Oleh: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi AKTUALISASI PERAN APIP SEBAGAI EARLY WARNING SYSTEM DALAM PENINGKATAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NASIONAL Oleh: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kondisi Pemerintah saat ini: Belum Bersih dari KKN Berkinerja Rendah Kurang Akuntabel Kualitas Pelayanan Publik Kurang dari Harapan Pemerintahan Belum Efektif dan Belum Efisien
Sasaran Reformasi Birokrasi: Belum Bersih dari KKN Berkinerja Rendah Kurang Akuntabel Kualitas Pelayanan Publik Kurang dari Harapan Pemerintahan Belum Efektif dan Belum Efisien Sasaran Reformasi Birokrasi: Pengawasan Internal Pemerintah yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi Pemerintah yang efektif dan efisien Pemerintah yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas Permasalahan Pemerintah
Perubahan Paradigma Pengawas Internal Fungsi: Memberikan assurance dan consulting yang memastikan pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien Watch Dog Partner Manajemen
Kebutuhan Peran Pengawasan Internal Penerapan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan Arahan Presiden tentang percepatan Program Prioritas Pembangunan, untuk dapat memberikan peran lebih kepada Pengawas Intern Peningkatan kompetensi Pengawas Intern, sehingga Pengawas Intern dapat mendeteksi sejak dini adanya indikasi penyimpangan di instansinya masing-masing 325 Kepala Daerah dan Mantan Kepala Daerah terjerat Kasus Korupsi
Kelemahan Pengawasan Internal Posisi Pengawas Internal yang belum sepenuhnya independen Sumber Daya Manusia pengawasan yang kurang profesional Lemahnya bisnis proses pengawasan
Kelemahan Pengawasan Internal Struktur Organisasi Sumber Pembiayaan Kepegawaian Pengawas Internal Pelaporan Point of Interest INDEPENDENSI
Kelemahan Pengawasan Internal Struktur Organisasi Perbaikan menempatkan posisi Pengawas Internal yang lebih independen terhadap manajemen organisasi Sumber Pembiayaan Perbaikan memiliki pembiayaan sendiri dan memiliki kemandirian pengelolaan keuangan Kepegawaian Pengawas Internal Perbaikan memiliki kebebasan dalam mengangkat/ memberhentikan dan pola mutasi pegawai Auditor Internal tanpa campur tangan pimpinan organisasi Pelaporan Perbaikan Pola pelaporan diberikan kepada pimpinan organisasi dan langsung ditujukan kepada Presiden. Point of Interest INDEPENDENSI
Kelemahan Pengawasan Internal Pengembangan Kapasitas Kendala kapasitas lembaga pendidikan dan pelatihan, dan masih belum terdapat pola pengembangan kapasitas yang transparan dan jelas Kecukupan Jumlah Pengawas Kendala lebih khusus kompetensi dalam akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas kinerja dalam jumlah yang cukup PROFESIONALISME/KOMPETENSI agar setiap pengawas atau auditor intern mampu untuk mengidentifikasi apakah organisasi Saudara tetap fokus mengarah pada tujuan organisasi dan sejalan dengan arahan atau kebijakan Presiden yang tertuang dalam nawa Cita
Reviu Anggaran reviu anggaran tidak semata melihat kesesuaian nomenklatur semata, namun juga harus memastikan money follow program dan program follow result
Kelemahan Pengawasan Internal Pengembangan Kapasitas Perbaikan Membuka seluas-luasnya pengembangan kapasitas yang semula dilakukan hanya satu lembaga pendidikan dengan membuat pola pendidikan dan latihan yang terukur dan berkelanjutan Kecukupan Jumlah Pengawas Perbaikan Penambahan jumlah personel Auditor Internal yang memiliki kompetensi antara lain dilakukan dengan membuka kesempatan sertifikasi seluas-luasnya PROFESIONALISME/KOMPETENSI Adanya diklat bersama diantara Aparat Pemeriksa BPK, BPKP, Aparat Pengawas Intern lainnya, serta para Aparat Penegak Hukum, sehingga memiliki kesamaan persepsi tentang penyimpangan administrasi dan pidana
Kelemahan Pengawasan Internal Mekanisme Kerja Dan Pola Hubungan Auditor Internal dan Auditor Eksternal Auditor Internal dengan pimpinan organisasi Hubungan antar unit Pengawasan Internal Kelemahan Pengawasan Internal Proses Bisnis Pengawasan Internal Permasalahan: Auditor internal tidak memiliki kebebasan dalam menentukan obyek pengawasannya, Auditor Internal melakukan pengawasan atas dasar permintaan. Pola hubungan yang diatur antara Auditor Internal dan Auditor Eksternal, Auditor Internal dengan pimpinan organisasi dan hubungan antar unit Pengawasan internal belum jelas dan tidak ada aturan mengenai batasannya.
Kelemahan Pengawasan Internal Mekanisme Kerja Dan Pola Hubungan Auditor Internal dan Auditor Eksternal Auditor Internal dengan pimpinan organisasi Hubungan antar unit Pengawasan Internal Kelemahan Pengawasan Internal Proses Bisnis Pengawasan Internal Perbaikan: Memberi kebebasan kepada Auditor internal dalam menentukan obyek pemeriksaannya. Mengatur kembali batasan dan pola hubungan antara Auditor Internal dan Auditor Eksternal, Auditor Internal dengan pimpinan organisasi dan hubungan antar Auditor Internal
Penguatan Fungsi Pengawasan Internal Fungsi pengawasan dalam organisasi menjadi efektif dan dapat diandalkan Menurunkan penyimpangan dan sekaligus meningkatkan akuntabilitas organisasi. Tugas pemeriksa (auditor eksternal/BPK) menjadi lebih ringan dan dapat fokus pada pemeriksaan yang sifatnya strategis dan berdampak luas
Penguatan Fungsi Pengawasan Internal Auditor intern harus dapat menjadi mata dan telinga dari manajemen ataupun pimpinan instansi pemerintah dan dapat memberikan early warning system sebelum terjadinya penyimpangan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi TERIMA KASIH Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi