POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PEDOMAN PENGANGKATAN KOORDINATOR PENGAWAS SEKOLAH (KORWAS)
STRUTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI PUSAT LITBANG SUMBER DAYA AIR BADAN LITBANG KEMENETERIAN PEKERJAAN UMUM - PERMEN PU No. 08/PRT/M/2010 Tanggal.
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
RAPAT KOORDINASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMKAB. PACITAN
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
STANDAR PROFESI TTK.
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Forum SKPD Sekretariat Parampara Praja
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
ORGANISASI PENDIDIKAN DAN TATA KERJA
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PERANGKAT DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
BPBD CECEP KURNIA.
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR SEKRETARIAT MUSRENBANG-2018
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
KEPALA BIRO ORGANISASI
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
KEBIJAKAN kementerian dalam negeri dalam pembinaan PEMERINTAHAN DESA
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
KELEMBAGAAN Pelatihan OP Irigasi Tingkat Juru. KELEMBAGAAN Pelatihan OP Irigasi Tingkat Juru.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN Biro Organisasi Sekretariat Daerah DIY

URUSAN KEISTIMEWAAN (UNDANG-UNDANG 13 TAHUN 2012 Pasal 7 ayat 2) Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; Kebudayaan; Pertanahan; dan Tata ruang.

Dasar perumusan hubungan kerja Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (2) Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Hubungan Kerja Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pengertian : Urusan Keistimewaan adalah urusan yang dimiliki DIY selain urusan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Hubungan Kerja adalah rangkaian prosedur dan tata kerja antar perangkat daerah yang membentuk suatu kebulatan pola kerja dalam rangka optimalisasi hasil kerja

MAKSUD DAN TUJUAN Hubungan kerja dimaksudkan sebagai pedoman bagi lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (perumusan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk optimalisasi pencapaian hasil kerja) Hubungan kerja bertujuan mencapai keselarasan, keserasian dan keterpaduan antar lembaga guna meningkatkan optimalisasi, efisiensi dan efektifitas.

Prinsip Hubungan Kerja saling membantu dan mendukung untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik yang berkelanjutan; saling menghargai kedudukan, tugas dan fungsi serta wewenang masing-masing perangkat daerah; saling memberi manfaat: dan saling mendorong kemandirian masing-masing perangkat daerah yang mengacu pada peningkatan kemampuan penyelenggaraan tugas- tugas kepemerintahan.

RUANG LINGKUP Hubungan kerja dalam bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; Hubungan kerja dalam bidang kelembagaan; Hubungan kerja dalam bidang pertanahan; Hubungan kerja dalam bidang kebudayaan; dan Hubungan kerja dalam bidang tata ruang

konsultatif; kolegial; fungsional; struktural; dan koordinatif. Macam hubungan kerja : konsultatif; kolegial; fungsional; struktural; dan koordinatif.

Konsultatif untuk menyamakan persepsi dalam melaksa- nakan tugas dan fungsi sesuai dengan wewenang organisasi perangkat daerah masing­masing; Kolegial untuk menumbuhkan rasa kebersamaan dan kemitraan dalam melaksanakan beban kerja dan tanggung jawab bagi peningkatan produktifitas dan kinerja dan mengembangkan semangat kebersamaan dan mengontrol otoritarianisme struktural yang umumnya berkembang dalam hubungan struktural yang cenderung terpusat. Fungsional untuk memberikan peran substansial secara fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan wewenang organisasi perangkat daerah masing- masing. :

Struktural mengembangkan kepemimpinan secara berjenjang dengan tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara bertanggung jawab Koordinatif untuk pengembangan hubungan kerja secara struktural dengan menumbuh-kembangkan semangat kolegial yang sinergis dan terpadu dalam penanganan dan penyelesaian tugas dan fungsi sesuai dengan" wewenang organisasi perangkat daerah masing-masing. :

PELAKSANAAN HUBUNGAN KERJA Gubernur selaku Kepala Daerah melakukan hubungan kerja struktural dengan perangkat daerah dan staf ahli Gubernur; dan hubungan kerja koordinatif dengan DPRD. Gubernur selaku Wakil Pemerintah, melakukan hubungan kerja instansional dengan Instansi vertikal dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

....lanjutan Sekretaris Daerah mengkoordinasikan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan pengevaluasian kebijakan terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah. Asisten Sekretariat Daerah membantu Sekretaris Daerah dalam mengkoordinasikan Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, dan instansi vertikal dalam perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan pengevaluasian kebijakan sesuai bidangnya.

....lanjutan Biro membantu Asisten Sekretariat Daerah dalam mengkoordinasikan Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, dan instansi vertikal dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan sesuai dengan fungsi dan bidang tugasnya. Perangkat daerah melaksanakan tugas kewilayahan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Hub Kerja Perencanaan Kebijakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam melaksanakan perencanaan kebijakan melaksanakan hubungan kerja yang bersifat konsultatif, kolegial, fungsional, dan koordinatif dengan perangkat daerah, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan instansi vertikal Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur.

Hub Kerja Pengawasan Kebijakan Inspektorat sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam melaksanakan pengawasan kebijakan melaksanakan hubungan kerja yang bersifat konsultatif, fungsional, dan koordinatif dengan perangkat daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan instansi vertikal Inspektorat dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur.

Hubungan Kerja di perangkat daerah Dinas Daerah melaksanakan hubungan kerja kolegial, fungsional, dan koordinatif dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan yang bersifat teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya. Lembaga Teknis Daerah melaksanakan hubungan kerja kolegial, fungsional, dan koordinatif dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan spesifik sesuai dengan tugas dan fungsinya. Lembaga Lain melaksanakan hubungan kerja kolegial, fungsional, dan koordinatif dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan spesifik sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Hubungan Kerja di perangkat daerah Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan hubungan kerja kolegial, fungsional, dan koordinatif dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan spesifik sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sekretariat DPRD melaksanakan hubungan kerja kolegial, fungsional, struktural dan koordinatif dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan evaluasi kebijakan yang bersifat teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur.

Hubungan Kerja di perangkat daerah Dinas Daerah melaksanakan hubungan kerja konsultatif dan struktural dalam perencanaan kebijakan serta pemantauan dan evaluasi kebijakan yang bersifat teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya. Lembaga Teknis Daerah melaksanakan hubungan kerja konsultatif dan struktural dalam perencanaan kebijakan serta pemantauan dan evaluasi kebijakan yang bersifat teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya. Lembaga Lain melaksanakan hubungan kerja konsultatif dan struktural dalam perencanaan kebijakan serta pemantauan dan evaluasi kebijakan yang bersifat teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Hubungan Kerja di perangkat daerah Sekretariat DPRD melaksanakan hubungan kerja konsultatif dan struktural dalam perencanaan kebijakan serta pemantauan dan evaluasi kebijakan yang bersifat teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur.