PELUANG KERJA UNTUK BIDAN DAN PERAWAT DI DINAS KESEHATAN KOTA BANDUNG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Deputi Bidang SDM dan Kebudayaan Bappenas
Advertisements

HASIL PEMBAHASAN DISKUSI KELOMPOK C-2 SDM KESEHATAN: DALAM RANGKA PENINGKATKAN UPAYA KESEHATAN (JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, AKSES DAN MUTU PELAYANAN.
KEBIJAKAN PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN
Kebijakan Standardisasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan
Pertemuan Perencanaan Program Diklat Aparatur
Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
DATA KETENAGAAN DALAM KOMUNIKASI ON LINE
RENCANA PELATIHAN KESEHATAN HAJI PUSDIKLAT APARATUR 2012
REKAM MEDIS Dr. Fairuz Quzwain, SpPA, M.Kes
TENAGA KESEHATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA BARAT
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
INFORMENT CONSENT dr Shalahudin S, MSc.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
SUSUNAN ORGANISASI PUSKESMAS
Assalamualaikum Wr.Wb. Kelompok 1 Dewi KusumaWardani(J ) Rosalina KusumaWardhani (J ) Mursid Andi Setiawan (J ) Yunan Tulus Budiono(J )
Administrasi dan Kebijakan Upaya Kesehatan Perorangan
dr.Andi.Hj.Hadijah Iriani R.Sp.THT.MSi Kepala bappeda kota makassar
Kebutuhan Jumlah Pegawai
H. ARSON ABADI, SKM, M.Si Dinas Kesehatan Kab.OKU SELATAN
SERTIFIKASI, LEGISLASI, DAN STANDAR PROFESI
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara
POKOK-POKOK PEMBANGUNAN KESEHATAN DI INDONESIA
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
OPTIMALISASI BOK DALAM PROGRAM PAMSIMAS/STBM TAHUN 2017
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN T.A 2018
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
PROGRAM NUSANTARA SEHAT
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian.
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
DRAF RENCANA STRATEGIS DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN 2018 – 2022
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
Manajemen Umum Kepegawaian
Profil dan Informasi Peluang Kerja DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN KETENAGAAN DI FASYANKES.
SISKESDA ( SISTEM KESEHATAN DAERAH )
KEBIJAKAN KETENAGAAN DI FASYANKES.
PERTEMUAN II DAN III Dasar- dasar Pendidikan Kesehatan
MANAJEMEN FARMASI (2SKS)
Kom III SUHARI MM.
PERKESMAS TERKAIT UNDANG- UNDANG NO 38 TAHUN 2014: KEPERAWATAN dan permenkes no 75 tahun 2014 : PUSKESMAS DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN.
PENYEDIAAN KETENAGAAN KESEHATAN
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
ANIS ZUSDI P, S.Sos, MMRS DPW PATELKI JAWA BARAT
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
Kebutuhan Jumlah Pegawai
POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN BIDANG KESEHATAN
Organisasi Yankes Pertemuan 3
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
ADMINISTRASI DAN UPAYA KESEHATAN. PENGERTIAN = tatanan yg menghimpun berbagai upaya kes masy (UKM) dan upaya kes perorangan (UKP) secara terpadu & saling.
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
PEMBANGUNAN BIDANG KESEHATAN PROVINSI BANTEN
Batas-batas Kewenangan Profesional
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
PERAN SERTA POLTEKES KEMENKES DALAM MENDUKUNG PROGRAM KEMENKES
TELAAH HUKUM ATAS Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.56/Menlhk-Seijen/2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan.
Transcript presentasi:

PELUANG KERJA UNTUK BIDAN DAN PERAWAT DI DINAS KESEHATAN KOTA BANDUNG dr.Hj. ROSYE AROSDIANI APIP, M.Kom Kepala Bidang Bina Program DINAS KESEHATAN KOTA BANDUNG

ARAH PEMBANGUNAN KESEHATAN PENTAHAPAN RPJPK RPJMN I 2005 -2009 RPJMN II 20010-2014 RPJMN III 2015 -2019 RPJMN IV 2020 -2024 UPAYA PROMOTIF, PREVENTIF VISI: & MISI Arah pengembangan upaya kesehatan, dari kuratif bergerak ke arah promotif, preventif sesuai kondisi dan kebutuhan Penyiapan SDMK mengikuti pengembangan upaya kesehatan

