Fungsi “tanzim wa islah al-ummah” sbg sarana utk mengatur sebaik mungkin dan memperlncar proses interaksi sosial shg terwujudlah masya harmonis
TUJUAN MEMPELAJARI HUKUM ISLAM menurut SYAFI’I KARIM UNTUK MEMPERDALAM PEMAHAMAN TENTANG HUKUM ISLAM (TAFAQQUH FI AD-DIIN) Q.S. ATTAUBAH : 123 UNTUK MENCARI KEBIASAAN FAHAM DAN PENGERTIAN DARI AGAMA ISLAM UNTUK MERESPON PERKEMBANGAN ZAMAN UNTUK MENERAPKAN HUKUM SYARA’ PADA PERKATAAN DAN PERBUATAN MUKALLAF فلولا نفر من كل فرقة منهم طائفة ليتفقهوا في الدين (التوبة : 123)
SEKIAN TERIMA KASIH WASSALAM……