KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SDM KESEHATAN PUSAT PENINGKATAN MUTU SDM KESEHATAN BADAN PPSDM KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
STRUKTUR ORGANISASI MTKI PUSAT PENINGKATAN MUTU SDM KESEHATAN SUB. BAGIAN TATA USAHA BIDANG FASILITASI STANDARISASI DAN PROFESI TENAGA KESEHATAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL SUB. BIDANG FASILITASI STANDARISASI DAN SERTFIKASI TENAGA KESEHATAN FASILITASI PROFESI TENAGA KESEHATAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN SDM KESEHATAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN PROFESI KESEHATAN ANALISIS DAN PEMETAAN JABATAN FUNGSONAL PEMANTAUAN DAN EVALUASI JABATAN FUNGSONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL MTKI
DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN TUBEL SDMK Undang-undang No. 36 Thn 2009 tentang Kesehatan Undang-undang No. 36 Thn 2014 tantang Tenaga Kesehatan Undang-Undang No 5 thn 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Presiden No 12 tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar Permenkes 28 Thn 2015 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar SDM Kesehatan
PENINGKATAN PENGETAHUAN MANFAAT TUGAS BELAJAR PENINGKATAN PENGETAHUAN PENINGKATAN KOMPETENSI/ KETRAMPILAN/ KEMAMPUAN PENINGKATAN PROFESIONALISME
TUJUAN TUGAS BELAJAR Memenuhi kebutuhan SDM Kesehatan yang memiliki keahlian atau kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan, serta sikap dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir seorang PNS
PROGRAM TUGAS BELAJAR SDM KESEHATAN PEMANGKU KEPENTINGAN PROGRAM TUGAS BELAJAR SDM KESEHATAN BPPSDMK UNIT UTAMA KEMENKES DINKES PROVINSI INSTITUSI PENDIDIKAN INSTITUSI TERKAIT LAINNYA
PESERTA TUBEL PNS Kemenkes PNS Daerah
PERSYARATAN PESERTA Mendapat ijin tertulis dari pimpinan unit kerja. Memiliki masa kerja paling sedikit 1 tahun terhitung sejak diangkat PNS Program studi terakreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang. Lulus seleksi administrasi dan akademik. Bagi PNS yg menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya. Bagi PNS yg menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba. Bagi peserta daerah harus mendapatkan izin dari Badan Kepegawaian Daerah
BATAS USIA MAKSIMAL PESERTA TUGAS BELAJAR SE Kemen PAN dan RB No 04 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Program D-3, dan S-1 atau setara berusia paling tinggi 25 tahun Program S-2 atau setarasetara berusia paling tinggi 37 tahun Program S-3 atau setarasetara berusia paling tinggi 40 tahun Berlaku sampai tahun 2015 SE Kemen PAN dan RB No B/1364/M.PAN-RB/03/2016 Tentang Batas Usia Maksimal Pemberian Tugas Belajar Bagi Tenaga Kesehatan Program D-3, D-4 dan S-1 atau setara paling tinggi 45 tahun Program D-3, D-4 dan S-1 atau setara dari daerah DTPK paling tinggi 50 tahun Program dokter, apoteker, spesialis I, S-2 atau setara, dan S-3 atau setara berusia paling tinggi 50 tahun Berlaku sampai tahun 2020 SE, Surat Kemen PAN dan RB No B/2556/D.III.PAN-RB/07/2016 Tentang Batas Usia Maksimal Pemberian Tugas Belajar Bagi Dosen Dosen PNS dari S-2 ke S-3 paling tinggi 50 tahun UNTUK DOSEN?
TAHAPAN PROSES REKRUTMEN TUBEL Penerbitan Surat Edaran Pendaftaran online Pengiriman Berkas ke Unit Utama/ Dinas Kesehatan Provinsi Seleksi administrasi di Unit Utama/ Dinas Kesehatan Provinsi Pengiriman berkas ke Puskat Mutu SDMK
Tahapan Proses Rekrutmen Tubel Seleksi administrasi tingkat Pusat (Tim Kementerian Kesehatan) Pengumuman seleksi administrasi tingkat Pusat Peserta melakukan seleksi akademik di Institusi Pendidikan Peserta lulus seleksi akademik Peserta melanjutkan proses tahapan selanjutnya di sistem informasi
Tahapan Proses Rekrutmen Tubel Peserta mengirimkan berkas lulus akademik ke unit utama/ dinas kesehatan provinsi Pengiriman berkas lulus akademik ke Puskat Mutu Penetapan peserta tubel oleh Tim Kemenkes Penerbitan SK Tubel Pembuatan PKS, BAST dan BAP Proses pembayaran ke Institusi Pendidikan dan peserta tubel
JENIS PENDIDIKAN TUGAS BELAJAR PENDIDIKAN VOKASI PENDIDIKAN AKADEMIK PENDIDIKAN PROFESI
JENIS PENDIDIKAN DAN MASA STUDI DIII Paling Lama 3 tahun ( 6 Semester)/sesuai kurikulum DIV Paling lama 1 Tahun ( 2 Semester) atau sesuai kurikulum S1 Paling lama 4 tahun (8 semester) atau sesuai kurikulum Profesi Sesuai kurikulum S2 Paling Lama 2 tahun (6 Semester) atau sesuai kurikulum S3 Paling lama 4 tahun (8 semester) atau sesuai kurikulum Kurikulum pendidikan sesuai aturan dikti Pendidikan + Profesi tidak boleh ada jeda, harus langsung Usul: jika ada jeda, profesi di SK kan kembali per 6 bulan (tanpa pengabdian terlebih dahulu) Perpanjangan masa studi sesuai dengan peraturan yang berlaku
KEWAJIBAN PESERTA Menandatangani surat perjanjian Tubel Menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung Menaati dan mengikuti semua ketentuan tubel Melaporkan perkembangan Tubel setiap semester ke Unit Pengusul dan BPPSDMK
HAK PESERTA TUGAS BELAJAR Memperoleh hak-hak kepegawaian lainnya di luar ketentuan tugas belajar Biaya Pendidikan & Non Pendidikan selama masa studi PERMENKES 28/2015 BAB III Psl 18 ayat 1
BIAYA PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR Biaya yang diberikan kepada peserta (non pendidikan) Biaya hidup & biaya operasional Biaya buku & referensi Biaya transport kedatangan/kepulangan Uang harian kedatangan/kepulangan masing-masing 1 hari Biaya riset/ penelitian Biaya yang diberikan kepada institusi Biaya penyelenggaraan pendidikan berdasarkan besaran yang ditetapkan oleh rektor/masing-masing institusi pendidikan.
Persyaratan Pembayaran SPP dan Biaya Hidup: Menyerahkan: KRS dan KHS setiap semester (disahkan bagian akademik asli)– dan diupload dalam SIM Tubel setiap semester. Keberadaan mahasiswa ( Aktif, Cuti, Do, Lulus) Surat Keterangan aktif kuliah pada semester berjalan
persyaratan Pembayaran Riset Bagi peserta tubel yang mengajukan dana Riset mengirimkan Proposal yang sudah lulus uji serta ditandatangani pembimbing dan penguji RAB yang ditandatangani oleh pembimbing dan peserta Tubel Surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) oleh peserta Tubel dengan materai 6000
Persyaratan Pembayaran transport kedatangan (bagi peserta yg lulus tepat waktu) Peserta Tubel yang namanya tercantum dalam SK Tubel No. HK.05.01/V.2/6748/2016 dan bukan Partial dapat mengklaim biaya kedatangan dari unit kerja asal ke institusi pendidikan dengan mengirimkan: Tiket angkutan umum asli (tercantum nilai nominal dalam tiket) + boardingpass (pesawat) SPD (diisi dengan lengkap ) SPTJM (materai 6.000) KRS /surat keterangan aktif kuliah
Persyaratan Pembayaran transport kepulangan (bagi peserta yg lulus tepat waktu) Bagi peserta tubel yang sudah menyelesaikan pendidikan mengirimkan ijazah dan transkrip Nilai atau Bukti Lulus sementara sesuai kurikulum institusi pendidikan. Hasil riset akhir yang di jilid lux & Softcopy Surat Pengembalian Peserta Tubel dari Institusi Pendidikan ke Unit Kerja Asal. SPTJM materai 6.000
SPD yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan Pimpinan Institusi Pendidikan penyelenggara Tubel (diketik dgn lengkap dan distempel asli) format dari Pustanserdik SDMK Tiket angkutan umum yg tertera jumlah biayanya & boardingpass (pesawat udara) asli
DATA PENGAJUAN PEMBAYARAN BIAYA HIDUP & OPERASIONAL -- BAGI PESERTA KWITANSI PENERIMAAN DANA PERIODE SEBELUMNYA LAPORAN KEMAJUAN STUDI ( KHS/KRS) DAN DATA AKTIF KULIAH PESERTA NPWP PRIBADI NOMOR REKENING YANG BUKAN REKENING PENERIMAAN GAJI DATA AKTIF PESERTA
DATA PENGAJUAN PEMBAYARAN BIAYA PENDIDIKAN -- BAGI INSTITUSI PENDIDIKAN NOMINATIF SK REKTOR MoU & PKS BAP BASTHP DATA AKTIF
Nominatif Bidang Dikjut Data dari institusi Pendidikan ALUR PEMBAYARAN Pembuatan SPM oleh Bagian Keuangan di TU Nominatif Bidang Dikjut Data dari institusi Pendidikan Keluar SP2D Masuk dalam sistem aplikasi SPM Institusi Pendidikan KPPN VII Mahasiswa Penolakan Surat Return
MASALAH YANG SERING TIMBUL KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DATA AKTIF PESERTA BAP BAST PKS SK KELEBIHAN PEMBAYARAN -- LEBIH DARI 1 SUMBER PEMBIAYAAN DOUBLE PENERIMAAN PEMBAYARAN ( TUBEL Bekerja) KESALAHAN DATA Belum up datenya data di aplikasi PPDS/PPDGS on line Penolakan Dari KPPN RETURN
Batas pembiayaan tubel Biaya yang diberikan kepada peserta (non pendidikan) Sesuai kurikulum pendidikan Batas pembayaran biaya hidup/referensi adalah tanggal yudisium/dinyatakan lulus Biaya transport kedatangan/kepulangan sesuai tahun berjalan Batas pembiayaan riset/penelitian sesuai kurikulum (semester terakhir) Biaya yang diberikan kepada institusi
C U T I Tidak mendapatkan biaya pendidikan dan non pendidikan Peserta diperkenankan cuti akademik maksimal 1x selama proses tubel Alasan : melahirkan atau sakit keras dengan dibuktikan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah Tidak mendapatkan biaya pendidikan dan non pendidikan Lama pendidikan sesuai dengan kurikulum yang berlaku (tidak mendapatkan tambahan semester karena cuti)
Pemberhentian Biaya Tugas Belajar apabila: Telah lulus sesuai Yudisium Berhenti dari pendidikan Peserta dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat Tidak melaporkan perkembangan Tugas Belajarnya meskipun telah diberi peringatan Tidak sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh tim penguji Peserta diangkat dalam jabatan struktural Pindah institusi pendidikan dan atau peminatan Tidak dapat menyelesaikan pendidikan
Pembayaran biaya non pendidikan Calon peserta 2016: - Melengkapi berkas yang harus di upload dalam sistem informasi setelah SK tubel dari Kemenkes terbit. Biaya hidup+referensi diberikan per 1 September 2016 Peserta 2015 dan 2014 yang masih aktif: Melengkapi berkas yang harus di upload dalam sistem informasi untuk pembayaran semester genap selanjutnya
HAK INSTITUSI PENDIDIKAN KEWAJIBAN INSTITUSI PENDIDIKAN Menerima dana penyelenggaraan pendidikan peserta tugas belajar KEWAJIBAN INSTITUSI PENDIDIKAN Melaporkan hasil seleksi akademik Melaporkan Perkembangan dan hasil studi Peserta ke BPPSDMK Melaporkan pengelolaan keuangan tugas belajar Mengembalikan Peserta yang telah menyelesaikan pendidikan
SANKSI Teguran tertulis Sanksi disiplin PNS Penghentian biaya pendidikan Pengembalian biaya pendidikan ke Kas Negara 10 kali biaya yang telah dikeluarkan apabila : pindah program studi dan atau Perguruan tinggi yg ditentukan Berhenti bukan atas pertimbangan akademis Berhenti setelah dinyatakan diterima sebagai peserta. Tidak boleh mengikuti tugas belajar kembali bagi peserta yang berhenti setelah dinyatakan diterima sebagai peserta
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Dilaksanakan oleh : Menteri melalui Kepala Badan PPSDMK Pimpinan unit kerja peserta tubel Monitoring dan evaluasi tiap semester
TERIMA KASIH KEMENTERIAN KESEHATAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan