A. Tujuan Instruksional Umum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Jenis Peraturan Perundang – undangan di Tingkat Pusat
Advertisements

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
SEJARAH HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Assalamu’alaikum bismillah...
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
GOLONGAN- GOLONGAN HUKUM
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
Lembaga Negara; BPK RI Masnur Marzuki, SH, LLM.
PERIODEISASI HUKUM AGRARIA NASIONAL
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Uud dasar negara republik indonesia
JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sejarah Tata Hukum Indonesia
Sejarah Hubungan Industrial
NORMA HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SARANA TATA USAHA NEGARA
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
KONSTITUSI NEGARA.
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SUMBER SUMBER HUKUM.
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Suhardi Simson Dina Daniati Yulia Paulinus Toni Fera Liem
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
SEJARAH HUKUM INDONESIA
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
REFORMASI BIROKRASI SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN GOOD GOVERMENT
SEJARAH TATA URUTAN PERATURAN PER-UU-AN
POLITIK HUKUM.
Sejarah Otonomi Daerah (Sistem Pemerintahan dan Keuangan)
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
SEJARAH HUKUM INDONESIA
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
Source of Law Menurut Utrecht
PENGANTAR UU & ETIKA KEFARMASIAN
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
UNDANG-UNDANG DASAR.
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 11 )
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Materi Ke-1: SEJARAH KEBERLAKUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

A. Tujuan Instruksional Umum

B. Tujuan Instruksional Khusus

C. Isi Kuliah : 1. SEBELUM 17 AGUSTUS 1945 a. Masa Nederlands Indie (Hindia Belanda) Pada masa Nederlands Indie yang dianggap sebagai Undang-undang Dasar Hindia Belanda adalah Wet op de Staatsinrichting van Nederlands Indie yang disebut Indische Staatsregeling (disingkat: I.S.), semula bernama Reglement op bet beleid der Regering van Nederlands Indie (disingkat: Regerings Reglement = R.R.).

Peraturan Perundangan pada masa itu, menurut I.S. adalah: 1). Ordonannantie (Pasal 82) Gouverneur General (Gubernur Jenderal) dengan persetujuan Volksraad kecuali yang ditentukan dalam Pasal 90 menetapkan ordonnantie mengenai pokok pesoalan yang menyangkut Nederlands Indie kecuali apabila ditentukan lain dalam grondwet (UUD) atau Wet (undang-undang) . Pokok persoalan yang berdasar suatu wet pada zaman Hindia Belanda harus diatur dengan ordonnantie (setingkat undang-undang).

2). Regeringsverordening, disingkat R.V. (Pasal 81) Gouverneur General dapat menetapkan Regeringsverordening (Setingkat Peraturan Pemerintah) yang berisi pengaturan untuk melaksanakan wetten, Algemene Maatregel van Bestuur (Peraturan Pusat yang Ditetapkan Raja, disingkat, AMVB) dan ordonnantie apabila itu harus dilakukan olehnya. Regeringsverordening dapat menetapkan pidana terhadap pelanggaran yang akan diatur dengan ordonnantie. Sedangkan Gouvernements Besluit (Keputusan Pemerintah) tetap dapat dikeluarkan untuk pengaturan yang bersifat administrative berdasar Pasal 21 IS. Gouvernements Besluit yang dikeluarkan Gubernur Jenderal tidak dapat mencantumkan ketentuan pidana. Peraturan lain yang berlaku pada masa Nederlands Indie, adalah Wetten dan AMVB yakni peraturan yang belaku di Nederlands dibuat bersama-sama, antara kroon (Raja) dan Staten General (Parlemen Belanda).

b. Masa Penduduk Jepang Pada masa penduduk Jepang, Pemerintah Sipil dilakukan oleh Penguasa Militer, yaitu Gunseikan. Kemudian sejak 1 September 1943, dilakukan oleh Seikosikikan. Kekuasaannya meliputi juga kekuasaan yang dulu dipegang oleh Gouverneur General. Peraturan yang dikeluarkan oleh Seikosikikan disebut Osamu Seirei. Dibawahnya adalah Kepala Staf yang disebut Gunseikan dan peraturan yang dikeluarkannya, dinamakan Osamu Kanrei. Peraturan pada masa Jepang diundangkan dalam lembaran Kanpo.

2. SESUDAH 17 AGUSTUS 1945 a. Masa 17 Agustus 1945-17 Agustus 1950 Antara 17 Agustus 1945 sampai 17 Agustus 1950 (sering juga disebut Yogya), berlaku Undang-undang Dasar 1945. Di dalam Undang-undang 1945 , disebut beberapa jenis peraturan perundangan.

Peraturan perundangan tersebut adalah: 1). Undang-undang (Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) 2). Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat(2)) 3). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Pasal 22). Dalam praktek (antara tahun 1945-1949), dijumpai berbagai jenis peraturan perundangan lain, seperti: 1). Penetapan Presiden; 2). Peraturan Presiden; 3). Penetapan Pemerintah; 4). Maklumat Pemerintah, dan 5). Maklumat Presiden (Wakil Presiden).

Pada tahun 1950 Republik Indonesia sebagai salah satu Negara Bagian Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Undang-undang Nomor, 1 Tahun 1950 tentang jenis dan bentuk peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Dalam Pasal 1 undang-undang tesebut dinyatakan, jenis peraturan-peraturan Pemerintah Pusat ialah: 1). Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; 2). Peraturan Pemerintah; 3). Peraturan Menteri;

Pada Pasal 2 menyatakan, tingkat kekuatan peraturan-peraturan Pemerintah Pusat ialah menurut urutannya pada Pasal 1. Dengan demikian secara keseluruhan, peraturan perundangan dan tata urutannya adalah sebagai berikut: 1). Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945); 2). Undang-undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; 3). Peraturan Pemerintah; dan 4). Peraturan Menteri.

b. Masa Republik Indonesia Serikat (1949-1950) Dalam konstitusi sementara Republik Indonesia Serikat dapat dijumpai jenis peraturan perundangan sebagai berikut: 1). Undang-undang Menurut Konstitusi sementara RIS, dikenal tiga macam Undang-Undang yaitu: a). Undang-undang yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a. Undang-Undang ini dibentuk oleh Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat danSenat, mengatur tentang Daerah Bagian atau Bagiannya hubungan antara RIS dengan Daerah- daerah bagian. b). Undang-undang yang hanya dibentuk oleh Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat, ini berkenaan dengan hal-hal yang tidak termasuk dalam huruf a (Pasal 127 huruf b). c). Undang-undang yang dibentuk berdasarkan Pasal 190 . Meskipun dibentuk oleh Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat tetapi prosedurnya berbeda dengan pembentukan menurut Pasal 127, huruf g. Ini adalah Undang-undang tentang perubahan KonstitusiRIS.

Selain Undang-undang, Konstitusi Semetara RIS mengenal pula peraturan perundangan lain, yaitu: 2). Undang-undang Darurat (ps. 139) ,dan 3). Peraturan Pemerintah (ps. 141 ayat 1) Dengan demikian pada masa Republik Indonesia Serikat dikenal peraturan perundangan: 1).Konstitusi Sementara RIS; 2). Undang-undang/Undang-undang Darurat; 3). Peraturan Pemerintah. Dalam kenyataan dikenal berbagai jenis peraturan perundangan lain seperti Peraturan Menteri.

c. Masa Undang-undang Dasar Sementara 1950 Dalam Undang-undang Dasar Sementara 1950 terdapat peraturan perundangan sebagai berikut: 1). Undang-undang, yaitu peraturan perundangan yang dibentuk Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (ps. 89). 2). Undang-undang Darurat (ps. 96). 3). Peraturan Pemerintah (ps. 98). 4). Keputusan Presiden (ps. 98). Di luar ketentuan Undang-undang Dasar Sementara 1950 , dapat dijumpai pula berbagai jenis peraturan perundangan seperti Peraturan Menteri, Keputusan Menteri. Selain Peraturan Perundangan tingkat Pusat, terdapat juga peraturan perundangan tingkat Daerah, seperti Peraturan Daerah.

Dengan demikian, secara keseluruhan pada masa berlaku Undang-undang Dasar Sementara 1950, terdapat jenis-jenis peraturan perundangan antara lain: 1). Undang-undang Dasar 2). Undang-undang/Undang-undang Darurat 3). Peraturan Pemerintah 4). Keputusan Presiden 5). Peraturan Menteri 6). Keputusan Menteri 7). Peraturan-peraturan Tingkat Daerah

d. Masa Antara 1959-1965 Setelah Dekrit Presiden sampai tahun 1966, jenis peraturan perundangan selain seperti apa yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945, juga diatur dalam surat Presiden kepada Ketua DPRGR tertanggal 20 Agustus 1959 No. 2262 / HK / 1959 tentang bentuk peraturan-peraturan negara, yaitu:

1).Penetapan Presiden, untuk melaksanakan Dekrit Presiden/Panglima tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959 tentang “Kembali kepada Undang-undang Dasar 1945”. 2). Peraturan Presiden yaitu: a). yang didasarkan pasal 4 ayat (1) , atau b). untuk melaksanakan Penetapan Presiden. 3).Peraturan Pemerintah, untuk melaksanakan suatu peraturan Presiden; 4). Keputusan Presiden, untuk melaksanakan/meresmikan pengangkatan-pengangkatan; 5). Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri, yang dibuat di Kementerian –Kementerian Negara /Departemen-departemen Pemerintah, masing –masing untuk mengatur sesuatu hal dan untuk melakukan /meresmikan pengangkatan-pengangkatan.

