Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK"— Transcript presentasi:

1 KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Anang Zubaidy Mata Kuliah Kewarganegaraan Universitas Islam Indonesia

2 JAMINAN KONSTITUSIONAL
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (Pasal 28F UUD 1945)

3 Antara HAM, Civic Awareness, dan Tujuan Negara
Tujuan Bernegara Partisipasi aktif Jaminan HAM Kesadaran

4 Latar Belakang Pembentukan UU KIP
Kesadaran para pembentuk UU bahwa: Informasi sebagai bagian dari kebutuhan pokok setiap orang; Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia; Keterbukaan Informasi Publik merupakan ciri penting negara demokratis; Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya; Pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

5 STRUKTUR UU KIP BAB I (Ketentuan Umum) BAB II (Asas dan Tujuan)
BAB III (Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik serta Hak dan Kewajiban Badan Publik) BAB IV (Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan) BAB V (Informasi yang Dikecualikan) BAB VI (Mekanisme Memperoleh Informasi) BAB VII (Komisi Informasi) BAB VIII (Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi)

6 Definisi Informasi Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non- elektronik.

7 Informasi Publik Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya. Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

8 Badan Publik Lembaga eksekutif Lembaga legislatif Lembaga yudikatif
Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD (ex. Sekolah Negeri, Sekolah Swasta, RSU). Organisasi non-pemerintah yang dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri (PTS, Yayasan, Ormas, Orpol, LSM penerima hibah LN dll).

9 Asas Informasi Publik Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi; Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana; Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UU, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan.

10 Tujuan UU KIP Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup Orang banyak; Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

11 Hak untuk: Memperoleh Informasi sesuai ketentuan UU; Melihat dan mengetahui Informasi Publik; Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum; Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan; Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai peraturan per-UU-an. Mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan; Mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan Kewajiban untuk: Menggunakan Informasi Publik sesuai peraturan per-UU-an. Mencantumkan sumber Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai peraturan per-UU-an. Pemohon Informasi

12 Badan Publik Hak untuk: Kewajiban untuk:
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan, yakni informasi yang: dapat membahayakan negara; berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; berkaitan dengan hak-hak pribadi; berkaitan dengan rahasia jabatan; belum dikuasai atau didokumentasikan. Menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan peraturan per-UU-an. Kewajiban untuk: Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi yang menjadi kewenangannya, Menyediakan Informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil (politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara) Keharusan untuk Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien. Badan Publik

13 Macam-Macam Informasi
Informasi Publik Informasi yang Wajib disediakan wajib disediakan dan diumumkan berkala wajib diumumkan serta-merta wajib tersedia setiap saat Informasi yang Dikecualikan

14 Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Pengumuman dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. Disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Terdiri dari: Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik (keberadaan, kepengurusan, maksud dan tujuan, ruang lingkup kegiatan, dan informasi lainnya); Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait (kondisi Badan Publik yang meliputi hasil dan prestasi yang dicapai serta kemampuan kerjanya); Informasi mengenai laporan keuangan; Informasi lain yang diatur dalam peraturan per-UU-an.

15 Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta
Informasi yang diumumkan secara spontan, pada saat itu juga. Informasi yang wajib diumumkan serta merta yakni informasi yang dapat mengancam hajat hidup Orang banyak dan ketertiban umum. Informasi sebagaimana dimaksud wajib disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

16 Informasi yang wajib tersedia setiap saat
daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya; hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik; Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/ atau penyelesaian sengketa.

17 Informasi yang dikecualikan
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan: dapat menghambat proses penegakan hukum dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara. dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, kecuali ada izin tertulis dari yang bersangkutan. dapat mengungkap rahasia pribadi. Memorandum atau surat -surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang- Undang.

18 Tidak termasuk yang dikecualikan
putusan badan peradilan; ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun keluar serta pertimbangan lembaga penegak hukum; surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan; rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum; laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum; laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi; Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/ atau penyelesaian sengketa

19 Badan Publik (Pasal 1 angka 3 UU KIP)
Lembaga eksekutif Lembaga legislatif Lembaga yudikatif Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD (ex. Sekolah Negeri, Sekolah Swasta, RSU). Organisasi non-pemerintah yang dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri (PTS, Yayasan, Ormas, Orpol, LSM penerima hibah LN dll).

20 PPID Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.

21 Komisi Informasi Lembaga independen yang berfungsi sebagai pelaksana UU KIP. Bertugas: menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam UU KIP; menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

22 Komisi Informasi Berwenang:
memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa; meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik; meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.

23 Komisi Informasi KI Pusat (Wajib) KI Propinsi (Wajib)
Terdiri dari 7 orang (unsur Pemerintah & Masyarakat). Tugas: Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa. Menerima dan memeriksa sengketa di daerah selama belum dibentuk KIProp dan/atau KIKab/Kota. Melaporkan pelaksanaan tugasnya. Bertanggungjawab ke Presiden dan menyampaikan laporan kinerja ke DPR. KI Propinsi (Wajib) Terdiri dari 5 orang (unsur Pemerintah & Masyarakat). Bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau adjudikasi. Bertanggungjawab ke Gubernur dan menyampaikan laporan kinerja ke DPRD Propinsi. KI Kab/Kota (jika perlu) Terdiri dari 5 orang (unsur Pemerintah & Masyarakat). Bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau adjudikasi. Bertanggungjawab ke Bupati/Kota dan menyampaikan laporan kinerja ke DPRD Kabupaten/Kota.

24 Bagan Alur Permintaan Informasi Publik
Pemohon Badan Publik Permohonan tertulis/tidak tertulis BP berikan tanda terima Catat identitas pemohon, subyek dan format IP serta cara yg diinginkan Permohonan tdk tertulis wajib dicatat oleh BP Maksimal 10 hari BP mengeluarkan pemberitahuan secara tertulis Maksimal 17 hari (untuk perpanjangan dan disertai alasan)

25 Keberatan Alasan keberatan adalah berikut:
penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; tidak ditanggapinya permintaan informasi; permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; tidak dipenuhinya permintaan informasi; pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UndangUndang ini

26 Alur Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
Maks 30 hr stlh ditemukan alasan Maks 30 hari Keberatan tertulis ke atasan pejabat terlapor Tanggapan dari atasan Pejabat terlapor Pemohon Maks 14 hari stlh terima tanggapan Menguatkan bawahan Mengabulkan Puas Lapor ke K.I. Pelapor Tidak Puas Maks 14 hari Maks 100 hari Mediasi Para pihak menerima putusan Putusan adjudikasi Adjudikasi Tidak Berhasil Berhasil Para pihak menolak putusan Pemeriksaan Dibuat Putusan yg bersifat final dan mengikat Maks 14 hari Dibuktikan dg pernyataan tertulis dr salah satu pihak Sidang minimal 3 orang atau lebih anggota K.I (harus ganjil). Sidang bersifat terbuka kecuali untuk info yg dikecualikan. Gugatan PTUN untuk BP Negara Audi et alteram partem. Keterangan lisan/tertulis Boleh dikuasakan PN untuk BP Non-Negara Putusan PN/PTUN Putusan membatalkan atau menguatkan putusan K.I. Para pihak menolak putusan Maks 14 hari Para pihak menerima putusan Kasasi ke MA

27 Beberapa Kelemahan Definisi Badan Publik yang terlalu luas.
Tidak sinkron dengan dasar filosofis. Persoalan asas ketat dan terbatas berkaitan dengan informasi yg dikecualikan. Persoalan asas proses cepat, sederhana dan biaya murah. Persoalan Struktur Organisasi Komisi Informasi. Letak Komisi Informasi dalam struktur ketatanegaraan. Persoalan akuntabilitas Komisi Informasi. Persoalan penganggaran Komisi Informasi yg dibatasi (terutama di Propinsi dan Kab/Kota).

28 Sekian.....


Download ppt "KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google