PENGELOLAAN TEKNOLOGI BERPATEN Budi Agus Riswandi Direktur Eksekutif Pusat HKI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta & Anggota Arbitrase dan Mediasi HKI (BAM HKI) Jakarta Jl. Lawu No. 1 Kotabaru – Yogyakarta Tlp. 0274-545658 - Hp. 081-79403620 Email:budifhuii@yahoo.com -Website:pusathki.uii.ac.id
MASYARAKAT KREATIF/PENELITI/DOSEN/INVENTOR PENGANTAR KESEJAHTERAAN RAKYAT INDUSTRI ILMU PENGETAHUAN & TEKNOLOGI YANG MAJU MASYARAKAT KREATIF/PENELITI/DOSEN/INVENTOR
NILAI STRATEGIS TEKNOLOGI Membantu memecahkan permasalahan dalam suatu kegiatan industri Membantu produktivitas usaha dalam skala yang besar dengan lebih efektif dan efesien Membantu terciptanya keunggulan usaha dan produk yang dihasilkan oleh suatu industri; Membantu dalam menciptakan produk leader dipasaran global
TATA KELOLA TEKNOLOGI Riset dan Pengembangan Proteksi Promosi/Komersialisasi
TATA KELOLA TEKNOLOGI Tiga aktor yang harus ada dalam tata kelola teknologi: Inventor yang Kreatif dan Inovatif Manager Komersial yang Dinamis Manager Hukum yang Handal
RISET DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI Kegiatan Riset dan Pengembangan Teknologi Berorentasi kepada menghasilkan teknologi baru Berorentasi kepada pengembangan teknologi lama Berorentasi kepada penyempurnaan teknologi lama Kegiatan Riset dan Pengembangan Teknologi di Indonesia: Berorentasi kepada “menghasilkan teknologi baru” Cenderung Spekulatif Tidak beroretansi kepada pasar, tapi kepada peneliti
RISET DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI Perlu dimanfaatkan Informasi Paten dalam kegiatan riset. Sumber-sumber informasi paten adalah: Internet : - Data base Paten Kantor paten : - Berita Paten Jurnal Ilmiah : - Bidang-bidang spesifik CDROM : - Info paten, literatur khusus Majalah Index : - Abstrak Jasa Informasi : - Biro jasa, WIPO, Law firm dll
RISET DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI Alamat Website yang memuat informasi paten GRATIS adalah: http://www.wipo.int/pctdb/en/index.jsp http://www.uspto.gov/patft/index.html http://www.google.com/patents http://www.ipdl.ncipi.go.jp/homepg_e.ipdl http://www.searchip.sg http://ep.espacenet.com/ http://www.freepatentsonline.com http://www.ipaustralia.gov.au http://opac.pdii.lipi.go.id/
RISET DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI Manfaat informasi paten adalah: Kemungkinan dapat/tidak mendapatkan paten (penelusuran kebaruan) Informasi lain yang berkaitan dengan status legal permohonan paten yang sama yang telah terdaftar sebelumnya (penelusuran legal status) Informasi kompetitor Informasi kemungkinan mengembangkan R&D Informasi untuk mencegah pelanggaran paten Informasi untuk investasi bersama pihak lain yang memiliki hak paten Informasi untuk mengetahui wilayah perlindungan paten Informasi untuk mengetahui potensi pasar dan manfaat ekonominya Informasi untuk mengetahui legal status permohonan paten milik pemohon yang telah diajukan sebelumnya. Informasi yang khusus mempersiapkan dokumen permohonan. Informasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan paten orang lain dan tindakan lain apakah mengajukan permohonan sendiri atau dengan pihak lain atau tidak mengajukan permohonan paten karena sebab-sebab lain (penelusuran dengan pendekatan bisnis).
SISTEM PERLINDUNGAN TEKNOLOGI Sistem Perlindungan Hukum ada dua: Sistem perlindungan non HKI Sistem perlindungan melalui kontrak Sistem perlindungan melalui perbuatan melawan hukum/persaingan curang Sistem perlindungan HKI Sistem perlindungan paten Sistem perlindungan rahasia dagang
SISTEM PERLINDUNGAN HKI Sistem perlindungan paten dilakukan dengan cara first to file principle. Syarat-syaratnya: Novelty Inventif Stap Industrial Applicable Sistem perlindungan rahasia dagang dilakukan dengan merahasiakan informasi teknologi Syarat-syaratnya: Informasi teknologi Tidak diketahui oleh orang lain Dijaga kerahasiaannya
SISTEM PROMOSI DAN KOMERSIALISASI TEKNOLOGI Promosi teknologi melalui: Database paten Penawaran Mediasi antara Inventor dan Industri Pameran dst Komersialisasi teknologi melalui: Lisensi Technical Asistent Joint Venture
ALASAN PROMOSI DAN KOMERSIALISASI Teknologi yang telah dipatenkan merupakan asset tak berwujud yang sifatnya teridentifikasi. Oleh karena itu, teknologi yang telah dipatenkan ini dapat: Dilisensikan; Dijual; Dijadikan alat untuk join venture dalam menjalankan kegiatan usaha Dapat dijaminkan untuk pinjaman uang.
LISENSI SEBAGAI METODE KOMERSIALISASI PATEN Pengertian lisensi paten izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
DUA ISU YANG BERHUBUNGAN DENGAN LISENSI Bentuk lisensi; Sistem pembayaran royalti;
BENTUK LISENSI PATEN LISENSI UMUM MACAM LISENSI LISENSI WAJIB EKSKLUSIF LISENSI UMUM NON-EKSKLUSIF MACAM LISENSI LISENSI WAJIB PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
HAK-HAK PEMBERI DAN PENERIMA LISENSI Secara umum Pemberi lisensi memiliki hak untuk: a. Memperoleh imbalan (royalty) sesuai kesepakatan, b. Menanyakan laporan atau audit pembayaran royalty secara reguler sesuai kesepakatan. c. Tetap dicantumkannya identitas pemberi lisensi, kecuali diperjanjikan lain. Secara umum Penerima Lisensi memiliki hak untuk: a. Menggunakan desain Industri yang dilisensikan sesuai kesepakatan, b. Menanyakan hak-hak yang diperoleh dari lisensi yang diterima.
KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LISENSI Secara umum pemberi lisensi memiliki kewajiban untuk: a. Memeberikan hak kepada penerima lisensi untuk melaksanakan hak Desain Industri yang dilisensikan, b. Menjamin kelangsungan Desain Industri yang dilisensikan sesuai kesepakatan. c. Melarang pihak lain tanpa ijin selain pihak yang diberi lisensi atau yang diberi ijin melaksanakan hak desain industri secara sendiri atau bekerjasama dengan penerima lisensi d. Menjaga kesepakatan yang telah dibuat. Secara umum Penerima Lisensi memiliki kewajiban untuk: a. Membayar imbalan atau royalty sesuai kesepakatan, b. Menjaga kerahasiaan apabila diperlukan, c. Tetap mencantumkan identitas pemberi lisensi, kecuali diperjanjikan lain, c. Menjaga kesepakatan yang telah dibuat.
PERALIHAN DALAM LISENSI Antara hak moral dan hak ekonomi Dalam lisensi yang beralih adalah hak ekonomi. Sedangkan hak moral (misal identitas pendesain) tidak beralih/tetap tidak berubah. Antara Lisensi dan Sole Agent Kecuali diperjanjikan, secara umum lisensi mempunyai lingkup yang lebih luas dibandingkan dengan sole agent. Hal tersebut karena lisensi mencakup pelaksanaan hak yang meliputi: membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain Industri. Sementara sole agent lazimnya tidak seluas lingkup lisensi.
MANFAAT EKONOMI Lisensi menambah sumber daya pengusaha pemberi lisensi secara tidak langsung. Lisensi memungkinkan perluasan wilayah usaha secara tidak terbatas. Lisensi memperluas pasar dari produk hingga dapat menjangkau pasar. Lisensi mempercepat proses pengembangan usaha bagi industri
MANFAAT EKONOMI Lisensi memudahkan dalam penyebaran produk. Lisensi dapat melakukan transfer of technology. Lisensi dapat memberikan keuntungan berupa nama besar.
Sumber: Ahdiar Romadani HKI LPIK – ITB, 2013 ROYALTI Sistem kompensasi atas pemanfaatan nilai ekonomi yang terdapat dalam paten. Penhitungan royalti ditentukan berdasarkan prosesntase dari: Harga pokok produksi, atau Harga pokok eceran, atau Harga distribusi, atau Penghematan biaya produksi yang diakibatkan oleh penerapan teknologi Sumber: Ahdiar Romadani HKI LPIK – ITB, 2013
KRITERIA VALUASI PATEN Transferability: mampu dipertukarkan dengan aset yang lain (uang tangable property, dll) Separability: identifiable, capable of legal enforcement and legal transfer Economic life: durasi manfaat ekonomi Extent of novelty; kemampuan untuk pengembangan da flesibilitas Sumber: Ahdiar Romadani HKI LPIK – ITB, 2013
Sumber: Ahdiar Romadani HKI LPIK – ITB, 2013 METODE VALUASI PATEN Cost Approach Income Approach Market Approach Sumber: Ahdiar Romadani HKI LPIK – ITB, 2013
Sumber: Ahdiar Romadani HKI LPIK – ITB, 2013 COST APPROACH Metode tercepat dan termudah untuk menilai paten; Penentuan valuasi suatu paten berdasarkan biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan paten tersebut; Sumber: Ahdiar Romadani HKI LPIK – ITB, 2013
Sumber: Ahdiar Romadani HKI LPIK – ITB, 2013 COST APPROACH Unsur-unsur biaya dalam cost approach: Manpower cost (engeneer, scientist, supporting staff) Overhead sarana dan prasarana Bahan/material Biaya prototipe Sertifikasi dan jasa pihak lain Pilot plan Proses perlindungan hukum Sumber: Ahdiar Romadani HKI LPIK – ITB, 2013
Sumber: Ahdiar Romadani HKI LPIK – ITB, 2013 INCOME APPROACH Ada manfaat ekonomi yang berkelanjutan di masa datang Nilai saat ini dari manfaat ekonomi di masa datang (net present value) Faktor-faktor yang dipergunakan: Manfaat ekonomi yang diharapkan Durasi manfaat ekonomi yang dapat diperoleh Jenis dan besaran resiko Fluktuasi manfaat ekonomi Sumber: Ahdiar Romadani HKI LPIK – ITB, 2013
Sumber: Ahdiar Romadani HKI LPIK – ITB, 2013 INCOME APPROACH Keuntungan Secara teori perhitungan yang paling baik karena menghitung manfaat ekonomi di masa datang dan cash flow dari implementasi paten; Strategi perhitungan yang paling banyak diterima dan dipahami Kerugian Perhitungan cash flow subjektif Dalam perhitungan banyak mengandalkan asumsi Banyak data yang diperlukan untuk simulasi cash flow Memerlukan alternatif skenariao-skenario perhitungan. Sumber: Ahdiar Romadani HKI LPIK – ITB, 2013
Sumber: Ahdiar Romadani HKI LPIK – ITB, 2013 MARKET APPROACH Menentukan value dari transaksi pasar terhadap paten/produk sejenis; Bagaimana memperoleh informasi pasar? Kendala utama Value dibandingan dengan kesepakatan harga antara buyer dan seller terhadap paten sejenis. Sumber: Ahdiar Romadani HKI LPIK – ITB, 2013
Sumber: Ahdiar Romadani HKI LPIK – ITB, 2013 MARKET APPROACH Keuntungan Pendekatan praktis karena menggunakan harga yang dibayar terhadap paten sejenis Transaksi dan perusahaan yang bisa diperbandingkan dapat digunakan untuk pendekatan market approach Kerugian Suatu paten kadang unik dan tidak dapat diperbandingkan Informasi transaksi bisnis lebih mudah didapat dan transaksi paten sulit didapat Sumber: Ahdiar Romadani HKI LPIK – ITB, 2013
TERIMA KASIH