Peningkatan Sinergi APIP Tahun 2012

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAGI TENAGA HONORER KATEGORI II YANG DINYATAKAN LULUS
Advertisements

BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
KOPERASI.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pembiayaan Pembangunan
MASUKAN/TANGGAPAN ATAS
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
KEBIJAKAN DAN STRATEGI AKSELERASI BIDANG PENGAWASAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
PEMBAHASAN PROGRAM KERJA SPIP LKPP
INSPEKTORAT WILAYAH VI
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Oleh: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
DITWAS FISKAL DAN INVESTASI
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JF -1
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
Materi 10.
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA (LHKASN)
BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Profesi dan Peranannya dalam
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
SOSIALISASI PERBUP NO. 34 TH
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
( L H K A S N ) LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Pembiayaan Pembangunan
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT Dalam Pertemuan Penggalangan Komitmen Para Pengelola PBJ untuk Percepatan Capaian Realisasi Keuangan Tahun.
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH 2018
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
MONEY LOUNDERING SORAYA LESTARI, SE, M. Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
PERATURAN KPK NO. 7 TAHUN 2016 Tentang
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
KEMENTERIAN KESEHATAN
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DENGAN
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPOM Bimtek pelaporan Gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
KEMENTERIAN KESEHATAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Peningkatan Sinergi APIP Tahun 2012 Oleh: Yudi Affiandi Wirasugena (Direktur Audit Internal - PPATK) Disampaikan pada Rapat Peningkatan Sinergi Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Jakarta, 15 Mei 2012 Integritas, Tanggung Jawab, Profesionalisme, Kerahasiaan, dan Kemandirian

AGENDA Pengawasan yang membutuhkan kerjasama antara APIP dengan PPATK Pembinaan Penyelenggaraan SPIP Integritas, Tanggung Jawab, Profesionalisme, Kerahasiaan, dan Kemandirian

Pengawasan yang membutuhkan kerjasama antara APIP dengan PPATK Integritas, Tanggung Jawab, Profesionalisme, Kerahasiaan, dan Kemandirian

“Placing, Receiving or Controlling Dirty Money is Money Laundering” PENCUCIAN UANG Upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah. “Placing, Receiving or Controlling Dirty Money is Money Laundering” Integritas, Tanggung Jawab, Profesionalisme, Kerahasiaan, dan Kemandirian

5 Integritas, Tanggung Jawab, Profesionalisme, Kerahasiaan, dan Kemandirian

New Paradigm Steps to Fight a Crime FOLLOW THE SUSPECT FOLLOW THE MONEY Menghilangkan motivasi pelaku kejahatan Hasil kejahatan “as Blood of the Crime”, Harta kekayaan adalah titik terlemah dari rantai kejahatan Kesulitan membuktikan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban aktor intelektual kejahatan diatasi dengan menelusuri harta kekayaan hasil kejahatan (“follow the money”). Lebih adil dan lebih jauh jangkauannya. Integritas, Tanggung Jawab, Profesionalisme, Kerahasiaan, dan Kemandirian

Latar Belakang Berdasarkan SE Menpan Nomor 01 Tahun 2012 tentang Tentang Peningkatan Pengawasan Dalam Rangka Mewujudkan Aparatur Negara Yang Berintegritas, Akuntabel dan Transaparan, yang menyatakan bahwa Pimpinan instansi dapat menugaskan APIP untuk melakukan pengawasan terhadap PNS yang diduga atau diidikasikan pernah melakukan transaksi keuangan yg mencurigakan. Untuk melaksanakan pengawasan tersebut, APIP dapat melakukan koordinasi dengan PPATK dengan maksud untuk : memperoleh informasi tentang kewajaran transaksi keuangan calon pejabat yang akan dipromosikan untuk menduduki jabatan eselon I dan II; Memperoleh informasi kemungkinan PNS yang patut diduga atau diindikasikan pernah melakukan transaksi keuangan yg mencurigakan/aliran dana yang tidak wajar Wajib menjaga kerahasiaan informasi yang telah disampaikan oleh PPATK. Integritas, Tanggung Jawab, Profesionalisme, Kerahasiaan, dan Kemandirian

Mekanisme Permintaan Data kepada PPATK Surat ditandatangani oleh Pimpinan Instansi Peminta. Data-data yang disampaikan Wajib: Nama lengkap pihak yang dimintakan, Tempat Lahir; Tanggal Lahir, Nomor identitas (KTP); Alamat domisili, bisa lebih dari satu, Nama istri/suami berikut data b) s/d e) dari istri/suami; Nama anak berikut data b) s/d e) dari anak (jika ada/punya anak). Integritas, Tanggung Jawab, Profesionalisme, Kerahasiaan, dan Kemandirian

Mekanisme Permintaan Data kepada PPATK…Lanjutan b. Tambahan: Nama dan nomor rekening bank, semua pihak (terminta, anak/suami/istri yang bersangkutan). Nama kegiatan usaha resmi (badan hukum) yang dimiliki, mempunyai kepemilkan saham/penyertaan, berkedudukan sebagai manajemen atau posisi kunci. Riwayat jabatan, Lainnya yang dipandang perlu. 3. Jangka waktu pemenuhan permintaan adalah minimal dalam waktu 2 minggu sebelum jangka waktu yang dibutuhkan dalam penggunaan data/batas waktu akhir. 4. Komunikasi dilakukan secara tertulis kecuali ditentukan lain oleh PPATK Integritas, Tanggung Jawab, Profesionalisme, Kerahasiaan, dan Kemandirian

MEKANISME PEMENUHAN PENELUSURAN DATA Penyampaian Oleh PPATK. Jawaban oleh PPATK hanya akan diberikan kepada: Bagi kepentingan pengangkatan pejabat Eselon I, surat dijawab dan disampaikan oleh Kepala PPATK kepada Menteri. Dengan tetap mensyaratkan prinsip kerahasiaan data/informasi. Bagi kepentingan pengangkatan pejabat Eselon II, surat dijawab oleh Kepala PPATK kepada Pimpinan instansi eselon I yang membawahi dengan ditembuskan kepada Menteri atau Pimpinan instansi dimana Badan tersebut dinaungi. Dengan tetap mensyaratkan prinsip kerahasiaan data/informasi. Jika pengajuan oleh Panitia Seleksi yang khusus dibentuk dalam rangka seleksi jabatan, surat dijawab oleh Kepala PPATK kepada Pimpinan Instansi lembaga yang menaungi Panitia Seleksi dimaksud. Kecuali jika Pimpinan instansi bertindak sebagai Ketua. Dengan tetap mensyaratkan prinsip kerahasiaan data/informasi. Integritas, Tanggung Jawab, Profesionalisme, Kerahasiaan, dan Kemandirian

MEKANISME PEMENUHAN PENELUSURAN DATA (lanjutan) Kerahasiaan. Pihak penerima wajib merahasiakan semua data yang diperoleh dari PPATK, baik kepada pihak lain maupun internal peminta yang tidak memiliki kepentingan. Data yang diperoleh dari PPATK wajib dirahasiakan kepada pihak yang dimintakan informasi (calon pejabat). Integritas, Tanggung Jawab, Profesionalisme, Kerahasiaan, dan Kemandirian

Pembinaan Penyelenggaraan SPIP Integritas, Tanggung Jawab, Profesionalisme, Kerahasiaan, dan Kemandirian

Tahapan Penyelenggaraan SPIP Tahap persiapan Tahapan pemahaman, meliputi penyusunan peraturan/kebijakan, pembentukan satgas SPIP, sosialisasi SPIP, dan Diklat SPIP bagi satgas. Tahapan pemetaan terhadap kondisi SPIP yang sedang berjalan. Tahap pelaksanaan Tahapan pembangunan infrastruktur Tahapan internalisasi Tahapan pengembangan berkelanjutan 3. Tahap pelaporan Integritas, Tanggung Jawab, Profesionalisme, Kerahasiaan, dan Kemandirian

Permasalahan dalam Penyelenggaraan SPIP Tumpang tindih tugas dan kewenangan satgas SPIP dengan tugas unit kerja yg sudah ada. Yang melakukan pemetaan SPIP di kementerian/lembaga sebaiknya siapa? BPKP, Inspektorat, ataukah satgas SPIP? Pengelolaan SPIP dikelola oleh unit kerja yang permanen ataukah cukup oleh satgas SPIP? Apakah perbedaan mendasar antara SPIP (PP 60/2008) dengan manajemen risiko (enterprise risk manajemen/ERM COSO 2004) Integritas, Tanggung Jawab, Profesionalisme, Kerahasiaan, dan Kemandirian

T I A E M R K H S A I Website: http://www.ppatk.go.id E-mail: contact-us@ppatk.go.id or helpline@ppatk.go.id Phone: +62-21-3853922; 3850455 Fax: +62-21-3856809 Jl. Ir. H. Juanda 35, Jakarta Pusat 10120 Integritas, Tanggung Jawab, Profesionalisme, Kerahasiaan, dan Kemandirian