ASPEK HUKUM MANAJEMEN KREDIT & PERMASALAHANNYA Dr.YULIANTO, SH,.MH YLT & PARTANERS Spazio Office Suite, Lv.5 Mayjen Yono Soewoyo Kav.3, Surabaya Telp.031 60018752/HP. 0818318840 e-mail: yuliantoylt@yahoo.com
F A K T A ! RISIKO TERBESAR YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN KERUGIAN DALAM PENGELOLAAN BANK ADALAH RISIKO KREDIT. MARAKNYA KASUS PELANGGARAN ATURAN PERBANKAN & TINDAK PIDANA PERBANKAN YANG MELIBATKAN: DIREKSI, PIMPINAN ATAU PEGAWAI BANK. (PENIPUAN, PENGGELAPAN, PEMALSUAN DOKUMEN DAN PEMBOBOLAN KREDIT) LEMBAGA BANK SEBAGAI LEMBAGA KEPERCAYAAN SYARAT ATURAN. YAITU: UU PERBNAKAN, PERATURAN BI/OJK, HUKUM PERSEROAN, JAMINAN, BW, KUHP, DLL ADANYA PASAL “SAPU JAGAT” DALAM TINDAK PIDANA PERBANKAN ( Pasal 49 ayat 2 (b) UU. No. 10 Tahun 1998), yaitu: “anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan UU ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun dan denda paling sedikit 5 milyar dan paling banyak 100 milyar”. YLT & PARTANERS
SIKLUS MANAJEMEN KREDIT ASPEK HUKUM I. PERMOHONAN KREDIT II. ANALISA KREDIT III. KEPUTUSAN KREDIT IV. PENGIKATAN KREDIT V. ADMINISTRASI KREDIT VI. PEMANTAUAN KREDIT VII. PENANGANAN KREDIT BERMASALAH
ASPEK HUKUM PERMOHONAN KREDIT A. DASAR HUKUM SK DIREKSI BI NO. 271/162/KEP/DIR, YANG MENENTUKAN: “BANK HANYA MEMBERIKAN KREDIT APABILA PERMOHONAN KREDIT DIAJUKAN SECARA TERTULIS. HAL INI BERLAKU UNTUK KREDT BARU, PERPANJANGAN JANGKA WAKTU, PERUBAHAN KREDIT MAUPUN PERUBAHAN PERSYARATAN KREDIT” B. BENTUK & ISI BENTUKANYA : TERTULIS ISINYA : MEMUAT INFORMASI LENGKAP C. KEWAJIBAN BANK MEMINTA PERMOHONAN KREDIT PADA CALON DEBITOR MENJAMIN/MEMASTIKAN KEBENARAN DATA DAN INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DALAM PERMOHONAN KREDIT MENJAWAB SECARA TERTULIS PERMOHONAN KREDIT (APAKAH DIKABULKAN ATAU DITOLAK) YLT & PARTANERS
ASPEK HUKUM PERMOHONAN KREDIT D. SAKSI HUKUM BAGI BANK MELANGGAR SK DIREKSI BI (BILA MEMBERI KREDIT TANPA ADA PERMOHONAN KREDIT SECARA TERTULIS. (PERINGATAN, DENDA) MELANGGAR UU PERBANKAN PASAL 49 AYAT 2 B (PASAL SAPU JAGAT) MELANGGAR UU 5 TAHUN 1986 TENTANG PTUN (PASAL 3 DAN PASAL 53 BILA BANK TIDAK MEMBERI JAWABAN ATAS PERMOHONAN KREDIT DARI CALON DEBITOR DENGAN SAKSI HUKUM ADANYA TUNUTAN DARI CALON DEBITOR. Pasal 3 UU PTUN pabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Pasal 53 UU PTUN Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi. E. ISYU HUKUM BAGAIMANA BILA BANK TIDAK MEMBERI JAWABAN ATAS PERMOHONAN KREDIT DARI CALON NASABAH ? 2. ALASAN BANK MENOLAK KREDIT APA DAPAT DIKATAGORIKAN PENCEMARAN NAMA BAIK ? 3. BAGAIMANA BILA BANK TELAH MEMBERI PERSETUJUAN KREDIT, NAMUN TERNYATA BANK ,EMABATALKAN SECARA SEPIHAK ATAS PERSETJUAN KREDIT TERSEBUT SEBELUM DILAKUKAN TANDA TANGAN KREDIT ? YLT & PARTANERS
ASPEK HUKUM ANALISA KREDIT ASPEK YANG DIANALISA: CHARACTER (WATAK) CAPACTY (KAPASITAS) CASH FLOW (ARUS KAS( CONDITIONS OF ECONOMY (KONDISI SEKTORAL EKONOMI) COLLETERAL (AGUNAN) B. UNSUR ASPEK HUKUM : KEBENARAN DATA/INFORMASI KEMAMPUAN ANALISA C. METODE ANALISA PEMERIKSAAN DOKUMEN TANYA JAWAB PERTEMUAN ANTAR BAGIAN TERKAIT KUNJUNGAN KE LOKASI (SITE VISIT) KONFIRMASI (CROSS CHEKING) PERMINTAAN INFORMASI, KONFIRMASI DAN KETERANGAN RESMI DARI INSTANSI TERKAIT
ASPEK HUKUM ANALISA KREDIT D. PELANGGARAN HUKUM : MANIPULASI DATA & INFORMASI MEMALSUKAN DATA KELALAIAN DALAM ANALISA E. SANKSI HUKUM: UU PERBANKAN (PASAL SAPU JAGAT) KUH PIDANA ( PASAL 263 S/D 267 KUHP/ PEMALSUAN DATA) F. ISYU HUKUM : PEGAWAI BANK (MARKETING, ANALISA KREDIT DAN PEMUTUS KREDIT) SECARA BERSAMA-SAMA DILAPORKAN PIDANA KARENA DIANGGAP MEMBOBOL KREDIT BANK. (KREDIT MACET, JAMINAN KURANG/TIDAK ADA DAN TERNYATA USAHA TIDAK JALAN SEBAGAIMANA MESTINYA)
ASPEK HUKUM KEPUTUSAN KREDIT A. KELAYAKAN KREDIT UNSUR 5 C ANALISA KREDIT BEBAS KKN B. MASALAH BMPK MEMENUHI KETENTUAN BMPK MEMBATASI KETERBUKAAN TERHADAP RESIKO MENCEGAH PEMBERIAN KREDIT DALAM JUMLHA BESAR TERPUSAT ASAS KETERBUKAAN C. KEWENANGAN PLAFON PERSETUJUAN KREDIT
ASPEK HUKUM PENGIKATAN KREDIT SUBYEK HUKUM JENIS JAMINAN KREDIT PENGIKATAN KREDIT PENGIKATAN JAMINAN KRDIT
ASPEK HUKUM ADMINSTRASI KREDIT LAPORAN KREDIT PEMBUATAN BERKAS KREDIT PENYIMPANAN ARSIP/BERKAS KEAMANAN DOKUMEN FISIK KEMUDAHAN AKSES PENCARIAN DOKUMEN KREDIT
ASPEK HUKUM PEMANTAUAN KREDIT TUJUAN PEMANTAUAN KREDIT MEMAHAMI DASAR-DASAR PEMANTAUAN KREDIT MEMAHAMI RASIO NPL, PENGGOLONGAN KREDIT DAN PERTIMABANGAN KEBIJAKAN UNTUK MENCEGAH KREDIT BERMASALAH SEBELUM TERJADI UNTUK MEMERIKSA PENGGUNAAN DANA KREDIT UNTUK MEMONITOR NILAI JAMINAN DENGAN NILAI HAK TANGGUNGAN UNTUK MEMBANTU NASABAH MENANGANI MASALAH UNTUK MEMAHAMI PERUBAHAN-PERUBAHAN YANG TERJADI DIPASAR UNTUK MENJUAL SILANG PRODUK-PRUDUK LAIN UNTUK MEMAHAMI PROFIL RESIKO DAN PEMUSATAN DALAM PORTOFOLIO B. PENGGOLONGAN KREDIT KREDIT LANCAR PERHATIAN KHUSUS KURANG LANCAR DIRAGUKAN MACET
ASPEK HUKUM PENANGANAN KREDIT BERMASALAH POLA PENANGANAN KREDIT BERMASALAH NON LITIGASI: 1. PELUNASAN DENGAN PENGHAPUSAN 2. RESTRUKTURISASI 3. RESCHEDULING 4. RECONDITIONING 5. RESTRUCTURISASI 6. AMBIL ALIH JAMINAN/SETT-OFF LITIGASI : 1. PARATE EKSEKUSI HT/FIDUSIA 2. FIAT EKSEKUSI HT/FIDUSIA 3. KEPAILITAN 4. GUGATAN PERDATA 5. PROSES PIDANA