PENTAHAPAN PEMBANGUNAN RPJPN 2005-2025 (UU 17/2005) RPJMN 3 (2015– 2019) PENGEMBANGAN SDM KESEHATAN YANG BERKUALITAS !!! Memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yang tersedia, SDM yang berkualitas, serta kemampuan IPTEK Sebentar lagi kita akan menyelesaikan pentahapan RPJPN ke 2 Dan akan memasuki RPJPN ke 3. Untuk mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan diperlukan dukungan SDM kesehatan yang cukup baik jumlah dan jenisnya, kompeten dan terdistribusi dengan baik. Karenannya pengembangan SDM kesehatan yang berkualitas sejalan dengan yang diamanatkan dalam pentahapan RPJPN 3

ARAH KEBIJAKAN KEMENKES 2015-2019 Penguatan pelayanan kesehatan primer (primary health care) di Puskesmas Penerapan pendekatan keberkelanjutan pelayanan mengikuti siklus hidup manusia (continuum of care) Intervensi berbasis resiko kesehatan (health risk)

UKM UKP Sumber Daya Manusia Kesehatan JUMLAH, JENIS, MUTU DAN SEBARAN SDM KES UKM UKP Promotif-Preventif Sistem Jaminan Kesehatan PHBS , Penurunan Gizi Buruk Masyarakat penangunlangan KKP Penurunan Kematian Ibu dan Anak Pemberantasan TBC, Polio, Tetanus, Campak, Hepatitis 4. Pemberantasan Malaria , Pengendalian HIV/AIDS Menjamin akses air bersih , akses obat essensial Pasar sehat, kali bersih, Pembangunan berwawasan kes Pemerintah Masyarakat Pengemb. Univ Coverage Jamkes Merencanakan, menyiapkan dan mendayagunakan nakes sesuai kebutuhan 5

UU NO.36/2014 TTG TENAGA KESEHATAN Ketentuan mengenai tenaga kesehatan masih tersebar dalam berbagai peraturan PerUU Perlu dibentuk undang-undang tersendiri yang mengatur tenaga kesehatan secara komprehensif UU KESEHATAN Pengelompokkan Nakes : 13 KELOMPOK NAKES  terdapat perubahan nomenklatur untuk perawat gigi menjadi terapis gigi dan mulut, serta perawat anestesi menjadi penata anestesi. Selain itu juga masuknya tenaga kesehatan tradisional yaitu tenaga kesehatan ramuan (ex:jamu) dan tenaga kesehatan tradisional ketrampilan (ex:akupuntur)

Strategi Program NAKES Arah Kebijakan Program NAKES Penguatan perencanaan Peningkatan distribusi tenaga yang terintegrasi, mengikat dan lokal spesifik. Pengembangan jenis Nakes Peningkatan produksi SDM Kesehatan yang bermutu Penyesuaian kurikulum Penerapan mekanisme registrasi dan lisensi tenaga dengan uji kompetensi pada seluruh nakes Pengembangan kapasitas SDM Kesehatan Peningkatan mutu pelatihan melalui akreditasi pelatihan Kebijakan afirmasi Pengendalian peserta pendidikan dan hasil pendidikan Ikatan kerja Strategi insentif Peningkatan pendidikan dan pelatihan jarak jauh Uji kompetensi (sertifikasi) untuk semua tenaga kesehatan Peningkatan pelatihan yang berbasis kompetensi dan persyaratan jabatan Mekanisme registrasi dan lisensi Peningkatan Implementasi Manajemen kinerja Akreditasi pelatihan Pengembangan insentif baik material dan non material untuk nakes dan SDMK

PENYELENGGARAAN URUSAN (UU NO 23/2014) Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang untuk: menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

LANJUTAN... Daerah dalam menetapkan kebijakan Daerah wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dalam hal kebijakan Daerah yang dibuat dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tidak mempedomani norma, standar, prosedur, dan kriteria, Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan Daerah dimaksud; Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun Pemerintah Pusat belum menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyelenggara Pemerintahan Daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

DINAS KESEHATAN KOTA BANDUNG NAMA : DINAS KESEHATAN KOTA BANDUNG ALAMAT : JL. SUPRATMAN NO. 73 BANDUNG NO TLP : (022) 87244572 – 7202210 (Fax) EMAIL : dinkes_kotabandung@yahoo.co.id WEBSITE : dinkes.bandung.go.id TWITTER : @Bandung_Dinkes FACEBOOK : dinkes_kotabandung

PROFIL DINAS KESEHATAN KOTA BANDUNG DINAS KESEHATAN merupakan salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang bertanggungjawab dalam bidang pembangunan kesehatan.

PEMERINTAH KOTA BANDUNG VISI “TERWUJUDNYA KOTA BANDUNG YANG UNGGUL, NYAMAN, DAN SEJAHTERA” MISI MISI 1 Mewujudkan Bandung nyaman melalui perencanaan tataruang, pembangunan infrastruktur serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan. MISI 2 Menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih dan melayani. MISI 3 Membangun masyarakat yang mandiri, berkualitas dan berdaya saing. MISI 4 Membangun perekonomian yang kokoh, maju dan berkeadilan

MISI VISI DINAS KESEHATAN 2013-2018 Membangun masyarakat yang mandiri berkualitas dan berdaya saing. VISI DINAS KESEHATAN 2013-2018 “MEWUJUDKAN BANDUNG KOTA SEHAT YANG MANDIRI DAN BERKEADILAN.” MISI 1. MENINGKATKAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT YANG PARIPURNA, BERMUTU, MERATA, DAN TERJANGKAU 2. MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN DAN MENGGERAKAN MASYARAKAT BERPERILAKU HIDUP SEHAT   3. MENINGKATKAN TATA KELOLA MANAJEMEN PEMBANGUNAN KESEHATAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi dan pembantuan.

PROGRAM PEMBANGUNAN KESEHATAN DI KOTA BANDUNG Program Obat dan Perbekalan Kesehatan Program Upaya Kesehatan Masyarakat Program Pengawasan Obat dan Makanan Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Program Pembangunan Lingkungan Sehat Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan Jaringannya.

Lanjutan…. 9. Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan 10. Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia 11. Program Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan Makanan 12. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 13. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana 14. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 15. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan

WILAYAH KERJA DINAS KESEHATAN 73 Puskesmas : 30 UPT Puskesmas dan 43 Puskesmas Jejaring UPTD Laboratorium UPTD Yankesmob Selain itu terdapat : 32 Rumah Sakit yang menjadi mitra kerja Dinas Kesehatan : 3 Rumah Sakit Pemerintah (RSKGM, RSUD dan RSKIA) 29 Rumah Sakit Swasta

PUSKESMAS PONED DAN PELAYANAN 24 JAM Dari 73 Puskesmas yang ada di Kota Bandung terdapat : 5 UPT Puskesmas dengan pelayanan PONED (Persalinan), yaitu UPT Puskesmas : Puter, Padasuka, Pagarsih, Ibrahim Aji dan Garuda. 6 UPT Puskesmas dengan pelayanan 24 Jam, yaitu UPT Puskesmas : Puter, Padasuka, Pagarsih, Ibrahim Aji, Garuda dan Kopo.

Kelompok Tenaga Kesehatan Tentang Tenaga Kesehatan PP No 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan UU No 36 tahun 2014 Pasal 11 (1) `Tenaga kesehatan terdiri dari : a. tenaga medis; b. tenaga keperawatan; c. tenaga kefarmasian; d. tenaga kesehatan masyarakat; e. tenaga gizi; f. tenaga keterapian fisik; g. tenaga keteknisian medis. Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi. Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan. Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker. Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian. Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien. Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara. Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis. Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam: Tenaga Medisdokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis Tenaga psikologi klinis  psikologi klinis keperawatan  berbagai jenis perawat  perawat kesehatan masyarakat, perawat kesehatan anak, perawat maternitas, perawat medikal bedah, perawat geriatri, dan perawat kesehatan jiwa Tenaga Kebidanan  bidan. Tenaga Kefarmasian  apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yaitu sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan analis farmasi. Tenaga kesehatan masyarakat  epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga Tenaga kesehatan lingkungan  sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan Tenaga Gizi  nutrisionis dan dietisien keterapian fisik  fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur Tenaga keteknisian medis  perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis Tenaga teknik biomedika  radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medis, fisikawan medis, radioterapis, dan ortotis prostetis Tenaga kesehatan tradisional  tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan Tenaga kesehatan lain  ditetapkan oleh Menteri

Gambaran Tenaga Kesehatan yang bekerja pada Dinas Kesehatan Tenaga Kesehatan : Dokter, Perawat, Bidan, Apoteker/Farmasi, Analis Laboratorium, Petugas Gizi, Petugas Kesehatan Lingkungan, Petugas Promosi Kesehatan, Sarjana Kesehatan Masyarakat. Tenaga Non Kesehatan : Tenaga Administrasi Umum

Formasi dan Prosedur Melamar Kerja pada Instansi Dinas Kesehatan Kota Bandung Untuk saat ini, penerimaan tenaga kesehatan sebagai “staf atau karyawan” pada Dinas Kesehatan sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) HANYA dapat dilakukan melalui prosedur penerimaan CPNS oleh kewenangan Pemerintah Kota Bandung melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah) berdasarkan instruksi dari Pemerintah Pusat di Jakarta. Untuk formasi Tahun 2016 : masih menunggu informasi resmi dari Pemerintah Pusat di Jakarta melalui Pemerintah Kota Bandung. Biasanya, ada informasi resmi yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung bila ada penerimaan CPNS. Bisa melalui informasi di media massa (koran lokal) maupun website resmi Pemerintah Kota Bandung. Biasanya di Koran Pikiran Rakyat dan Tribun. Catatan : selain itu, Kementrian Kesehatan juga akan mengeluarkan informasi resmi bila ada penerimaan tenaga CPNS bidang kesehatan.

Pegawai Tidak Tetap (PTT) Namun, selain penerimaan CPNS, di Dinas Kesehatan Kota Bandung juga terdapat tenaga PTT (Pegawai Tidak Tetap), yaitu khusus Dokter dan Bidan. PTT masih dibutuhkan karena keterbatasan dokter dan bidan PNS di Puskesmas sehingga masih perlu merekrut tenaga tersebut. Informasi penerimaan dokter dan bidan PTT disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Kota Bandung. Selain itu juga ada penerimaan tenaga PTT melalui Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat.

BLUD (BADAN LAYANAN UMUM DAERAH) Rencana ke depan, di Pemerintah Kota Bandung akan ada BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Dimana, instansi Dinas Kesehatan bila sudah menerapkan BLUD akan dapat merekrut tenaga2 khusus yang akan ditempatkan di Dinas Kesehatan dan Puskesmas. Untuk Dinas Kesehatan : tenaga yang mempunyai komptensi khusus sesuai yang dibutuhkan misal : Ahli Komputer. Untuk Puskesmas : tenaga kesehatan khusus yang masih diperlukan misal : bidan, perawat dll

Prosedur dan Materi Uji pada Saat Rekrutmen Berlangsung Untuk prosedur pada saat rekrutment CPNS berlangsung : akan disampaikan secara lengkap bila ada pengumuman resmi penerimaan CPNS. Biasanya prosedur dicantumkan lengkap pada saat Pengumuman Penerimaan CPNS. Bisa melalui prosedur pengiriman berkas secara “online” maupun dikirim lewat pos. Untuk Materi Uji : Ujian Tulisan : meliputi materi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Psikotest.

Informasi Lowongan Kerja Di Dinas Kesehatan Untuk saat ini, sampai dengan tanggal 4 Agustus 2016, Dinas Kesehatan “tidak mempunyai informasi tentang lowongan kerja/penerimaan pegawai di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bandung.” Kami masih menunggu informasi resmi yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bandung melalui BKD (Badan Kepagawaian Daerah) bila ada informasi resmi tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Website resmi Pemerintah Kota Bandung : www.bandung.go.id Departemen Kesehatan : www.depkes.go.id

TERIMA KASIH