ASPEK HUKUM MANAJEMEN KREDIT & PERMASALAHANNYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Ketetapan Fiktif Negatif
Manajemen Perkreditan
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Likuidasi Bank.
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
Perselisihan Dan Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
Teori tentang Rahasia Bank
NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI
Asas dan Dasar Hukum Kepailitan
Impeachment atau Pemakzulan
KREDIT BERMASALAH DAN PENYELESAIANNYA
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pemutusan Kontrak K 6 - Hukum Kontrak UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
PERLINDUNGAN KONSUMEN
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
Materi 12.
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
IMBALAN BUNGA DAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Teori tentang Rahasia Bank
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (hari ke-IV)
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
POIN – POIN PENTING UU Pengampunan Pajak (TAX AMNESTY)
Materi 12.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Dasar-dasar Perbankan Kls. X Akuntansi
Pengertian Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua.
PERADILAN Tata Usaha Negara
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Transcript presentasi:

ASPEK HUKUM MANAJEMEN KREDIT & PERMASALAHANNYA Dr.YULIANTO, SH,.MH YLT & PARTANERS Spazio Office Suite, Lv.5 Mayjen Yono Soewoyo Kav.3, Surabaya Telp.031 60018752/HP. 0818318840 e-mail: yuliantoylt@yahoo.com

F A K T A ! RISIKO TERBESAR YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN KERUGIAN DALAM PENGELOLAAN BANK ADALAH RISIKO KREDIT. MARAKNYA KASUS PELANGGARAN ATURAN PERBANKAN & TINDAK PIDANA PERBANKAN YANG MELIBATKAN: DIREKSI, PIMPINAN ATAU PEGAWAI BANK. (PENIPUAN, PENGGELAPAN, PEMALSUAN DOKUMEN DAN PEMBOBOLAN KREDIT) LEMBAGA BANK SEBAGAI LEMBAGA KEPERCAYAAN SYARAT ATURAN. YAITU: UU PERBNAKAN, PERATURAN BI/OJK, HUKUM PERSEROAN, JAMINAN, BW, KUHP, DLL ADANYA PASAL “SAPU JAGAT” DALAM TINDAK PIDANA PERBANKAN ( Pasal 49 ayat 2 (b) UU. No. 10 Tahun 1998), yaitu: “anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan UU ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun dan denda paling sedikit 5 milyar dan paling banyak 100 milyar”. YLT & PARTANERS

SIKLUS MANAJEMEN KREDIT ASPEK HUKUM I. PERMOHONAN KREDIT II. ANALISA KREDIT III. KEPUTUSAN KREDIT IV. PENGIKATAN KREDIT V. ADMINISTRASI KREDIT VI. PEMANTAUAN KREDIT VII. PENANGANAN KREDIT BERMASALAH

ASPEK HUKUM PERMOHONAN KREDIT A. DASAR HUKUM SK DIREKSI BI NO. 271/162/KEP/DIR, YANG MENENTUKAN: “BANK HANYA MEMBERIKAN KREDIT APABILA PERMOHONAN KREDIT DIAJUKAN SECARA TERTULIS. HAL INI BERLAKU UNTUK KREDT BARU, PERPANJANGAN JANGKA WAKTU, PERUBAHAN KREDIT MAUPUN PERUBAHAN PERSYARATAN KREDIT” B. BENTUK & ISI BENTUKANYA : TERTULIS ISINYA : MEMUAT INFORMASI LENGKAP C. KEWAJIBAN BANK MEMINTA PERMOHONAN KREDIT PADA CALON DEBITOR MENJAMIN/MEMASTIKAN KEBENARAN DATA DAN INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DALAM PERMOHONAN KREDIT MENJAWAB SECARA TERTULIS PERMOHONAN KREDIT (APAKAH DIKABULKAN ATAU DITOLAK) YLT & PARTANERS

ASPEK HUKUM PERMOHONAN KREDIT D. SAKSI HUKUM BAGI BANK MELANGGAR SK DIREKSI BI (BILA MEMBERI KREDIT TANPA ADA PERMOHONAN KREDIT SECARA TERTULIS. (PERINGATAN, DENDA) MELANGGAR UU PERBANKAN PASAL 49 AYAT 2 B (PASAL SAPU JAGAT) MELANGGAR UU 5 TAHUN 1986 TENTANG PTUN (PASAL 3 DAN PASAL 53 BILA BANK TIDAK MEMBERI JAWABAN ATAS PERMOHONAN KREDIT DARI CALON DEBITOR DENGAN SAKSI HUKUM ADANYA TUNUTAN DARI CALON DEBITOR. Pasal 3 UU PTUN pabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Pasal 53 UU PTUN Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi. E. ISYU HUKUM BAGAIMANA BILA BANK TIDAK MEMBERI JAWABAN ATAS PERMOHONAN KREDIT DARI CALON NASABAH ? 2. ALASAN BANK MENOLAK KREDIT APA DAPAT DIKATAGORIKAN PENCEMARAN NAMA BAIK ? 3. BAGAIMANA BILA BANK TELAH MEMBERI PERSETUJUAN KREDIT, NAMUN TERNYATA BANK ,EMABATALKAN SECARA SEPIHAK ATAS PERSETJUAN KREDIT TERSEBUT SEBELUM DILAKUKAN TANDA TANGAN KREDIT ? YLT & PARTANERS

