PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
KAITANNYA DENGAN KEPANGKATAN DAN PRESTASI AKADEMIK DOSEN
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
TEKNIS PEMBERIAN IBEL & TUBEL SERTA PERMASALAHANNYA
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Menyusun rencana, program, dan anggaran Kopertis
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
Universitas Brawijaya
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
DAN JABATAN FUNGSIONAL
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
DEFINISI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Universitas Brawijaya
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
SOSIALISASI PERATURAN BUPATI LUWU TENTANG KEPEGAWAIAN
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN) DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL BIRO KEPEGAWAIAN – TAHUN 2008

A. TUGAS BELAJAR 1. Pengertian Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai negeri sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri bukan atas biaya sendiri dengan meninggalkan tugas pokok sehari-hari sebagai pegawai negeri sipil 2. Tujuan Adalah dalam rangka meningkatkan keahlian dan profesionalitas PNS dalam bidang ilmu/keahlian tertentu yang dibutuhkan bagi perkembangan dan kemajuan negara

Pemberian Tugas Belajar Tugas Belajar bukan merupakan hak yang melekat kepada setiap PNS, tetapi adalah hak bersyarat karena tugas belajar hanya diberikan kepada PNS yang terpilih baik dari segi akademis maupun administratif. 4. Sumber Pembiayaan a. Dibiayai sepenuhnya/sebahagian oleh pemerintah b. Dibiayai sepenuhnya/sebahagian oleh negara sahabat, badan internasional, badan swasta nasional maupun asing. Sumber pembiayaan tidak membedakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PNS yang bersangkutan baik dalam masa belajar maupun setelah selesai melaksanakan tugas belajar.

a. Tugas Belajar di Luar Negeri Legalitas Penugasan Penugasan seorang PNS untuk mengikuti tugas belajar di luar negeri harus berdasarkan penugasan dalam bentuk surat keputusan oleh pejabat yang berwenang (pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang bersangkutan) setelah memenuhi segala persyaratan yang ditentukan. ====> Surat persetujuan Sekretaris Kabinet bukan merupakan penugasan dari pejabat yang berwenang ====> Persetujuan Sekretaris Kabinet hanya merupakan salah satu syarat administratif untuk penerbitan SK penugasan ====> SK Tugas belajar luar negeri bagi PNS di lingkungan Depdiknas oleh pejabat yang diberi kuasa di tingkat departemen. --- sifatnya antar negara, antar instansi, antar unit kerja ====> penugasan → ukuran waktu pelaksanaannya ● maksimal 3 tahun, atau ● ditentukan oleh sponsor/penyandang dana u

2) Kewajiban PNS Pelajar di luar negeri a. Wajib mengansuransikan dirinya atas tanggungan sendiri b. Wajib memberitahukan alamatnya di luar negeri kepada perwakilan RI di negara yang bersangkutan c. Wajib memberikan laporan hasil-hasil pelajarannya kepada Depdiknas dan Perwakilan RI yang bersangkutan setiap triwulan d. Wajib meminta nilai DP3-nya kepada kepala perwakilan RI setempat setiap tahun, dan selanjutnya disampaikan kpd pimpinan PTN/Kopertis untuk ditetapkan penilaiannya d. Wajib bekerja kepada negara dalam ikatan dinas selama dua tahun untuk untuk tiap-tiap tahun atau sebagian tahun dari masa belajarnya, dengan sekurang-kurangnya untuk 3 tahun, setelah selesai tugas belajar

3) Hak PNS Pelajar di luar negeri a. Biaya perjalanan pergi pulang b. Biaya perlengkapan c. Tunjangan selama menunaikan tugas belajar d. Tunjangan bagi keluarga yang ditinggalkan e. Biaya pembelian buku dan alat pelajaran f. Biaya pembayaran uang kuliah, uang ujian dan uang study tour yang diwajibkan g. Biaya pengobatan dan perawatan yang layak ditanggung negara, sepanjang biaya-biaya tersebut seluruhnya atau sebagian tidak ditanggung oleh instansi-instansi asing. Gaji aktif PNS pelajar di luar negeri dibayarkan sampai tanggal keberangkatan ke tempat belajar dan tujuan belajar. Sedangkan tunjangan bagi keluarga yang ditinggalkan dibayarkan mulai tanggal keberangkatan PNS pelajar yang bersangkutan (untuk PNS yang masih berstatus bujangan, tunjangan yang diberikan adalah 50 %)

4) Prosedur dan Mekanisme Penerbitan SK Tugas Belajar Diusulkan oleh pimpinan PTN/Koordinator Kopertis kepada Sekretaris Jenderal Depdiknas u.p. Kepala Biro Kepegawaian. Kelengkapan administrasi : 1. Fotokopi SK Pangkat terakhir 2. Fotokopi SK Jabatan terakhir 3. DP3 dalam 2 tahun terakhir 4. Fotokopi NIP/Karpeg 5 Surat Persetujuan untuk tugas belajar ke luar negeri dari Sekretaris Kabinet 6. Surat rekomendasi/tanda lulus seleksi dari PT tempat akan dilaksanakannya tugas belajar 7. Surat Keterangan dari sponsor/proyek yang akan membiayai tugas belajar tersebut. = untuk perpanjangan SK tugas belajar prosedur dan persyaratan administrasinya sama

B. Pembebasan Sementara dari tugas-tugas jabatan PNS (dosen) yang sedang melaksanakan tugas belajar dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya (sebagai dosen) selama melaksanakan tugas belajar  Pembebasan sementara dilaksanakan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang (Lektor Kepala ke atas, oleh pejabat ditingkat departemen, sedangkan Lektor ke bawah oleh pimpinan PTN /Koordinator Kopertis yang bersangkutan) → Tunjangan fungsional dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh sejak melaksanakan tugas belajar

c PNS yang sedang tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan fungsional diberikan kenaikan pangkat pilihan (PP no 99/2000) : → diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan fungsional terakhir yang didudukinya → Minimal telah 4 tahun dalam pangkat terakhir → DP3 sekurang-kurangnya baik dalam 2 tahun terakhir PNS yang melaksanakan tugas belajar, apabila telah lulus dan memperoleh : → Ijazah S2/Spesialis I, dan pangkatnya masih gol.III/a, maka dinaikan pangkatnya menjadi gol. III/b : → Ijazah S3/Spesialis II, dan pangkatnya masih gol. III/b ke bawah, dinaikan pangkatnya menjadi gol. III/c → Kenaikan pangkat tersebut diberikan bila : ● sekurang-kurangnya 1 thn dalam pangkat terakhir ● DP3 dalam 1 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik

e. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Belajar dan Surat Pernyataan e. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Belajar dan Surat Pernyataan Mengikuti Tugas Belajar Super Melaksanakan Tugas Belajar ● Tubel di luar negeri : dibuat oleh pimpinan PTN/Kopertis pd saat PNS ditugaskan Tubel Super Mengikuti Tugas Belajar ● Tubel di luar negeri dibuat pd awal tahun anggaran oleh pimpinan PTN/Kopertis pd setiap tahun masa tubel

i Pengaktifan Kembali PNS dosen yang telah selesai melaksanakan tugas belajar, diaktifkan kembali ke dalam jabatan semula berdasarkan SK pejabat yang berwenang. → Tugas belajar di luar negeri, diaktifkan kembali dengan SK oleh pejabat ditingkat departemen, setelah dikembalikan secara resmi oleh Biro Perencanaan dan KLN Depdiknas → Dalam SK Pengaktifan dicantumkan lamanya masa ikatan dinas yang wajib dilaksanakan oleh PNS dosen ybs, sesuai dengan ketentuan yg berlaku → secara berturut-turut (tidak boleh terputus) → Tmt pengaktifan kembali, PNS dosen ybs memperoleh kembali tunjab fungsional dosen, serta tanggal itu pula mulai penghitungan kembali prestasi akademiknya sebagai dosen → Dalam SK Pengaktifan kembali, gelaran yang baru diperoleh tidak dicantumkan, untuk menghindari kesan bahwa ijazah yg baru diperoleh tsb telah dihitung angka kreditnya

g. Sanksi-Sanksi : si 1) Sanksi Hukuman Administratif → Jika membatalkan tugas belajar (keinginan sendiri) → Tidak mendapatkan hasil yang sewajarnya dalam batas waktu yang telah ditetapkan bukan karena alasan pembawaannya → Jika diberhentikan sebagai PNS atas permintaan sendiri, sebelum habis masa ikatan dinasnya Hukuman yanng dikenakan adalah yang bersangkutan segera menye- torkan ke dalam Kas Negara seluruh biaya yang dikeluarkan kepada- nya ditambah dengan 100 %. Keterlambatan atas pembayaran dikenakan bunga sebesar 6% pertahun. ☻ Dikecualikan dari hukuman administratif bila cacat rohani dan jasmani bukan atas kesalahannya atau kelakuannya ☻ Bagi PNS belum habis masa ikatan dinasnya dan berhenti sebagai PNS atas permintaan sendiri, maka jumlah biaya yang harus disetorkan ditetapkan berimbang dengan bagian masa ikatan dinas yang telah dijakankan

2) Sanksi Hukuman Jabatan Dapat juga diberikan hukuman jabatan menurut ketentuan yang diatur dalam PP No, 8 Tahun 1952 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 30 Tahun 1980 yaitu melalaikan kewajiban. Hukuman yang dijatuhkan : ● Tegoran tertulis ● Pernyataan tidak puas ● Dipindahkan ketempat lain ● Penundaan kenaikan gaji berkala, gaji dan pangkat tidak lebih dari 1 tahun ● Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji yg telah ditentu- kan selama tidak lebih dari 1 tahun ● Dibebaskan dari jabatan (fungsional) ● Diberhentikan sebagai PNS

SEKIAN Terima Kasih