DIKLAT CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH Diklat Penyiapan Calon Kepala Sekolah
Diklat Calon Kepala Sekolah Dinas Pendidikan Kepala Sekolah Guru-Guru LP2CKS Menunjuk lembaga penyelenggara Diklat Calon kepala sekolah Perencanaa Diklat Calon kepala sekolah Menyampaikan undangan kepada peserta Menerima Undangan Resmi Registrasi Peserta Mengundang peserta Pelaksanaan Diklat Calon kepala sekolah dengan pendekatan IN-ON-IN Rekapitulasi Hasil Diklat Calon KS PROSES SERTIFIKASI
Diklat Calon Kepala Sekolah Dinas Pendidikan Kepala Sekolah Guru-Guru LPD Membuat STTPL Menerima Laporan dan Sertifikat Kepala Sekolah Menyusun Laporan Diklat Calon KS Menyampaikan hasil diklat Calon KS dan menyerahkan sertifikat kepada peserta Mengumumkan Diklat Calon Kepala Sekolah dan Menyerahkan Sertifikat Menerima sertifikat KS Mengirim salinan sertifikat ke LPPKS
Proses SERTIFIKASI Kepala Sekolah LPPKS LPD Permohonan Penerbitan Nomor Unik Kepala Sekolah disertai data peserta dan hasil Pelaksanaan Diklat Calon Kepala Sekolah Melakukan verifikasi terhadap data peserta dan hasil pelaksanaan diklat calon kepala sekolah Menerima SK NUKS sebagai dasar penerbitan sertifikat kepala sekolah Penerbitan NOMOR UNIK KEPALA SEKOLAH
IN SERVICE LEARNING 1 ON THE JOB LEARNING IN SERVICE LEARNING 2 PENDEKATAN DIKLAT : IN ON IN IN SERVICE LEARNING 1 ON THE JOB LEARNING IN SERVICE LEARNING 2
DURASI WAKTU IN 1 DAN TEMPAT PELAKSANAAN Durasi minimal 70 (tujuh puluh) jam pelajaran @ 45 menit. Satu kali kegiatan selama 7-12 hari kerja. Pelaksanaan kegiatan In-Service Learning 1 ditetapkan oleh lembaga penyelenggara diklat berdasarkan kesepakatan dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota.
DURASI WAKTU OJL DAN TEMPAT PELAKSANAAN Durasi min.200 JP, setara selama 3 bulan kerja. 150 JP di sekolah sendiri, 50 JP di sekolah lain ditetapkan oleh DINDIK prov/kab/kota atau kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota berdasarkan kesepakatan dengan lembaga penyelenggara diklat.
DURASI WAKTU IN 2 DAN TEMPAT PELAKSANAAN durasi minimal 30 jpl @ 45 menit. Satu kali kegiatan selama 3 hari kerja. Pelaksanaan IN 2 ditetapkan oleh LPD berdasarkan kesepakatan dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota.
RAMBU-RAMBU PELAKSANAAN ON THE JOB LEARNING Penetapan durasi waktu OJL di sekolah sendiri dan di sekolah lain ditetapkan secara bersama antara penyelenggara diklat dan Dinas terkait. Surat tugas harus sudah dikeluarkan oleh Dinas terkait sebelum peserta menyelesaikan diklat In-Service Learning 1 dan dikirimkan ke sekolah sendiri dan ke sekolah lain tempat peserta akan ditugaskan untuk magang.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN Dilakukan sebelum diklat calon kepala sekolah/madrasah selama 3 hari yang setara dengan 30 JPL. Pelaksanaan kegiatan ditetapkan oleh lembaga penyelenggara diklat.
STRATEGI PENYUSUNAN STRUKTUR PROGRAM DIKLAT In-Service Learning 1 (In 1) Penyusunan struktur program IN 1 didasarkan atas pertimbangan berikut: kajian empiris piloting selama 2 tahun di 50 kabupaten/kota, hasil penelitian di beberapa negara tentang kepemimpinan sekolah, kebutuhan pengembangan SDM di setiap kabupaten/kota.
CONTOH STRUKTUR PROGRAM DIKLAT IN 1 NO MATA DIKLAT JUMLAH JAM A. UMUM 1. Kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional 2 JP 2. Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota B. INTI Latihan Kepemimpinan Kepemimpinan Spiritual (4) Kewirausahaan (6) Dinamika Kelompok (8) Kepemimpinan Pembelajaran (8) 26 JP Manajerial Penyusunan RKS (4) Pengelolaan PTK (2) Pengelolaan Sarpras (2) Pengelolaan Peserta Didik (2) Pengelolaan Keuangan Sekolah (3) Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pembelajaran (2) Pembinaan Tenaga Administrasi Sekolah (2) Pengelolaan Kurikulum (4) Monitoring dan Evaluasi (2) 23 JP 3. Supervisi Akademik 8 JP C. PENUNJANG Pembukaan/Penutupan Orientasi Program 1 JP Rencana Tindak Kepemimpinan 3 JP 4. Pre-test dan Post-test 5. Evaluasi Jumlah 70 JP
RAMBU-RAMBU IN 1 Pada akhir kegiatan In-Service Learning 1 peserta menyusun rencana tindak kepemimpinan (RTK) yang akan diimplementasikan pada saat On-the-Job Learning. RTK disusun berdasarkan AKPK dan EDS (4 SNP)
RAMBU-RAMBU IN 1 Sebelum OJL, Penyelenggara diklat harus membagikan Surat Tugas Melaksanakan On The Job Learning yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan. Sebelum penutupan IN 1, Dinas Pendidikan kab/kota mengundang kepala sekolah mentor. Materi diklat ditetapkan dan dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara diklat dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Lembaga penyelenggara wajib menyusun laporan hasil kegiatan diklat
PENDAMPINGAN OJL Penyusunan RTK didasarkan pada AKPK masing-masing calon kepala sekolah/madrasah yang secara signifikan berbeda satu dengan lainnya.
ALUR AKPK Instrumen AKPK yang sudah diisi di-input ke software AKPK. Software menganalisis data dan dihasilkan 2 keluaran: (1) Grafik per individu, yang berisi gambaran 5 dimensi kompetensi calon KSM; (2) hasil pemetaan individu. Hasil pemetaan individu digunakan sebagai salah satu landasan penyusunan Rencana Tindak Kepemimpinan (RTK).
CONTOH HASIL ANALISIS AKPK
STRUKTUR PROGRAM OJL (Lanjutan) On-the Job Learning (OJL) Pembelajaran di lapangan dalam situasi pekerjaan yang nyata di sekolah sendiri dan di sekolah lain. Pelaksanaan OJL di sekolah sendiri setara dengan 150 jam pelajaran dan pelaksanaan OJL di sekolah lain setara dengan 50 jam pelajaran. Penetapan durasi waktu OJL di sekolah sendiri dan di sekolah lain ditetapkan secara bersama antara penyelenggara diklat dan Dinas pendidikan prov/kab/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kab/kota.
STRUKTUR PROGRAM OJL(Lanjutan) Program OJL terdiri dari: Pelaksanaan Rencana Tindak Kepemimpinan di sekolah sendiri, Pelaksanaan Observasi Terhadap Guru Junior, Menyusun perangkat pembelajaran (Silabus, RPP, dan Bahan Ajar), Pelaksanaan Tugas Mandiri (kajian- kajian), Pelaksanaan Peningkatan Kompetensi Berdasarkan AKPK di sekolah lain dan Penyusunan portofolio serta materi presentasi hasil OJL.
CONTOH STRUKTUR PROGRAM ON THE JOB LEARNING Kegiatan dan Jenis Tagihan pada OJL Alokasi waktu SEKOLAH SENDIRI SEKOLAH LAIN Jumlah 1 Rencana Tindak Kepemimpinan 40 2 observasi pembelajaran guru 20 3 Penyusunan perangkat pembelajaran 4 Tugas mandiri/Kajian 4.1 Mengkaji RKS 8 12 4.2 Mengkaji pengelolaan kurikulum 4.3 Mengkaji pengelolaan Pendidik dan tenaga kependidikan 6 4.4 Mengkaji Sarpras 4.5 Mengkaji pengelolaan peserta didik 4.6 Mengkaji pengelolaan keuangan 4.7 Mengkaji pengelolaan tenaga Administrasi 4.8 Mengkaji TIK dalam pembelajaran 4.9 Mengkaji sistem Monev 5 Upaya peningkatan kompetensi di sekolah magang berdasarkan hasil AKPK Penyusunan portofolio 10 150 50 200
RAMBU-RAMBU Pendampingan OJL Pendampingan dilaksanakan 3 kali Petugas pendampingan disesuaikan dengan kebutuhan jumlah peserta (15 peserta/petugas) ditambah seorang petugas monev. Pendampingan dilakukan selama satu hari di lokasi setara dengan 10 jam . Metode pendampingan dengan pengisian instrumen monev perkembangan pelaksanaan OJL, konsultasi individu, Focus Group Discussion, dan umpan balik oleh petugas pendampingan.
RAMBU-RAMBU Pendampingan OJL Pada akhir kegiatan On-the Job Learning (OJL) kepala sekolah mentor memberikan penilaian sikap dan pelaksanaan program. Hasil penilaian disampaikan dalam amplop tertutup dan diserahkan kepada lembaga penyelenggara diklat pada saat diklat In-Service Learning 2. *
Pendampingan OJL Untuk kepentingan pengembangan sistem kediklatan penyelenggara diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi program dan penyelenggaraan OJL. Menggunakan instrumen yang telah ditetapkan. Petugas monitoring evaluasi adalah staf administrasi atau panitia diklat.
STRUKTUR PROGRAM IN 2(Lanjutan) In-Service Learning 2 (IN-2) Kegiatan pembelajaran selama 30 JP dalam bentuk tatap muka antara peserta diklat dengan master trainer Penilaian terdiri dari 2 jenis, yaitu penilaian portofolio calon kepala sekolah/madrasah dan presentasi hasil OJL. Presentasi dan tanya jawab dilakukan selama minimal 30 menit per peserta.
PENYUSUNAN STRUKTUR PROGRAM (Lanjutan) In-Service Learning 2 (IN-2) Pengaturan strategi pelaksanaan In- Service Learning 2 ditetapkan oleh lembaga penyelenggara diklat. Strategi dapat bentuk: presentasi peserta satu per satu dihadapan master trainer; presentasi peserta satu per satu di depan master trainer dan peserta diklat lain dalam kelas besar; presentasi peserta satu per satu dihadapan master trainer dan peserta lain dalam kelompok- kelompok kecil.
STRUKTUR PROGRAM IN-SERVICE LEARNING 2
TERIMA KASIH