MANAJEMEN BANK & LEMBAGA KEUANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
JENIS BANK.
Advertisements

EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
Gambaran umum perbankan
Tugas bank dan lembaga keuangan
Membedakan peran bank umum dan bank sentral
Peranan Lembaga Keuangan
RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK
LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN DI INDONESIA
SISTEM MONETER.
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Bank & Lembaga Keuangan
Syarif As’ad Kuliah Pengantar Manajemen dan Perbankan 1.
JENIS, PERIZINAN, PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
Sumber Pinjaman Uang Petani
PENDAHULUAN.
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
BANK DAN KEUANGAN LAINNYA
UANG DAN ISTITUSI KEUANGAN
SISTEM PERBANKAN & LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Suku Bunga dan Sistem Perbankan
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN oleh : Kurnia Nurhayati
Bisnis Perbankan.
PENGERTIAN PERBANKAN OLEH WISNU HENDRI YANTO S.H.
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
Bank Perkreditan Rakyat
Pengantar Teori Ekonomi Makro
UANG, BANK, DAN KEBIJAKAN MONETER
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
Sesi 2 B A N K.
Bank dan Lembaga Keuangan
Uang & Bank
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Kondisi Perbankan Indonesia
TUGAS HUKUM PERBANKAN DISUSUN OLEH : NAMA : TIKA SARI PERMATA NIM: DOSEN PEMBIMBING : ASLAN DERI ICHSANDI, SH., MH JURUSAN MANAJEMEN PERBANKAN.
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Bank dan Lembaga Keuangan
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Materi Tutorial On Line
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Uang dan Lembaga Keuangan
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
BANK SITI SOPIAH.
Definisi Pengertian Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan (finacial assets) atau.
LEMBAGA KEUANGAN.
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Bagian 7. Transaksi Pembayaran
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
PASAR UANG.
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pengantar Perbankan
Transcript presentasi:

MANAJEMEN BANK & LEMBAGA KEUANGAN ISNAENI ROKHAYATI, S.E., M.Si. LITERATUR : Drs. Martono, SU Kasmir

MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN MANAJEMEN : ADALAH SUATU PROSES PENYELENGGARAAN BERBAGAI KEGIATAN DALAM RANGKA PENCAPAIAN TUJUAN PERUSAHAAN MELALUI ORANG LAIN. FUNGSI MANAJEMEN : PERENCANAAN PENGORGANISASIAN PENGARAHAN PENGAWASAN TUJUAN PERUSAHAAN MANAJEMEN

LEMBAGA KEUANGAN (FINANCIAL INSTITUTION) MERUPAKAN SUATU BADAN USAHA YANG ASET UTAMANYA BERBENTUK ASET KEUANGAN MAUPUN TAGIHAN-TAGIHAN YANG DAPAT BERUPA SAHAM, OBLIGASI DAN PINJAMAN, DARI PADA BERUPA AKTIVA RIIL . JASA YANG DISEDIAKAN : PERPINDAHAN ASET KEUANGAN MELALUI PASAR PERDAGANGAN ASET KEUANGAN MEMBANTU PEMBUATAN ASET KEUANGAN MENYEDIAKAN KONSULTASI INVESTASI MENGELOLA PORTOFOLIO

PERANAN LEMBAGA KEUANGAN PENGALIHAN ASET (ASSET TRANSMUTATION): PINJAMAN KEPADA PIHAK LAIN DENGAN JANGKA WAKTU YANG DIATUR OLEH PEMINJAM LIKUIDITAS (LIQUIDITY) : KEMAMPUAN UNTUK MEMPEROLEH UANG TUNAI PADA SAAT DIBUTUHKAN ALOKASI PENDAPATAN (INCOME ALLOCATION): MENGALOKASIKAN PENDAPATAN UNTUK PERSIAPAN MASA YANG AKAN DATANG TRANSAKSI (TRANSACTION); SEKURITAS SEBAGAI UANG SEHINGGA BISA DIGUNAKAN UNTUK TRANSAKSI

FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG PENINGKATAN PERANAN LEMBAGA KEUANGAN BESARNYA PENINGKATAN PENDAPATAN MASYARAKAT PESATNYA PERKEMBANGAN INDUSTRI DAN TEKNOLOGI BESARNYA DENOMINASI INSTRUMEN KEUANGAN MENYEBABKAN SULITNYA PENABUNG KECIL MEMPEROLEH AKSES SKALA EKONOMI DAN RUANG LINGKUP DALAM PRODUKSI DAN DISTRIBUSI JASA KEUANGAN LEMBAGA KEUANGAN MENJUAL JASA LIKUIDITAS YANG UNIK KEUNTUNGAN JANGKA PENJANG RISIKO YANG LEBIH KECIL

