DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Advertisements

Manajemen Kepegawaian Nasional dan Kebijakan Wasdalpeg
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
BANYAK BENER PUSING AH BAGAIMANA YA ??????? JADI BINGUNG AH.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
E-PUPNAS 2015 SMP NEGERI 2 PADANG
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA KE PEMERINTAH DAERAH PROVINSI
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (e-PUPNS)
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA KANTOR REGIONAL XI MANADO
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
KEBIJAKAN PENDATAAN ULANG PNS
Kebijakan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2015
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI
SISTEM PENDATAAN ULANG PNS ELEKTRONIK 2015
KEDEPUTIAN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
PENGELOLAAN DATA DAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Direktorat Kompensasi ASN
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN KABID. PENGEMBANGAN PEGAWAI
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS)
PROGRAM E-KINERJA DIREKTORAT KINERJA ASN
Mohon dikonfirmasi kembali dengan SKPD terkait
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
PEDOMAN PELAKSANAAN PUPNS SECARA ELEKTRONIK 2015
SISTEM PENDATAAN ULANG PNS ELEKTRONIK 2015
SISTEM PENDATAAN ULANG PNS ELEKTRONIK 2015
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
SISTEM PENDATAAN ULANG PNS ELEKTRONIK 2015
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
DADANG PRIYONO Sub Bidang Kesejahteraan dan Data Pegawai BIDANG PEMBINAAN DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI BKPPD KABUPATEN CIREBON.
BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLA APLIKASI KEPEGAWAIAN TAHUN 2017
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta, 21 Agustus 2015
EVALUASI PELAKSANAAN e-PUPNS 2015 DI KABUPATEN JOMBANG
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Implementasi e-PUPNS di Kabupaten Sleman
Aula BKD Kab.Cilacap, Desember 2010
2015 SOSIALISASI DAN PELATIHAN ePUPNS
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
SOSIALISASI DAN PELATIHAN e-PUPNS 2015
SUB BIDANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
Rancangan Infrastruktur Sistem Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS-2015)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Penerapan Perka No. 25 dan 26 Tahun 2013
S I M P E G SELAMAT DATANG PESERTA RAPAT KOORDINASI
SOSIALISASI DAN PELATIHAN ePUPNS 2015
Sosialisasi Pemetaan Kompetensi
PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI BKD PROVINSI DKI JAKARTA
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
Validasi Data ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2019
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
LAPORAN KINERJA BERBASIS SISTEM INFORMASI ( E- LAPKIN )
Transcript presentasi:

DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K 26-30/ V 77-4/99 Tentang Implementasi e-PUPNS tanggal 27 Juli 2015

e LATAR BELAKANG SUKSESKAN PUPNS 2015 Kegiatan PUPNS terakhir dilakukan tahun 2003 -> perlu dilakukan PUPNS secara periodik minimal setiap 10 tahun sekali. Membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatan dan memelihara keakurasian data Membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya Menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dinamika perubahan organisasi dan pemekaran wilayah, serta adanya perubahan dalam manajemen kepegawaian termasuk didalamnya manajemen ASN. Kebutuhan spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan dsj.) SUKSESKAN PUPNS 2015 e

TUJUAN Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.

Tugas BKN dlm. UU ASN Delegasi kewenangan dari Presiden kepada BKN (Pasal 25) Menyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN .

Tugas BKN (Pasal 48): Mengendalikan seleksi calon pegawai ASN; Membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja pegawai ASN oleh instansi pemerintah; Membina jabatan fungsional di bidang kepegawaian; Mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif; Menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen ASN; Menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN; dan Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN

Sistem Informasi ASN Pasal 127 Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar-Instansi Pemerintah. Untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam Sistem Informasi ASN, setiap Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN. Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berbasiskan teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki sistem keamanan yang dipercaya

Pasal 128 Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) memuat seluruh informasi dan data Pegawai ASN. Data Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: data riwayat hidup; riwayat pendidikan formal dan non formal; riwayat jabatan dan kepangkatan; riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan; riwayat pengalaman berorganisasi; riwayat gaji; riwayat pendidikan dan latihan; daftar penilaian prestasi kerja; surat keputusan; dan kompetensi.

Cakupan Data Data Pokok Kepegawaian (Core Data) Data Riwayat (Historical Data) Kepangkatan, Pendidikan, Jabatan, Keluarga Data Sosial Ekonomi (kesejahteraan) PNS Pendidikan anak Perumahan Self assessment Competency and potency Individual Lainnya (stakeholder PNS)

SANKSI BAGI YANG TIDAK MENGIKUTI PUPNS 2015 Tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN Tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian Dinyatakan berhenti / pensiun

Portal Pendataan Ulang PNS Elektronik http://pupns.bkn.go.id

PNS BKD/ Biro Kepegawaian SKPD/ UPT/ Kanwil BKN Pusat / Kanreg GRAND DESIGN INTEGRATED CIVIL SERVANT CENSUS 2015 KEDEPUTIAN BIDANG SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN BKN DB PUPNS DB SAPK No. register 2 NIP, password dan alamat email 1 Data masuk ke inbox SKPD SKPD melakukan verifikasi data PNS 5 PNS login dan melakukan entri PUPNS 4 Portal PUPNS http://pupns.bkn.go.id PNS BKD memverifikasi pendaftaran 3 BKD/ Biro Kepegawaian SKPD/ UPT/ Kanwil PNS dapat memonitoring prosesnya Data masuk ke inbox BKD/ Biro Kepegawaian BKD melakukan verifikasi data PNS 6 Data masuk ke inbox BKN Pusat/Kanreg BKN melakukan verifikasi data PNS 7 6 BKN Pusat / Kanreg Jika data MS : Data SAPK akan berubah sesuai PUPNS Jika data TMS : Data akan tetap sesuai SAPK Verfikator

WORKFLOW PROSES ePUPNS 2 4 Entri formulir PUPNS secara elektronik Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg BKD/Ropeg melakukan verifikasi data Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS Entri form PUPNS Verifikator SKPD Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi Verifikator BKN Pusat / Kanreg PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD SKPD melakukan verifikasi data Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data 1 5 3

MONITORING TAHAPAN PROSES

PERKIRAAN PERMASALAHAN Unor yang tidak update pada waktu akan mengisi pendataan -> kontak pengaduan Kewenangan yang akan mengupdate unor Data tidak ada dalam database, karena : Tidak ikut PUPNS 2003 Ada dalam DB Pensiun Beda Instansi Salah NIP

CONTOH FORM ePUPNS 2015 (Data Utama PNS)

CONTOH FORM ePUPNS 2015 (Data Posisi PNS)

(Data Guru – bagi PNS JFT Guru) CONTOH FORM ePUPNS 2015 (Data Guru – bagi PNS JFT Guru)

(Data Dokter – bagi PNS JFT Dokter) CONTOH FORM ePUPNS 2015 (Data Dokter – bagi PNS JFT Dokter)

CONTOH FORM ePUPNS 2015 (Data Stakeholder)

http://pupns.bkn.go.id Mudah , dapat diakses kapan saja dan dimana saja