ASPEK HUKUM ANALISA KREDIT ASPEK YANG DIANALISA: CHARACTER (WATAK) CAPACTY (KAPASITAS) CASH FLOW (ARUS KAS( CONDITIONS OF ECONOMY (KONDISI SEKTORAL EKONOMI) COLLETERAL (AGUNAN) B. UNSUR ASPEK HUKUM : KEBENARAN DATA/INFORMASI KEMAMPUAN ANALISA C. METODE ANALISA PEMERIKSAAN DOKUMEN TANYA JAWAB PERTEMUAN ANTAR BAGIAN TERKAIT KUNJUNGAN KE LOKASI (SITE VISIT) KONFIRMASI (CROSS CHEKING) PERMINTAAN INFORMASI, KONFIRMASI DAN KETERANGAN RESMI DARI INSTANSI TERKAIT

ASPEK HUKUM ANALISA KREDIT D. PELANGGARAN HUKUM : MANIPULASI DATA & INFORMASI MEMALSUKAN DATA KELALAIAN DALAM ANALISA E. SANKSI HUKUM: UU PERBANKAN (PASAL SAPU JAGAT) KUH PIDANA ( PASAL 263 S/D 267 KUHP/ PEMALSUAN DATA) F. ISYU HUKUM : PEGAWAI BANK (MARKETING, ANALISA KREDIT DAN PEMUTUS KREDIT) SECARA BERSAMA-SAMA DILAPORKAN PIDANA KARENA DIANGGAP MEMBOBOL KREDIT BANK. (KREDIT MACET, JAMINAN KURANG/TIDAK ADA DAN TERNYATA USAHA TIDAK JALAN SEBAGAIMANA MESTINYA)

ASPEK HUKUM KEPUTUSAN KREDIT A. KELAYAKAN KREDIT UNSUR 5 C ANALISA KREDIT BEBAS KKN B. MASALAH BMPK MEMENUHI KETENTUAN BMPK MEMBATASI KETERBUKAAN TERHADAP RESIKO MENCEGAH PEMBERIAN KREDIT DALAM JUMLHA BESAR TERPUSAT ASAS KETERBUKAAN C. KEWENANGAN PLAFON PERSETUJUAN KREDIT

ASPEK HUKUM PENGIKATAN KREDIT SUBYEK HUKUM JENIS JAMINAN KREDIT PENGIKATAN KREDIT PENGIKATAN JAMINAN KRDIT

ASPEK HUKUM ADMINSTRASI KREDIT LAPORAN KREDIT PEMBUATAN BERKAS KREDIT PENYIMPANAN ARSIP/BERKAS KEAMANAN DOKUMEN FISIK KEMUDAHAN AKSES PENCARIAN DOKUMEN KREDIT

ASPEK HUKUM PEMANTAUAN KREDIT TUJUAN PEMANTAUAN KREDIT MEMAHAMI DASAR-DASAR PEMANTAUAN KREDIT MEMAHAMI RASIO NPL, PENGGOLONGAN KREDIT DAN PERTIMABANGAN KEBIJAKAN UNTUK MENCEGAH KREDIT BERMASALAH SEBELUM TERJADI UNTUK MEMERIKSA PENGGUNAAN DANA KREDIT UNTUK MEMONITOR NILAI JAMINAN DENGAN NILAI HAK TANGGUNGAN UNTUK MEMBANTU NASABAH MENANGANI MASALAH UNTUK MEMAHAMI PERUBAHAN-PERUBAHAN YANG TERJADI DIPASAR UNTUK MENJUAL SILANG PRODUK-PRUDUK LAIN UNTUK MEMAHAMI PROFIL RESIKO DAN PEMUSATAN DALAM PORTOFOLIO B. PENGGOLONGAN KREDIT KREDIT LANCAR PERHATIAN KHUSUS KURANG LANCAR DIRAGUKAN MACET

ASPEK HUKUM PENANGANAN KREDIT BERMASALAH POLA PENANGANAN KREDIT BERMASALAH NON LITIGASI: 1. PELUNASAN DENGAN PENGHAPUSAN 2. RESTRUKTURISASI 3. RESCHEDULING 4. RECONDITIONING 5. RESTRUCTURISASI 6. AMBIL ALIH JAMINAN/SETT-OFF LITIGASI : 1. PARATE EKSEKUSI HT/FIDUSIA 2. FIAT EKSEKUSI HT/FIDUSIA 3. KEPAILITAN 4. GUGATAN PERDATA 5. PROSES PIDANA