FAKTOR PENTING YANG PERLU DIPERHATIKAN PADA LEMBAGA KEUANGAN DI MASA MENDATANG PERKEMBANGAN YANG CEPAT KONSOLIDASI ATAU PENGGABUNGAN LEMBAGA KEUANGAN DENGAN DEREGULASI AKAN MENGIZINKAN ADANYA PERSAINGAN DENGAN ATURAN YANG LEBIH LUAS ADOPSI YANG CEPAT TERHADAP TEKNIK INFORMASI DAN TEKNOLOGI BARU PENINGKATAN PERSAINGAN PERTUMBUHAN YANG CEPAT PENINGKATAN RISIKO KEGAGALAN LEMBAGA KEUANGAN

JENIS LEMBAGA KEUANGAN 1. SISTEM MONETER ORIENTASI PASAR---BANK SENTRAL BANK PENCIPTA UANG GIRAL—BANK UMUM 2. DILUAR SISITEM MONETER BANK BUKAN PENCIPTA UANG GIRAL—BPR LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUSAHAAN ASURANSI DANA PENSIUN PASAR MODAL PASAR UANG PERUSAHAAN REKSA DANA

PERBEDAAN LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK BANK MERUPAKAN LEMBAGA KEUANGAN YANG PALING LENGKAPKEGIATANYA, SEDANG LEMBAGA KEUANGAN NON BANK KEGIATANYA DI FOKUSKAN PADA SALAH SATU KEGIATAN KEUANGAN SAJA. BANK DAPAT SECARA LANGSUNG MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT , SEDANGKAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK TIDAK DAPAT SECARA LANGSUNG DANA DARI MASYARAKAT BANK UMUM DAPAT MENCIPTAKAN UANG GIRAL YANG DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH UANG BEREDAR , SEDANGKAN LEMBAGA KEUANGAN LAINYA TIDAK DAPAT MENCIPTAKAN UANG GIRAL

PENGERTIAN BANK : BANK MERUPAKAN SALAH SATU BADAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN YANG BERTUJUAN MEMBERIKAN KREDIT,BAIK DENGAN ALAT PEMBAYARAN SENDIRI, DENGAN UANG YANG DIPEROLEHNYA DARI ORANG LAIN, DENGAN JALAN MENGEDARKAN ALAT PEMBAYARAN BARU BERUPA UANG GIRAL BANK ADALAH BADAN USAHA YANG MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT DALAM BENTUK SIMPANAN, DAN MENYALURKAN KEPADA MASYARAKATDALAM RANGKA MENINGKATKAN TARAF HIDUP RAKYAT BANYAK. BANK ADALAH BADAN USAHA YANG MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT DALAM BENTUK SIMPANAN DAN MENYALURKANYA KEPADA MASYARAKAT DALAM BENTUK KREDIT DAN ATAU BENTUK LAINNYA DALAM RANGKA MENINGKATKAN TARAF HIDUP RAKYAT BANYAK

KEGIATAN BANK : MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT (FUNDING), BERUPA SIMPANAN DALAM BENTUK GIRO, TABUNGAN DAN DEPOSITO MENYALURKAN DANA KE MASYARAKAT (LENDING), BERUPA PINJAMAN ATAU KREDIT MEMBERIKAN JASA-JASA BANK LAINNYA (SERVICE), BERUPA : JASA SETORAN TELPON, LISTRIK, AIR, DLL JASA PEMBAYARAN GAJI,PENSIUN,DLL JASA PENGIRIMAN UANG JASA KLIRING JASA PENJUALAN MATA UANG ASING JASA PENYIMPANAN DOKUMEN JASA KARTU KREDIT JASA L/C JASA REFERNESI BANK

RISIKO USAHA BANK : RISIKO KREDIT (DEFAULT RISK), BERUPA KEGAGALAN NASABAH MENGEMBALIKAN PIJAMAN DAN BUNGANYA RISIKO INVESTASI (INVESTMENT RISK), KEMUNGKINAN TERJADINYA KERUGIAN AKIBAT SUATU PENURUNAN NILAI POKOK PORTOFOLIO SURAT BERHARGA RISIKO LIKUIDITAS (LIKUIDITY RISK), RISIKO MEMENUHI KEBUTUHAN LIKUIDITASNYA RISIKO OPERASIONAL (OPERATIONAL RISK), KETIDAKPASTIAN USAHA BANK ATAU KERUGIAN OPERASIONAL RISIKO PENYELEWENGAN (FRAUD RISK), RISIKO ADANYA KETIDAKJUJURAN, PENIPUAN DARI PEJABAT RISIKO FIDUSIA(FIDUCIARY RISK), APABILA BANK BERTINDAK SEBAGAI WALI AMANAT BAIK UNTUK INDIVIDU MAUPUN BADAN USAHA

