EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (EKPPD) KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (EKPPD) OLEH : YASOARO ZAI, S.Sos, MM DIREKTUR EVALUASI KINERJA DAN PENINGKATAN KAPASITAS DAERAH DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH Jakarta, 4 April 2016
PRESTASI KINERJA PROVINSI DAN KAB/KOTA SE PROVINSI JAWA TENGAH (Berdasarkan LPPD 3 Tahun Terakhir) (Kepmen 2014) LPPD TAHUN 2012 (Kepmen 2013) LPPD TAHUN 2011 (KEPMEN 2012) PROVINSI/ KAB/KOTA Ranking Skor Status Skor Status Ranking PROV. JATENG 2 2.9217 TINGGI 2.8963 2.9208 1 KAB. BANJARNEGARA 48 3.0109 SANGAT TINGGI 120 2.6264 62 2.7699 KAB. BANYUMAS 13 3.2067 90 2.8087 61 2.7718 3 KAB. BATANG 178 2.4716 54 2.9729 84 2.7156 4 KAB. BLORA 32 3.0565 68 2.9177 69 2.7475 5 KAB. BOYOLALI 45 3.0193 52 2.9773 2.7998 6 KAB. BREBES 111 2.7908 262 1.8489 SEDANG 2.6269 7 KAB. CILACAP 49 3.0047 94 2.7713 71 2.7472 8 KAB. DEMAK 56 2.9844 76 2.8818 41 2.8397 9 KAB. GROBOGAN 147 2.6521 2.9468 36 2.8594 10 KAB. JEPARA 92 2.8597 3.2739 3.0893 11 KAB. KARANGANYAR 204 2.3659 77 2.8799 50 2.8075
LPPD TAHUN 2013 (Kepmen 2014) LPPD TAHUN 2012 (Kepmen 2013) PROVINSI/ KAB/KOTA Ranking Skor Status Skor Status Ranking PROV. JATENG 2 2.9217 TINGGI 2.8963 2.9208 12 KAB. KEBUMEN 112 2.786 28 3.0839 SANGAT TINGGI 96 2.6848 13 KAB. KENDAL 109 2.794 42 3.0301 58 2.7798 14 KAB. KLATEN 122 2.7472 108 2.7022 106 2.6475 15 KAB. KUDUS 31 3.0795 105 2.7318 11 3.0829 16 KAB. MAGELANG 207 2.3575 89 2.8088 66 2.7651 17 KAB. PATI 33 3.0545 37 3.0470 51 2.8041 18 KAB. PEKALONGAN 239 2.2129 60 2.9524 35 2.8599 19 KAB. PEMALANG 20 3.131 47 2.9992 53 2.7981 KAB. PURBALINGGA 3 3.3233 6 3.2406 5 3.1332 21 KAB. PURWOREJO 104 2.8032 2.9731 114 2.6215 22 KAB. REMBANG 2.8359 3.1367 40 2.8421
LPPD TAHUN 2013 (Kepmen 2014) LPPD TAHUN 2012 (Kepmen 2013) PROVINSI/ KAB/KOTA Ranking Skor Status Skor Status Ranking PROV. JATENG 2 2.9217 TINGGI 2.8963 2.9208 23 KAB. SEMARANG 17 3.1396 SANGAT TINGGI 48 2.9938 6 3.1177 24 KAB. SRAGEN 162 2.5425 93 2.7772 79 2.7308 25 KAB. SUKOHARJO 91 2.8692 26 3.0895 27 2.9106 KAB. TEGAL 313 1.6203 SEDANG 136 2.4871 134 2.5756 KAB. TEMANGGUNG 3.1004 13 3.1489 2.8117 28 KAB. WONOGIRI 132 2.7132 116 2.6657 126 2.6048 29 KAB. WONOSOBO 249 2.1622 32 3.0559 2.8801 30 KOTA MAGELANG 58 2.4654 45 2.6260 2.8629 31 KOTA PEKALONGAN 39 2.7964 2.9579 35 2.7356 KOTA SALATIGA 3.0828 10 3.1126 20 2.9094 33 KOTA SEMARANG 7 3.2246 1 3.2950 11 3.0257 34 KOTA SURAKARTA 2.9521 3 3.1805 3.0823 KOTA TEGAL 57 2.4791 3.1292 9 3.0785
LATAR BELAKANG Pelaksanaan OTDA oleh Pemerintahan Daerah (Pemda) Monitoring & evaluasi perlu dilakukan utk melihat kinerja Pemda dalam konteks desentralisasi Dalam rangka monitoring & evaluasi: Pemda membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pemerintah melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Kewajiban melaporkan penyelenggaraan pemda oleh KDH kepada Pemerintah dlm bentuk LPPD yang digunakan sbg dasar evaluasi penyelenggaraan pemda dan bahan pembinaan lebih lanjut (Psl 27 UU 32/2004, ditindaklanjuti PP 3/2007). Pelaksanaan EPPD ditetapkan dengan PP 6/2008 ttg P-EPPD (Psl 6 UU 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah).
TATARAN NORMATIF PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Melindungi segenap bangsa & tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa ikut melaksanakan ketertiban dunia Alinea IV Pembukaan UUD Negara RI 1945 KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA (PASAL 4) KEMENTERIAN NEGARA (PASAL 17) PEMERINTAHAN DAERAH (PASAL 18) KEWENANGAN PEMDA DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT UU Nomor 23 Tahun 2014 TTG PEMERINTAHAN DAERAH Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum didalam alinea ke-4 UUD 45, dalam tujuan nasional tersebut salah satunya ada tujuan pembangunan kesehatan dimana tujuan pembangunan kesehatan dilakskanakan oleh pemerintah dan pemerintahan daerah yang diinternalisasi kedalam urusan pemerintahan. Otonomi Daerah Daerah Otonom Kepala Daerah 1
URUSAN PEMERINTAHAN UU 23/2014 DAN PP 38/2007 WAJIB PILIHAN (26) (8) ABSOLUT KONKUREN Politik luar negeri; Pertahanan; Keamanan; Yustisi; Moneter dan Fiskal nasional; dan Agama. WAJIB (26) PILIHAN (8) pendidikan; kesehatan; lingkungan hidup; pekerjaan umum; penataan ruang; perencanaan pembangunan; perumahan; kepemudaan dan olahraga; penanaman modal; koperasi dan usaha kecil dan menengah; kependudukan dan catatan sipil; ketenagakerjaan; ketahanan pangan; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; keluarga berencana dan keluarga sejahtera; perhubungan; komunikasi dan informatika; pertanahan; kesatuan bangsa dan politik dalam negeri; otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan PERSANDIAN; pemberdayaan masyarakat dan desa; sosial; kebudayaan; statistik; kearsipan; dan perpustakaan. . kelautan dan perikanan; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; pariwisata; industri; perdagangan; dan ketransmigrasian. 1
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PELAKSANAAN URUSAN URUSAN PEMERINTAHAN (UU 23/2014) KONKUREN ABSOLUT WAJIB PILIHAN TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (PP 3/2007) EKPPD (PP 6 / 2008) 1
DASAR HUKUM UU 23 / 2014 tentang Pemerintahan Daerah PP 3 Tahun 2007 tentang LPPD, LKPJ, dan ILPPD PP 6 Tahun 2008 tentang P-EPPD (EKPPD, EKPOD, EDOB) Permendagri No. 73 Tahun 2009 ttg Tata Cara Pelaksanaan EKPPD SE Mendagri No: 120.04/5043/OTDA TGL 10 Desember 2014 perihal Pedoman Penyusunan LPPD Tahun 2014 SE Mendagri No: 120.04/7504/OTDA TGL 31 Desember 2015 perihal Pedoman Penyusunan LPPD Tahun 2015
LINGKUP EPPD EKPOD EDOB EKPPD EVALUASI KEMAMPUAN PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH EKPPD EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH EDOB EVALUASI DAERAH OTONOM BARU (S/D 3 TH) EKPPD, dilakukan tahunan atas LPPD untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemda dlm upaya peningkatan kinerja berdsrkan prinsip tata kepemerintahan yang baik. EKPOD, dilakukan thdp daerah yg berprestasi rendah (3 tahun berturut–turut) utk menilai kemampuan daerah dlm mencapai tujuan otda yg meliputi peningkatan kesra, kualitas pelayanan umum, dan kemampuan daya saing daerah. EDOB, dilakukan utk memantau perkembangan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan Pemda pd daerah yg baru dibentuk dibawah usia 3 tahun.
MAKSUD DAN TUJUAN EKPPD Utk mengetahui keberhasilan penyelenggaraan Pemda dlm memanfaatkan hak yg diperoleh daerah dgn capaian keluaran dan hasil yang telah direncaakan; Utk membandingkan tingkat capaian kinerja antar satu daerah dgn daerah lainnya dlm wilayah provinsi & nasional; Sbg umpan balik dan rekomendasi bagi daerah utk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemda; Sbg dsr Pemerintah memberikan penganugerahan kepada Pemda yg dinilai berkinerja tertinggi hasil EKPPD thdp LPPD; Sbg dsr Pemerintah melakukan pembinaan dlm rangka peningkatan kapasda, sbgmn Perpres No. 59 Tahun 2012 ttg Kerangka Nasional Pengembangan Kapasda.
STRUKTUR ORGANISASI TIM EKPPD TIM NASIONAL EPPD Bagan Organisasi pelaksanaan evaluasi adalah sebagai berikut : Menteri Dalam Negeri selaku Ketua : Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara selaku Wakil Ketua Anggota : Menteri Keuangan; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Sekretaris Negara; Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Kepala Badan Kepegawaian Negara; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Kepala Badan Pusat Statistik; dan Kepala Lembaga Administrasi Negara sebagai anggota. SEKRETARIAT EPPD TIM TEKNIS Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; Kementerian Keuangan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Sekretariat Negara; Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; Badan Kepegawaian Negara; Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Badan Pusat Statistik; dan Lembaga Administrasi Negara. TIMDA SEKRETARIAT TIMDA TIM TEKNIS DAERAH
ASAS PELAKSANAAN EKPPD (Psl 3 PP 6/2008) EKPPD dilaksanakan berdasarkan asas: spesifik; obyektif; berkesinambungan; terukur; dapat diperbandingkan; dan dapat dipertanggungjawabkan.
KINERJA SIAPA YG DIEVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH EKPPD PENGAMBIL KEBIJAKAN YAITU DPRD DAN KDH PELAKSANA KEBIJAKAN YAITU SKPD DESENTRALISASI T. PEMBANTUAN
SUMBER INFORMASI Sumber informasi utama yg digunakan utk Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah LPPD yang disampaikan KDH dan sumber informasi lainnya sebagaimana dimaksud PP No 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi.
LAMPIRAN IKK LPPD PROVINSI Tataran Pengambil Kebijakan (Lampiran I.1 : Format IKK Provinsi) terdiri dari : 13 aspek 35 fokus 39 IKK Tataran Pelaksana Kebijakan - Admin. Umum (Lampiran I.2 : Format IKK Provinsi) terdiri dari : 8 aspek 17 fokus 21 IKK Tataran Pelaksana Kebijakan (Aspek No. 9 - Tingkat Capaian SPM) Urusan Pemerintahan (Lampiran I.3 : Format IKK Provinsi) terdiri dari : 26 Urusan Wajib terdiri dari 62 IKK 8 Urusan Pilihan terdiri dari 16 IKK 34 Urusan Pemerintahan
LAMPIRAN IKK LPPD KABUPATEN/KOTA Tataran Pengambil Kebijakan (Lampiran III.1 : Format IKK Kabupaten) terdiri dari : 13 aspek 36 fokus 43 IKK Tataran Pelaksana Kebijakan (Lampiran III.2 : Format IKK Kabupaten) terdiri dari : 8 aspek 17 fokus 21 IKK Tataran Pelaksana Kebijakan (Aspek No. 9 - Tingkat Capaian SPM) Urusan Pemerintahan (Lampiran III.3 : Format IKK Kabupaten) terdiri dari : 26 Urusan Wajib terdiri dari 79 IKK 8 Urusan Pilihan terdiri dari 15 IKK 34 Urusan Pemerintahan
INDIKATOR KINERJA KUNCI (IKK) Tataran pengambil kebijakan dan pelaksana kebijakan dirinci ke dlm aspek, fokus dan IKK. IKK adalah, indikator kinerja utama yang mencerminkan keberhasilan atas penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. IKK berfungsi sbg variabel penilai bagi fokus dan aspek tataran pengambil kebijakan dan tataran pelaksana kebijakan. IKK disusun berdsrkan usulan yg diterima dari Kementerian/LPNK dgn mempertimbangkan kesesuaian kebijakan daerah dan peraturan perUUan yg lebih tinggi serta kepentingan umum, yg digunakan dlm mengevaluasi penyelenggaraan pemda (Pasal 31 PP 6/2008 ttg P-EPPD).
PELAKSANAAN EVALUASI EKPPD thdp LPPD, dilakukan dgn menggunakan cara: Desk Evaluation. Penetapan Indikator Kinerja Kunci; Pengumpulan Dok./Data Pendukung Kinerja Provinsi dan Kabupaten/Kota yg dituangkan dlm LPPD setiap tahunnya; Pengukuran Kinerja; Klarifikasi dan validasi data, pembobotan, analisis dan interpretasi kinerja; Penyusunan hasil (pemeringkatan sementara). Common Sense Survey (verifikasi lapangan). Untuk mendukung objektivitas thdp hasil pemeringkatan sementara EKPPD Tahun 2016 thdp LPPD Tahun 2015, Tim Teknis EPPD melakukan verifikasi lapangan (Common Sense Survey) thdp Pemda yg berprestasi terbaik dlm rangka penetapan peringkat secara nasional (final) pemprov, pemkab dan pemkot.
PENILAIAN EKPPD Penilaian EKPPD Prov, Kab,dan Kota, dilakukan dgn cara menghitung dan menilai total indeks komposit thdp 2 variabel utama yaitu Indeks Capaian Kinerja dan Indeks Kesesuaian Materi : Indeks Capaian Kinerja Penilaian thdp variabel Indeks Capaian Kinerja terdiri dari penilaian: Tataran Pengambil Kebijakan meliputi kinerja KDH dan DPRD, yg terdiri dari 13 aspek. Tataran Pelaksana Kebijakan, dilakukan thdp SKPD yg terdiri dari 9 aspek, yaitu 8 aspek Administrasi Umum dan 1 aspek Tingkat Capaian Kinerja/SPM yang meliputi 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan. Penilaian variabel Indeks Kesesuaian Materi dilakukan dgn membandingkan materi yg disajikan dlm LPPD dgn materi yg seharusnya disajikan (sesuai PP No. 3 Tahun 2007 dan turunannya).
Tahapan Evaluasi Kabupaten dan Kota 1. Dievaluasi oleh Tim Daerah dengan menggunakan template 2. Dalam melakukan evaluasi Timda melakukan kunjungan kemasing-masing kabupaten dan kota untuk meyakinkan capaian kinerja yang disajikan dalam LPPD dilengkapai dengan dokumen pendukung yg syah. 3. Hasil evaluasi (soft copy template) disampaikan oleh Timda kepada Tim Teknis Pusat untuk divalidasi 4. Setelah divalidasi dikembalikan kepada Timda (diperbaiki oleh Timda ),kemudian dikembali kepada Tim Teknis. 5. Soft copy template yang sudah diperbaiki ditetapkan dalam pemeringkatan tingkat wilayah provinsi (kabupaten dan kota digabung). 6. Dilakukan penggabungan secara Nasional baik (untuk pemerintah kabupaten dan kota) 7. Pemeringkatan Kabupaten dan Kota secara nasional (draft).
Bagan Bobot Total Indeks Kinerja Pemda per Komponen EKPPD Tugas Umum Pemerintahan (0,10) Urusan Desentralisasi (0,65 ) Total Indeks Kinerja Pemda 1,00 Pembantuan (0,20) IKM (0,05) RPJMD & GUD (0,5) Aspek Capaian Kinerja (0,60 Pilihan ( 0,20) ICK (0,95) Tataran Pengambil Kebijakan (0,3) Pelaksana (0,7) Wajib (0,80) 0,40) (0,125) Prioritas (0,50) Non Pekerjaan Perumahan Ketahanan Pangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Lingkungan Hidup (0,06 (0,10 (0,075 (0,125 Catatan : IKM = Indeks Kelengkapan Materi ICK = Indeks Capaian Kinerja Kesehatan Pendidikan Tata Ruang Kependudu kan dan Catatan Sipil Manajemen Otonomi Daerah Catatan : IKM = Indeks Kesesuaian Materi ICK = Indeks Capaian Kinerja 22
SIKLUS KEGIATAN Januari-Maret April-Juni Juli-September Evaluasi Provinsi dan validasi kab-kota oleh Tim Teknis Nasional Pemetaan Kapasitas Bimtek Kapasda Apresiasi Kinerja Bimtek Evaluasi Bagi Timda Desk Evaluation Evaluasi Kab-Kota Supervisi LPPD Supervisi Evaluasi Mandiri (Bagi daerah) Bimtek Evaluasi Bagi Tim Teknis Nasional Januari-Maret April-Juni Juli-September Oktober-Desember Common Sense Survey SK Pemeringkatan Pengumuman Peringkat Penyusunan LHE-I & LHE-N Sosialisasi Penyusunan LPPD Bimtek Penyusunan LPPD bagi Timda (supervisi daerah) Bimtek Kapasda Usulan Tanda Kehormatan
PEMBINAAN Pemerintah berdsrkan hasil EPPD melakukan pembinaan dan fasilitasi dlm rangka peningkatan kinerja pemda melalui prog. pengembangan kapasda (Perpres No. 59/2012 ttg Kerangka Nasional Pengembangan Kapasda). Pengembangan kapasda dpt berupa fasilitasi di bid. kerangka kebijakan, kelembagaan, dan sumber daya manusia. Penghargaan diberikan kpd pemda yg berprestasi sangat tinggi/tertinggi dlm penyelenggaraan pemprov, pemkab, dan pemkot, berupa: Thdp daerah-daerah yg dinilai berkinerja tertinggi hasil EKPPD thdp LPPD, diusulkan utk diberikan penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kpd KDH, sesuai dgn ketentuan perUUan yg berlaku. Thdp daerah-daerah yg dinilai berkinerja tertinggi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut hasil EKPPD thdp LPPD, diusulkan utk diberikan penghargaan Tanda Kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha kpd Lembaga Penyelenggara Pemerintahan Daerah, sesuai dgn ketentuan perUUan yg berlaku.
PEMBINAAN Pemda yg berdsrkan hasil EKPPD masuk kategori berprestasi rendah wajib memperbaiki dan meningkatkan kinerja pemdanya. Kementerian/LPNK melakukan pembinaan kpd pemda yg berprestasi rendah sesuai dgn tugas pokok dan fungsinya. Pelaksanaan pembinaan dikoordinasikan oleh Mendagri.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TERIMA KASIH