Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi"— Transcript presentasi:

1 Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
Muhammad Yasin Disampaikan dalam Diskusi “Studi Kasus Sengketa Informasi” Yang dilaksanakan oleh PATTIRO – Jakarta, 4 November 2010

2 Proses penyelesaian sengketa informasi
Komisi Informasi harus memastikan semua proses sudah dijalankan dengan benar sesuai tugas dan kewenangannya. Komisi Informasi (vide pasal 26 ayat 1 huruf a UU KIP) bertugas ‘menerima, memeriksa, dan memutus permohonan’ penyelesaian sengketa informasi.

3 Komisi Informasi berwenang antara lain (Ps 27 ayat 1 UU KIP):
Memanggil para pihak. Mempertemukan pihak. Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki Badan Publik. Meminta keterangan BP Meminta keterangan pihak lain terkait.

4 Output Komisi Informasi
Penetapan Penetapan oleh Panitera Penetapan oleh Mediator Penetapan Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Putusan Tentang pemberian atau penolakan akses (ps 46 ayat 1 UU KIP) Tentang pokok keberatan atas substansi pasal 35 ayat 1 huruf b sampai g (ps. 46 ayat 2 UU KIP).

5 Putusan tentang pemberian atau penolakan akses
Alternatif 1 = Membatalkan putusan BP. Isi putusan Komisi berarti (i) memberikan seluruh; atau (ii) sebagian informasi yang diminta. Alternatif 2 = Menolak permohonan akses sekaligus mengukuhkan putusan atasan PPID.

6 Pokok keberatan (i) informasi berkala tidak disediakan; (ii) permintaan informasi tidak ditanggapi sesuai standar layanan; (iii) ada tanggapan terhadap permintaan informasi, tetapi tidak sesuai dengan yang diminta; (iv) permintaan informasi tidak dipenuhi; (v) biaya tidak wajar; (vi) penyampaian informasi sudah lewat batas waktu.

7 Alternatif 1 = Perintah kepada PPID untuk menjalankan kewajibannya.
Putusan tentang pokok keberatan Alternatif 1 = Perintah kepada PPID untuk menjalankan kewajibannya. Alternatif 2 = Perintah kepada BP untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pemberian informasi. Alternatif 3 = Mengukuhkan pertimbangan atasan BP –(kok bukan atasan PPID)—atau memutuskan biaya penelusuran/penggandaan informasi. Alternatif 4 = Menyatakan informasi yang dimohonkan adalah informasi yang wajib dibuka atau informasi yang dikecualikan (vide pasal 62 ayat 2 huruf f Perkom No. 2).

8 Eksekusi Putusan Tidak ada perintah eksplisit untuk melaksanakan
Sukarela Wajib menentukan sikap dalam 14 hari

9 Upaya hukum terhadap keberatan dan putusan
1 bagaimana sifat putusan Komisi Informasi 2 apakah ada upaya hukum terhadap penetapan dan putusan tersebut.

10 Upaya Hukum Gugatan: PN PTUN Kasasi MA

11 Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi
14 hari Cat: Paling lambat 100 hari kerja Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi BP tolak permohonan informasi Pemohon ajukan keberatan (30 hari) Atasan BP beri alasan tertulis dan tanggapan (30 hari) Puas Tidak puas Komisi Informasi Ajudikasi Berhasil Tidak berhasil Putusan Komisi Informasi Terima Tidak terima Pengadilan PN Tidak terima PTUN MA Mediasi Paling lambat 100 hari kerja


Download ppt "Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google