Pada tahun 1959 sampai dengan permulaan 1966 banyak dikeluarkan Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden. Pada umumnya materi yang diatur dalam Penetapan Presiden adalah materi undang-undang sedang materi Peraturan Presiden adalah materi Peraturan Pemerintah. Tetapi ada pula Peraturan Presiden yang materinya undang-undang.

Penetepan Presiden dan Peraturan Presiden merupakan produk legislative yang didasarkan atas hukum darurat, karena dikeluarkan Presiden pada keadaan darurat sehingga tanpa persetujuan badan legislative. Maka dalam rangka pemurnian pelaksanaan UUD 1945, Ketetapan MPRS No.XIX/MPRS/1966 jo. No.XXXIX/MPRS/1968 menetapkan antara lain : Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang isi dan tujuannya sesuai dengan suara hati nurani rakyat dituangkan dalam undang-undang. Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas dinyatakan tidak berlaku, sedang akibat pernyataan tidak berlaku itu diatur selanjutnya dengan peraturan perundangan. Pelaksanaan peninjauan kembali Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden seperti termaksud diatastugaskan kepada Pemerintah bersama DPRGR.

Peninjauan kembali produk-produk legislative sebagaimana ditugaskan oleh Ketetapan MPRS tersebut telah diselesaikan oleh Pemerintah bersama DPRGR dan hasilnya, untuk Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden telah dituangkan dalam 2 buah undang-undang yaitu: 1). Undang-undang No. 25 Tahun 1968 tentang pernyataan tidak berlakunya berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Republik Indonesia ; 2). Undang-undang No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan berbagai Penpres dan Perpres sebagai Undang-undang.

Dengan Undang-undang No Dengan Undang-undang No. 25 Tahun 1968 ditetapkan bahwa Pernyataan tidak berlakunya Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1968 ini dibagi dalam 2 golongan, yaitu: 1). Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang sudah pernah dicabut / diatur kembali sebagaimana termaksud dalam lampiran I Undang-undang No. 25 Tahun 1968 , terhitung s ejak mulai berlakunya pencabutan / pengaturan kembali . Dalam hal ini ada 5 buah Penetapan Presiden dan 45 buah Peraturan Presiden. 2). Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang belum pernah dicabut /diatur kembali sebagaimana termaksud dalam lampiran II Undang-undang No. 25 Tahun 1968 , dalam hal ini terdapat 12 buah Penetapan Presiden dan 13 buah Peraturan Presiden.

Dengan ndang-undang No Dengan ndang-undang No. 5 tahun 1969, berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang dinyatakan sebagai Undang-undang tersebut dikelompokan dalam 3 golongan yaitu : 1). Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang dinyatakan sebagai Undang-undang terhitung sejak disahkannya Undang- undang No. 5 Tahun 1969, terdapat 2 buah Penetapan Presiden. 2). Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang terhitung sejak disahkannya Undang-undang No. 5 Tahun 1969 dinyatakan sebagai Undang-undang dengan ketentuan , bahwa materi Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden tersebut ditampung atau dijadikan bahan bagi penyusunan Undang-undang yang baru. Dalam hal ini ada 26 buah Penetapan Presiden dan 10 buah Peraturan Presiden. 3). Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang terhitung sejak disahkannya Undang-undang No. 5 Tahun 1969 ini, diserahkan kewenangannya kepada pemerintah untuk meninjau lebih lanjut dan mengaturnya kembali guna menuangkannya dalam Peraturan Perundangan atau dijadikan bahan bagi peraturan perundangan yang sesuai dengan materinya masing-masing. Dalam hal ini terdapat 5 buah Penetapan Presiden dan 86 Peraturan Presiden.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Dasar 1945 maupun Surat Presiden (20 Agustus 1959), peraturan perundangan adalah sebagai berikut : 1). Undang-undang Dasar (1945), 2). Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), 3). Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang/Penetapan Presiden; 4). Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden; 5). Keputusan Presiden; 6). Peraturan Menteri,dan 7). Keputusan Menteri. Selain itu terdapat pula peraturan Perundangan sebagai produk Badan/Lembaga yang lebih rendah dan peraturan perundangan tingkat Daerah (Tingkat I atau Tingkat II).

e. Masa Sesudah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XX /MPRS/1966 Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XX/MPRS/1966 jenis peraturan perundangan beserta tata urutannya adalah: 1). Undang-undang dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945); 2). Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR); 3). Undang-undang (UU); 4). Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undan-Undang (PERPU); 5). Peraturan Pemerintah (PP); 6). Keputusan Presiden (KEPPRES); 7). Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya, sepreti: a). Peraturan Menteri; b). Instruksi; c). dan lain-lain.

Berdasarkan Undang-Undang No Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Tata Urutan (Hierarki)Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku saat ini adalah : 1. Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-Undang/Perpu; 3. Peraturan Pemerintah; 4. Peraturan Presiden; dan 5. Peraturan Daerah. Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

D. Alamat Situs

Latihan Soal Ke-1