KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SDM KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pemerintah Kota Surabaya Badan Kepegawaian dan Diklat
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
TEKNIS PEMBERIAN IBEL & TUBEL SERTA PERMASALAHANNYA
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Menyusun rencana, program, dan anggaran Kopertis
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
ADMINISTRASI AKADEMIK
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
ADMINISTRASI AKADEMIK
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
ALUR PENERBITAN STRTTK
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
REGISTRASI PENDIDIK DOSEN TETAP PNS DAN NON PNS (NIDN)
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS (PPDS) DAN PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS (PPDGS) DI KABUPATEN.
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
JABATAN DIREKTUR DIREKTUR POLTEKKES Dosen dengan tugas tambahan
Beasiswa Pascasarjana untuk Tenaga Kependidikan Berprestasi 2018
KEBIJAKAN DAN PROGRAM PRIORITAS PENINGKATAN MUTU SDM KESEHATAN TERKAIT DENGAN POLTEKKES KEMENKES & PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN oleh : Yuti Suhartati, S.Kp,
ADMINISTRASI AKADEMIK
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
SOSIALISASI PERATURAN BUPATI LUWU TENTANG KEPEGAWAIAN
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SDM KESEHATAN PUSAT PENINGKATAN MUTU SDM KESEHATAN BADAN PPSDM KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN.
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SDM KESEHATAN PUSAT PENINGKATAN MUTU SDM KESEHATAN BADAN PPSDM KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

STRUKTUR ORGANISASI MTKI PUSAT PENINGKATAN MUTU SDM KESEHATAN SUB. BAGIAN TATA USAHA BIDANG FASILITASI STANDARISASI DAN PROFESI TENAGA KESEHATAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL SUB. BIDANG FASILITASI STANDARISASI DAN SERTFIKASI TENAGA KESEHATAN FASILITASI PROFESI TENAGA KESEHATAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN SDM KESEHATAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN PROFESI KESEHATAN ANALISIS DAN PEMETAAN JABATAN FUNGSONAL PEMANTAUAN DAN EVALUASI JABATAN FUNGSONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL MTKI

DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN TUBEL SDMK Undang-undang No. 36 Thn 2009 tentang Kesehatan Undang-undang No. 36 Thn 2014 tantang Tenaga Kesehatan Undang-Undang No 5 thn 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Presiden No 12 tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar Permenkes 28 Thn 2015 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar SDM Kesehatan

PENINGKATAN PENGETAHUAN MANFAAT TUGAS BELAJAR PENINGKATAN PENGETAHUAN PENINGKATAN KOMPETENSI/ KETRAMPILAN/ KEMAMPUAN PENINGKATAN PROFESIONALISME

TUJUAN TUGAS BELAJAR Memenuhi kebutuhan SDM Kesehatan yang memiliki keahlian atau kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan, serta sikap dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir seorang PNS

PROGRAM TUGAS BELAJAR SDM KESEHATAN PEMANGKU KEPENTINGAN PROGRAM TUGAS BELAJAR SDM KESEHATAN BPPSDMK UNIT UTAMA KEMENKES DINKES PROVINSI INSTITUSI PENDIDIKAN INSTITUSI TERKAIT LAINNYA

PESERTA TUBEL PNS Kemenkes PNS Daerah

PERSYARATAN PESERTA Mendapat ijin tertulis dari pimpinan unit kerja. Memiliki masa kerja paling sedikit 1 tahun terhitung sejak diangkat PNS Program studi terakreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang. Lulus seleksi administrasi dan akademik. Bagi PNS yg menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya. Bagi PNS yg menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba. Bagi peserta daerah harus mendapatkan izin dari Badan Kepegawaian Daerah

BATAS USIA MAKSIMAL PESERTA TUGAS BELAJAR SE Kemen PAN dan RB No 04 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Program D-3, dan S-1 atau setara berusia paling tinggi 25 tahun Program S-2 atau setarasetara berusia paling tinggi 37 tahun Program S-3 atau setarasetara berusia paling tinggi 40 tahun Berlaku sampai tahun 2015 SE Kemen PAN dan RB No B/1364/M.PAN-RB/03/2016 Tentang Batas Usia Maksimal Pemberian Tugas Belajar Bagi Tenaga Kesehatan Program D-3, D-4 dan S-1 atau setara paling tinggi 45 tahun Program D-3, D-4 dan S-1 atau setara dari daerah DTPK paling tinggi 50 tahun Program dokter, apoteker, spesialis I, S-2 atau setara, dan S-3 atau setara berusia paling tinggi 50 tahun Berlaku sampai tahun 2020 SE, Surat Kemen PAN dan RB No B/2556/D.III.PAN-RB/07/2016 Tentang Batas Usia Maksimal Pemberian Tugas Belajar Bagi Dosen Dosen PNS dari S-2 ke S-3 paling tinggi 50 tahun UNTUK DOSEN?

TAHAPAN PROSES REKRUTMEN TUBEL Penerbitan Surat Edaran Pendaftaran online Pengiriman Berkas ke Unit Utama/ Dinas Kesehatan Provinsi Seleksi administrasi di Unit Utama/ Dinas Kesehatan Provinsi Pengiriman berkas ke Puskat Mutu SDMK

Tahapan Proses Rekrutmen Tubel Seleksi administrasi tingkat Pusat (Tim Kementerian Kesehatan) Pengumuman seleksi administrasi tingkat Pusat Peserta melakukan seleksi akademik di Institusi Pendidikan Peserta lulus seleksi akademik Peserta melanjutkan proses tahapan selanjutnya di sistem informasi

Tahapan Proses Rekrutmen Tubel Peserta mengirimkan berkas lulus akademik ke unit utama/ dinas kesehatan provinsi Pengiriman berkas lulus akademik ke Puskat Mutu Penetapan peserta tubel oleh Tim Kemenkes Penerbitan SK Tubel Pembuatan PKS, BAST dan BAP Proses pembayaran ke Institusi Pendidikan dan peserta tubel

JENIS PENDIDIKAN TUGAS BELAJAR PENDIDIKAN VOKASI PENDIDIKAN AKADEMIK PENDIDIKAN PROFESI

JENIS PENDIDIKAN DAN MASA STUDI DIII Paling Lama 3 tahun ( 6 Semester)/sesuai kurikulum DIV Paling lama 1 Tahun ( 2 Semester) atau sesuai kurikulum S1 Paling lama 4 tahun (8 semester) atau sesuai kurikulum Profesi Sesuai kurikulum S2 Paling Lama 2 tahun (6 Semester) atau sesuai kurikulum S3 Paling lama 4 tahun (8 semester) atau sesuai kurikulum Kurikulum pendidikan sesuai aturan dikti Pendidikan + Profesi tidak boleh ada jeda, harus langsung Usul: jika ada jeda, profesi di SK kan kembali per 6 bulan (tanpa pengabdian terlebih dahulu) Perpanjangan masa studi sesuai dengan peraturan yang berlaku

KEWAJIBAN PESERTA Menandatangani surat perjanjian Tubel Menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung Menaati dan mengikuti semua ketentuan tubel Melaporkan perkembangan Tubel setiap semester ke Unit Pengusul dan BPPSDMK

HAK PESERTA TUGAS BELAJAR Memperoleh hak-hak kepegawaian lainnya di luar ketentuan tugas belajar Biaya Pendidikan & Non Pendidikan selama masa studi PERMENKES 28/2015 BAB III Psl 18 ayat 1

BIAYA PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR Biaya yang diberikan kepada peserta (non pendidikan) Biaya hidup & biaya operasional Biaya buku & referensi Biaya transport kedatangan/kepulangan Uang harian kedatangan/kepulangan masing-masing 1 hari Biaya riset/ penelitian Biaya yang diberikan kepada institusi Biaya penyelenggaraan pendidikan berdasarkan besaran yang ditetapkan oleh rektor/masing-masing institusi pendidikan.

Persyaratan Pembayaran SPP dan Biaya Hidup: Menyerahkan: KRS dan KHS setiap semester (disahkan bagian akademik  asli)– dan diupload dalam SIM Tubel setiap semester. Keberadaan mahasiswa ( Aktif, Cuti, Do, Lulus) Surat Keterangan aktif kuliah pada semester berjalan

persyaratan Pembayaran Riset Bagi peserta tubel yang mengajukan dana Riset  mengirimkan Proposal yang sudah lulus uji serta ditandatangani pembimbing dan penguji RAB yang ditandatangani oleh pembimbing dan peserta Tubel Surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) oleh peserta Tubel dengan materai 6000

Persyaratan Pembayaran transport kedatangan (bagi peserta yg lulus tepat waktu) Peserta Tubel yang namanya tercantum dalam SK Tubel No. HK.05.01/V.2/6748/2016 dan bukan Partial dapat mengklaim biaya kedatangan dari unit kerja asal ke institusi pendidikan dengan mengirimkan: Tiket angkutan umum asli (tercantum nilai nominal dalam tiket) + boardingpass (pesawat) SPD (diisi dengan lengkap ) SPTJM (materai 6.000) KRS /surat keterangan aktif kuliah

Persyaratan Pembayaran transport kepulangan (bagi peserta yg lulus tepat waktu) Bagi peserta tubel yang sudah menyelesaikan pendidikan  mengirimkan ijazah dan transkrip Nilai atau Bukti Lulus sementara sesuai kurikulum institusi pendidikan. Hasil riset akhir yang di jilid lux & Softcopy Surat Pengembalian Peserta Tubel dari Institusi Pendidikan ke Unit Kerja Asal. SPTJM materai 6.000

SPD yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan Pimpinan Institusi Pendidikan penyelenggara Tubel (diketik dgn lengkap dan distempel asli)  format dari Pustanserdik SDMK Tiket angkutan umum yg tertera jumlah biayanya & boardingpass (pesawat udara)  asli

DATA PENGAJUAN PEMBAYARAN BIAYA HIDUP & OPERASIONAL -- BAGI PESERTA KWITANSI PENERIMAAN DANA PERIODE SEBELUMNYA LAPORAN KEMAJUAN STUDI ( KHS/KRS) DAN DATA AKTIF KULIAH PESERTA NPWP PRIBADI NOMOR REKENING YANG BUKAN REKENING PENERIMAAN GAJI DATA AKTIF PESERTA

DATA PENGAJUAN PEMBAYARAN BIAYA PENDIDIKAN -- BAGI INSTITUSI PENDIDIKAN NOMINATIF SK REKTOR MoU & PKS BAP BASTHP DATA AKTIF

Nominatif Bidang Dikjut Data dari institusi Pendidikan ALUR PEMBAYARAN Pembuatan SPM oleh Bagian Keuangan di TU Nominatif Bidang Dikjut Data dari institusi Pendidikan Keluar SP2D Masuk dalam sistem aplikasi SPM Institusi Pendidikan KPPN VII Mahasiswa Penolakan Surat Return

MASALAH YANG SERING TIMBUL KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DATA AKTIF PESERTA BAP BAST PKS SK KELEBIHAN PEMBAYARAN -- LEBIH DARI 1 SUMBER PEMBIAYAAN DOUBLE PENERIMAAN PEMBAYARAN ( TUBEL Bekerja) KESALAHAN DATA Belum up datenya data di aplikasi PPDS/PPDGS on line Penolakan Dari KPPN RETURN

Batas pembiayaan tubel Biaya yang diberikan kepada peserta (non pendidikan) Sesuai kurikulum pendidikan Batas pembayaran biaya hidup/referensi adalah tanggal yudisium/dinyatakan lulus Biaya transport kedatangan/kepulangan sesuai tahun berjalan Batas pembiayaan riset/penelitian sesuai kurikulum (semester terakhir) Biaya yang diberikan kepada institusi

C U T I Tidak mendapatkan biaya pendidikan dan non pendidikan Peserta diperkenankan cuti akademik maksimal 1x selama proses tubel Alasan : melahirkan atau sakit keras dengan dibuktikan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah Tidak mendapatkan biaya pendidikan dan non pendidikan Lama pendidikan sesuai dengan kurikulum yang berlaku (tidak mendapatkan tambahan semester karena cuti)

Pemberhentian Biaya Tugas Belajar apabila: Telah lulus sesuai Yudisium Berhenti dari pendidikan Peserta dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat Tidak melaporkan perkembangan Tugas Belajarnya meskipun telah diberi peringatan Tidak sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh tim penguji Peserta diangkat dalam jabatan struktural Pindah institusi pendidikan dan atau peminatan Tidak dapat menyelesaikan pendidikan

Pembayaran biaya non pendidikan Calon peserta 2016: - Melengkapi berkas yang harus di upload dalam sistem informasi setelah SK tubel dari Kemenkes terbit. Biaya hidup+referensi diberikan per 1 September 2016 Peserta 2015 dan 2014 yang masih aktif: Melengkapi berkas yang harus di upload dalam sistem informasi untuk pembayaran semester genap selanjutnya

HAK INSTITUSI PENDIDIKAN KEWAJIBAN INSTITUSI PENDIDIKAN Menerima dana penyelenggaraan pendidikan peserta tugas belajar KEWAJIBAN INSTITUSI PENDIDIKAN Melaporkan hasil seleksi akademik Melaporkan Perkembangan dan hasil studi Peserta ke BPPSDMK Melaporkan pengelolaan keuangan tugas belajar Mengembalikan Peserta yang telah menyelesaikan pendidikan

SANKSI Teguran tertulis Sanksi disiplin PNS Penghentian biaya pendidikan Pengembalian biaya pendidikan ke Kas Negara 10 kali biaya yang telah dikeluarkan apabila : pindah program studi dan atau Perguruan tinggi yg ditentukan Berhenti bukan atas pertimbangan akademis Berhenti setelah dinyatakan diterima sebagai peserta. Tidak boleh mengikuti tugas belajar kembali bagi peserta yang berhenti setelah dinyatakan diterima sebagai peserta

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Dilaksanakan oleh : Menteri melalui Kepala Badan PPSDMK Pimpinan unit kerja peserta tubel Monitoring dan evaluasi tiap semester

TERIMA KASIH KEMENTERIAN KESEHATAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan