BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA K/L/Prop/Kab/Kota
Advertisements

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Subbag umum / kepegawaian
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kebijakan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2015
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Peningkatan Sinergi APIP Tahun 2012
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN KABID. PENGEMBANGAN PEGAWAI
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian.
PROGRAM E-KINERJA DIREKTORAT KINERJA ASN
Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 57A TAHUN 2016   TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA SECARA SWAKELOLA.
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA (LHKASN)
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLA APLIKASI KEPEGAWAIAN TAHUN 2017
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
( L H K A S N ) LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
PAPARAN Inspektur Wilayah III
SUB BIDANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
DAN PELAKSANA HARIAN (Plh.)
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Sosialisasi Pemetaan Kompetensi
Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
PERATURAN KPK NO. 7 TAHUN 2016 Tentang
KEMENTERIAN KESEHATAN
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPOM Bimtek pelaporan Gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi.
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Komisi Pemberantasan Korupsi
Contoh penyusunan skp.
KEMENTERIAN KESEHATAN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR: 56 TAHUN 2016 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKAS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOTA SEMARANG 2017

MAKSUD DAN TUJUAN Dalam rangka mendukung tercapainya pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan nepotisme diperlukan komitmen bagi para ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk melaporkan harta kepayaannya.

LHKASN daftar seluruh Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi HARTA KEKAYAAN Adalah harta benda yang dimiliki oleh Pegawai ASN beserta suami/istri dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak maupun hak-hak lainnya, yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh sebelum, selama dan setelah memangku jabatan

PENYAMPAIAN LHKASN PNS Wajib menyampaikan LHKASN, kecuali bagi penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK LHKASN dibuat dengan mengisi formulir melalui aplikasi dengan alamat website https://siharka.menpan.go.id Bukti lapor LHKASN disampaikan Perangkat Daerah Masing-masing melalui Pejabat yang membidangi kepegawaian

LHKASN disampaikan paling lama: PENYAMPAIAN LHKASN LHKASN disampaikan paling lama: 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Walikota Semarang Nomor: 56 Tahun 2016 1 (satu) bulan sejak PNS diangkat dalam jabatan, mutasi dan/atau promosi; dan/atau 1 (satu) bulan sejak PNS berhenti dari Jabatan

SANKSI PNS yang yang tidak menyampaikan LHKASN (kecuali PNS yang wajib LHKPN) dikenai sanksi berupa : penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) PENGELOLAAN LHKASN PENGELOLA LHKASN Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) APIP bertugas: 1. memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN kepada Pimpinan oleh wajib lapor; berkoordinasi dengan BKD selaku koordinator LHKASN dalam rangka pelaksanaan tugas monitoring kepatuhan penyampaian LHKASN melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan oleh wajib LHKASN kepada Walikota

Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) …. Apip bertugas 4. melakukan klarifikasi kepada wajib LHKASN jika verifikasi yang dilakukan menunjukkan potensi ketidak wajaran; 5. melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi juga menunjukkan potensi adanya ketidakwajaran 6. Menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugas setiap akhir tahun kepada Walikota dan Menpan dan RB Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Tugas APIP dibantu oleh Sekretariat LHKASN yang dibentuk oleh Inspektur

APIP Wajib Menjaga Kerahasiaan Informasi Tentang Harta Kekayaan ASN APIP melanggar: Pernyataan tidak puas secara tertulis apabila pelanggarannya berdampak pada unit kerja ; atau Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun apabila pelanggarannya berdampak pada instansi ; atau Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun apabila pelanggarannya berdampak pada negara.

TUGAS KOORDINATOR LHKASN (BKD) mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah; mengadakan Bimbingan Tehnis Aplikasi Pengisian Formulir dan sistem laporan LHKASN kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kota Semarang; memberikan database ASN wajib LHKASN secara periodik kepada Pengelola LHKASN; melaksanakan asistensi pengisian LHKASN ke Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang

Pengumpulan dan pengkoordinasian LHKASN di masing-masing perangkat daerah dilaksanakan oleh Pejabat yang membidangi kepegawaian, selanjutnya dilaporkan kepada Walikota melalui Inspektur Kota Semarang

T e r i m a k s h SEMOGA BERMANFAAT