POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN Biro Organisasi Sekretariat Daerah DIY
URUSAN KEISTIMEWAAN (UNDANG-UNDANG 13 TAHUN 2012 Pasal 7 ayat 2) Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; Kebudayaan; Pertanahan; dan Tata ruang.
Dasar perumusan hubungan kerja Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (2) Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Hubungan Kerja Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pengertian : Urusan Keistimewaan adalah urusan yang dimiliki DIY selain urusan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Hubungan Kerja adalah rangkaian prosedur dan tata kerja antar perangkat daerah yang membentuk suatu kebulatan pola kerja dalam rangka optimalisasi hasil kerja
MAKSUD DAN TUJUAN Hubungan kerja dimaksudkan sebagai pedoman bagi lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (perumusan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk optimalisasi pencapaian hasil kerja) Hubungan kerja bertujuan mencapai keselarasan, keserasian dan keterpaduan antar lembaga guna meningkatkan optimalisasi, efisiensi dan efektifitas.
Prinsip Hubungan Kerja saling membantu dan mendukung untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik yang berkelanjutan; saling menghargai kedudukan, tugas dan fungsi serta wewenang masing-masing perangkat daerah; saling memberi manfaat: dan saling mendorong kemandirian masing-masing perangkat daerah yang mengacu pada peningkatan kemampuan penyelenggaraan tugas- tugas kepemerintahan.
RUANG LINGKUP Hubungan kerja dalam bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; Hubungan kerja dalam bidang kelembagaan; Hubungan kerja dalam bidang pertanahan; Hubungan kerja dalam bidang kebudayaan; dan Hubungan kerja dalam bidang tata ruang
konsultatif; kolegial; fungsional; struktural; dan koordinatif. Macam hubungan kerja : konsultatif; kolegial; fungsional; struktural; dan koordinatif.
Konsultatif untuk menyamakan persepsi dalam melaksa- nakan tugas dan fungsi sesuai dengan wewenang organisasi perangkat daerah masingmasing; Kolegial untuk menumbuhkan rasa kebersamaan dan kemitraan dalam melaksanakan beban kerja dan tanggung jawab bagi peningkatan produktifitas dan kinerja dan mengembangkan semangat kebersamaan dan mengontrol otoritarianisme struktural yang umumnya berkembang dalam hubungan struktural yang cenderung terpusat. Fungsional untuk memberikan peran substansial secara fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan wewenang organisasi perangkat daerah masing- masing. :
Struktural mengembangkan kepemimpinan secara berjenjang dengan tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara bertanggung jawab Koordinatif untuk pengembangan hubungan kerja secara struktural dengan menumbuh-kembangkan semangat kolegial yang sinergis dan terpadu dalam penanganan dan penyelesaian tugas dan fungsi sesuai dengan" wewenang organisasi perangkat daerah masing-masing. :
PELAKSANAAN HUBUNGAN KERJA Gubernur selaku Kepala Daerah melakukan hubungan kerja struktural dengan perangkat daerah dan staf ahli Gubernur; dan hubungan kerja koordinatif dengan DPRD. Gubernur selaku Wakil Pemerintah, melakukan hubungan kerja instansional dengan Instansi vertikal dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
....lanjutan Sekretaris Daerah mengkoordinasikan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan pengevaluasian kebijakan terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah. Asisten Sekretariat Daerah membantu Sekretaris Daerah dalam mengkoordinasikan Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, dan instansi vertikal dalam perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan pengevaluasian kebijakan sesuai bidangnya.
....lanjutan Biro membantu Asisten Sekretariat Daerah dalam mengkoordinasikan Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, dan instansi vertikal dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan sesuai dengan fungsi dan bidang tugasnya. Perangkat daerah melaksanakan tugas kewilayahan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Hub Kerja Perencanaan Kebijakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam melaksanakan perencanaan kebijakan melaksanakan hubungan kerja yang bersifat konsultatif, kolegial, fungsional, dan koordinatif dengan perangkat daerah, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan instansi vertikal Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur.
Hub Kerja Pengawasan Kebijakan Inspektorat sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam melaksanakan pengawasan kebijakan melaksanakan hubungan kerja yang bersifat konsultatif, fungsional, dan koordinatif dengan perangkat daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan instansi vertikal Inspektorat dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur.
Hubungan Kerja di perangkat daerah Dinas Daerah melaksanakan hubungan kerja kolegial, fungsional, dan koordinatif dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan yang bersifat teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya. Lembaga Teknis Daerah melaksanakan hubungan kerja kolegial, fungsional, dan koordinatif dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan spesifik sesuai dengan tugas dan fungsinya. Lembaga Lain melaksanakan hubungan kerja kolegial, fungsional, dan koordinatif dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan spesifik sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Hubungan Kerja di perangkat daerah Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan hubungan kerja kolegial, fungsional, dan koordinatif dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan spesifik sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sekretariat DPRD melaksanakan hubungan kerja kolegial, fungsional, struktural dan koordinatif dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan evaluasi kebijakan yang bersifat teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur.
Hubungan Kerja di perangkat daerah Dinas Daerah melaksanakan hubungan kerja konsultatif dan struktural dalam perencanaan kebijakan serta pemantauan dan evaluasi kebijakan yang bersifat teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya. Lembaga Teknis Daerah melaksanakan hubungan kerja konsultatif dan struktural dalam perencanaan kebijakan serta pemantauan dan evaluasi kebijakan yang bersifat teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya. Lembaga Lain melaksanakan hubungan kerja konsultatif dan struktural dalam perencanaan kebijakan serta pemantauan dan evaluasi kebijakan yang bersifat teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Hubungan Kerja di perangkat daerah Sekretariat DPRD melaksanakan hubungan kerja konsultatif dan struktural dalam perencanaan kebijakan serta pemantauan dan evaluasi kebijakan yang bersifat teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur.