Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019"— Transcript presentasi:

1 UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
Sosialisasi peraturan menteri riset, teknologi, dan pendidikan tinggi nomor 14 tahun 2019 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan riset, teknologi, dan pendidikan tinggi UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019

2 DASAR HUKUM PERPRES NO. 131 TAHUN 2018 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI. SURAT EDARAN NOMOR 35/A.A2/SE/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

3 Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan April 2018.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 131 TAHUN 2018 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENRISTEKDIKTI Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan April Tunjangan Kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

4 Tunjangan Kinerja Diberikan setelah Mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu Besaran Tunjangan Kinerja yang diterima Pegawai ditentukan berdasarkan kelas jabatan TUNJANGAN KINERJA = JOB GRADING

5 BESARAN TUNJANGAN KINERJA

6 WAKTU PEMBAYARAN Tunjangan Kinerja Sudah diusulkan lewat sistem maksimal tanggal 10 (sepuluh) Dam dibayarkan setiap tanggal 20 (duapuluh) bulan berikutnya

7 KEWENANGAN PENETAPAN SK KELAS JABATAN

8 Penerima tunjangan kinerja

9 80 % (delapan puluh persen)
Calon Pegawai Negeri Sipil 80 % (delapan puluh persen) Dari jumlah tunjangan kinerja pada kelas jabatan yang didudukinya Pegawai Tugas Belajar 75% (tujuh puluh lima persen) Dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatan fungsional umum tertinggi

10 PEGAWAI YANG TIDAK MENERIMA TUNJANGAN KINERJA
Diberhentikan Sementara Diberhentikan dari jabatan negeri Diberhentikan dari jabatan organik Dipekerjakan/diperbantukan di luar KEMENRISTEKDIKTI Cuti diluar tanggungan negara Cuti Besar Bebas Tugas MPP Diangkat sebagai Jabfung Dosen Bekerja di PPK BLU Bekerja di PTN-BH

11 Komponen, bobot, dan waktu penilaian
INTEGRITAS Dinilai setiap semester KEHADIRAN Dinilai setiap hari KINERJA Dinilai setiap semester

12 KETERLAMBATAN KHUSUS UNIVERSITAS JEMBER TIDAK ADA TOLERANSI KETERLAMBATAN SERTA TIDAK ADA GANTI BELAKANG

13 PELANGGARAN JAM KERJA TIDAK MASUK KERJA TERLAMBAT DATANG
PULANG SEBELUM WAKTUUNYA TIDAK MELAKUKAN PENCATATAN KEHADIRAN

14 PENJELASAN Surat ijin datang terlambat dan pulang sebelum waktunya (PSW) hanya sebagai keterangan keterlambatan atau pulang sebelum waktunya untuk kedisiplinan, dan tetap menjadi pengurang komponen kehadiran. Jadi seorang pegawai yang akan datang terlambat dan pulang sebelum waktunya (PSW) harus tetap melakukan fingerprint ketika pegawai tersebut datang dan/atau pulang sebelum waktunya Apabila tidak melakukan fingerprint saat datang atau akan PSW maka dihitung keterlambatan atau PSW 121 menit (lebih dari 2 jam).

15 Tidak hadir Dalam Permenristekdikti nomor 14 tahun 2019 tidak terdapat klausul ijin jadi pegawai yang tidak masuk karena alasan non dinas agar menggukan hak cuti sesuai PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. PNS yang mejalani cuti besar tidak diberikan tunjangan kinerja selama bulan berjalan. Misalnya PNS Cuti besar melaksanakan ibadah haji 40 hari kalender mengajukan cuti besar selama 30 hari kerja terhitung mulai tanggal 15 Juli sampai 23 Agustus 2019 maka tidak diberikan tunjangan kinerja selama 2 bulan.

16 Persentase keterlambatan/psw
Keterlambatan/PSW (menit) Pengurangan (%) 1 – 60 menit 0,25 % 61 – 75 menit 0,5 % 76 – 90 menit 1 % 91 – 105 menit 1,5 % 106 – 120 menit 2 % 121 – 240 menit 2,5 %

17 KINERJA = Penilaian SKP + Penilai Kerja Unit Kerja bobot 40 %
Komponen kinerja KINERJA = Penilaian SKP + Penilai Kerja Unit Kerja bobot 40 % 2

18 Penyetaraan skp

19 Penyetaraan penilaian kinerja unit kerja

20 Penilaian capaian unit kerja
Penilaian capaian kinerja unit kerja dilakukan oleh Tim yang dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan Biro Perencanaan menyampaikan hasil penilaian capaian kinerja unit kerja melalui aplikasi simonev.ristekdikti.go.id 1 2

21 Komponen integritas 1 2 3 PRILAKU Hasil dari penilaian prilaku HUKDIS
Berat Sedang Ringan 3 LHKPN/LHKASN Tidak melakukan pelaporan pemotongan 100%

22 Penyetaraan penilaian prilaku

23 HUKUMAN DISIPLIN DAN LHKPN/LHKASN
Penjatuhan sanksi disiplin merupakan di luar kehadiran HUKDIS 70% LHKPN/LHKASN 30%

24 SIMULASI PERHITUNGAN KINERJA
Contoh perhitungan kinerja sebagai berikut : tukin Si otong seorang staf dengan jabatan pelaksana grade 6 pada bulan mei si otong dari kehadiran tidak ceklok pagi selama 2 hari dan saki selamat 5 hari Kemudian SKP si otong mendapatkan 81 dan kinerja Unit Kerja mendapatkan 96 Nilai prilaku mendapatkan nilai 80 dan hukuman disiplin Ringan serta si otong tidak patuh / tidak mengerjakan LHKASN maka tukin otong sebagai berikut.

25 TERIMA KASIH


Download ppt "UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google