PENGGABUNGAN,PELEBURAN,PENGAMBILALIHAN&PEMISAHAN=P4

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Pembubaran Perusahaan
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
PERSEROAN TERBATAS (4) Pertemuan 14
MATERI 7 YAYASAN.
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Perseroan Terbatas ( Public Company)
Kepailitan Badan Hukum
Likuidasi Bank.
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
FIRMA Kelompok 5.
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
PERSEROAN TERBATAS (PT)
KOPERASI DAN YAYASAN.
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
MEKANISME PMA 1. MELALUI PENDIRIAN PERUSAHAAN PMA 2. MELALUI PEMBELIAN
MODAL PERSEROAN Pertemuan 09. MODAL PERSEROAN Struktur Permodalan PT, terdiri dari: Modal Dasar (Md) Modal Ditempatkan (Mt) Modal Disetorkan (Ms)  Pasal.
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
AKUISISI, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN PERUSAHAAN BADAN HUKUM
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Syariah
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
MANAJEMEN MERGER PERBANKAN
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Universitas Esa Unggul
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
Third Meeting.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
PENGERTIAN PERBANKAN OLEH WISNU HENDRI YANTO S.H.
BANK SYARIAH.
KOPERASI DAN YAYASAN.
PEMBUATAN AKTA PERSEROAN TERBUKA (PAPT)
PENJELASAN BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPS TAHUNAN) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 31 Maret 2017.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
PENILAIAN HARTA DAN PERSEDIAAN
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
HUKUM PERSEROAN TERBATAS (UU Nomor 40 Th tentang Perseroan Terbatas)
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN VOL. 2
Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
KOPERASI DAN YAYASAN.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS (Berdasar UU Nomor 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas) Dasar Hukum.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS (UU Nomor 40 Th tentang Perseroan Terbatas)
HUKUM PERSEROAN TERBATAS (Berdasar UU Nomor 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas) Dasar Hukum.
Oleh: Munawar Kholil (Dosen Fakultas Hukum UNS)
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
INBRENG DAN AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
KOPERASI DAN YAYASAN.
Saham Perseroan Pertemuan XI.
Transcript presentasi:

PENGGABUNGAN,PELEBURAN,PENGAMBILALIHAN&PEMISAHAN=P4

I.PENGERTIAN 1.PENGGABUNGAN=MERGER:PERB.HKM YG DILAKUKAN SATU PT ATAU LEBIH U/ MENGGABUNGKAN DIRI DGN PT LAIN YG TELAH ADA,YG MENGAKIBATKAN AKTIVA DAN PASIVA PT YG MENGGABUNGKAN DIRI BERALIH KRN HUKUM KPD PT YG MENERIMA PENGGABUNGAN &PT YG MENGABUNGKAN DIRI TSB BERAKHIR KRN HKM. 2.PELEBURAN=KONSOLDASI:PERB.HKM YG DILAKUKAN OLEH DUA PT ATAU LEBIH U/ MELEBURKAN DIRI DGN CARA MENDIRIKAN SATU PT BARU YG KRN HKM MEMPEROLEH AKTIVA DAN PASIVA PT YG MELEBURKAN DIRI &PT YG MELEBURKAN DIRI BEAKHIR KARENA HUKUM. 3.PENGAMBILALIHAN=AKUISISI:PERB.HKM YG DILAKUKAN OLEH BDN HKM ATAU ORANG PERSEORANGAN U/ MENGAMBILALIH SAHAM PT YG MENGAKIBATKAN BERALHNYA PENGENDALIAN ATAS PT TSB. 4.PEMISAHAN:PERB.HKM YG DILAKUKAN OLEH PT U/ MEMISAHKAN USAHA YG MENGAKIBATKAN SELURUH AKTIVA DAN PASIVA BERALIH KRN HKM KPD DUA PT ATAU LEBIH ATAU SEBAGIAN AKTIVA DAN PASIVA BERALIH KP SATU PT ATAU LEBIH.

CATATAN: 1.DEFINISI PENGENDALI (PER.BAPEPAM-LK NO.IX.H.1 TTG PENGAMBILALIHAN PT TERBUKA) ADALAH: a.PIHAK YG MEMILIKI 25% SAHAM ATAU LEBIH,KECUALI PIHAK TSB DPT MEMBUKTIKAN TDK MENGENDALIKAN PT TERBUKA TSB. b.PIHAK YG MEMILIKI KEMAMPUAN BAIK LSG MAUPUN TDK LSG U/ MENGENDALIKAN DGN CARA MENENTUKAN DIANGKAT ATAU DIBERENTIKANNYA DIRKOM ATAU MELAKUKAN PERUBAHAN AD PT TERBUKA.

2.BERALIH KRN HKM:PENGALIHAN KRN TITEL UMUM SEHINGGA U/PENCATATAN BLK NAMA AKTIVA DAN PASIVA PT YG MENGGABUNGKAN DIRI KE AN PT HASIL PENGGABUNGAN,TDK DIPERLUKAN LAGI ADANYA AKTA PENGALIHAN HAK U/AKTIVA DAN CESSIE ATAU NOVASI U/ PASIVA(SPT PADA PERALIHAN BOEDEL KRN PEWARISAN). 3.PT BERAKHIR KRN HKM:U/ MENEGASKAN BAHWA PT YG MENGGABUNGKAN DIRI MJD BERAKHIR STATUSNYA SBG BDN HKM TANPA MEMERLUKAN TINDAKAN HUKUM PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERSEROAN.

II.MEKANISME PENGGABUNGAN 1.DIREKSI PT YG AKAN MENGGABUNGKAN DIRI DAN YG AKAN MENERIMA PENGGABUNGAN MENYUSUN RANCANGAN PENGGABUNGAN; 2.DLM RANCANGAN TSB SEKURANG-KURANGNYA MEMUAT: A.NAMA &TEMPAT KEDUDUKAN PT YBS; B.ALASAN PENGABUNGAN DAN TATA CARA PENILAIAN &KONVERSI SAHAM C.RANCANGAN PERUBAHAN AD PT(KL ADA); D.LAPORAN KEUANGAN TIGA THN TERAKHIR BAGI PT YG AKAN MELAKUKAN PENGGABUNGAN; E.NERACA PROFORMA PT YG AKAN MENERIMA PENGGABUNGAN; F.CARA PENYELESAIAN STATUS DIRKOM&KARYAWAN PT YG AKAN MELAKUKAN PENGGABUNGAN; G.CARA PENELESAIN HAK PEMEGANG SAHAM YG TDK SETUJU PENGGABUNGAN; H.DLL(LIHAT PSL 123 UU PT 2007).

2.RANCANGAN PENGGABUNGAN TSB SETELAH MDPT PERSETUJUAN DEKOM SETIAP PT DIAJUKAN KPD RUPS MASING2 U/ MDPT PERSETUJUAN(BAGI PT TTT HARUS MDPT PERSETUJUAN INSTANSI TERKAIT); 3.KETENTUAN TSB BERLAKU JG BAGI PT TERBUKA SEPANJANG TIDAK DIATUR LAIN OLEH UU PM. 4.RANCANGAN YG SUDAH DISETUJUI RUPS DITUANGKAN DLM AKTA NOTARIS; 5.AKTA NOTARIS TSB SELANJUTNYA DISAMPAIKAN KPD MENKUMHAM UNTUK PERSETUJUAN/PENGESAHAN/ ATAU PEMBERITAHUAN; 6.KETENTUAN TSB SECARA MUTATIS MUTANDIS BERLAKU BAGI PELEBURAN.

III.MEKANISME AKUISISI PENGAMBILALIHAN(AKUISISI): 1.AKUISISI DILAKUKAN DGN MENGAMBILALIH SAHAM YG SUDAH/AKAN DIKELUARKAN BAIK MELALUI DIREKSI ATAU LANGSUNG KPD PEMEGANG SAHAM; 2.DLM HAL AKUISISI DILAKUKAN MELALUI DIREKSI,MAKA DIREKSI PT YG AKAN MENGAMBILALIH ATAU YG AKAN DIAMBIL ALIH DGN PERSETUJUAN DEKOM MASING2 MEMBUAT RANCANGAN AKUISISI; 3.SUBSTANSI RANCANGAN AKUISISI LIHAT PSL 125 AYAT 6 UU PT 2007; 4.DLM HAL AKUISISI DILAKUKAN LSG KPD PEMEGANG SAHAM,RANCANGAN TSB TDK DIPERLUKAN TTP WAJIB MEMPERHATIKAN KETENTUAN AD PT YBS MENGENAI PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM. 5.RANCANGAN AKUISISI DITUANGKAN DLM AKTA NOTARIS&SELANJUTNYA DIBERITAHUKAN KPD MENKUMHAM.

IV.KEPENTINGAN YG PERLU DIPERHATIKAN TINDAKAN HUKUM MERGER,KONSOLIDASI,AKUISISI DAN PEMISAHAN WAJIB MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN: 1.PERSEROAN,PEMEGANG SAHAM MINORITAS,KARYAWAN PERSEROAN; 2.KREDITOR DAN MITRA USAHA LAINNYA; 3.MASYARAKAT DAN PERSAINGAN SEHAT DLM MELAKUKAN USAHA.

V.PERLINDUNGAN PEMEGANG SAHAM MINORITAS 1.PEMEGANG SAHAM YG TDK SETUJU P4,HANYA BOLEH MENGGUNAKAN HAKNYA DLM PSL 62(MINTA AGAR SAHAMNYA DIBELI DGN HARGA YG WAJAR) 2.PELAKSANAAN HAK TSB,TDK MENGHENTIKAN PROSES P4;

VI.PENGUMUMAN 1.DIREKSI WAJIB MENGUMUMKAN RINGKASAN RANCANGAN P4 MINIMAL DLM SATU SURAT KABAR &MENGUMUMKAN SECARA TERTULIS KPD KARYAWANA PT YG AKAN MELAKUKAN P4 DLM WAKTU MINIMAL 30 HARI SEBELUM PEMANGGILAN RUPS; 2.DIREKSI PT YG MENERIMA PENGGABUNGAN ATAU PT HASIL PELEBURAN WAJIB MENGUMUMKAN HASIL PENGGABUNGAN/PELEBURAN MINIMAL DLM SATU SURAT KABAR PALING LAMBAT 30 HARI SEJAK BERLAKUNYA PENGGABUNGAN/PELEBURAN; 3.KETENTUAN TSB JUGA BERLAKU BAGI PT YG SAHAMNYA DIAMBILALIH.

VII.AKIBAT HUKUM & MULAI BERLAKUNYA P4 1.AKBAT HUKUM P4(PSL 122 UPT 2007): A.AKTIVA DAN PASIVA BERALIH KRN HUKUM; B.PEMEGANG SAHAM KRN HUKUM MJD PEMEGANG SAHAM PT YG MENERIMA PENGGABUNGAN/HASIL PELEBURAN; C.PT YG MENGGABUNGKAN /MELEBURKAN DIRI MJD BERAKHIR KARENA HUKUM; 2.MULAI BERLAKUNYA P4: A.SEJAK PERSETUJUAN MENTERI/SEJAK TANGGAL KEMUDIAN YG DITETAPKAN DLM PERSETUJUAN MENTERI; B.SEJAK TANGGAL PEMBERITAHUAN PERUBAHAN AD DITERIMA MENTERI ATAU TANGAL KEMUDIAN YG DITETAPKAN DLM AKTA PENGGABUNGAN ATAU PENGAMBILALIHAN (YG MERUPAKAN KESEPAKATAN PARA PIHAK SETELAH TGL PENERIMAAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN AD OLEH MENTERI).