JENIS-JENIS BANK: 1. DILIHAT DARI ASPEK FUNGSINYA BANK UMUM BANK PERKREDITAN RAKYAT(BPR) 2. DILIHAT DARI ASPEK KEPEMILIKANYA BANK MILIK PEMERINTAH (BRI,BNI,BTN,MANDIRI,BPD BANK MILIK SWASTA NASIONAL(BCA,BDI,BANK LIPPO BANK MILIK KOPERASI(BANK BUKOPIN) BANK MILIK SWASTA ASING(CITY BANK, HONGKONG BANK CAMPURAN(MITSUBISHI BANK, PASIFIC BANK) 3. DILIHAT DARI ASPEK STATUS BANK DEVISA(BCA,BDI,BANK BALI) BANK NON DEVISA(BANK NIAGA, BANK NISP) 4. DILIHAT DARI ASPEK CARA MENENTUKAN HARGA BANK KONVENSIONAL BANK SYARIAH

BANK UMUM : SESUAI UU NO.10 TH 1998 BU MERUPAKAN BANK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA SECARA KONVENSIONAL DAN ATAU BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH YG MEMBERIKAN JASA DALAM LALU LINTAS PEMBAYARAN BENTUK HUKUM BANK UMUM : PERUSAHAAN PERSEORANGAN (PERSETRO) PERUSAHAAN DAERAH KOPERASI PERSEROAN TERBATAS (PT)

CARA MENDIRIKAN BANK UMUM : Sesuai dengan PP RI No.70 Tahun 1992 WARGA NEGARA INDONESIA BADAN HUKUM INDONESIA YG SEPENUHNYA DIMILIKI WARGA NEGARA INDONESIA BANK UMUM YG DIDIRIKAN OLEH WNI DENGAN BANK UMUM YG BERKEDUDUKAN DI LN PENGUKUHAN LEMBAGA KEUANGAN NONBANK MENJADI BANK UMUM ATAS IZIN MENTERI KEUANGAN PENINGKATAN STATUS BPR MENJADI BANK UMUM

KEGIATAN USAHA BANK UMUM MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT DLM BENTUK SIMPANAN BERUPA GIRO, DEPOSITO ATAU TABUNGAN MEMBERIKAN KREDIT MENERBITKAN SURAT PENGAKUAN HUTANG MEMBELI, MENJUAL DAN MANJAMIN ATAS RISIKO SENDIRI MAUPUN UNTK NASABAH MEMINDAHKAN UANG MENEMPATKAN DANA KEPADA BANK LAIN MENERIMA PEMBAYARAN DARI TAGIHAN MENYEDIAKAN TEMPAT UNTUK MENYIMPAN BARANG DAN SURAT BERHARGA MELAKUKAN KEGIATAN PENITIPAN BERDASAR KONTRAK MELAKUKAN PENEMPATAN DANA DARI NASABAH MELAKUKAN KEGIATAN ANJAK PIUTANG MELAKUKAN KEGIATAN VALUTA ASING

CARA PENCIPTAAN UANG OLEH BANK UMUM : SUBSTITUSI : DIMANA UANG KARTAL DIGANTI DENGAN UANG GIRAL EXCHANGE OF CLAIM ; BANK MEMBERIKAN KREDIT KPD NASABAH DAN BANK MEMBUKA REKENING UTK NASABAH TERSEBUT TRANSFORMASI ; MENGUANGKAN HUTANG PIHAK KETIGA ATAU SEBALIKNYA, NASABAH MENJUAL SURAT BERHARGA KEMUDIAN BANK MEMBELI TIDAK DGN UANG TUNAI TETAPI DENGAN UANG GIRAL

BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BPR ADALAH BANK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SECARA KONVENSIONAL ATAU BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH YG DALAM KEGIATANYA TIDAK MEMBERIKAN JASA DALAM LALU LINTAS PEMBAYARAN KEGIATAN BPR HANYA MENERIMA SIMPANAN DALAM BENTUK UANG DAN MEMBERIKAN KREDIT JANGKA PENDEK UNTUK MASYARAKAT PEDESAAN BENTUK HUKUM BPR : PERUSAHAAN DAERAH KOPERASI PERSEROAN TERBATAS

SYARAT PENDIRIAN BPR : 1. TAHAP PERSETUJUAN PRINSIP RANCANGAN ANGGARAN DASAR DAFTAR CALON PEMEGANG SAHAM RENCANA SUSUNAN ORGANISASI RENCANA KERJA BUKTI PENYETORAN 30% DARI MODAL 2. TAHAP IZIN USAHA, UNTUK MELAKUKAN IJIN USAHA DENGAN DISERTAI SURAT NPWP

KEGIATAN USAHA BPR : MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT DALAM BENTUK SIMPANAN BERUPA DEPOSITO BERJANGKA ATAU TABUNGAN MEMBERIKAN KREDIT KEPADA PENGUSAHA KECIL DAN RUMAH TANGGA MENYEDIAKAN PEMBIAYAAN BAGI NASABAH BERDASARKAN PRINSIP BAGI HASIL SESUAI KETENTUAN PEMERINTAH MENEMPATKAN DANANYA DALAM BENTUK SERIKAT BANK INDONESIA (SBI), DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO, DAN ATAU TABUNGAN PADA BANK LAIN.