E-VEHICLE By. GA Section
KETENTUAN PEMAKAIAN KENDARAAN DINAS (UMUM) Setiap Divisi,Dept,Seksi harus mengawasi secara ketat penugasan staffnya untuk melakukan pemakaian kendaraan dinas. Permohonan kendaraan diajukan minimal 1 hari sebelumnya dengan disetujui oleh atasannya sesuai dengan batas wewenang, baru dapat mengajukan ke Seksi GA Permohonan kendaraan yang tidak direncanakan/mendadak akan dilayani apabila di Car Pool tersedia mobil
Perjalanan dinas yang menggunakan Pesawat Terbang, Kapal laut atau Kereta Api akan diantar sampai Bandara, Pelabuhan atau Stasiun Kereta Api, dengan mengajukan pemakaian mobil perusahaan ke Seksi GA minimal 1 hari sebelumnya. Permohonan pemakaian kendaraan dinas ke Bandung dengan beberapa tempat tujuan, dapat mengajukan permohonan pemakaian mobil perusahaan 1 hari sebelumnya. Permohonan pemakaian kendaraan dinas untuk melayani tamu perusahaan, minimal 1 hari sebelumnya harus sudah mengajukan.
Kendaraan dinas baik yang besar maupun yang kecil tidak melayani permintaan untuk rekreasi atau urusan lain yang bersifat pribadi (melayat, membesuk, memenuhi undangan makan – makan, dll) Permohonan pemakaian kendaraan dinas yang kendaraannya sudah disiapkan dan sudah dikonfirmasikan, apabila ditunggu 2 jam belum dipergunakan, maka dianggap batal pemakaiannya.
KETENTUAN KENDARAAN MILIK PRIBADI KARYAWAN UNTUK DINAS PERUSAHAAN Bagi yang menggunakan kendaraan milik pribadi untuk melakukan perjalanan dinasnya, maka dapat melaporkan biaya pemakaian kendaraan; biaya parkir dan biaya tol, dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Internal : Biaya (Bensin dan Tol) dihitung secara otomatis oleh sistem sehingga tidak perlu melampirkan bukti – bukti pendukung, kecuali parkir. 2. External : Biaya Bensin akan dihitung secara otomatis oleh sistem sesuai dengan jarak tempuh dan tidak perlu melampirkan bukti pembelian bensin. Biaya yang ditimbulkan selain Bensin (Tol, Parkir, dll) harus melampirkan bukti pendukung. Biaya pemakaian bahan bakar kendaraan pribadi yang dipakai untuk keperluan dinas perusahaan,diperhitungkan dengan rumus sebagai berikut :
KETENTUAN KENDARAAN MILIK PRIBADI KARYAWAN UNTUK DINAS PERUSAHAAN Untuk kendaraan pribadi karyawan sales atau kendaraan perusahaan yang dipakai colecktor adalah : (Km / 7) x Harga bahan bakar Selain tersebut diatas adalah : (Km / 7) x Harga bahan bakar x 1.75 Untuk kendaraan sepeda motor milik pribadi selain karyawan colecktor maka perhitungan biaya bensinya adalah : (Km / 28) x Harga bahan bakar x 1.75
SEKIAN DAN TERIMA KASIH